KULIAH PUBLIK: Aneka Berita

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Showing posts with label Aneka Berita. Show all posts
Showing posts with label Aneka Berita. Show all posts

Wednesday, January 31, 2018

Ternyata, Daur Ulang Sudah Dikenal Sejak Zaman Batu

Perilaku modern yang masih diperdebatkan.

Perilaku modernitas adalah sebuah istilah yang digunakan dalam antropologi, arkeologi dan sosiologi untuk mengacu kepada sebuah kumpulan sifat yang membedakan manusia sekarang dengan nenek moyangnya semenjak berkembangnya primata dan punahnya hominid lainnya. Ini adalah titik dimana Homosapiens mulai menunjukkan kebergantungan pada pemikiran simbolik dan menunjukkan kreatifitas kultural. Perkembangan ini sering dihubungkan dengan asal mula bahasa.

Ada dua teori utama mengenai kapan perilaku manusia modern muncul. Satu teori memegang bahwa perilaku modernitas terjadi secara tiba-tiba sekitar 50 kya (50.000 tahun lalu) saat prasejarah, kemungkinannya disebabkan oleh mutasi genetis yang besar atau sebagai akibat dari reorganisasi pada otak secara biologis sehingga mengakibatkan munculnya bahasa alami pada manusia modern.  Pendukung dari teori ini mengacu pada kejadian tersebut sebagai Great Leap Forward (Loncatan Besar Kedepan)  atau Upper Paleolithic Revolution (Revolusi Paleolitik Atas).

Teori kedua memegang bahwa tidak pernah ada satupun revolusi teknologi atau kognitif. Pendukung dari pandangan ini beralasan bahwa perilaku manusia modern adalah hasil dari akumulasi bertahap dari pengetahuan, ketrampilan dan kultur yang terjadi selama ratusan atau ribuan tahun selama evolusi manusia.  Pendukung dari teori ini termasuk Stephen Oppenheimer dalam bukunya Out of Eden, dan John Skoyles dan Dorion Sagan dalam bukunya Up from Dragons: The evolution of human intelligence.

Perilaku manusia modern diobservasi dalam  ang merupakan elemen penting yang dimiliki oleh semua grup masyarakat selama sejarah kemanusiaan. Contoh dari elemen yang dianggap universal kultural adalah bahasa, agama, seni, musik, mitos, memasak, permainan, dan lelucon. Beberapa sifat tersebut membedakan Homo sapiens dari spesies lainnya dengan tingkatan tersendiri dalam kultur berbasis bahasa, beberapa memiliki analogi dalam etologi hewan. Karena universal kultural ditemukan disemua kultur termasuk kelompok pribumi yang paling terisolasi, ilmuwan percaya bahwa sifat tersebut pastilah berevolusi atau diciptakan di Afrika sebelum terjadinya persebaran.

Bukti klasik berdasarkan akses arkeologis dari perilaku modernitas termasuk: alat memancing yang dibuat secara halus (bagus). Bukti adanya perdaganan jarak jauh atau barter antara grup-grup. Penggunaan sistematik dari pigmen (seperti ochre) dan perhiasan untuk mendekorasi atau hiasan diri seni figuratif (lukisan gua, petroglyph, arca). Permainan dan musik. Makanan yang dimasak dan di bumbui bukan dimakan secara mentah. Pemakaman

Definisi yang lebih singkat dari bukti diatas adalah perilaku B: blades (pisau), beads (hiasan), burials (pemakaman), bone toolmaking (perkakas tulang), dan beauty (keindahan).
Great Leap Forward (Loncatan Besar Kedepan) beralasan bahwa loncatan besar kedepan terjadi sekitar antara 50-40 kya di Afrika atau Eropa. Mereka menyatakan bahwa manusia yang hidup sebelum 50 kya secara perilaku bersifat primitif dan tidak terbedakan dengan hominid punah lainnya seperti Neanderthal atau Homo erectus. Pendukung dari pandangan ini mendasarkan bukti pada melimpahnya artifak yang kompleks, seperti karya seni dan perkakas tulang pada Paleolitik Awal, yang muncul pada catatan fosil setelah 50 kya. Mereka beralasan bahwa artifak tersebut tidak tercatat sebelum 50 kya, yang mengindikasikan bahwa hominid awal tidak memiliki kemampuan kognitif yang dibutuhkan untuk membuat artifak tersebut.

Jared Diamond menyatakan bahwa manusia pada kultur Acheulean dan Mousterian hidup secara statis, mengalami sedikit perubahan kultur. Hal ini diikuti oleh berkembangnya perkakas yang bagus, senjata yang canggih, pahatan, lukisan gua, perhiasan badan, dan perdagangan jarak jauh. Manusia juga berkembang menjadi penghuni lingkungan sampai sekarang, seperti Australia dan Eurasia utara. Loncatan Besar Kedepan bersamaan dengan punahnya Neanderthals, dan telah diusulkan bahwa interaksi Cro-Magnon dengan Neanderthals menyebabkan kepunahan tersebut. Berdasarkan model tersebut, munculnya manusia modern secara anatomi mendahului munculnya perilaku manusia modern sekitar lebih dari 100 kya.

Pendukung dari hipotesis berkelanjutan mempercayai bahwa tidak ada satupun perubahan genetis atau biologis yang bertanggung jawab terhadap munculnya perilaku modern. Mereka berpendapat bahwa perilaku manusia modern adalah hasil dari sosialkultural dan evolusi sosialbiologikal terjadi lebih dari ratusan atau ribuan tahun. Analogi yang terkenal yaitu sebuah perbandingan dengan revolusi industri, di mana sebuah perubahan radikal dari sekumpulan ide-ide datang bersamaan untuk secara drastis merubah perilaku dan hidup manusia hanya dalam ratusan tahun atau lebih, walaupun tidak ada perubahan dalam anatomi dan biologi.

