KULIAH PUBLIK: Inilah Enam Lembaga Pemeringkat Bisnis

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Monday, April 02, 2018

Inilah Enam Lembaga Pemeringkat Bisnis

Manfaat Pemeringkat Bisnis

Lembaga pemeringkat kredit atau juga disebut dengan credit rating agency (CRA) adalah suatu perusahaan yang menerbitkan peringkat kredit bagi para penerbit obligasi. Penerbit dari obligasi yang dapat diperdagangkan pada pasar sekunder tersebut biasanya merupakan perusahaan, kota, lembaga nirlaba, ataupun pemerintahan suatu negara. Peringkat kredit tersebut mengukur kelayakan kredit, kemmpuan pembayaran kembali utang, dan berpengaruh pada suku bunga yang dibebankan pada utang tersebut. (Suatu perusahaan yang menerbitkan skor kredit bagi kelayakan kredit individu secara umum disebut dengan istilah biro kredit atau lembaga pelaporan kredit konsumen).


Suku bunga yang dibebankan adalah tidak sama bagi setiap orang, tetapi penetapan suku bunganya berdasarkan risiko. Ini adalah merupakan bentuk diskriminasi harga berdasarkan pada perbedaan biaya dari masing-masing debitur yang berbeda sebagaimana yang nampak pada peringkat kredit mereka. Saat ini terdapat kurang lebih 100 lembaga pemeringkat kredit diseluruh dunia.

Lembaga Pemeringkat kredit ini bermanfaat untuk digunakan antara lain oleh :
  •  Investor : dengan adanya lembaga pemeringkat kredit ini maka akan memperluas pilihan investasi dan menjamin kemandirian, mudah untuk menggunakan ukuran risiko kredit secara relatif, menurunkan biaya baik bagi kreditur maupun debitur, juga meningkatkan total sediaan serta membuka pasar modal bagi para debitur kecil seperti pemerintah negara kecil, perusahaan baru, rumah sakit dan universitas.
  • Penerbit obligasi mempercayai peringkat kredit tersebut sebagai suatu verifikasi independen terhadap kelayakan kredit / utang mereka. Dalam beberapa kasus, untuk suksesnya suatu penerbitan obligasi maka paling tidak harus memiliki sekurangnya 1 peringkat dari lembaga pemeringkat kredit yang diakui, dimana tanpa adanya peringkat ini maka minat investor terhadap obligasi ini akan rendah. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Asosiasi Pasar Obligasi maka saat ini banyak investor institusi yang mensyaratkan obligasi tersebut mendapatkan sekurangnya 3 pemeringkatan kredit.
  • Pialang dan bank investasi : menggunakan pemeringkatan ini untuk menghitung risiko portofolio mereka. Bank dan pialang yang besar membuat sendiri perhitungan risiko namun tetap mempercayai peringkat yang dibuat oleh lembaga pemeringkat kredit ini sebagai suatu "pemeriksaan" dan sebagai "pembanding kedua" ataupun ketiga terhadap analisis mereka.
  • Regulator pemerintah : menggunakan pemeringkatan ini untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan bursa. Sebagai contoh misalnya, berdasarkan ketentuan perjanjian Basel II dari Basel Committee on Banking Supervision, badan pengawas perbankan dapat mengizinkan bank untuk menggunakan beberapa lembaga pemeringkat kredit yang disetujui ataupun lembaga penilaian kredit external dalam melakukan perhitungan cadangan kebutuhan modal bersih

SUMBER : 
* www.bi.go.id; 
www.tempo.co

Related Post :

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.