KULIAH PUBLIK: KUOTA BIDIKMISI 2019 MENCAPAI 130 RIBU PLUS ALOKASI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS.

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Monday, May 06, 2019

KUOTA BIDIKMISI 2019 MENCAPAI 130 RIBU PLUS ALOKASI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS.

BIDIKMISI adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, yang mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Selain itu, BIDIKMISI juga dialokasikan untuk Program Profesi Guru (PPG), selain profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners dan apoteker yang telah berjalan. Integrasi datanya akan dilakukan menggunakan pangkalan data Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tahun ini, kuota penerima Bidikmisi naik 50% hingga mencapai 130.000 orang dan ditambah pula alokasi untuk penyandang disabilitas, demikian twit akun Twitter Ditjen Belmawa, Ismunandar.

"Kami berharap Program Bidikmisi di tahun 2019 dapat berjalan lebih baik, terus memberi asa generasi muda cerdas Indonesia dari seluruh pelosok negeri untuk menggapai pendidikan tinggi memutus mata rantai kemiskinan untuk Indonesia yang lebih sejahtera di masa depan,” ungkap Ismunandar.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang beasiswa Bidikmisi, mulai dari persyaratan, fasilitas, hingga proses pendaftarannya, seperti dilansir dari laman resmi Bidikmisi:

1. Persyaratan Penerima Bidikmisi

- Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp4 juta, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi.

2. Fasilitas Bagi Penerima

- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk untuk SNMPTN dan SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
- Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar Bidikmisi yang diterima
- Pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp 650.000 per bulan.

3. Jangka Waktu Pemberian Bidikmisi

- Program Sarjana maksimal 8 semester
- Program Profesi dokter maksimal 4 semester
- Dokter gigi maksimal 4 semester
- Dokter hewan maksimal 4 semester
- Ners maksimal 2 semester
- Apoteker maksimal 2 semester

4. Tata Cara dan Tahapan Pendaftaran Bidikmisi

Pendaftaran Bidikmisi dilakukan secara online melalui laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) di laman :

https://ltmpt.ac.id/ atau bisa juga di laman Bidikmisi (https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/).

Bagi siswa pemegang KIP dapat langsung mendaftar secara mandiri di laman LPMT atau Bidikmisi. Sedangkan untuk siswa bukan penerima KIP mendaftar ke sekolah terlebih dahulu untuk direkomendasikan.

Selanjutnya, pendaftaran Bidikmisi oleh sekolah adalah sebagai berikut:

- Bila sudah memiliki Kode Akses Sekolah langsung merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan NISN
- Bagi yang belum memiliki Kode Akses Sekolah mendaftarkan terlebih dahulu sebagai institusi pemberi rekomendasi di laman Bidikmisi, dengan melampirkan hasil pindaian lampiran 1 bagian persetujuan dan tanda tangan.

Selanjutnya, Ditjen Belmawa akan memverifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan Kode Akses Sekolah (1 x 24 jam pada hari dan jam kerja).

- Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
- Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran.
- Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, untuk melihat layak atau tidaknya untuk menerima beasiswa.

Sumber : tribunnews.com
INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.