KULIAH PUBLIK: Menelusuri Pencucian Uang di Indonesia

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Sunday, June 03, 2018

Menelusuri Pencucian Uang di Indonesia


Seluk Beluk dan Metode

Pencucian uang (Inggris: Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/ dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/ legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan: langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan/ placement); langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering); langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi)

Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan terkait dengan pencucian uang sejak tahun 2001 mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Selanjutnya ketentuan dimaksud disempurnakan pada tahun 2009 dengan mengadopsi rekomendasi dengan standar internasional yang lebih komprehensif untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi “KYC” berubah menjadi terminologi “CDD/Customer Due Dilligence”.

Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks dikhawatirkan dapat meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan produk/jasa bank dalam membantu tindak kejahatannya, Untuk itu, agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalisir, diperlukan peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif.

Penerapan program APU dan PPT oleh bank tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk mendukung penerapan prudential banking yang dapat melindungi bank dari berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi dan risiko operasional. Selain itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal, Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas.

Ketentuan Terkait KYC/AML
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
  4. Peraturan Bank Indonesia No. 12/20/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 
  5. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/31/DPNP - Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
  6. Surat Edaran Bank Indonesia No.13/14/DKBU/2011 Tanggal 12 Mei 2011 Tentang Penerapan Program Antipencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  7. Surat Edaran No. 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan lampiran

Financial Action Task Force (FATF) memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam atau blacklist, karena Indonesia dinilai sebagai negara yang rawan tindak kejahatan pencucian uang atau money loundering. Dalam laporan FATF, Indonesia masuk sebagai daftar hitam bersama dengan negara lainnya yaitu Pakistan, Ghana, Tanzania, dan Thailand.

Chatib Basri Pengamat Ekonomi, di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (17/2) yakin daftar hitam pencucian uang itu tidak akan mengganggu arus investasi. Meskipun tidak signifikan, namun harus diperbaiki agar investor tidak ragu-ragu menanamkan investasinya. Saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi sudah pasti UU ini akan mengatur masalah pencucian uang tersebut. Kenaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade akan membantu Indonesia untuk menarik investor ke dalam negeri.

Gubernur BI, Darmin Nasution enggan menanggapi masalah itu. Menurut Darmin, yang lebih pantas menjawab masalah ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Duh, itu tanya ke PPATK sajalah," jawab Darmin singkat.
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK beralasan, penggunaan pasal pencucian uang akan lebih mudah untuk mengungkap aliran dana milik Nazaruddin, yang diduga berasal dari berbagai proyek bermasalah.

Wakil ketua PPATK, Agus Santoso mengatakan penggunaan pasal pencucian uang bisa menjerat beberapa pihak sekaligus, baik pemberi, penerima atau yang menikmati uang yang berasal dari kejahatan. Bahkan bila terbukti mengetahui dan  Menikmati siapapun bisa terjerat. Dalam modus pembelian saham PT Garuda, yang harus dipastikan oleh KPK diantaranya, bahwa pembelian saham tersebut dilakukan atas nama perusahaan, bukan pribadi. Selain itu, harus dipastikan pula keuntungan dari pembelian saham tersebut dinikmati langsung oleh perusahaan. 

Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi telah menetapkan Nazaruddin tersangka pencucian uang. Hal ini terkait dengan pembelian saham PT Garuda yang dibeli mantan politisi Partai Demokrat tersebut, melalui lima perusahaan miliknya. Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya, PT Cakrawaja Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Pacific Putra Metropolitan, PT Darmakusuma, yg dibeli mealui PT Mandiri Sekuritas. Perusahaan-perusahaan itu tergabung dalam Permai Group. Diduga uang yang yang digunakan membeli saham Garuda itu berasal dari keuntungan yang diperoleh Permai Group. Adapun keuntungan-keuntungan itu dihasilkan Permai Group berasal dari proyek bermasalah, yang dilakukan oleh pemerintah.

Febri Diansyah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam acara diskusi LPHSN: Membongkar Benang Kusut Korupsi Wisma Atlit, PPID, dan Banggar, di Cikini, Jakarta Pusat, (Minggu, 19 Februari 2012) mengatakan bahwa dengan undang-undang pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dengan mudah membongkar hasil kejahatan Nazaruddin. Betapa dahsyatnya UU ini.  Dalam UU tersebut, terdapat pasal yang memungkinkan untuk melakukan pembuktian terbalik. Itu artinya, Nazaruddin diwajibkan untuk membuka seluruh harta kekayaannya. UU pencucian uang menjadi penting, karena selain menjerat orang yang terlibat, terdakwa (Nazaruddin) wajib membuktikan harta kekayaan yang bukan hasil yang sah. Selain itu, klausul mampu membubarkan korporasi dan juga mengambil aset korporasi itu. Febri mendesak agar pemilik brankas grup Permai (dimana M Nazaruddin menjadi bosnya) diketahui. Inti kasus ini sebenarnya itu. Bagaimana brankas ini diisi dan siapa saja yang menikmati. Kalau nanti pengadilan tak mampu membuktikan dana grup Permai bermasalah, ini akan jadi masalah serius," tambahnya. 

Hukum Pencucian Uang di Indonesia

Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di manapencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:
Pertama; Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Kedua; Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga; Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010):
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Sejarah Ringkas UU PP-TPPU

Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/jurisdiksi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (Reporting Parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. 

Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.

Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini.

Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:
  • redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
  • penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;
  • pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
  • pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
  • perluasan Pihak Pelapor;
  • penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
  • penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
  • pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi;
  • perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;
  • pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;
  • perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
  • penataan kembali kelembagaan PPATK;
  • penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
  • penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang; dan
  • pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (Inggris:Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  • pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  • analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group'' yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.


No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.