KULIAH PUBLIK: MENGUKUR INTEGRITAS OJK

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Wednesday, April 11, 2012

MENGUKUR INTEGRITAS OJK

Junior vs Senior

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (5/4/2012) siang telah menyerahkan 14 nama calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Ketua DPR Marzuki Ali. Nama-nama itu akan disaring lagi melalui uji kepantasan dan kepatutan DPR. "Sesuai batas waktu, Presiden sudah menyerahkan 14 nama tersebut kepada Ketua DPR," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada Kompas, Kamis.


Berdasarkan informasi yang beredar tersebut, sebanyak 14 nama calon komisioner DK OJK yang akan diseleksi oleh DPR RI adalah
1. Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad,
2. Mantan Deputi Gubernur BI Achyar Ilyas,
3. Mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Agus Mertayasa, 
4. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution.
5. Direktur Internasional Bank Indonesia (BI) Nelson Tampubolon,
6. Wakil Direktur Bank Mandiri Riswinandi,
7. Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida, 
8. Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Walujanto.
9. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rahmatarwata,
10. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani,
11. Auditor Utama Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ilya Avianto, 
12. Executive Vice President Audit Internal Bank Mandiri Rijani Tirtoso,
13. Mantan Ketua Pusat Penelitian dan Analisis Keuangan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, 
14. Kepala Kantor BI Cabang New York Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menyerahkan begitu saja calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dipilih Komisi XI DPR seperti biasa menjadi tujuh nama. Akan tetapi, justru menghadapkan masing-masing calon untuk merebut satu posisi di Dewan Komisioner OJK. Karena itu, menurut Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis, seleksi 14 calon Dewan Komisioner OJK menjadi tujuh calon, akan berlangsung seru. Untuk menjadi Ketua Dewan Komisoner OJK, anggota Komisi harus memilih antara Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman Hadad atau mantan Deputi Gubernur BI, yakni Acjhar Iljas. "Mereka kan sama-sama orang BI, jadi bakal seru dan ketat," kata Enmir, kepada Kompas di Jakarta, Selasa (10/5/2012).

Muliaman hingga kini masih menjabat, dan Acjar Iljas pernah menjadi Deputi Gubernur BI.
Adapun untuk posisi Wakil Ketua OJK, surat Presiden Yudhoyono menghadapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution dengan I Wayan Agus Mertayasa, Direktur Pelaksana Bank Mandiri. 

"Yang seru, untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Lembaga Pembiayaan Keuangan dan Lainnya, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rahmatarwata, yang junior harus dihadapkan dengan mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjaminan Simpanan Firdaus Jaelani, yang senior," ungkap Emir.

Selebihnya, untuk menjadi Kepala Eksekutif untuk Pengawasan Perbankan, dua calon juga harus berebut. Demikian juga untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Ketua Dewan Audit, serta anggota bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.



Apung Widadi Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Senin (9/4), menyatakan, ICW menganggap sebagian kandidat yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) bermasalah. Nama-nama itu diduga memiliki konflik kepentingan.

”Hasil seleksi DK-OJK oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Presiden sebenarnya mengecewakan, di mana masih terdapat calon-calon titipan dan calon yang bermasalah,” kata Apung.

Dari 14 calon pengisi struktur DK-OJK yang diserahkan Presiden kepada DPR, menurut Apung, ICW menemukan beberapa catatan kritis. Di antaranya terdapat lima calon anggota DK-OJK yang diduga titipan dari Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo selaku ketua panitia seleksi. Di samping itu, ICW menilai ada seorang calon yang diduga terlibat kasus Century. Bahkan yang bersangkutan pernah dicecar dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2010. Seorang calon lainnya diduga terlibat dalam beberapa kasus jual-beli saham bermasalah, seperti dalam kasus jual-beli saham Newmont.

"Terdapat satu calon yang jelas-jelas terlibat dalam kasus pengangkatan Andindya Bakrie sebagai direksi bakrie Telkom padahal yang bersangkutan melakukan insider trading yang masih diloloskan. Diduga ini merupakan titipan dari atau dengan salah satu panitia seleksi," kata Apung.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menyatakan, pihaknya akan meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan tentang 14 nama calon hasil saringan Presiden.

Pemangku kepentingan yang dimaksud, antara lain, asosiasi perbankan, asuransi, pasar modal, industri jasa keuangan nonbank, yayasan konsumen di industri jasa keuangan, dan lembaga swadaya masyarakat. DPR dalam hal ini bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengerucutkan menjadi tujuh nama yang bersama dengan dua anggota ex-officio dari pemerintah akan ditetapkan sebagai DK-OJK.

Menurut Harry, uji kelayakan dan kepatutan hanya akan dilakukan atas calon yang dianggap Komisi XI DPR tidak bermasalah. Ada kemungkinan, Komisi XI DPR akan meminta penjelasan Panitia Seleksi DK-OJK yang diketuai Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo soal isu titipan dan konflik kepentingan.

