KULIAH PUBLIK: Safeguard Perdagangan Indonesia Demi Menjaga Kedaulatan Industri

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Monday, July 06, 2020

Safeguard Perdagangan Indonesia Demi Menjaga Kedaulatan Industri

Saveguard Industri Indonesia

Safeguard adalah tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Pada 5 November 2019, Kemenkeu menerbitkan setidaknya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berupa aturan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk tekstil dan produk tekstil dan diundangkan per 6 November 2019 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). PMK tersebut terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) untuk produk tekstil dan produk tekstil, seperti benang, kain, dan tirai, total sebanyak 121 pos tarif. (Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Nufransa Wira Sakti  kepada Tempo, Jumat, 8 November 2019).
PMK Nomor 161 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMTPS terhadap impor produk benang, selain benang jahit, dari serat staple sintetik dan artifisial. Aturan tersebut mengatur enam pos tarif produk kain mulai sebesar Rp 1.405 per kilogram. Aturan tersebut melampirkan setidaknya 121 negara yang dikecualikan pengenaan BMTPS.

PMK Nomor 162 Tahun 2019 mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor kain. Aturan tersebut menjelaskan 107 pos tarif produk kain mulai sebesar Rp 1.318 hingga Rp 9.521 per meter. Beleid ini melampirkan setidaknya 121 negara yang dikecualikan pengenaan BMTPS.
PMK Nomor 163 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan perabot lainnya. Aturan tersebut mendetailkan delapan pos tarif produk kain mulai sebesar Rp 41.083 per kilogram. Beleid ini melampirkan setidaknya 124 negara yang dikecualikan pengenaan BMTPS.
Peraturan menteri tersebut berlaku selama 200 hari terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini.

Indonesia termasuk Negara Paling Aktif Terapkan Safeguard

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia menyebut Indonesia berada diperingkat ke-2 sebagai negara yang aktif menggunakan instrumen safeguard.
Keaktifan Indonesia dalam penggunaan instrumen safeguard dengan menduduki peringkat ke-2 sebagai negara yang sering melakukan penyelidikan dan mengenakan Bea masuk Safeguard setelah India. Semua inisiasi penyelidikan safeguard tersebut sekitar 59 persen dari inisiasi safeguard yang bermuara pada pengenaan bea masuk safeguard itu sendiri. (Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina, dalam web seminar (webinar) “Trade Remedi di Masa Pandemi: Peluang dan Tantangan”, Senin (8/6/2020).

Selain melakukan pembelaan perdagangan, Direktorat  Perdagangan Luar Negeri juga aktif mengadukan perilaku negara mitra yang dianggap melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan multilateral ke Badan Penyelidikan Penyelesaian Sengketa WTO. Indonesia tercatat pernah mengajukan 11 gugatan melawan Amerika Serikat, Uni Eropa, Argentina, Afrika Selatan, Korea, Pakistan, dan Australia ke Badan Penyelesaian Sengketa. Produk ekspor yang diyakini mendapatkan perlakuan yang  tidak adil dan dimintakan keadilan bervariasi, yakni mulai dari sepatu, bahan kimia, hingga aneka jenis  lainnya. Oleh karena itu Indonesia juga patut mawas diri.

Indonesia juga digugat oleh negara lain dengan alasan melanggar norma perdagangan Internasional. Gugatan teradap Indonesia sudah berjumlah 14 kasus , dan kebijakan nasional yang digugat oleh negara mitra terkait dengan produk otomotif, daging ayam, daging, sapi, produk holtikultura, dan produk besi baja. Negara yang menggugat juga bervariasi mulai dari negara berkembang seperti Brazil, Taipe, Vietnam, sampai dengan negara industri maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang.

Pada 30 Juni 2020, secara resmi Komisi Tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca (clear and tinted float glass) tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia. Alasannya, karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka. Sebelumnya, Indonesia juga dibebaskan dari tuduhan safeguard untuk semen dan keramik.

Indonesia kini terbebas dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca (clear and tinted float glass). Produk kaca yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 7005.29.90 (clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90 (reflective float glass).di mana kemenangan Indonesia atas tindakan safeguard itu diyakini akan semakin membuka peluang ekspor produk tersebut ke tersebut. Diyakini kemenangan ini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar. (Menteri Perdagangan Agus Suparmanto).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki adalah sebesar 635 ribu dolar AS pada 2019. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar 405 ribu dolar AS. Namun akibat penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020.

Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar 270,4 ribu dolar AS. Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk kaca asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina.

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.