KULIAH PUBLIK: PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO di BANK UMUM

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Monday, June 13, 2016

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO di BANK UMUM


Kondisi persaingan yang semakin tajam memaksa perbankan nasional aktif dalam menciptakan peluang-peluang yang dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan produk/jasa, pasar dan jaringan kantor Bank;
Sebagai regulator, Bank Indonesia berkepentingan untuk melindungi nasabah dan memelihara kelangsungan usaha Bank. Sehubungan dengan hal tersebut Bank diwajibkan untuk menyampaikan permohonan izin atau laporan kepada
Bank Indonesia sebelum dan/atau setelah Bank melakukan perluasan produk/jasa, pasar dan jaringan kantor Bank;
Pengajuan permohonan izin atau rencana dan/atau penyampaian laporan oleh Bank kepada Bank Indonesia tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan format pada lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Dalam rangka penerapan manajemen risiko terkait anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang paling kurang mencakup:
1. persyaratan dan tata cara pemilihan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif; dan
2. perencanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank dengan memperhatikan: visi dan misi Bank, penilaian potensi ekonomi, penilaian kinerja kantor Bank, dan realisasi tahun sebelumnya atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat,  dan/atau penutupan kantor Bank.
Penyusunan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 1 berpedoman pada anggaran dasar Bank, ketentuan Bank Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.

III. PEJABAT EKSEKUTIF
Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
Apabila berdasarkan penelitian dan penilaian Bank Indonesia, Pejabat Eksekutif dimaksud memiliki rekam jejak negatif, maka Bank wajib segera membatalkan pengangkatan dan mengganti pejabat yang bersangkutan.
Dalam rangka penelitian dan penilaian dimaksud, apabila dipandang perlu Bank Indonesia dapat melakukan wawancara untuk klarifikasi dan konfirmasi guna memastikan kelayakan yang bersangkutan.

SURAT EDARAN nya klik disini

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.