Pendukung Teori Berkelanjutan melandasi pernyataan mereka pada bukti dari aspek perilaku modern yang dapat dilihat dalam Zaman Batu Pertengahan (sekitar 250 - 50 kya) di sejumlah situs di Afrika dan Levant. Contohnya, ritual pemakaman dengan barang-barang di kuburan di Qafzeh terjadi pada Zaman Batu Pertengahan (ZBP) sekitar 90 kya. Penggunaan pigmen telah tercatat di beberapa situs ZBP di Afrika berumur lebih dari 100 kya.
Pendukung Teori Berkelanjutan percaya bahwa apa yang tampak sebagai sebuah revolusi teknologi pada permulaan Paleolitik Atas adalah lebih mungkin sebagai hasil dari meningkatnya pertukaran antar kultur sebagai akibat dari berkembangnya populasi manusia  Alasan lainnya adalah bahwa percepatan dari evolusi kultural selama pergantian Paleolitik Atas mungkin dipicu oleh kondisi lingkungan yang merugikan seperti kekeringan yang timbul dari maxima glasial.  Mereka membantah bahwa modernitas anatomi mendahului perilaku modernitas, dan menyatakan bahwa perubahan pada anatomi manusia dan perubahan perilaku terjadi secara bertahap. Penemuan dari Curtis Marean dan teman-temannya terhadap alat pancing dan perilaku simbolik yang berumur 164.000 tahun di pantai Afrika selatan didalilkan mendukung analisis ini.

Daur Ulang di Zaman Modern

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim dari Universitat Rovirai Virgili dan Catalan Institute of Human Paleoecology and Social Evolution, Spanyol, mengungkapkan bahwa manusia dari era Upper Paleolithic sudah melakukan daur ulang terhadap peralatan batu mereka untuk digunakan sebagai alat lain. Studi ini dilakukan berdasarkan pengamatan pada artefak hangus yang ditemukan di kawasan Moli del Salt di Tarragona, Spanyol. Sebelumnya, daur ulang terhadap perangkat batu zaman pra sejarah sulit dilacak karena tidak ada rekaman arkeologis. Namun, setelah ditemukan bukti, seperti pada laporan yang dituangkan di jurnal Archaeological Science, tampaknya praktek itu dimungkinkan.
Manuel Vaquero, peneliti dari Universitat Rovira I Virgili memaparkan bahwa Ini merupakan kali pertama sebuah studi sistematik seperti ini dilakukan. Untuk mengidentifikasi daur ulang, sangatlah penting untuk membedakan dua tahap pembuatan sebuah benda. Saat sebelum dia dibentuk dan saat sesudahnya. Kedua bentuk dipisahkan oleh sebuah interval di mana benda itu telah mengalami modifikasi. Dalam studinya, para arkeolog menemukan banyak sisa-sisa pembakaran di Moli del Salt yang diperkirakan berasal dari era Upper Palaeolithic, sekitar 13 ribu tahun lalu. Para pakar menyatakan, pemilihan artefak sisa pembakaran dilakukan karena mereka bisa menginformasikan dengan mudah apakah mereka telah dimodifikasi setelah dikenai api.
Dari penelitian yang dilakukan, terindikasi bahwa praktek daur ulang terhadap alat-alat sehari-hari merupakan tindakan yang jamak dilakukan di masa tersebut. Perangkat daur ulang sendiri lebih banyak digunakan untuk aktivitas domestik dan tampaknya terkait dengan kebutuhan alat yang mendesak. Sayangnya, praktek daur ulang ini tidak terdokumentasi dalam catatan sejarah, seperti halnya pendokumentasian artefak-artefak lain. Menggunakan peralatan yang didaur ulang membuat manusia-manusia tersebut tidak perlu bepergian jauh dari perkampungan mereka demi mencari bahan baku untuk alat-alat yang mereka butuhkan. Mereka cukup memakai peralatan-peralatan yang ditinggalkan oleh kelompok-kelompok lain yang pernah menghuni kawasan tertentu.
Meski demikian, saat menganalisa situs arkeolog tersebut, Vaquero dan timnya mengingatkan bahwa manusia yang menempati kawasan Moli del Salt bisa saja telah membawa benda-benda daur ulang tersebut dari tempat mereka pertama kali menemukannya. Ada kemungkinan juga bahwa mereka melakukan penggalian atau menyingkirkan sedimen saat mencari alat-alat yang mereka butuhkan itu,” ucapnya.

SUMBER :
National Geographic Indonesia

Tuesday, June 27, 2017

Begini Cara Pakar Industri Menanggapi Klaim Gedung

Pada Mei 2015 yang lalu, Tim ekonomi Gedung Putih telah merilis sebuah posting blog yang menyatakan bahwa lapangan kerja di sektor manufaktur meningkat tajam dibandingkan dengan siklus bisnis sebelumnya. Mereka mencatat bahwa pekerjaan di sektor pabrik itu tren turun dalam siklus bisnis sebelum krisis keuangan telah kembali pulih sejak akhir resesi berat. Menurut data Gedung Putih, jika tren sebelum resesi tetap bertahan seperti sekarang, akan ada peningkatan lapangan kerja 22% lebih di sector manufaktur dari sebelumnya.

Namun, argumen ekonom Gedung Putih atas kebangkitan sector manufaktur itu tampaknya tidak didukung oleh pakar industri. Alan Tonelson, seorang ekonom dan pembuat blog Reality Chek, bahkan sebelum blog Gedung Putih diterbitkan, telah menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan manufaktur telah jatuh ke rekor rendah 8,7% pada bulan Mei 2015, sebagai gambaran dari total kinerja non pertanian. Dalam komentarnya di blog Gedung Putih, Tonelson mengatakan bahwa bertolakbelakang dengan perdagangan bebas, kinerja manufaktur memang lebih baik dalam pemulihan ini tetapi dalam ekspansi terakhir kinerja industri begitu miskin jika dibandingkan dengan kekuatan setiap keuntungan pekerjaan. Tonelson mencatat, sejak Juni 2009, sektor manufaktur telah menambah 609.000 pekerjaan, atau keuntungan 5,2%,. Di ekspansi tahun 2000, sektor ini kehilangan 1,95 juta pekerjaan di 71 bulan pertama pemulihan di awal 2000-an, atau menurun 12,4%. Tetapi alasan mengapa begitu banyak pekerjaan pabrik yang hilang di awal 2000-an adalah "kejutan menakjubkan" yang melanda sektor pabrik AS, terutama industri padat karya, setelah China bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia pada bulan Desember 2001.

