Kondisi
persaingan yang semakin tajam memaksa perbankan nasional aktif dalam
menciptakan peluang-peluang yang dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah
antara lain melalui perluasan produk/jasa, pasar dan jaringan kantor Bank;
Sebagai
regulator, Bank Indonesia berkepentingan untuk melindungi nasabah dan memelihara
kelangsungan usaha Bank. Sehubungan dengan hal tersebut Bank diwajibkan untuk
menyampaikan permohonan izin atau laporan kepada
Bank
Indonesia sebelum dan/atau setelah Bank melakukan perluasan produk/jasa, pasar
dan jaringan kantor Bank;
Pengajuan permohonan izin
atau rencana dan/atau penyampaian laporan oleh Bank kepada Bank Indonesia tersebut
di atas dilakukan dengan menggunakan format pada lampiran, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Dalam
rangka penerapan manajemen risiko terkait anggota Direksi, Dewan Komisaris,
Pejabat Eksekutif serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau
penutupan kantor Bank, Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang paling
kurang mencakup:
1.
persyaratan dan tata cara pemilihan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif; dan
2.
perencanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan
kantor Bank dengan memperhatikan: visi dan misi Bank, penilaian potensi
ekonomi, penilaian kinerja kantor Bank, dan realisasi tahun sebelumnya atas
rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank.
Penyusunan
kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 1 berpedoman pada
anggaran dasar Bank, ketentuan Bank Indonesia, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penerapan
manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan bagian
dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
III.
PEJABAT EKSEKUTIF
Pengangkatan,
pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank
kepada Bank Indonesia.
Apabila
berdasarkan penelitian dan penilaian Bank Indonesia, Pejabat Eksekutif dimaksud
memiliki rekam jejak negatif, maka Bank wajib segera membatalkan pengangkatan
dan mengganti pejabat yang bersangkutan.
Dalam
rangka penelitian dan penilaian dimaksud, apabila dipandang perlu Bank
Indonesia dapat melakukan wawancara untuk klarifikasi dan konfirmasi guna
memastikan kelayakan yang bersangkutan.
SURAT EDARAN nya klik disini
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.