KULIAH PUBLIK: Menguak Repo Bank Indonesia

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Tuesday, November 26, 2013

Menguak Repo Bank Indonesia

Menanggapi Kasus Bank Century

Fakta bahwa Bank Century tidak pernah meminta FPJP kepada Bank Indonesia. Yang dimohonkan oleh Bank Century, adalah repo aset kepada Bank Indonesia bukan FPJP. Repo Aset diminta dengan permohonan surat No.638/Century/D/X/2008, pada 30 Oktober 2008. Yang diminta Rp 1 Triliun. Kemudian dimohonkan lagi dengan surat permohonan Repo Aset yang kedua No.658/Century/D/XI/2008 pada 3 November 2008. Surat permohonan Repo Aset tersebut ditandatangani oleh Hermanus Hasan Muslim, Dirut Bank Century, dan Krishna Jagateesen selaku direktur di Bank Century. Surat tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia yakni melalui Direktur Pengelolaan Moneter beralamat di Gedung B lantai 10.

"Dalam surat permohonan Repo Aset tersebut jelas yang diminta adalah Rp 1 Triliun plafon kredit bertahap, bukan FPJP. Surat permohonan Repo Aset tersebut ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia untuk diproses lebih lanjut, yakni oleh Zainal Abidin (ZA) dari Direktorat Pengawasan Bank 1. Zainal Abidin berkirim surat ke Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dengan surat No.10/7/GBI/DPBI1/Rahasia pada 30 Oktober 2008. Zainal Abidin membuat 4 kesimpulan dan 1 usulan buat Gubernur BI Boediono. Kemudian, disampaikan ke Boediono (Gubernur Bank Indonesia saat itu) bahwa Bank Century mempunyai masalah struktural. Yakni, masalah likuiditas yang mendasar, Bank Century tergolong insolvent karena CAR-nya hanya 2,02 persen saja per 30 September 2008," kata Misbakhun dalam rilisnya Minggu (25/11).

Pemberian FPJP hanya dapat membantu likuiditas sementara saja sementara masalah struktural tidak akan terpecahkan. Sehubungan dengan itu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bank Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP. Ketika surat rahasia tersebut dikirimkan ke Boediono selaku Gubernur BI, lalu dibalas oleh Siti Ch. Fadjriah selaku Deputi Pemeriksaan Bank 1. Siti Ch. Fadjriah menulis disposisi yang menguak misteri pemberian FPJP, yang dibuat berdasarkan arahan Boediono. Isinya "Sesuai pesan Gubernur BI pada 31 Oktober 2008, masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita".

"Jadi jelas apa isi kesimpulan dan usulan Zainal Abidin ke Boediono, dan apa jawaban Boediono dalam disposisinya. Padahal sangat jelas bahwa kedua surat tersebut adalah memohon Repo Aset, bukan FPJP. Ini usaha manipulasi fakta," kata Misbakhun.

Saran ZA tak diikuti dan pada 14 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI mengeluarkan surat kuasa No.10/68/Sr.Ka/GBI kepada tiga orang, Yakni Eddy Sulaeman Yusuf dengan jabatan Direktur Pengelolaan Moneter, Sugeng dengan jabatan Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo sebagai Kepala Biro Operasi Moneter. Dengan surat kuasa itu, ketiga pejabat eselon dua di BI itu menindaklanjuti permohonan repo aset Bank Century. Kemudian, dibuatlah akte notarisnya di depan notaris Buntario Tigris Darmawa pada 14 November 2008. Dalam Akte Notaris No.176 itu disebutkan bahwa surat Bank Century No.638 dan 658 sebagai surat permohonan FPJP. Akhirnya dicairkanlah FPJP tahap pertama sebesar Rp 502,72 Milyar pada pukul 20:43 WIB, pada 14 November 2008. Padahal fakta menunjukkan bahwa pada saat itu, Akte Notaris No.176 belum ditandatangani oleh pihak Bank Century. Belakangan Pengakuan Hermanus HM, Dirut Bank Century, bahwa dirinya menandatangani akte pada 15 November 2008 pukul 02.00 WIB.