"Memang. telah ada penggelembungan manufaktur yang kuat dalam hal output dan penciptaan lapangan kerja, tapi saya menganggap bahwa efek ‘gelang-karet’ secara dramatis sedang melambat. Pekerjaan pabrik naik 1,6% pada tahun 2010 dan 1,9% pada tahun 2011 sebelum melambat dengan keuntungan 0,7% pada tahun 2012, keuntungan pada tahun 2013 sebesar 1,2% dan meningkat 1,5% tahun lalu. Saya pikir ketika Anda melihat semua ukuran ada kinerja manufaktur, tidak hanya ada bukti kebangkitan, tetapi ada tanda-tanda utama dari menurunnya daya saing. Sektor manufaktur telah diposting rekor defisit perdagangan di beberapa beberapa tahun terakhir dan kami "menuju yang baru tahun ini kecuali sesuatu yang berubah secara dramatis," kata Tonelson.

"Rupanya Gedung Putih mengklaim argumennya didasarkan pada satu gagasan bahwa setelah resesi 2001, Cina memperoleh lebih banyak pekerjaan. Saya tidak yakin itu adalah tingkat penjualan yang kuat. Pemulihan pekerjaan manufaktur sangat lemah, dan semakin lemah," kata Scott Paul, presiden Aliansi Manufacturing untuk Amerika.

SUMBER :
www.marketwatch.com

Tuesday, June 06, 2017

Pertumbuhan Ekonomi Berhasil Mengurangi Separuh Kelaparan di Asia Selama 25 Tahun

Kampanye penurunan kelaparan di kawasan ini beragam. Laporan FAO, menyebutkan, Asia Selatan gagal memenuhi target, mengurangi kekurangan gizi dari 34,4 persen. Korea Utara adalah salah satu negara di wilayah di mana kelaparan meningkatlebih dari dua kali lipat, menjadi 10,5 juta orang dari 4,8 juta pada tahun 1990. Asia Tenggara dan Timur telah menjadi bagian yang paling sukses dari daerah ini dalam mengurangi rasa lapar, dari 68,5 persen dan 58,5 persen, dengan penurunan terbesar sejak 1990 di Thailand (78,7 persen), Vietnam (75,8 persen), Indonesia (61,6 persen) dan Cina (60,9 persen).
Salah satu Target dari delapan tujuan pembangunan internasional (Pembangunan Milenium PBB) yang disepakati oleh para pemimpin dunia pada tahun 2000, adalah untuk mengurangi separuh proporsi penduduk lapar di seluruh dunia pada tahun 2015 dari tingkat tahun 1990. Kamis(4/602015) pejabat PBB mengatakan, pertumbuhan ekonomi telah berhasil membantu kawasan Asia-Pasifik untuk mengurangi separuh proporsi mereka yang memiliki terlalu sedikit makanan bagi 12 persen dari penduduknya selama 25 tahun terakhir.
"Ini merupakan tonggak besar prestasi bersejarah, bagi kawasan Asia-Pasifik yang harus bangga," kata Hiroyuki Konuma, perwakilan regional Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO).
David Dawe, ekonom senior dengan FAO dalam konferensi pers mengatakan, Ekspansi ekonomi di Asia selama dua hingga tiga dekade terakhir telah sangat meningkatkan akses wilayah itu untuk makanan - sekitar 7 persen per tahun, dibandingkan dengan 3,4 persen secara global.
"Salah satu kunci penentu ketahanan pangan dan mungkin yang paling penting -. pada dasarnya adalah pertumbuhan ekonomi ini merupakan alasan bahwa Asia telah melakukannya dengan sangat baik dibandingkan dengan seluruh dunia. Pertumbuhan telah sangat cepat di Asia Timur dan Tenggara, namun jauh lebih lambat di Asia Selatan dan Kepulauan Pasifik. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi secara umum, penting untuk memiliki pertumbuhan pertanian juga. Ini adalah dua hal yang benar-benar unggul di Asia, dibandingkan dengan lainnya di dunia," kata Dawe.
Laporan FAO mengatakan masih ada 490 juta orang di Asia-Pasifik yang menderita kelaparan kronis - lebih daripada di daerah lain. Sementara Asia Selatan adalah sub dengan jumlah terbesar dari orang kelaparan di dunia. Sejak diluncurkan pada tahun 2002, target 2015 kampanye MDG PBB dan termasuk target seperti mengurangi separuh kemiskinan ekstrim, menghentikan penyebaran HIV / AIDS dan menyediakan pendidikan dasar universal, dengan 1990 sebagai tahun MDG dasar.

SUMBER :
www.moneycontrol.com

Wednesday, March 01, 2017

Personal Perbankan Indonesia dibidik FBI

Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) membidik kejahatan perbankan di Indonesia yang melibatkan bank-bank internasional. FBI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kejahatan semacam ini. 

Hal itu diungkapkan Direktur FBI Robert S Mueller saat berkunjung ke KPK, Rabu (2/3/2011). ”Kami akan mengusut kejahatan ke tempat-tempat yang orang pikir aman. Amerika Serikat sangat senang untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang disimpan di dalam rekening bank, yang dikira tidak bisa disentuh. Kami bekerjasama mengindentifikasi, mengenali di mana uang mengalir, berkembang dan akan mengarah kemana," tegas Mueller.

