Akreditasi
sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal memiliki peranan penting dalam peningkatan
mutu berkelanjutan. Akreditasi mendorong perguruan tinggi dan Pemerintah untuk
melakukan perbaikan mutu berdasarkan hasil akreditasi. Hasil akreditasi secara eksplisit
memberikan rekomendasi bagi perbaikan internal perguruan tinggi dan perbaikan secara
sistem oleh Pemerintah.
Akreditasi
harus dilaksanakan berlandaskan pada asas yaitu asas kejujuran, keamanahan,
keharmonisan, dan kecerdasan sehingga pelaksanaan akreditasi mencerminkan
keterpercayaan dan tanggung jawab dalam melakukan penjaminan mutu kepada para
pemangku kepentingan (stakeholders).
Berdasarkan
hal tersebut akreditasi pendidikan tinggi dilaksanakan dengan prinsip:
1.
Independen. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki otoritas yang bersifat
mandiri dalam pengambilan keputusan akreditasi dan terbebas dari konflik kepentingan
maupun intervensi pihak ketiga.
2. Akurat.
Akreditasi dilaksanakan berdasarkan pada data dan informasi yang sahih (valid),
dan andal (reliable).
3. Objektif.
Akreditasi dilaksanakan berdasarkan atas bukti data dan informasi.
4.
Transparan. Akreditasi dilakukan secara terbuka baik persyaratan, proses,
maupun hasilnya.
5.
Akuntabel. Akreditasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab dalam rangka akuntabilitas
publik.
6.
Ketidakberpihakan. Akreditasi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kesejawatan
(peer review), kesetaraan, keadilan, dan tidak memihak.
7. Kredibel.
Akreditasi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme,
keterpercayaan (trustworthiness), dan kejujuran untuk membangun kredibilitas
BAN-PT, LAM, asesor, program studi, dan perguruan tinggi.
8.
Menyeluruh. Akreditasi dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup seluruh aspek
tridharma, sistem manajemen dan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
9. Efektif.
Akreditasi dilaksanakan dengan cerminan hasil guna dalam membangun budaya mutu,
menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
10. Efisien.
Akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan sumberdaya yang berdaya guna dan
tepat guna.
Penilaian
dan instrumen akreditasi harus dapat mengukur dimensi:
1. Mutu
Kepemimpinan Dan Kinerja Tata Kelola : meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), sistem manajemen
sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan SPMI;
2. Mutu Dan
Produktivitas Luaran (Outputs), Capaian (Outcomes), Dan Dampak (Impacts) : berupa
kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat;
3. Mutu
Proses : mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
dan suasana akademik;
4. Kinerja
Mutu Input : meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa,
kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan).
Kriteria
Penilaian Akreditasi
1. Visi,
misi, tujuan, dan strategi:
Penilaian
difokuskan pada kejelasan arah, komitmen dan konsistensi pengembangan program
studi dan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan
dengan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam
rangka pewujudan visi dan penyelenggaraan misi.
2. Tata
pamong, tata kelola dan kerjasama:
Penilaian
difokuskan pada kinerja dan keefektifan kepemimpinan; tata pamong, sistem
manajemen sumberdaya program studi dan perguruan tinggi; sistem penjaminan
mutu; sistem komunikasi dan teknologi informasi; program dan kegiatan yang
diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi perguruan tinggi yang bermutu,
serta terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan
pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik, pada program studi dan
perguruan tinggi secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional
untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.
3. Mahasiswa:
Penilaian
difokuskan pada keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan
objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan
yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien, serta program
dan keterlibatan mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.
4. Sumberdaya
manusia:
Penilaian
difokuskan pada keefektifan sistem perekrutan, ketersedian sumberdaya dari segi
jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, program pengembangan,
penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga
kependidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan
tinggi.
5. Keuangan,
sarana dan prasarana:
Penilaian
keuangan termasuk pembiayaan difokuskan pada kecukupan, keefektifan, efisiensi,
dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penilaian sarana dan prasarana difokuskan pada pemenuhan ketersediaan (availability)
sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap sarana prasarana (accessibility),
kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh civitas akademika, serta
keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang tridharma perguruan
tinggi.