"Artinya, uang negara di BI Rp 502,72 miliar dicairkan tanpa akte notaris. Dimana prinsip kehati-hatian BI? Perlu dingat bahwa 14 November 2008 adalah hari Jumat. Adakah keadaan darurat sehingga harus cair malam itu? Kalau takut Bank Century diserbu nasabah. Sabtu-Minggu adalah libur. Bisa dicairkan senin. Kenapa harus Jum'at?" Misbakhun memaparkan.

Keanehan lainnya adalah bahwa Boediono dan petinggi BI lainnya sebenarnya tak bisa diberi pinjaman uang negara karena tak memenuhi syarat pemberian FPJP sesuai aturan BI. Buktinya, pada 20 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI berkirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua KSSK. Surat itu adalah No.10/232/GBI/Rahasia yang berisi empat halaman dan dua lampiran. Lampiran 1 adalah Analisa Bank Gagal berisi tiga halaman. Lampiran 2, Analisa Dampak Sistemik Bank Century ada 6 halaman. Di halaman akhir surat, No.10/232/GBI/Rahasia ada tanda tangan Boediono dan pada setiap lampiran ada parafnya. Di halaman lampiran 2, BI mengakui rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 sebesar -3,53%, lengkap dengan paraf Boediono yang artinya dia mengetahui bahwa CAR Bank Century adalah negatif 3,53 persen. Dengan CAR Century -3,53 persen, maka seharusnya tidak memenuhi syarat PBI 10/30/PBI/2008 yang dibuat 14 November 2008 yang mensyaratkan CAR bank penerima harus positif.

Ada dugaan kuat bahwa FPJP tahap pertama Rp 502,72 Miliar dicairkan pada 14 November 2008 menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008 sebesar 2,02%. Padahal seharusnya CAR yang digunakan adalah yang per 31 Oktober 2008, yakni -3,53 persen.

"Jadi FPJP Bank Century kalau dicairkan pakai syarat CAR PBI lama maupun yang sudah dirubah pada 14 November 2008, tetap tidak memenuhi," tegas Misbakhun. 

Dosen Fakultas Ekonomi UGM, Denni Purbasari dalam Polemik Sindo Radio, "Efek Domino Century Boediono", di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/11/2012).mengatakan keputusan pemberian FPJP, dan menentukan status Century sebagai bank gagal sistemik adalah wewenang Bank Indonesia. Keputusan BI tersebut bertujuan untuk menghindarkan akibat buruk dari dampak Century di tengah krisis ekonomi saat itu bagi perekonomian Indonesia. Karenanya, sejauh proses FPJP dan menyatakan Bank Century itu tidak kongkalikong atau hengki pengki yang ujungnya menguntungkan salah satu pihak atau kelompok tertentu, itu adalah wajar. Yang jadi poin adalah apakah ada tindak pidana dalam FPJP itu. Kebijakan Wakil Presiden RI Boediono ketika masih menjadi Gubernur BI yang menurunkan SPJP terhadap Bank Century secara logika tidak ada yang salah. Saya menilai penjelasan beliau bagi ekonom seperti saya, 100 persen itu seperti logika yang diajarkan dalam ilmu ekonomi. Pemberian SPJP sudah menjadi kebijakan dan wewenang BI sebagai otoritas pemegang tanggung jawab perekonomian negara. Demi menyelamatkan perekonomian negara, BI punya kewenangan itu sehingga yang tadinya menjadi buruk, berubah menjadi baik.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa laporan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang disampaikan, memiliki persepsi yang sama dengan repo aset dari Bank Century. Penegasan tersebut merupakan jawaban dari Deputi Gubernur BI Budi Mulya atas pertanyaan anggota Pansus Century Maruarar Sirait, menyusul adanya pernyataan yang berbeda saat Deputi Gubernur BI Budi Rohadi dipanggil Pansus beberapa waktu lalu. Menurut Budi Rohadi, FPJP dengan repo aset memiliki makna yang berbeda.