Untuk itu, FBI bersama KPK menjalin kerjasama untuk mengidentifikasi dan mengenai keluar masuknya aliran uang dalam kejahatan perbankan. Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa selain memprioritaskan persoalan terorisme, FBI juga akan fokus terhadap tindak pidana korupsi. Kita butuh lembaga yang independen dari institusi negara untuk mengatasi korupsi. Korupsi membahayakan dan bisa menghancurkan masyarakat.

Kerugian negara yang disebabkan oleh kejahatan perbankan selama ini mencapai Rp. 202,3 miliar, kata pakar hukum ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nindyo Pramono. 

"Jumlah tersebut dihitung dari kasus pembobolan dana nasabah di sembilan bank besar di Indonesia, belum termasuk kejahatan lainnya," katanya di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu.


Monday, June 13, 2016

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO di BANK UMUM


Kondisi persaingan yang semakin tajam memaksa perbankan nasional aktif dalam menciptakan peluang-peluang yang dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan produk/jasa, pasar dan jaringan kantor Bank;
Sebagai regulator, Bank Indonesia berkepentingan untuk melindungi nasabah dan memelihara kelangsungan usaha Bank. Sehubungan dengan hal tersebut Bank diwajibkan untuk menyampaikan permohonan izin atau laporan kepada
Bank Indonesia sebelum dan/atau setelah Bank melakukan perluasan produk/jasa, pasar dan jaringan kantor Bank;
Pengajuan permohonan izin atau rencana dan/atau penyampaian laporan oleh Bank kepada Bank Indonesia tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan format pada lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Dalam rangka penerapan manajemen risiko terkait anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang paling kurang mencakup:
1. persyaratan dan tata cara pemilihan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif; dan
2. perencanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank dengan memperhatikan: visi dan misi Bank, penilaian potensi ekonomi, penilaian kinerja kantor Bank, dan realisasi tahun sebelumnya atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat,  dan/atau penutupan kantor Bank.
Penyusunan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 1 berpedoman pada anggaran dasar Bank, ketentuan Bank Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.

III. PEJABAT EKSEKUTIF
Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
Apabila berdasarkan penelitian dan penilaian Bank Indonesia, Pejabat Eksekutif dimaksud memiliki rekam jejak negatif, maka Bank wajib segera membatalkan pengangkatan dan mengganti pejabat yang bersangkutan.
Dalam rangka penelitian dan penilaian dimaksud, apabila dipandang perlu Bank Indonesia dapat melakukan wawancara untuk klarifikasi dan konfirmasi guna memastikan kelayakan yang bersangkutan.

SURAT EDARAN nya klik disini

Friday, January 08, 2016

Wanita Asia melangkah ke jajaran miliarder

Jumlah perempuan dari Asia yang masuk jajaran miliarder terus meningkat dan tidak seperti rekan-rekan Barat mereka, mereka cenderung self-made, sebuah survei baru dari UBS dan PwC ditemukan.
"Lebih dari 50 persen dari miliarder perempuan Asia buatan sendiri dan lebih dari 95 persen dari mereka mengidentifikasi sebagai pencipta kekayaan dalam keluarga, yang berarti mereka mengemudi (penciptaan kekayaan) ke depan juga. Anda punya perubahan sikap sosial datang bersama-sama dengan pertumbuhan ekonomi," James Purcell, kepala bersih ultra-tinggi layak strategi cross-aset di UBS, mengatakan kepada CNBC, Rabu. Dia membandingkan bahwa dengan Eropa, yang kurang dari 10 persen dari miliarder perempuan buatan sendiri.
Selama dekade terakhir, milyarder wanita Asia naik lebih dari delapan kali dari tiga 2005-25 pada tahun 2014, laporan UBS / PwC mengatakan, mencatat bahwa sekitar setengah dari mereka adalah pengusaha generasi pertama. Tiga sektor unggulan di mana milyarder menciptakan kekayaan mereka real estate, industri dan kesehatan, menurut laporan tersebut. Di AS dan Eropa, 81 persen dan 93 persen perempuan di miliarder jajaran masing-masing, sebagian besar telah mewarisi kekayaan mereka, kata laporan itu.

Secara keseluruhan, jumlah miliarder perempuan telah meningkat sebesar 6,6 kali dari 22 di 1995-145 pada tahun 2014, kata laporan UBS / PwC. Tapi laki-laki masih sangat melebihi jumlah perempuan dalam daftar, naik sebesar 5,2 kali untuk 1.202 pada tahun 2014, laporan tersebut ditemukan. Studi ini meneliti lebih dari 1.300 milyarder selama 19 tahun terakhir dan menyumbang sekitar 75 persen dari miliarder kekayaan global, katanya. Namun laporan tersebut mencatat bahwa bahkan di antara perempuan yang menjadi miliarder karena warisan, ada tanda-tanda tumbuh ketegasan.

"Kami menemukan bahwa wanita mewarisi kerajaan bisnis dari suami atau ayah mereka jauh lebih mungkin daripada rekan-rekan pria mereka untuk mengambil inisiatif, melangkah ke sepatu patriark dan sering mengemudi ekspansi ke tingkat berikutnya," kata laporan itu. "Selain itu, bapa bangsa miliarder dan keluarga multi-generasi sekarang lebih sering mempersiapkan anak-anak perempuan mereka untuk memainkan peran penting dalam bisnis mereka. Memilih penerus terbaik terlepas dari gender harus dilihat sebagai langkah strategis untuk mengamankan kepentingan keluarga."

Wanita juga sering memimpin upaya filantropi keluarga ', studi ini menemukan.
Wanita-wanita terkaya di berbagai kawasan di dunia mencatatkan total kekayaan mencapai USD114,6 miliar. Termuda berusia 33 tahun, dan tertua 92 tahun.

Berdasarkan data Wealth-X and UBS Billionaire Cencus 2014, Jumat (23/1/2015), berikut miliarder wanita terkaya di berbagai kawasan.

