KULIAH PUBLIK: Bunga KUR Turun (Bagian 1)

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Monday, October 30, 2017

Bunga KUR Turun (Bagian 1)

Bunga KUR 7 persen per tahun. berlaku efektif mulai 1 Januari 2018

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR pada 2018 dari semula 9 persen efektif per tahun menjadi sebesar 7 persen efektif per tahun. Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan perwakilan kementerian dan lembaga terkai pada Jumat, (27/10/2017). Dalam rangka mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pemerintah memutuskan penurunan bunga KUR.

Rapat Koordinasi ini juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi  yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi di 2018 menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 Triliun.

“Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit/ pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (27/10/2017).


Percepatan penyaluran KUR di sektor produksi

Selama ini, UMKM sulit mendapatkan kredit/ pembiayaan dari Lembaga Keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan. Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

"Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari keterangan tertulis.

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain:
(1)  pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, sedangkan KUR Mikro untuk sektor non produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta;
(2) penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;
(3) skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace period;
(4)penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang;
(5) struktur biaya KUR Penempatan TKI; serta
(6)            KUR untuk optimalisasi KUBE dan
(7) KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.

Adapun realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp69,7 triliun atau 65,3 persen dari plafon penyaluran Rp106,6 triliun, dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,014 persen dan tersalurkan kepada 3.098.515 debitur.

KUR Mikro memiliki porsi penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp49,46 triliun (71 persen), diikuti dengan KUR Ritel sebesar Rp19,9 triliun (28.6 persen), dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp230 miliar (0,33 persen).
Subsidi KUR Tahun Depan Dikerek Jadi Rp11,98 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp11,98 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Jumlah tersebut naik 32,8 persen dari pagu tahun ini yang sebesar Rp9,02 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, pihaknya baru sebatas mengalokasikan anggaran. Sementara, detil kebijakan KUR tahun depan masih harus dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


"Itu baru pagunya (plafon KUR ditetapkan Rp120 triliun). Mengenai kebijakan [subsidi bunga BUR] biasanya akan dibahas lagi untuk 2018 di Menteri Perekonomian," ujar Askolani.



SUMBER :

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.