"FPJP di sini dimaksudkan sama, makanya disebutkan repo aset. Keduanya (FPJP dan repoaset) punya makna sama, yang beda tulisannya saja," ujar Deputi Gubernur BI Budi Mulya, saat sesi tanya jawab di hadapan tim Pansus yang terdiri dari enam orang, di gedung BI, di Jakarta, Jumat (12/2/2010). Namun demikian, Plt Gubernur BI Darmin Nasution mengakui, bila dirinya tidak mengerti adanya persamaan antara repo aset dan FPJP.

Hal tersebut terkait dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana Direktur Direktorat Pengawasan Moneter (DPM) dengan Memorandum nomor 10/9 tanggal 6 November 2008 menyampaikan kepada DPB1, fotokopi surat BC no 638 tanggal 30 Oktober 2008 perihal Permohonan Fasilitas Repo Aset dan no 658 tanggal 3 November 2008 perihal Tambahan Data Aset untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPB1. Apa itu FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) Bank Indonesia? KLIK DISINI.

Apakah ‘REPO’ itu ?

Sebuah repo, atau repurchase agreement, adalah bentuk yang sering digunakan dari pinjaman dijamin antara lembaga keuangan. Satu bank atau lembaga keuangan lainnya menjual sekuritas yang lain, dengan komitmen yang kuat untuk membeli kembali pada harga tertentu pada tanggal tertentu, biasanya hanya beberapa hari atau minggu ke depan. Harga beli kembali termasuk harga penjualan asli ditambah bunga. Dalam pasar uang dan pasar modal, dikenal adanya transaksi Repurchase Agreements atau yang biasa disebut REPO. Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati.

Contoh REPO  Sebagai ‘repurchase agreement’.
The Repo 105 transaksi yang dilakukan oleh Lehman Brothers dengan persetujuan perusahaan akuntansi Ernst & Young menggunakan celah dalam aturan akuntansi untuk membuat repo transaksi terlihat seperti asli, penjualan permanen. Dengan menjaminkan aset senilai 105% atau lebih dari nilai pinjaman, Lehman bisa merekam penjualan murni efek, dan menghindari pelaporan pinjaman antara kewajibannya. Melakukan hal ini pada setiap akhir kuartal pelaporan keuangan adalah perangkat untuk Lehman untuk menghapus rata-rata sebesar $ 50 miliar dari utang yang dilaporkan, membuat posisi keuangan terlihat lebih kuat daripada yang sebenarnya.

REPO juga berfungsi seperti secured loan, dimana pihak pembeli akan memperoleh instrumen efek sebagai ‘jaminan’ atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual. Pada saat yang disepakati, bila sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual.  Walaupun dari mekanismenya mirip seperti pinjaman, namun dari sudut pandang hukum, dalam transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan. Instrumen yang biasanya digunakan dalam transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi korporasi, Obligasi Negara (Surat Utang Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan Saham.

Transaksi Repo merupakan salah satu alternatif atau memiliki peluang investasi keuangan. Hal ini dapat dilihat dari sisi pembeli (buyer), dimana mereka akan memperoleh return untuk jangka waktu pendek (short term) dengan tingkat bunga menarik dan relative aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual. Efek tersebut juga bisa digunakan untuk menghindari terjadinya short positions. Sedangkan dari sisi penjual, tranasksi Repo merupakan alternatif sumber pendanaan yang relatif murah (cheap funding cost) dan aman, dengan cara menyerahkan atau menjaminkan asetnya yang berupa efek tersebut.

Pengertian REPO menurut BAPEPAM silahkan download disini.