Christy Walton, wanita terkaya di Amerika Utara

Kekayaan wanita in mencapai USD37,9 miliar. Dia adalah Janda John Walton, anak dari pendiri Walmart Sam Walton. Seiring dengan kecelakaan pesawat yang menimpa suaminya pada 2005 lalu, wanita 59 tahun ini mewarisi porsi saham suaminya di Walmart yang mendorongnya menjadi wanita terkaya di dunia sekarang ini. Selama beberapa tahun belakangan ini, Walton telah menggeluti bisnis produksi film. Secara global, AS adalah negara yang menjadi tempat tinggal terbesar di dunia. Di mana ada 609 orang terkaya dunia tinggal di negara ini.

Liliane Bettencourt, wanita terkaya di Eropa

Wanita 92 tahun ini adalah wanita tertua di daftar miliarder terkaya dunia. Dia adalah pewaris perusahaan kosmetik L'Oreal. Usianya baru 15 tahun ketika dia bergabung dengan perusahaan kosmetik milik ayahnya tersebut. Dan saat ini kekayaannya mencapai USD31,3 miliar. Selain menjadi wanita terkaya di Eropa, dia juga menjadi wanita terkaya kedua di dunia. Eropa saat ini telah menjadi rumah bagi banyak miliarder dari banyak negara, dengan 775 kaum elit tinggal di kawasan ini.

Maria Soumaya Slim Domit, Vanessa Paola Slim Domit dan Johanna Manoque Slim Domit. Terkaya di Amerika Latin.
Tiga wanita ini adalah putri dari miliarder Meksiko Carlos Slim. Mereka mendapatkan kekayaan karena diwariskan oleh ayahnya. Dengan masing-masing kekayaan mencapai USD6,3 miliar, kombinasi kekayaan ketiganya mencapai USD19 miliar. Ketiga kakak beradik ini aktif di yayasan filantropi ayahnya, bukan di bisnis keluaga.

Yang Huiyan, wanita terkaya di Asia
Wanita berusia 33 tahun ini adalah miliarder termuda di dunia. Ayahnya adalah Yang Guoqiang, mewariskan 70 persen saham perusahaan real estatnya, Country Garden Holdings, kepada putrinya ini di tahun 2007. Alhasil, dia kini mencatatkan kekayaan sebesar USD6,3 miliar. Yang adalah vice chairman di perusahaan tersebut, dan berkontribusi atas penerbitan saham baru senilai USD10 juta.

Shari Arison, wanita terkaya di Timur Tengah
Wanita Israel kelahiran AS ini mendapatkan kekayaannya dari ayahnya, Ted Arison yang mendirikan Carnival Cruise Lines. Wanita 57 tahun ini menjadi ownet Arison Investment, yang menjadi pemegang saham dari bank papan atas Israel, Bank Hapoalim. Wanita yang memiliki kekayaan sebesar 4,2 miliar ini juga berinvestasi di perusahaan air, Miya, yang mengalirkan air ke areal urban.

Folorunsho Alakija, wanita terkaya di Afrika
Wanita dengan kekayaan USD1,2 miliar ini adalah miliarder yang berbisnis minyak, fashion dan printing. Perusahaannya, Fampa Oil, mengelola blok minyak paling produktif di Nigeria. Dia pun diaulat Oprah menjadi wanita berkulit hitam terkaya di dunia. Padahal, dia mengawali kariernya sendiri, mulai dari menjadi penjahit.


Tuesday, December 29, 2015

Cara Pemilihan Deputi Gubernur BI sangat Menentukan

Bukan Janji, tapi kriterianya Yang Utama

Komisi XI DPR RI akan menggelar fit dan proper test calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada tanggal 5 dan 6 Desember mendatang. Pengambilan keputusan berlangsung pada tanggal 7 Desember keesokan harinya. Ada dua kursi yang diperebutkan. Fit and proper test dilakukan untuk empat calon.

Perry Warjiyo, Direktur Riset dan Kebijakan Moneter BI, bersaing dengan koleganya dari BI, Ronald Waas, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran. Pada pemilihan deputi sebelumnya, Perry dikalahkan Halim Alamsyah. Bagi Ronald, ini pengalaman pertama bertanding memperebutkan jabatan deputi.

Calon lain, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi versus incumbent, Deputi Gubernur BI, Muliaman D. Hadad. Jika Muliaman kembali terpilih, ini adalah periode keduanya. Sementara bagi Riswinandi, jika akhirnya terpilih, menjadi orang pertama non-BI yang mengisi jabatan deputi gubernur. Sebelumnya, bankir senior Krisna Wijaya dua kali gagal meruntuhkan mitos itu.


Riswinandi, akan mengusung isu resiprokal (asas kesetaraan) di perbankan. Sebagai regulator bank sentral harus berupaya lebih keras mendorong penerapan asas ini, sehingga bank lokal bisa menerima perlakuan yang sama dengan bank asing di Indonesia. Bank asing sangat leluasa berekspansi di Indonesia tetapi bank lokal tidak lebih leluasa di luar negeri, harusnya kita tidak boleh seperti itu. Bila asas resiprokal tidak bisa diterapkan, BI harus menerapkan regulasi yang sama dengan negara lain. Misalkan negara lain menerapkan multiple license, BI harus memperbaiki proses perizinan bank asing di Indonesia. Perubahan kebijakan ini tidak akan merusak hubungan antara Indonesia dengan negara tetangga.

Ronald Waas mengusung visi pengembangan sistem pembayaran nasional atawa National Payment Gateway (NPG). Menurutnya, potensi dari bisnis ini yang belum tergarap masih besar, baik dari sisi jasa dan pengguna sistem pembayaran. Visi misi itu sederhana saja. Seperti Steve Job, visi misi dia Apple on Every Desk. Itu kan, simple dan berarti setiap komputer Apple harus ada. Itu yang benar.

Perry akan mengusung enam visi dan misi. Salah satunya, melanjutkan rencana pemangkasan bunga kredit, sehingga bank lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi. Selain itu, akan memperkuat langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak krisis global. Bagaimana kita lebih mampu lebih kuat menangani krisis. Protokol manajemen krisis terkait nilai tukar perbankan. Kita bekerjasama dengan Kementerian Keuangan supaya inline dengan yang mereka lakukan.

Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengambilan Keputusan Dewan Gubernur

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menyampaikan nama-nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menjalankan proses fit and proper test (uji kepatutan dan uji kelayakan). Ada 4 calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan oleh Presiden.

Seperti diketahui, DPR telah menyeleksi untuk mengisi posisi dua DGBI pengganti Muliaman D Hadad yang masa jabatannya habis pada Desember dan pengganti almarhum Budi Rochadi. Seleksi tersebut diikuti oleh empat orang, yakni Muliaman D Hadad yang saat ini menjabat Deputi Gubernur BI dan Riswinandi yang saat ini menjabat Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Perry Warjiyo saat ini menjabat Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI dan Ronald Waas yang saat ini menjabat Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI.


Wakil ketua komisi XI DPR dari Demokrat, Achsanul Qosasi me¬mastikan, uji kelayakan dan ke¬patutan  calon deputi BI akan di¬ba¬has pada 23 November 2011 nan¬ti. DPR, sudah me¬nyi¬apkan bahan bahan yang akan di¬uji kan nanti. Pastinya, semua pro¬ses uji kelayakan dan ke¬pa¬tutan akan dilakukan secara pro¬fessional dan transparan tanpa ada money politik. Seluruh kandidat Deputi Gu¬bernur BI sudah mumpuni secara kapa-sitas dan kapabilitas. Kan¬didat yang ada ini, menurut dia, tidak perlu diragukan. Selain memiliki prestasi baik, kandidat tersebut didukung oleh semua industri perbankan. Namun pe¬nentuan lolos atau tidaknya kandidat ini, akan diukur dari tingkat inte-gritasnya terhadap negara.

Adapun Integritas yang akan dipertanyakan nanti, beber anak buah Marzuki Alie ini yaitu tentang pandangan mereka ter¬hadap kebe¬radaan bank asing seperti apa. Kemudian, bank syariah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bagaimana. Dari tiga hal ini, integritas dan keseriusan kandidat bisa dike¬tahui. Semua jawaban dan pan-dangan akan menjadi pertim¬bangan kami. Soal bank asing, misalnya, seorang calon deputi mesti punya keperpihakan yang jelas. Jangan hanya mengekor dan menuruti kemauan bank asing. Sementara bank dalam negeri jika mau ekspansi ke luar negeri sangat dibatasi.

Selain masalah integritas, kandidat de¬puti gubernur BI tidak boleh ter¬sandung masalah hukum. Apa¬kah kasus itu masih dalam dipro¬ses hukum atau sudah pernah divonis. Ini menjadi perhatian kami nanti.  DPR akan mencari informasi me¬ngenai aspirasi para pe¬mang¬ku kepentingan daerah me¬ngenai kandidat deputi BI tersebut. DPR akan dengar aspirasi KBI (Kantor BI), pelaku keuangan dan perbankan di daerah untuk mencari sosok De¬puti Gubernur ideal sesuai ha¬rapan masyarakat. Tapi poin utama, integritas menjadi hal penting bagi kita.

Anggota komisi XI dari Golkar, Nusron Wahid mengusulkan calon deputi BI berasal dari luar BI sebagai bentuk penyegaran di bank sentral. Ia menilai, peluang terbesar ada  di Riswinandi yang berasal dari Bank Mandiri. Aspirasi luar saat ini meng¬hendaki calon dari luar BI. Se¬lama ini untuk pengawasan dila¬kukan orang dalam terus dan itu akhirnya tidak punya perspektif terhadap bisnis proses yang ada.

Anggota Komisi XI dari F PDI-P Maruarar Sirait menambahkan, calon yang lolos harus pro ekonomi Indonesia, dalam membuat kebijakan. Dia bilang, isu krisis global yang saat ini melanda Eropa dan Amerika, lambat laun akan dirasakan dam¬paknya oleh Indonesia.

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/11) sore, meminta DPR tidak menyepelekan proses rekrutmen Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI). Pemilihan DGBI merupakan kewenangan Komisi XI DPR. Sayangnya, hingga kini terlihat bahwa Komisi XI belum seriusmelaksanakannya. Dengan kondisi itu, DPR mempertontonkan bagaimana sesungguhnya parlemen menjadi tidak perlu memiliki kewenangan untuk memilih DGBI. Pasalnya, proses fit and proper test yang harusnya dilakukan awal Desember hingga kini belum terlihat tanda-tanda pelaksanaannya. Padahal, Komisi XI harus menyeleksi dua pengganti DGBI yang lowong, karena Muliaman D Hadad yang habis masa jabatannya pada Desember dan Budi Rochadi yang meninggal. 

Tes yang dilakukan Komisi XI sangat berbeda sekali dengan Komisi III saat memilih pimpinan KPK yang dilakukan dengan hati-hati. Padahal, jabatan DGBI sangat strategis, yakni melaksanakan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Saat memilih Busyro Muqoddas, Komisi III menggunakan alasan perlu kehati-hatian agar bisa menyaring personal yang berkualitas. Adapun Komisi XI terlihat tergesa-gesa dengan memilih secara cepat. Padahal, perbedaan rekrutmen itu menunjukkan DPR tak memiliki model baku dalam melakukan fit and proper test. Sepertinya DPR membuat aturan dengan sesukanya.

Plt Sekjen Kemenkeu Ki Agus Badarrudin usai Salat Jumat, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2011) menjelaskan, Lembaga pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan dikepalai oleh tujuh Dewan Komisioner (DK) di antaranya dua DK akan diambil dari eks officio dari bank sentral dan Kemenkeu. status dewan komisioner yang sebelumnya PNS akan tetap menjadi PNS di OJK. Kemudian untuk timnya sendiri nanti akan mengambil pegawai dari BI dan Kementerian Keuangan yang statusnya nanti bukan jadi PNS lagi. Dia mengaku akan membicarakan masalah ini lebih lanjutnya. Intinya bapepam LK plus ada di BI. Soal status PNS, nanti tim yang akan bicara. Dewan komisoner tetap PNS.

