Apa itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi
pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan
sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh
tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Siapa yang bisa memanfaatkan?
Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
Wajib Pajak orang pribadi;
- pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
- penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Kemana mengajukan Amnesti Pajak?
Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat
lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan
oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan
mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan
dalam Surat Pernyataan
Bagaimana caranya?
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
- Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Fasilitas
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang
mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
- penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
- penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
- tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama
3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
- surat berharga Negara Republik Indonesia;
- obligasi Badan Usaha Milik Negara;
- obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
- investasi keuangan pada Bank Persepsi;
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke
luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
Sanksi
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
- Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Jaminan Kerahasiaan Data dan Informasi
Data dan Informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya:
- tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri;
- tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; dan
- ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.
Kapan berlakunya?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan
terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
Periode I : Dari tanggal diundangkan s.d 30
September 2016
Periode II : Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31
Desember 2016
Periode III : Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret
2017
Mengapa saya harus ikut?
Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong
oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan
global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan
Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga
beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan
lagi.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang
Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum
yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan
sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari
melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah
mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta,
yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik,
perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara
lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Download
- Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak - Induk (64 KB)
- Template Daftar Harta & Utang (126 KB)
- Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Saham (31.5 KB)
- Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (34 KB)
Surat
Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang
Dibayar
- Untuk Wajib Pajak Badan (21.93 KB)
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (21.08 KB)
- Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum (43.75 KB)
- Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha (28.88 KB)
- Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan Pengajuan (27 KB)
- Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan (41.8 KB)
- Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan dari Dalam Negeri ke Luar Negeri (41.26 KB)
- Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Dalam Wilayah NKRI (69.5 KB)
- Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan (68.5 KB)
- Video-video terkait Amnesti Pajak selengkapnya disini
SUMBER :
www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.