Dilihat dari jatuh temponya, REPO dapat dibedakan menjadi 3 jenis :
·     Overnight : jatuh tempo dalam satu hari
·    Term : jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu
·     Open Repo : tidak ditentukan jatuh temponya.

Yang paling umum adalah Overnight (hanya satu hari) dan Term Repo, dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dalam Repurchase Agreement, bisa sampai 1 (satu) bulan atau lebih.

Dilihat dari transaksinya, terdapat 2 metode yang biasa digunakan, yaitu :
· Classic Repo, atau semacam Collateralized Borrowing, dimana dalam Repo tersebut kepemilikan Efek akan tetap berada pada pihak Seller/penjual. Efek tersebut tidak dapat ditransfer atau dijual kembali sebelum tanggal transaksi Repo tersebut jatuh tempo. 
· Sell/Buy Back Repo, transaksi yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer/pembeli. Dalam transaksi Sell/Buy Back Repo, terdapat dua kali proses pemindahbukuan.

Sebagai contoh;  misalkan Broker A bertransaksi Repo jual dengan Bank B, maka pada tanggal penyelesaian pertama (biasa disebut 1st leg) terjadi perpindahan efek dari Broker  A ke Bank B yang diikuti pula dengan perpindahan dana dari Bank B ke Broker A. Sedangkan pada tanggal penyelesaian kedua (biasa disebut 2nd leg yang juga merupakan jatuh tempo Repo), jumlah dan instrument efek yang sama akan berpindah dari Bank B ke Broker A yang diikuti dengan perpindahan dana sesuai dengan kesepakatan dari Broker A ke Bank B. Umumnya, harga pada saat penebusan lebih tinggi dibandingkan harga penjualan.

Transaksi Repo dilakukan para pihak sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Agar terdapat standar dan keteraturan dalam perjanjian atau kesepakatan antar pihak, maka telah ditentukan suatu perjanjian standar transaksi Repo berupa Master Repurchase Agreement (MRA), khususnya untuk transaksi Repo atas SUN dan SBI. Beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam MRA adalah : Tata cara transaksi, mekanisme pembayaran dan pengalihan aset, pemeliharaan marjin, bagaimana bila tejadi wanprestasi, pengakhiran perjanjian, penyelesaian sengketa, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung. Transaksi repo yang terstruktur seperti penjualan, dengan kepemilikan keamanan berpindah tangan selama masa tugasnya, perlakuan akuntansi yang normal adalah memiliki perusahaan menjual keamanan menjaga aset pada buku mereka, sementara juga mengakui infus kas antara asetnya dan pinjaman antar kewajibannya.

Dalam pelaksanaan transaksi Repo, terdapat beberapa issue atau kendala yang dihadapioleh para pihak, diantaranya adalah :
· Dari aspek akuntansi, pedoman standar akuntansi hanya mengakomodir pencatatan transaksi Repo dengan model Classic Repo, dimana aset tetap dicatatkan sebagai milik pihak penjual (seller). Sedangkan berdasarkan metode Sell/Buy Back Repo, sebenarnya terjadi peralihan kepemilikan aset kepada pihak pembeli (buyer).
·  Dari aspek hukum, apabila terdapat sengketa antara pihak yang bertransaksi, ada resiko bahwa pengadilan akan mengkatagorikan transaksi Sel/Buy Back Repo sebagai transaksi pinjam meminjam dengan jaminan (collateralized borrowing).
· Dari aspek perpajakan, terdapat potensi pengenaan pajak berganda (dua kali), yaitu pada 1st leg dan pada 2nd leg transaction, karena seolah-olah transksi tersebut dilakukan dua kali, padahal transaksi ini merupakan satu rangkaian transaksi Repo.

