Dalam
revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai
tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apakah tax amnesty itu?
Arti
secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya
penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri
dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor
pajak dengan tarif lebih rendah.
Seperti
yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam
perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai
dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) K etentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP), kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan
RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan
Pajak Bumu dan Bangunan (PBB).
Dari
pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang
menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan
tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong
diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga
Indonesia yang disimpan di luar negeri.
Dengan
dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya
di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang
patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Perlunya dukungan
dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya landasan hukum yang memadai
juga menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini.
Indonesia
pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak
efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi
sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Pada
tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan
selama 14 bulan per Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang
merupakan versi mini dari tax amnesty.
Sunset
Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi
administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam
pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kebijakan versi mini dari tax
amnesty ini telah berhasil menambah jumlah penerimaan PPh sebesar Rp7,46
triliun.
Terjadi
pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax amnesty ini. Pendapat pro mengatakan
bahwa kebijakan tax amnesty bisa menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan
jumlah WP baru dan penerimaan pajak. Namun, terdapat kontra yang berargumen
bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah putus asa dari pemerintah. Selain
itu, pemberlakuan tax amnesty dapat mendorong warga yang selama ini taat pajak
menjadi nakal karena ada faktor kecemburuan.
DAFTAR
9 PROFESI YANG IKUT AMNESTY
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati memetakan daftar sembilan profesi yang dinilai
potensial dan menjadi prioritas untuk ikut program amnesti pajak (tax amnesty)
ke depan.
Kesembilan
profesi itu adalah
(1)
notaris, (2) dokter, (3) konsultan pajak, (4) pengacara, (5) arsitek, (6) akuntan,
(7) penilai, (8) gubernur dan wakil gubernur, serta (9) komisaris dan direksi
badan usaha milik negara (BUMN).
Jumlah
totalnya mencapai 160.244 orang. Adapun jumlah NPWP yang sudah match dengan NIK
atau sumber lain total sebanyak 46.067. Jumlah total pekerja profesi yang sudah
ikut tax amnesty itu baru sebesar 7.738 WP. Sisanya sebanyak 38.3 29 WP.
"Dari
jumlah profesi tersebut kami tidak berasumsi semua incomenya kaya,
berbeda-beda. Saya juga tidak menghakimi semua harus membayar," kata Sri.
Sri
Mulyani berujar sembilan profesi ini sebagai daftar awal untuk dikembangkan. "Tapi
hati-hati interpretasinya; yang belum ikut bisa saja karena udah patuh banget
makanya nggak perlu ikut tax amnesty Nanti profesi lain juga akan kami
kembangkan. Kami telah secara khusus meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) untuk menginventarisasi profesi yang berpotensi ikut amnesti pajak. Utamanya
PNS golongan tiga ke atas, lalu pejabat struktural dan fungsional, bahkan dosen
dan profesor," ucapnya lagi.
Saat
ini tim dari DJP terus melakukan inventarisasi dan pencocokan data. Menurut Sri,
yang paling penting dan menyentuh dalam program ini adalah agar masyarakat
terpanggil untuk patuh membayar pajak.
DAFTAR
KONGKLOMERAT YANG IKUT TAX AMNESTY
Dalam
pertemuan Jokowi dengan belasan ekonom di Istana Kepresidenan pada 22 September
2016 lalu, angka tebusan pada 22 September itu baru mencapai Rp 36 triliun. Sempat
diusulkan jalan tengah untuk mempercepat target. Caranya adalah mempertahankan tenggat
periode pertama tapi melonggarkan administrasi. Tapi eksekusinya ditunda hingga
periode kedua Oktober-Desember 2016.
Penerimaan
negara dari program amnesti pajak pada periode pertama hampir menembus Rp 100
triliun pada 30 September 2016. Angka itu separuh target yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 sebesar Rp 165 triliun.
Salah
satu penyebab melonjaknya penerimaan itu dari setoran pengusaha seperti
diutarakan Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Sofjan Wanandi. Berikut
ini nama pengusaha dan tokoh kakap yang terdaftar dalam program amnesti pajak
periode pertama, seperti dihimpun Tempo.
1.
Hutomo Mandala Putra, Pengusaha. Pelaporan: 15 September 2016
2.
Hotman Paris Hutapea; Pengacara. Pelaporan: 15 September 2016
3.
