KULIAH PUBLIK: Tax Amnesty ‘ala Jokowi’

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Monday, October 03, 2016

Tax Amnesty ‘ala Jokowi’

Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apakah tax amnesty itu?
Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) K etentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumu dan Bangunan (PBB).

Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini.

Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Pada tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi mini dari tax amnesty.
Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kebijakan versi mini dari tax amnesty ini telah berhasil menambah jumlah penerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun.
Terjadi pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax amnesty ini. Pendapat pro mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty bisa menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan jumlah WP baru dan penerimaan pajak. Namun, terdapat kontra yang berargumen bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah putus asa dari pemerintah. Selain itu, pemberlakuan tax amnesty dapat mendorong warga yang selama ini taat pajak menjadi nakal karena ada faktor kecemburuan.


DAFTAR 9 PROFESI YANG IKUT AMNESTY

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memetakan daftar sembilan profesi yang dinilai potensial dan menjadi prioritas untuk ikut program amnesti pajak (tax amnesty) ke depan.
Kesembilan profesi itu adalah
(1) notaris, (2) dokter, (3) konsultan pajak, (4) pengacara, (5) arsitek, (6) akuntan, (7) penilai, (8) gubernur dan wakil gubernur, serta (9) komisaris dan direksi badan usaha milik negara (BUMN).
Jumlah totalnya mencapai 160.244 orang. Adapun jumlah NPWP yang sudah match dengan NIK atau sumber lain total sebanyak 46.067. Jumlah total pekerja profesi yang sudah ikut tax amnesty itu baru sebesar 7.738 WP. Sisanya sebanyak 38.3 29 WP.

"Dari jumlah profesi tersebut kami tidak berasumsi semua incomenya kaya, berbeda-beda. Saya juga tidak menghakimi semua harus membayar," kata Sri.

Sri Mulyani berujar sembilan profesi ini sebagai daftar awal untuk dikembangkan. "Tapi hati-hati interpretasinya; yang belum ikut bisa saja karena udah patuh banget makanya nggak perlu ikut tax amnesty Nanti profesi lain juga akan kami kembangkan. Kami telah secara khusus meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginventarisasi profesi yang berpotensi ikut amnesti pajak. Utamanya PNS golongan tiga ke atas, lalu pejabat struktural dan fungsional, bahkan dosen dan profesor," ucapnya lagi.

Saat ini tim dari DJP terus melakukan inventarisasi dan pencocokan data. Menurut Sri, yang paling penting dan menyentuh dalam program ini adalah agar masyarakat terpanggil untuk patuh membayar pajak.


DAFTAR KONGKLOMERAT YANG IKUT TAX AMNESTY

Dalam pertemuan Jokowi dengan belasan ekonom di Istana Kepresidenan pada 22 September 2016 lalu, angka tebusan pada 22 September itu baru mencapai Rp 36 triliun. Sempat diusulkan jalan tengah untuk mempercepat target. Caranya adalah mempertahankan tenggat periode pertama tapi melonggarkan administrasi. Tapi eksekusinya ditunda hingga periode kedua Oktober-Desember 2016.

Penerimaan negara dari program amnesti pajak pada periode pertama hampir menembus Rp 100 triliun pada 30 September 2016. Angka itu separuh target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 sebesar Rp 165 triliun.

Salah satu penyebab melonjaknya penerimaan itu dari setoran pengusaha seperti diutarakan Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. Berikut ini nama pengusaha dan tokoh kakap yang terdaftar dalam program amnesti pajak periode pertama, seperti dihimpun Tempo.