Walau pun status pegawai di OJK nantinya bukan sebagai PNS, akan ada remunerasi di lembaga pengawasan tersebut, ini karena menghitung imbal jasa yang dilakukan lembaga indepeden tersebut. Namun biaya pertama dari pengoperasian OJK ini nantinya akan menggunakan dana APBN. Menerjemahkan remunerasi, imbal yang diberikan karena jasa, bisa saja dari pemerintah. Tahap awal dari APBN, kemudian sekian tahun akan dibiayai dana sendiri. Kalau bentuk lembaga, masa tidak dibiayai, kalau kita membayar sesuatu sejumlah segitu, kualitas pegawai segitu. Untuk masa transisi sendiri dia mengaku sekarang ini masih merumuskan kebijakan dan akan mulai membuat dasar hukum serta sarana dan prasarana OJK.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (22/11/2011) mengatakan, deputi gubernur BI yang baru terpilih, dimungkinkan menjadi ex-officio DK OJK atau bertanggung jawab dalam peralihat SDM, IT atau Asset dari BI ke OJK. Calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI) yang nantinya terpilih, dapat diajukan sebagai bagian dari Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nanti pasti kan ada deputi gubernur yang menjadi ex-officio dewan komisioner OJK nah apakah dia sekaligus melaksanakan fungsi stabilitas sistim keuangan. Dan dia juga harus membuat komitmen peralihan SDM, IT, asset dari BI ke OJK.

Proses ini akan menemukan dua orang yang bakal menjadi deputi gubernur BI yang akan diumumkan pada 7 Desember 2011. Muliaman Hadad dan Riswinandi kita tes pagi dan siang, lalu Ronald Waas dan Perry Warjiyo pagi dan siang. Baru kita ambil keputusan. Pada 7 Desember baru ada keputusan, dua orang dari empat calon akan dipilih. Deputi yang terpilih nanti akan diarahkan kepada makroprudensial banking yang menyangkut stabilitas sistem keuangan dan khususnya berkaitan dengan bank. Artinya nanti dia juga harus masuk tim transisi perubahan UU Bank Indonesia. Saya mengusulkan mungkin barangkali perlu dirumuskan, karena BI diarahkan ke makroprudensial banking jadi barangkali ada satu fungsi atau apa yang menyangkut stabilitas sistim keuangan khususnya kaitan dengan bank.

Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (15/11/2011) mengatakan, DPR-RI menilai wajar keresahan pegawai Bank Indonesia (BI) jika kelak harus berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPR akan berupaya agar gaji karyawan BI yang pindah ke OJK akan lebih tinggi. Saya bisa memahami teman-teman di BI, bagaimana nanti status pegawainya jika sudah Non-PNS, jadi kita pastikan gaji enggak boleh lah lebih jelek dari yang ada sekarang. Untuk pegawai BI yang pindah (ke OJK) ada insentif tambahan. Pada Januari atau Februari tahun depan, panitia seleksi dewan OJK sedang bekerja. Sehingga pada Juni atau Juli nanti, anggota dewan komisioner OJK sudah bisa terbentuk. (Kalau OJK sudah terbentuk) Menteri Keuangan itu sebagai koordinator bukan seperti dulu yang jadi ketua dan punya hak veto. Pengambilan keputusan musyawarah (tentang sektor keuangan) harus dilakukan antara Menkeu, Gubernur BI, ketua OJK dan Ketua LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).


Siapa yang bertanggungjawab atas kasus Century?

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century, kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Temuan itu terungkap setelah BPK menggelar audit forensik terhadap bank yang sekarang bernama Mutiara ini. Dalam laporan utama majalah Tempo edisi pekan ini disebutkan, aliran dana kepada Budi mengucur pada September 2008, menjelang Bank Indonesia memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 689 miliar kepada Century. Pendanaan diberikan pada pertengahan Oktober 2008. 

BPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hasilnya, lembaga antipencucian uang itu juga mengendus jejak aliran dana yang sama. Sudah tuntas semua. Bahan sudah di tangan auditor. sekarang berfokus membuktikan aliran dana pasca-pemberian dana talangan. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengunci mulut saat ditanya soal aliran dana ke Deputi Gubernur Bank Indonesia. Saya belum bisa mengungkapkan itu sekarang. Saya komitmen dengan sumpah dan janji. 

Budi Mulya saat ditemui Tempo di rumahnya di Jalan Panglima Polim III kemarin sore menolak berkomentar. Pertanyaan yang diajukan tak dijawab. Dia hanya berucap, "Terima kasih, tapi mohon maaf."

Robert Tantular pekan lalu mengatakan dana yang mengucur kepada Budi Mulya itu hanya pinjaman pribadi. Robert mengaku tak punya motif apa pun saat memberikan pinjaman. Dia berdalih pinjaman diberikan sekitar Agustus 2008, sebelum pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Century waktu itu masih sehat-sehat saja. 

Padahal, sejak 2005 sampai Oktober 2008, Bank Century sudah kekurangan modal dan keluar-masuk pengawasan BI. Bank sentral juga sudah berkali-kali meminta Robert, Rafat Ali Rizvi, dan Hesham al-Waraq, para pemiliknya, menambah modal Century.  Diduga gara-gara kasus inilah Gubernur BI Darmin Nasution memangkas kewenangan Budi Mulya. Semula tugas Budi mengelola devisa dan operasi pasar terbuka, sekarang ia hanya berwenang mengelola aset-aset BI, museum, dan kesekretariatan. Wewenang Budi dialihkan kepada Deputi Gubernur Hartadi Sarwono dan Deputi Gubernur Halim Alamsyah.

Atas kabar tak sedap yang menimpa salah satu deputinya ini, Bank Indonesia memilih bungkam. Juru bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah. Ihwal rotasi besar-besaran yang terjadi di Bank Indonesia, menurut Difi, juga tidak terkait dengan kisruh Century.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani menolak berkomentar. BPK belum menyerahkan laporannya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan saat ini Komisi sedang menyelidiki kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century. Untuk penyelidikan memang, ya. Tapi saya tidak bisa katanya dengan singkat. 