James Riady; Pemilik Grup Lippo. Pelaporan: 3 September 2016
4.
Sofjan Wanandi; Pemilik Grup Gemala. Pelaporan: 13 September 2016
5.
Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir; Pemilik dan pendiri Mahaka Group. Pelaporan:
14 September 2016
6.
Chandra Lie; Pendiri dan pemilik Sriwijaya Air Group. Pelaporan: 26 September
2016
7.
Alim Markus; Pemilik Maspion Group. Pelaporan: 27 September 2016
8.
Anindya Bakrie; CEO PT Bakrie Global Ventura. Pelaporan: 27 September 2016
9.
Sandiaga Uno; Pendiri PT Saratoga Investama. Pelaporan: 27 September 2016
10.
Arifin Panigoro; Pemilik Medco Grup. Pelaporan: 29 September 2016
11.
Aburizal Bakrie; Pendiri Grup Bakrie. Pelaporan: 29 September 2016
12.
Prajogo Pangestu; Pendiri Barito Pacific Group. Pelaporan: 29 September 2016
13.
Anthoni Salim; Pemilik Grup Indofood. Pelaporan: 30 September 2016
14.
Franky Widjaja; Pemilik Grup Sinar Mas. Pelaporan: 30 September 2016
15.
Djoko Susanto; Pemilik Alfamart. Pelaporan: 30 September 2016
INI
ALASAN MASYARAKAT MERESPON POSITIF AMNESTY PAJAK
Sekretaris
Kabinet Pramono Anung mengklaim kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)
berjalan sukses, dengan nilai pembayaran tebusan yang mencapai Rp 94 triliun menjelang
berakhirnya periode pertama, atau lebih
dari separuh target yang ditetapkan
yaitu Rp165 triliun.
Menurut
Pramono, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 30 September 2016; ada empat
hal yang membuat tax amnesty mendapt respon positif dari wajib pajak.
"Pertama,
karena Presiden nya yang all-out memperjuangkan tax amnesty”.
Presiden
Joko Widodo memang aktif mendukung tax amnesty sejak awal diperkenalkan pada
Juli 2016 lalu. Ia berkali-kali terjun langsung ke lapangan untuk terlibat
sosialisasinya ke pengusaha. Bahkan, Presiden sampai mengundang taipan-taipan
seperti Aguan dari Agung Sedayu Group ke Istana Kepresidenan,
“Kedua,
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memang kredibel dan mumpuni di bidang
perpajakan.”
Begitu
Sri Mulyani duduk di kursi menteri menggantikan Bambang Brodjonegoro, fokusnya
langsung mensukseskan tax amnesty. Menkeu mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk
meng-counter keraguan masyarakat. Kebijakan itu antara lain Peraturan Menteri
Keuangan mengenai siapa subjek pajak tax amnesty dan PMK soal kelonggaran
administrasi tax amnesty.
"Ketiga;
Petugas pajak juga all out.”
Petugas
pajak hampir gak ada berhenti melakukan pekerjaannya.
“Keempat
adalah mulai terbentuknya kepercayaan dari kalangan pengusaha.”
Kalau
pengusaha merasa tidak yakin akan dilindungi dengan kebijakan tax amnesty, maka
mereka akan tetap menyembunyikan hartanya dari kejaran Ditjen Pajak.
Pramono
menambahkan, apa yang perlu dilakukan pemerintah sekarang adalah menjaga
momentum repatriasi tax amnesty yang tengah bagus-bagusnya. Dengan begitu,
target Rp 165 triliun bisa didapat dengan lebih cepat. Dan, memanfaatkan dana
yang masuk dengan baik.
Sebelumnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tax amnesty adalah pengampunan yang
diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Dengan banyaknya masyarakat yang ikut
tax amnesty berarti banyak orang yang menyadari kekeliruan, keterlambatan, dan
kurang transparan dalam membayar pajak.
Adanya
kesadaran dan keseriusan pemerintah membuat masyarakat antusias mengikuti tax
amnesty. Ini membuat tebusan tax amnesty pada periode pertama hampir mencapai
Rp 100 triliun.
"Ada
dua hal di sini yang baik. Baiknya bahwa banyak orang menyadari kesalahannya. Tingginya
biaya tebusan tax amnesty ini menunjukkan potensi pengusaha Indonesia yang
besar," kata Kalla, Jumat, 30 September 2016, di kantor Wakil Presiden,
Jakarta.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.