Transaksi Repo merupakan salah satu alternatif atau memiliki peluang investasi keuangan. Hal ini dapat dilihat dari sisi pembeli (buyer), dimana mereka akan memperoleh return untuk jangka waktu pendek (short term) dengan tingkat bunga menarik dan relative aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual. Efek tersebut juga bisa digunakan untuk menghindari terjadinya short positions. Sedangkan dari sisi penjual, tranasksi Repo merupakan alternatif sumber pendanaan yang relatif murah (cheap funding cost) dan aman, dengan cara menyerahkan atau menjaminkan asetnya yang berupa efek tersebut. 

Istilah Reverse Repo digunakan untuk menggambarkan kejadian sebaliknya dari transasksi Repo. Jika penjualan efek dengan perjanjian membeli kembali disebut transaksi Repo, maka Reverse Repo merupakan pembelian efek yang ditawarkan dalam transaksi Repo untuk dijual kembali, atau juga disebut Buy/Sell Back, karena Reverse Repo merupaka transaksi Repo Jual bila dilihat dari sudut pandang pembeli (buyer).

Repo dan pasar repo

Repo 'adalah istilah umum untuk janji dibeli kembali (juga dikenal sebagai' repos klasik ') dan membeli / menjual-punggung. Ini adalah instrumen keuangan yang biasanya digunakan oleh dealer sekuritas dan pedagang leveraged lainnya untuk mendanai pembelian dan memegang surat berharga dan aset lainnya. Oleh karena itu Repo adalah bagian dari pasar yang lebih luas dalam pembiayaan sekuritas (bersama dengan pinjaman surat berharga dan pinjaman).

Sebuah perdagangan khas repo dimulai dengan dealer membeli aset (misalnya obligasi) dalam pembelian langsung dari pasar yang disebut 'uang'. Dealer kemudian harus meminjam uang untuk membayar pembelian ini, yang dia lakukan dengan pergi ke pasar repo dan menjual aset yang sangat bahwa ia baru saja membeli langsung. Hasil dari penjualan repo digunakan untuk membayar aset. Namun, sebagai bagian dari transaksi repo, dealer tidak hanya menjual aset tetapi sekaligus berkomitmen untuk membelinya kembali dari counterparty repo dengan harga yang disepakati di masa mendatang. Inilah yang membedakan repo dari normal (cash) perdagangan (yaitu membeli dan menjual langsung). Harga pembelian kembali tetap berarti bahwa, meskipun aset tersebut telah dijual, penurunan (kenaikan) nilai selama jangka waktu repo akan menjadi kerugian (keuntungan) kepada penjual, karena ia akan harus membeli kembali dengan harga tetap pada awal repo.

Para rekanan repo yang sementara membeli aset memegang mereka sebagai jaminan (jika default penjual pembelian kembali tersebut, pembeli dapat menjual aset untuk memulihkan uangnya). Namun, counterparty repo juga dapat kembali menggunakan aset selama jangka waktu repo: dia dapat menjualnya langsung, repo mereka atau mereka berjanji kepada pihak ketiga. Jika counterparty repo menjual aset langsung kepada pihak ketiga, ia mengambil posisi short ': jika aset jatuh nilai, ia akan (secara teori) dapat membelinya kembali pada harga yang lebih rendah dan mengambil keuntungan ( dalam prakteknya, bisa sulit untuk membeli kembali beberapa aset).

Harga di mana aset yang awalnya dijual di repo biasanya harga yang sama di mana ia sedang dijual langsung di pasar tunai. Namun, keraguan tentang likuiditas aset (apakah pembeli repo dapat menjualnya dengan cepat jika default penjual repo?) Atau kualitas counterparty repo dapat menyebabkan pembeli repo bersikeras untuk membayar kurang dari nilai pasar dengan mengurangi diskon pada margin awal (atau 'potongan rambut').

Harga di mana aset yang dibeli kembali di repo adalah sama dengan harga di mana itu dijual ditambah jumlah bunga untuk penggunaan uang tunai. Jumlah bunga dihitung dari tingkat bunga yang ditentukan oleh pasar disebut tingkat repo. Harga Repo lebih rendah daripada suku bunga deposito seperti LIBOR dan EURIBOR karena pinjaman tunai melalui repo adalah berdasarkan agunan, kurang berisiko daripada membuat pinjaman tanpa jaminan. 