1. Hutomo Mandala Putra, Pengusaha. Pelaporan: 15 September 2016
2. Hotman Paris Hutapea; Pengacara. Pelaporan: 15 September 2016
3. James Riady; Pemilik Grup Lippo. Pelaporan: 3 September 2016
4. Sofjan Wanandi; Pemilik Grup Gemala. Pelaporan: 13 September 2016
5. Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir; Pemilik dan pendiri Mahaka Group. Pelaporan: 14 September 2016
6. Chandra Lie; Pendiri dan pemilik Sriwijaya Air Group. Pelaporan: 26 September 2016
7. Alim Markus; Pemilik Maspion Group. Pelaporan: 27 September 2016
8. Anindya Bakrie; CEO PT Bakrie Global Ventura. Pelaporan: 27 September 2016
9. Sandiaga Uno; Pendiri PT Saratoga Investama. Pelaporan: 27 September 2016
10. Arifin Panigoro; Pemilik Medco Grup. Pelaporan: 29 September 2016
11. Aburizal Bakrie; Pendiri Grup Bakrie. Pelaporan: 29 September 2016
12. Prajogo Pangestu; Pendiri Barito Pacific Group. Pelaporan: 29 September 2016
13. Anthoni Salim; Pemilik Grup Indofood. Pelaporan: 30 September 2016
14. Franky Widjaja; Pemilik Grup Sinar Mas. Pelaporan: 30 September 2016
15. Djoko Susanto; Pemilik Alfamart. Pelaporan: 30 September 2016


INI ALASAN MASYARAKAT MERESPON POSITIF AMNESTY PAJAK

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklaim kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berjalan sukses, dengan nilai pembayaran tebusan yang mencapai Rp 94 triliun menjelang berakhirnya periode pertama, atau  lebih dari separuh target yang ditetapkan  yaitu Rp165 triliun.

Menurut Pramono, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 30 September 2016; ada empat hal yang membuat tax amnesty mendapt respon positif dari wajib pajak.

"Pertama, karena Presiden nya yang all-out memperjuangkan tax amnesty”.
Presiden Joko Widodo memang aktif mendukung tax amnesty sejak awal diperkenalkan pada Juli 2016 lalu. Ia berkali-kali terjun langsung ke lapangan untuk terlibat sosialisasinya ke pengusaha. Bahkan, Presiden sampai mengundang taipan-taipan seperti Aguan dari Agung Sedayu Group ke Istana Kepresidenan,

“Kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memang kredibel dan mumpuni di bidang perpajakan.”
Begitu Sri Mulyani duduk di kursi menteri menggantikan Bambang Brodjonegoro, fokusnya langsung mensukseskan tax amnesty. Menkeu mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meng-counter keraguan masyarakat. Kebijakan itu antara lain Peraturan Menteri Keuangan mengenai siapa subjek pajak tax amnesty dan PMK soal kelonggaran administrasi tax amnesty.

"Ketiga; Petugas pajak juga all out.”
Petugas pajak hampir gak ada berhenti melakukan pekerjaannya.

“Keempat adalah mulai terbentuknya kepercayaan dari kalangan pengusaha.”

Kalau pengusaha merasa tidak yakin akan dilindungi dengan kebijakan tax amnesty, maka mereka akan tetap menyembunyikan hartanya dari kejaran Ditjen Pajak.
Pramono menambahkan, apa yang perlu dilakukan pemerintah sekarang adalah menjaga momentum repatriasi tax amnesty yang tengah bagus-bagusnya. Dengan begitu, target Rp 165 triliun bisa didapat dengan lebih cepat. Dan, memanfaatkan dana yang masuk dengan baik.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tax amnesty adalah pengampunan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Dengan banyaknya masyarakat yang ikut tax amnesty berarti banyak orang yang menyadari kekeliruan, keterlambatan, dan kurang transparan dalam membayar pajak.
Adanya kesadaran dan keseriusan pemerintah membuat masyarakat antusias mengikuti tax amnesty. Ini membuat tebusan tax amnesty pada periode pertama hampir mencapai Rp 100 triliun.
"Ada dua hal di sini yang baik. Baiknya bahwa banyak orang menyadari kesalahannya. Tingginya biaya tebusan tax amnesty ini menunjukkan potensi pengusaha Indonesia yang besar," kata Kalla, Jumat, 30 September 2016, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.


 SUMBER :

www.kompasiana.com/

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.