Bunga KUR 7 persen per
tahun. berlaku efektif mulai 1 Januari 2018
Pemerintah
melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan
suku bunga KUR pada 2018 dari semula 9 persen efektif per tahun menjadi sebesar
7 persen efektif per tahun. Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1
Januari 2018. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Ardan Adiperdana dan perwakilan kementerian dan lembaga terkai pada Jumat, (27/10/2017).
Dalam rangka mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pemerintah
memutuskan penurunan bunga KUR.
Rapat
Koordinasi ini juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di
sektor produksi yaitu pertanian,
perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi di 2018 menjadi
minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 Triliun.
“Penyaluran
KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit/ pembiayaan
dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat
(27/10/2017).
Percepatan penyaluran
KUR di sektor produksi
Selama
ini, UMKM sulit mendapatkan kredit/ pembiayaan dari Lembaga Keuangan, mengingat
sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada sektor
perdagangan. Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor
produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus
untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
KUR
Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola
secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk
komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun
plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap
individu anggota kelompok.
Dalam
rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan
juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor
perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
"Selain
skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan
KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. Penyaluran
KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan
dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari keterangan
tertulis.
KUR
Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola
secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk
komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun
plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap
individu anggota kelompok.
Nantinya,
Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap
Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain:
(1) pengaturan plafon
KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam
atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, sedangkan KUR
Mikro untuk sektor non produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100
juta;
(2) penambahan kelompok
usaha sebagai calon penerima KUR;
(3) skema KUR
Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi,
mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace period;
(4)penyaluran KUR yang
diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang;
(5) struktur biaya KUR
Penempatan TKI; serta
(6)
KUR
untuk optimalisasi KUBE dan
(7) KUR untuk
masyarakat daerah perbatasan.
Adapun
realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan 30 September 2017
telah mencapai Rp69,7 triliun atau 65,3 persen dari plafon penyaluran Rp106,6
triliun, dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,014 persen dan
tersalurkan kepada 3.098.515 debitur.
KUR
Mikro memiliki porsi penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp49,46 triliun (71
persen), diikuti dengan KUR Ritel sebesar Rp19,9 triliun (28.6 persen), dan KUR
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp230 miliar (0,33 persen).
Subsidi
KUR Tahun Depan Dikerek Jadi Rp11,98 Triliun
Pemerintah
mengalokasikan anggaran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp11,98
triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Jumlah
tersebut naik 32,8 persen dari pagu tahun ini yang sebesar Rp9,02 triliun.
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan,
pihaknya baru sebatas mengalokasikan anggaran. Sementara, detil kebijakan KUR
tahun depan masih harus dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
"Itu
baru pagunya (plafon KUR ditetapkan Rp120 triliun). Mengenai kebijakan [subsidi
bunga BUR] biasanya akan dibahas lagi untuk 2018 di Menteri Perekonomian,"
ujar Askolani.
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.