Jika aset yang kuat dalam permintaan, dealer mungkin bersedia untuk menawarkan uang tunai murah untuk mendapatkan itu di pasar repo (harga repo dapat jatuh ke nol atau bahkan negatif). Ketika ini terjadi pada aset, dikatakan menjadi istimewa. Sebaliknya, repo rate normal disebut tingkat agunan GC atau umum ('khusus' karena tidak ada tentang aset).

Karena repo adalah cara yang lebih aman untuk meminjamkan uang tunai, lender bersedia untuk meminjamkan lebih banyak. Murahnya dan kemampuan untuk meminjam lebih banyak terutama bagi peminjam repo.

Keuntungan dari repo untuk pemberi pinjaman adalah risiko kredit yang lebih rendah saja. Selain itu, karena repo kurang berisiko, seperti peraturan Persetujuan Basel dan CAD mewajibkan lembaga pinjaman melalui repo untuk menahan modal risiko kurang dari pinjaman tanpa jaminan regulasi. Akibatnya, telah terjadi perubahan besar dalam likuiditas dari pasar uang ke repo selama 10 tahun terakhir.

Keamanan repo pada akhirnya bergantung pada kecukupan agunan. Hal ini menuntut pemain repo untuk mengambil agunan cair atau menerima agunan likuid hanya tunduk pada margin awal yang tepat dan terbatas. Hal ini juga mensyaratkan penilaian agunan yang terus menerus harus dilakukan kembali dan  jika nilainya jatuh, bahwa agunan tambahan dengan cepat diambil dari penjual repo (suatu proses yang disebut perawatan marjin). 


Karena beban persyaratan operasional seperti pemeliharaan marjin, beberapa pemain pengelolaan jaminan repo mereka serahkan kepada agen outsourcing: ini disebut tri-pihak repo. Akhirnya, pembeli repo perlu memastikan bahwa, dalam hal terjadi default oleh rekanan, dia dapat menjual agunan tanpa hambatan dari defaulter kreditur lain dan bahwa paparan ke mangkir tersebut dapat dikurangi dengan 'jaring' hutang berutang oleh mangkir terhadap utang berutang kepada mangkir tersebut. Hal ini membutuhkan dokumentasi kekuatan hukum. Di pasar internasional, ini disediakan oleh Master Agreement global ICMA Pembelian Kembali (GMRA).

Jadi kalau dilihat selintas, tawaran Repo ini begitu menarik karena transaksinya dituangkan dalam kontrak, yang menjamin pengembalian pinjaman dengan nilai pengembalian diatas bunga bank (biasanya signifikan diatas). Selain itu, Kontrak tersebut ditanda-tangani oleh perusahaan sekuritas yang relatif terkenal dan baik. Bahkan, pinjaman uang diberi jaminan dengan saham yang bagus dengan nilai agunan yang jauh diatas jumlah pinjaman. Masalahnya adalah ‘bagaimana kalau nilai saham tiba-tiba turun drastis?’ Tentunya sang peminjam tidak sempat dan mungkin juga tidak mampu untuk melakukan ”top-up”. Akibatnya, sang pemilik uang yang saat ini hanya memegang jaminan saham, pasti ingin sesegera mungkin mencairkan jaminannya karena khawatir uangnya akan semakin hilang nilainya seperti yang terjadi pada Repo saham BNBR saat ini atau dikenal dengan istilah Default Notice.

Lalu bagaimana dengan nasib investor lain yang tidak ada hubungannya dengan kontrak REPO yang niatnya untuk berinvestasi dan menanamkan uangnya disaham tersebut, tiba-tiba penjaminnya tidak mampu bayar kemudian sahamnya dijual dalam jumlah besar karna takut rugi lebih banyak? tentunya akan berdampak jatuhnya saham tersebut dalam waktu singkat!! Bila ini terjadi dalam skala besar dan serempak dibursa lokal kita, maka ujung-ujungnya bisa mengakibatkan penurunan Indeks saham yang drastis dan dramatis.