Baca juga :



Mengenal 8 Keajaiban bidang Perbankan


Tuesday, July 28, 2015

Inilah Pesawat berbahan bakar Minyak Goreng

The International Air Transportation Association telah menyusun target pada 2007 yang lalu untuk menghapuskan emisi karbon dioksida dari perjalanan udara pada 2050 mendatang. Tidak jelas berapa persen biofuel yang akan digunakan dalam penerbangan Air France-KLM ini. Tapi, selama uji coba pada 2009 silam, campuran 50:50 telah sukses diujicobakan dalam satu mesin Boeing 747.Namun Eurling mengatakan masalah harga masih menjadi penghalang utama untuk menggunakan biofuel 100 persen.

Penggunaan minyak goreng untuk bahan bakar pesawat Air France-KLM dimulai September 2011. Maskapai penerbangan asal Eropa ini, akan menggunakan minyak goreng sebagai bahan bakar pesawat terbangnya untuk melintasi lebih dari 200 penerbangan dari Paris ke Amsterdam, Belanda, dan kota lainnya.

"Pada November 2009, kita telah mendemonstrasikan bahwa secara teknik memungkinkan terbang menggunakan biokerosin. Sekarang, satu setengah tahun setelah percobaan di Camelina, fase baru telah tiba di dunia, yaitu sertifikasi. Autorisasi segera diberikan kepada operasi penerbangan komersial dengan menggunakan biofuel," kata Managing Director Air France-KLM, Camiel Eurlings, sebagaimana dimuat laman physorg.com."

Penting dicatat, penggunaan minyak goreng bekas tak bisa dikompromikan dengan keamanan pesawat. Minyak goreng bekas harus dimurnikan terlebih dahulu, sehingga memiliki spesifikasi sama persis dengan kerosin biasa. Salah satu keuntungan penggunaan minyak goreng ini adalah pesawat terbang tidak perlu dimodifikasi menggunakan bahan bakar terbarukan ini.Bahan bakar dinamis yang bisa menghasilkan biofuel ini bisa berasal dari pelbagai sumber, termasuk lemak hewani, minyak sayur-sayuran, tall oil (produk sampingan dari pengolahan pohon pinus dan bubur kayu atau kertas), dan lemak.Ide penggunaan biofuel oleh maskapai gabungan asal Prancis dan Belanda itu adalah bagian dari usaha mereka menurunkan emisi karbon.

"Biaya penggunaan biofuel perlu diturunkan secara substansial dan permanen. Ini bisa dicapai melalui inovasi, kolaborasi, dan perundang-undangan yang mendorong penggunaan biofuel dalam industri penerbangan, tapi dalam kompetisi yang jujur," kata Eurlings.

SUMBER :
physorg.com

Sunday, April 19, 2015

PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK, UNTUK SIAPAKAH?

Aneka PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayaipublic investment.

Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negarauntuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."

Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. 
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan. 
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Pusat
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan : Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ; Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Bea Materai; UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri dari:
  • Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/ Kota terdiri atas:
  • Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil; Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya: Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU; Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu: Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian; Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien; Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana; Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Contoh: Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tariff, Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas pemungutan pajak

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut:
Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.

Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperolehorang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).

Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.

Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus. 

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.

Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.

Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.


"Realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah Rp 872,6 triliun atau mencapai 99,3% dari target sebesar Rp 878,7 triliun.  Dibandingkan dengan realisasi Tahun 2010, maka realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 naik sebesar Rp 149,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%.   Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (Tax Ratio) Tahun 2011 mencapai 12,3%, naik sebesar 1,0% dari PDB jika dibandingkan dengan Tax Ratio tahun sebelumnya, sebesar 11,3%.", demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rachmany, dalam Siaran Pers terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2012, Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, 10 Januari 2011.

Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari: penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 431, 97 triliun, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp. 277,73 triliun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 29,89 triliun. Secara umum, keseluruhan penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%, terdiri dari: penerimaan PPh dengan pertumbuhan 20,84%, penerimaan PPN dan PPnBM dengan pertumbuhan 20,45%, serta penerimaan PBB dengan pertumbuhan sebesar 4,58%.

Selanjutnya, Dirjen Pajak menambahkan bahwa penerimaan PPh mencapai 99,8% dari target sebesar Rp. 431,97 triliun, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai 93,06% dari target sebesar Rp. 298,44 triliun, serta penerimaan PBB mencapai 102,86% dari target sebesar Rp. 29,05 triliun. Dari keseluruhan pencapaian target penerimaan pajak, maka yang paling rendah pencapaiannya adalah penerimaan PPN. meski demikian, pertumbuhannya sebesar 20,45% dipandang cukup baik. Rendahnya penerimaan PPN menurut Dirjen Pajak disebabkan rendahnya kepatuhan penyetoran PPN di sektor retail dan masih banyaknya transaksi yang tidak tercatat (underground economy). Di masa mendatang, DJP akan lebih fokus pada usaha perbaikan administrasi dan pengawasan sektor-sektor tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi potensi PPN yang luput dari pengenaannya.

Terkait target penerimaan pajak di tahun 2012, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa dengan target sebesar Rp. 1.032,57 triliun, DJP telah menyiapkan berbagai langkah-langkah untuk mengamankan target penerimaan pajak tersebut seperti:
1. Penyempurnaan sistem administrasi perpajakan di sektor PPN;
2. Pengawasan secara lebih intensif pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan;
3. Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
4. Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan Sistem Piutang Pajak secara online;
5. Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional (SPN) yang lebih terencana, terarah, dan terukur;
6. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) seperti: Account Representative (AR), Pemeriksa Pajak, dan Juru SIta;
7. Penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal, implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, dan peningkatan Efektivitas Whistleblowing System.

Undang - undang Perpajakan Pusat
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  • Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  • stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007