6. Pendidikan:
Penilaian
difokuskan pada kebijakan dan pengembangan kurikulum, kesesuaian kurikulum
dengan bidang ilmu program studi beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum,
budaya akademik, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan system penjaminan
mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka
pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi.
7. Penelitian:
Penilaian
difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu,
keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan program studi
dan perguruan tinggi, serta capaian jumlah dan lingkup penelitian.
8. Pengabdian
kepada masyarakat:
Penilaian
difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat, jumlah dan jenis kegiatan, keunggulan dan kesesuaian program
pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian.
9. Kinerja
output, outcome, dan dampak pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat:
Penilaian
difokuskan pada pencapaian kualifikasi dan kompetensi lulusan berupa gambaran
yang jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi,
penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi public terhadap
lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/ kompetensi yang ditetapkan oleh
program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI; jumlah dan keungggulan
publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak
hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta
kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Di samping
mengacu kepada prinsip-prinsip di atas, akreditasi dilakukan sebagai upaya
pencegahan (preventif) terhadap terjadinya penyelenggaraan, pengelolaan dan
layanan pendidikan yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab. Pelaksanaan
akreditasi dilakukan secara berkala, sehingga program studi dan perguruan
tinggi dapat memperbaiki diri, dan masyarakat lebih terjamin kepentingannya.
Undang-undang
Nomor 12 tahun 2012 mengharuskan dilaksanakannya Akreditasi Perguruan Tinggi
(APT) dan Akreditasi Program Studi (APS). Akreditasi yang satu tidak dapat
menggantikan akreditasi yang lain karena terdapat perbedaan karakteristik
antara keduanya.
APS bertitik
berat pada kompetensi lulusan. Dengan demikian, isi pembelajaran, dosen, sarana
dan prasarana, pendanaan, dan sebagainya ditujukan untuk tercapainya kompetensi
lulusan yang diharapkan.
Di pihak lain,
APT lebih mengedepankan tata pamong yang memungkinkan tercapainya visi dan misi
perguruan tinggi. Sekalipun ada perbedaan pada kriteria akreditasi tersebut,
keduanya harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Oleh karena
itu, 9 (sembilan) kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan peraturan perundangan lain yang relevan, sebagaimana diuraikan di atas,
digunakan di dalam menyusun instrumen akreditasi untuk APT dan APS dengan tetap
memperhatikan perbedaan karakteristik yang ada pada keduanya.
SPMI yang
ditetapkan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kepuasan pemangku kepentingan,
dan rekognisi masyarakat akan menjiwai setiap kriteria penilaian di atas. Dalam
hal ini akan dinilai implementasi dan efektifitas SPMI dalam meningkatkan mutu secara
berkelanjutan pada setiap kriteria penilaian, yang kemudian menghasilkan
kepuasan pemangku kepentingan dan pengakuan masyarakat.
Kriteria
penilaian akreditasi di atas berlaku bagi APS dan APT yang diharapkan menjadi
daya dorong bagi unit pengelola program studi atau perguruan tinggi untuk
mengembangkan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Dengan
demikian Pimpinan Perguruan Tinggi harus mapan dalam aspek kepemimpinan, tata pamong
dan tata kelola, sumberdaya manusia, keuangan dan sarana prasarana, serta kebijakan
pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan visi-misi yang ditetapkan.
Demikian
juga Pejabat Program Studi harus mumpuni dalam aspek kebijakan teknis,
pelaksanaan, dan pengendalian mutu akademik.
Selain itu, kerjasama
akademik yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
sesuai dengan visi misi yang ditetapkan harus bersinerji.
Sedangkan pendirian
perguruan tinggi baru atau pembukaan program studi baru harus mampu memenuhi
aspek legal formal administrasi; rencana strategis yang meliputi visi, misi,
tujuan, dan strategi; sumberdaya manusia; sarana prasarana; keuangan; dan
kurikulum.
Semoga
dengan hadirnya akreditasi pendidikan tinggi ini mampu menentukan kelayakan dan
mutu program studi atau perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, jaminan
kepentingan masyarakat dan mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi
yang bermutu tercapai, serta masyarakat dilindungi dari pelayanan pendidikan
tinggi yang tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sumber:
DOWNLOAD
: