Anda
mungkin pernah mendengar tentang kemungkinan untuk mendapatkan bantuan Keuangan.
Namun, apakah Anda tahu yang mungkin menawarkan bantuan ini dan mengapa menawarkan sumbangan seperti itu?
Nah,
pada kenyataannya, ada empat kategori utama sesuai dengan yang sumber-sumber
bantuan keuangan dibagi:
1.Private
2.State
3.Federal
4.
Kelembagaan
Setiap
sumber ini memiliki fitur sendiri dan tuntutan untukmahasiswa, yang mencari
bantuan keuangan selama Pendidikan mereka.
Swasta
: kelompok
masyarakat yang berbeda dan organisasi swasta bertanggung jawab untuk
bantuan ini. Hal ini lebih baik untuk mengatasipusat komunitas perguruan
tinggi Anda sendiri dan mendapatkan untuk mengetahui semua informasi yang
diperlukan tentang sumber ini karena banyak tergantung pada negara dan negara.
Negara
: Jenis
bantuan bervariasi dari negara ke negara. Di beberapa negara, basis jasa yang
dianggap sebagai yang utama, dan beberapa kebutuhan siswa negara tetap menjadi
yang paling penting. Dan beberapa bantuan negara-didukung keuangan didasarkan
pada profesi dan minat siswa lebih.
Federal
: Pemerintah
federal menghabiskan sejumlah besar uang pada bantuan keuangan bagi siswa.
Jenis bantuan baik jasa-dan berdasarkan kebutuhan siswa yang berbeda sehingga
mampu mendapatkannya. Titik-satunya adalah perlunya untuk mempersiapkan
dokumen-dokumen tertentu, menginformasikan tentang status sosial siswa dan
pendapatan, dan menentukan apakah siswa memiliki beberapa masalah dengan rendah
dan pajak.
Kelembagaan : Bantuan
keuangan kelembagaan menjadi topik yang lebih mendesak saat ini karena kenaikan
biaya pendidikan yang cukup. Inilah sebabnya mengapa perwakilan institusi baik
kebutuhan dan alasan manfaat untuk memutuskan siapa yang layak bantuan keuangan
seperti seperti hibah, pinjaman, dan beasiswa.
Biasanya,
siswa memiliki akses ke semua yang disebutkan di atas sumber-sumber bantuan
keuangan. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang masalah ini, lebih
baik ke alamat institusi Anda sendiri dan bertanya-tanya apa jenis dukungan
yang tersedia sekarang.
PEDOMAN
BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
•
BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikandan
Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai
pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi
tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan
biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T,
yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
I.
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut
telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan
pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya,
dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c),
menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima,
Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta
didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27
ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu
kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional,
mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang
tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya
Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
B.
DASAR
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan
Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
C.
TUJUAN
Meningkatkan
akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat
Indonesia.
Mengurangi
jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
Meningkatkan
prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.
D.
SASARAN
Mahasiswa
berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra
kurikuler).
Mahasiswa
dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
II.
KETENTUAN UMUM
A.
STATUS MAHASISWA
Mahasiswa
calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi
pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mahasiswa
calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang
pendidikan Diploma dan Sarjana.
B.
WAKTU
PPA
dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran
berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.
C.
ALOKASI
Kuota
calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi.
Besarnya
dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per
bulan.
Khusus
bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara
lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.
III.
KETENTUAN KHUSUS
A.
PERSYARATAN
1.
Umum
Diberikan
dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua
kepada mahasiswa:
a.
Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi
duduk pada semester VIII.
b.
Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada
semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a.
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang
sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b.
Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c.
Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan
Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d.
Fotokopi kartu keluarga.
e.
Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2.
Khusus
Calon
penerima wajib melampirkan:
a.
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1)
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah
3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2)
Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak
yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan
yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b.
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1)
Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa.
2)
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah
2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3)
Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra
kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik
pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan
tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan
ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah.
Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.
B.
PENETAPAN
1.
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a.
Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b.
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan
tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
1)
Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
2)
Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3)
Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga,
teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan
Nasional).
4)
Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2.
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
a.
Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b.
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan
tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
1)
Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2)
Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga,
teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan
Nasional).
3)
Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
4)
Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
IV.
MEKANISME
A.
PERSIAPAN
Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan
Tinggi Negeri dan Kopertis.
Pimpinan
perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan
atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi
yang bersangkutan.
Pimpinan
Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang
ada di wilayahnya.
Setiap
pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur
organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara
terbuka.
B.
SELEKSI
Pimpinan
Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta
persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh
setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan
struktur organisasi perguruan tinggi.
Bagi
Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur
atau yang diberi wewenang untuk itu.
Bagi
Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur
atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk
ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
Perguruan
Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama
mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen
data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK)
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy
(tanpa lampiran).
C.
PENYALURAN DANA
Pimpinan
Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap
bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam
bulan.
Pimpinan
Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan
Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat
digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
Penyaluran
dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening
mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
Dana
tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
Dana
yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi
persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis.
Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib
dikembalikan ke Kas Negara.
Apabila
alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa
dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.
D.
PENGHENTIAN
Pemberian
PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
Telah
lulus;
Mengundurkan
diri/cuti;
Menerima
sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
Tidak
lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
Memberikan
data yang tidak benar;
Meninggal
dunia.
V.
MONITORING DAN EVALUASI
Agar
program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan
atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan
Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap
tahun.
VI.
PELAPORAN
Paling
lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan
Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi
penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A)
didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi
data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan
atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.
A.
LAPORAN PROGRAM
Pelaporan
program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1.
Tepat Sasaran
PPA
dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2.
Tepat Jumlah
a.
Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b.
Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan
melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan
atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan
kuota pada tahun berikutnya.
3.
Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
B.
LAPORAN KEUANGAN
Laporan
keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan,
bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk
hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta
ke alamat:
Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
email:
- belmawa@dikti.go.id
- subditmawa@dikti.go.id
- belmawa@dikti.go.id
- subditmawa@dikti.go.id
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.