Siapa Yang Bertanggungjawab

Sebagian besar Bank Sentral menggunakan repo sebagai alat utama mereka dalam operasi pasar terbuka untuk mengontrol tingkat suku bunga jangka pendek. Namun, operasi ini periodik resmi bukan merupakan bagian dari pasar repo dan, sementara bank sentral menyediakan patokan suku bunga repo, persentasenya pasar repo ditentukan antara lembaga-lembaga swasta.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Heru Lelono sepakat Wakil Presiden Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) terlibat dalam mengambil keputusan penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century.

"Saya membenarkan, tetapi tidak sependapat kalau Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden itu langsung dikatakan menyeleweng sehingga merugikan uang negara. Penyelamatan bank Century di dalam kondisi ekonomi masa itu, terbukti menyelamatkan perekonomian nasional hari ini. Bahwa dengan kebijakan itu kemudian ada yang menyalah gunakan, sepantasnya diusut tuntas secara hukum. Walau diluar negeri, Presiden selalu memantau dan mengetahui segala dinamika didalam negeri," kata Heru kepada wartawan, Jakarta, Kamis (22/11/2012) kemarin.

Boediono juga angkat bicara menanggapi tudingan yang mengarah kepadanya lewat jejaring sosial, Twitter. Berikut komentar Boediono soal kasus Century, lewat akun twitter @boediono: 
Pasca rapat kerja KPK dan Timwas DPR utk kasus Century berikut tanggapan saya:

1. Sikap saya mengenai penyelamatan Bank Century 2008, sejak awal dan sampai sekarang sudah jelas.
2. Saya tetap percaya pada KPK yang independen.
3. Saya siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum, Expand
4. Jika ada pejabat, siapa pun, yg terlibat tindak pidana korupsi dlm proses penyelamatan Bank Century.
5. Saya tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK.
6. Sebaliknya, saya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu,
7. Karena menghormati KPK sbg badan yg independen dr campur tangan pihak manapun.
8. Sbg salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, sbg Gubernur BI saya tetap yakin & percaya bhw kebijakan penyelamatan Bank Century,
9. Adalah langkah tepat yg harus diambil agar sistem keuangan & ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dlm krisis keuangan global,
10. Krisis yg saat itu sdh membelit ekonomi banyak negara lain.
11. Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru menjadi sebab terpaksa dilakukannya penyelamatan.
12. Dan apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya,
13. Ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI,
14. Maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil.
15. Rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008.
16. Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini.
17. Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan saya siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu.

5 comments:

  1. Apakah Anda lelah mencari kredit? Anda terus-menerus ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kabar baik di sini! Kami menawarkan pinjaman berkisar antara R $ 7,000.00 USD 40,000,000.00 min Max. Pertama, setiap membatalkan pay-per-sedikit pun hanya memberikan pinjaman tanpa bunga 2%. Bersertifikat dan memakai diandalkan. Bukti Anda akan meyakinkan Anda. e-mail korporat: Theresaloancompany@gmail.co
    Nomor telepon:
    Perusahaan 345 Baker Street London, Inggris RG21 6YT. Memberikan kami informasi berikut: Nama Lengkap ............... Negara: Jenis kelamin ...........: ............ . Nomor telepon ......... ..... Diperlukan Jumlah: Panjang .............: ............... . ......... Pendapatan Bulanan: * Personal Loan (Tanpa Jaminan) * Pinjaman Bisnis: ................. Kami menawarkan jenis berikut pinjaman yang disetujui (tidak aman ) * Konsolidasi Pinjaman * Student Loan * Mortgage Investasi dan banyak lagi. Semua tanggapan harus dikirim ke Perusahaan Email:. Saya theresaloancompany@Gmail.com
    Nomor telepon:
    Perusahaan 345 Baker Street London, Inggris RG21 6YT

    ReplyDelete
  2. hello everybody, saya ingin memberitahu Anda semua tahu bahwa apa yang Ibu Ivha Andriani mengatakan tentang Ibu Obi Badan Kredit benar, saya pikir itu bohong, tapi ketika saya mencoba Ibu Obi Badan Kredit, maka saya tahu bahwa apa yang ibu Ivha mengatakan benar, saya mendapat pinjaman saya sangat cepat dan cepat dalam waktu 1 hari .. saya sangat senang untuk membuat kesaksian ini di situs ini, Anda semua harus sangat berhati-hati di sini sehingga Anda tidak akan menjadi korban seperti saya .. saya punya menjadi korban penipuan di 5 perusahaan pinjaman di sini di situs ini sebelum saya membaca kesaksian Ibu Ivha Andriani, dan saya menghubungi dia kemudian dia mengatakan kepada saya bahwa saya tidak perlu takut tentang Ibu Obi Pinjaman perusahaan, dan ketika saya diterapkan di Ibu Obi Badan pinjaman saya mendapat pinjaman saya sekitar 320 juta tanpa agunan. semua berkat Ibu Ivha untuk advicing saya untuk menerapkan di Obi perusahaan pinjaman dan terima kasih kepada Ibu Obi Badan Pinjaman untuk memberi saya pinjaman.
    jika Anda berada di sini karena Anda membutuhkan pinjaman, maka lebih baik kontak Ibu perusahaan Loan Obi dan saya memberikan 100% jaminan bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda cepat seperti saya tanpa agunan .. hubungi Ibu Obi sekarang dan mendapatkan pinjaman Anda di obi. loanfirm@gmail.com
    atau Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda ingin mengajukan pertanyaan, email saya adalah rantironald9@gmail.com
    Tuhan memberkati kalian semua

    ReplyDelete
  3. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    ReplyDelete
  4. AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
    Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    ReplyDelete
  5. Halo

    Assalamu`alaikum `Selamat Datang di ANNISA AHMAD LOAN COMPANY

    Apakah Anda seorang investor, Pemilik Bisnis, Pengusaha, Kontraktor, Petani, Memulai e.t.c? Mungkin Anda membutuhkan dana yang baik dan aman untuk membeli properti, memperbaiki / membalikkan, memperbaiki layanan / bangunan Anda mencari tempat yang dapat menjamin Anda meminjamkan salah satu dari jumlah yang Anda butuhkan untuk menghubungi e-mail: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} adalah Disini untuk membantu mereka yang membutuhkan tujuan arsip keuangan mereka, kami berinvestasi di properti, proyek / bisnis dan juga memberikan 100% penawaran untuk semua jenis pinjaman berbunga rendah. Tarif, kepada orang-orang yang tertarik dari negara manapun dengan tingkat kredit apakah Anda ditolak oleh bank lain atau kreditur? Kami dapat menawarkan pinjaman yang Anda butuhkan dengan harga yang terjangkau sehingga pekerja bisnis, pria dan wanita, pekerja kantor, pengangkut, inilah kesempatan Anda untuk berinvestasi atas apa yang telah Anda rencanakan di sini adalah pinjaman untuk Anda dan investasikan dengannya, kami juga membutuhkan Layanan dari Pialang yang bisa merujuk orang yang membutuhkan bantuan keuangan dan kami membayar setiap bulan untuk layanan Anda menghubungi kami melalui e-mail di bawah ini jika Anda tertarik dengan pinjaman atau persyaratan. Investor
    Email: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} Anda juga bisa menghubungi kami dengan cara BBM pin (DB5121C1) kejujuran kepercayaan dalam pelayanan kami
    Assalamu`alaikum wr wb,

    ReplyDelete

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.