KULIAH PUBLIK: Revisi UU HAK CIPTA Bangkitkan Semangat Penulis

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Tuesday, September 23, 2014

Revisi UU HAK CIPTA Bangkitkan Semangat Penulis

Peran pemerintah perlu sebab sosialisasi yang dilakukan Ikapi sangat terbatas. Untuk itu, kami mengharapkan ada tindakan konsisten dari pemerintah. Pelaksanaan UU Hak Cipta belum memberi perhatian khusus kepada industri penerbitan. Padahal, buku merupakan karya intelektual yang mencerminkan kemajuan suatu bangsa. Kini, buku ilmiah terjemahan lebih mendominasi dibandingkan buku karya penulis Indonesia. Persentasenya mencapai 60 persen berbanding 40 persen.
Pemerintah diharapkan menggiatkan sosialisasi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang disahkan melalui Sidang Paripurna DPR, pekan lalu. Sosialisasi diperlukan agar pelaksanaan UU itu maksimal serta menyadarkan masyarakat tentang dampak pelanggarannya.
Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DKI Jakarta Evi Afrizal Sinaro mengatakan, sosialisasi merupakan hal terpenting sehingga hasil revisi UU itu dirasakan dampaknya, terutama oleh pelaku industri kreatif. Pemerintah, lanjut dia, dapat menyosialisasikannya dengan berbagai cara, di antaranya melalui media massa, seminar, dan diskusi publik di instansi pendidikan sebagai lokasi utama terjadinya pelanggaran hak cipta di sektor industri penerbitan.
“Semoga UU Hak Cipta baru mampu mengubah itu,” tutur Evi, di Jakarta.
Kehadiran revisi UU Hak Cipta itu diharapkan mampu menggiatkan kembali penulis untuk berkarya. Beberapa tahun terakhir, penerbit kekurangan naskah dari penulis lokal sehingga buku-buku yang diterbitkan sebagian besar buku terjemahan. Evi mengharapkan pemerintah memberikan pengetahuan kepada aparat penegak hukum terkait pelanggaran UU itu. Evi menambahkan, pengajuan pelanggaran penulis dan penerbit sering kali terbentur dengan pengetahuan aparat tentang jenis-jenis pelanggaran itu.
Guru Besar Teknologi Pendidikan Universitas Terbuka Atwi Suparwan mengungkapkan, buku digital dapat menjadi alternatif pembelajaran setelah adanya peraturan ketat terhadap penggandaan buku. Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah harus berkoordinasi dengan penerbit buku untuk memberikan batasan terhadap buku-buku yang dapat diakses atau diunduh secara gratis dan yang berbayar.
Terdapat dua model buku digital, yaitu buku yang dapat diakses secara terbuka dan buku yang terproteksi. Oleh karena itu, pemerintah harus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kalau tidak, akses buku digital secara ilegal akan semakin marak,” papar Atwi.

Denda ratusan juta

Penegakan UU tersebut, kata Atwi, mesti secara perlahan. Berbagai jenis pelanggaran perlu disosialisasikan oleh pemerintah di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran hak cipta, seperti di universitas dan sekolah.
”Jangan langsung menindak atau memberi hukuman kepada masyarakat. Sebab, mereka sudah terbiasa dengan menyalin secara ilegal. Ini menyangkut perubahan budaya sehingga perlu perlahan dan bertahap,” tutur Atwi.
Dalam Pasal 113 revisi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta itu tercantum ketentuan pidana atas pelanggaran hak ekonomi terkait penciptaan, penggandaan, dan penerjemahan buku. Pelanggar UU tersebut terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun, serta denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Baca juga :
 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Tentang
Tanggal Berlaku
Lokasi

Sumber :
Kompas.com
www.hukumonline.com

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.