”Keputusan apakah 14 calon yang diajukan Presiden semuanya layak atau hanya sebagian yang layak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan akan ditentukan melalui rapat internal Komisi XI DPR, setelah meminta pendapat sejumlah pemangku kepentingan di industri jasa keuangan,” kata Harry. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota DK-OJK tetap akan dilakukan pada bulan Mei. DPR memiliki waktu 45 hari untuk menuntaskan uji itu. ”Dalam undang-undang, 45 hari itu tidak termasuk masa reses.

Danang Widoyoko Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pandangan panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang memilih orang-orang aktif di sektor keuangan sebagai calon anggota DK OJK, tidak tepat. Menurut dia, proses pemilihan anggota DK OJK berbeda dengan lembaga lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa yang tahu itu hanya kemudian orang-orang yang teraktif di perbankan, di asuransi, atau di sektor itu (keuangan) ini cara pandang yang keliru sejak awal. Karena ini (OJK) kan sebetulnya pengawasan, independensinya yang sangat penting. Panitia seleksi anggota DK OJK sepertinya menganggap yang bisa menjadi calon anggota adalah mereka yang berasal dari regulator seperti Bapepam-LK dan Bank Indonesia. Lantas di luar regulator seakan-akan tidak bisa menjadi pimpinan OJK.

"Ini sejak awal musti dikritisi. Karena kalau pengalaman saya, di KPU (yakni) anggota KPU itu nggak ada yang orang partai, malah nggak boleh," ujar Danang, dalam konferensi pers "Mencermati Proses Calon Komisioner OJK" di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Ia pun memberikan contoh lembaga lainnya, yakni pimpinan KPK di mana tidak harus orang yang berkompetensi yang ikut serta. Pimpinan KPK hanya sedikit yang berasal dari jaksa ataupun polisi.

"Tapi kan mereka bisa. Artinya soal pengetahuan soal kompetensi itu tidak harus kemudian diterjemahkan harus dari orang regulator," ungkap Danang.

Begitu pula dengan panitia seleksi yang dinilai ICW tidak banyak pihak independen ikut serta. Ada ekonom Chatib Basri sebagai wakil masyarakat. Namun, kata dia, Chatib juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaaan.

"Bandingkan dengan KPU mana orang partai memang nggak ada tapi bisa. Bandingkan pansel KPK (ada) Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat mana pernah pegang perkara tapi bisa bikin pansel KPK," tambahnya.

Menurut Danang, hal yang paling penting dalam pemilihan anggota DK OJK adalah keberanian calon komisioner dalam mengambil sikap. Bukan mendahulukan kompetensinya. Malah, kata dia, orang yang berkompetensi di bidangnya bisa terjebak dalam berbagai konflik kepentingan. "Orang yang tahu ini kemudian malah terjebak dalam berbagai konflik kepentingan," pungkas dia.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja, secara terpisah, menegaskan tidak ada masalah dengan nama kandidat DK-OJK. Bagi Perbanas, kata Sigit, yang penting Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Perbankan memiliki pemahaman luas tentang dunia perbankan. Dengan demikian, aturan yang akan diterbitkan OJK juga dapat membangun dunia perbankan di Indonesia.



Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menyatakan keraguannya terhadap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk menjawab permasalahan di sektor keuangan nasional. Pasalnya, baik panitia seleksi maupun calon komisioner yang lolos sebagian besar berasal dari dua lembaga yakni Bank Indonesia dan Bapepam-LK yang turun pamornya karena sejumlah masalah keuangan.

"Munculnya OJK karena turunnya kredibilitas atau kepercayaan publik terhadap BI dan Bapepam-LK. Dibentuknya OJK karena kredibilitas BI dan Bapepam-LK yang turun karena sejumlah masalah di sektor keuangan. Pamor BI turun misalnya karena buruknya perlindungan pada nasabah pada kasus Bank Century. Lalu kredibilitas Bapepam-LK turun karena tidak mampu menangani kasus Bakrie Life.," sebut Enny dalam konferensi pers "Mencermati Proses Calon Komisioner OJK" di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Menurut dia, ketidakmampuan dua lembaga tersebut bisa terulang jika pejabat yang serupa menjadi komisioner OJK. Oleh sebab itu, ia menginginkan agar tujuh kursi dari sembilan kursi yang tersedia di DK OJK diberikan ke pihak-pihak lain di luar dua lembaga tersebut. "BI dan pemerintah (ex-officio) sudah memeroleh jatah dua kursi, semestinya tujuh kursi lainnya diberikan kepada pihak lain di luar lembaga tersebut," tambah Enny.
Pemberian tujuh kursi kepada pihak lain seperti profesional dan akademisi atau pengamat bisa menjadikan komposisi komisioner seimbang.
"Proporsi profesional dan akademisi ini terbatas sekali. Kita inginnya ada dari profesional atau praktisi," pungkas Enny.

1 comment:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    ReplyDelete

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.