KULIAH PUBLIK: Wouuu, Rp. 19 Triliun Per Tahun Untung Bawang Putih Bercacing

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Saturday, June 02, 2018

Wouuu, Rp. 19 Triliun Per Tahun Untung Bawang Putih Bercacing


Menteri Pertanian Amran Sulaiman, seusai memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (1/6/18), mengatakan harga bawang putih di China Rp. 5.600 per kg, harga bersih masuk Indonesia berkisar Rp. 8.000 hingga Rp. 10.000 per kg, sedangkan harga di konsumen mencapai Rp. 45.000 hingga Rp. 50.000 per kg. Para mafia pangan yang mempermainkan harga bawang putih bisa memperoleh keuntungan hingga Rp. 19 triliun dalam setahun.  Keuntungan ini sangat fantastik dinikmati segelintir orang dan menyengsarakan jutaan rakyat. Ini jelas tidak berperikemanusiaan.

Tingginya marjin pelaku usaha bawang putih tersebut, mengindikasikan adanya mafia yang mempermainkan harga bawang putih sehingga merugikan konsumen. Indikasi permainan diduga juga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam. Ini terkonfirmasi dari laporan staf Kementan yang berada di lapangan, disuap agar lolos tidak melakukan wajib tanam. Uang gratifikasi dari importir yang disogok ke staf Kementan, langsung disetor dan dilaporkan ke KPK. Kita harus bersih-bersih dan sikat habis mafia pangan. Bagi 26 importir yang sudah mendapat izin impor 2018, akan terus kami evaluasi. Apabila terbukti melakukan kartel, tidak segan-segan masuk daftar hitam beserta grup perusahaannya. Demikian juga bagi importir yang tidak melakukan wajib tanam, langsung di blacklist perusahaannya. Blacklist atau masuk daftar hitam diberlakukan bagi perusahaan yang bermasalah dengan hukum, impor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga disparitas tinggi 500 hingga 1.000 persen, manipulasi wajib tanam dan lainnya.

KEMENTAN, mendukung penuh upaya penegakan hukum dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polri beserta Satgas Pangan. Kini lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum. Perusahaan importir nakal yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, seperti PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ, langsung diblacklist. Perusahaan dan kroninya ditutup, tidak boleh bisnis di sektor pangan.

Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila ini, dideklarasikan perang terhadap mafia pangan. KEMENTAN sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri. Tutup perusahaan nakal, dan buka pintu lebar lebar bagi perusahaan dan investor yang profesional dan berintegritas. Jadi bagi para pengusaha, jangan coba main-main. Kami tidak akan memberi kompromi, yang mempermainkan petani dan konsumen. Tata kelola pangan diperbaiki dengan kebijakan baru yakni perusahaan yang diblacklist PT. PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ digantikan dan dipersilakan BUMD Sumbar, Jabar, Jatim, NTB Perusda Sulsel, BUMN maupun perusahaan lokal masuk ke dalam bisnis bawang putih. Bila di pasar terjadi gejolak harga, mereka akan menstabilkan harga dengan operasi pasar. Merekapun wajib tanam, bermitra dengan petani. Pola kemitraan petani diyakini menguntungkan kedua belah pihak.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, (Kamis, 31/5) mengatakan sangat sulit untuk membedakan bawang putih layak konsumsi dan bibitnya. Tidak bisa dibedakan, yang bisa lab. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 7 ton bawang putih bibit yang mengandung cacing Nematoda yang membahayakan kesehatan konsumen. Namun, yang paling terlihat dari bawang yang mengandung cacing adalah kulitnya. Untuk bawang benih, kulitnya jauh lebih tebal dan kuning, sedangkan bawang putih konsumsi kulitnya tipis. Kasat mata tidak ada perbedaannya. Yang bisa dilihat yang untuk bibit, kulitnya lebih utuh, lebih lengkap karena mungkin masih bibit jadi biar lebih kuat. Menurut hasil laboraturium, benih bawang bisa mengganggu kesehatan konsumennya.

Dalam rilisnya, balai karantina Tanjung Priok menerangkan bibit bawang putih impor tersebut mengandung penyakit. Namun, lagi-lagi tak ada penjelasan soal penyakit yang diakibatkan cacing tersebut.

Menurut Daniel, bawang itu, ditemukan di pasar induk Kramat Jati, Jakarta. Diyakini bawang ilegal ini telah beredar di kota lain di Sumatera dan Jawa. Pengimpor bawang tak layak konsumsi itu adalah PT PTI. Mereka mendapat kouta impor bibit bawang putih sebesar 30 ribu ton impor dari Kemendag. Bawang itu diimpor dari China dan Taiwan. Dalam importasi itu, PT PTI bekerja sama dengan PT CGM, FMT dan ASJ untuk pendistribusian bawang asli dan bibit bawang ke daerah di Indonesia. PT TSR juga bekerjasama untuk menjual bawang bibit sebagai bawang konsumsi di pasar.

Direktur dari keempat perusahaan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar pasal 144 Ko Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang terjadi di wilayah hukum NKRI.

Terungkapnya modus operandi ini telah membantu meredakan keresahan masyarakat terhadap lonjakan harga bawang putih impor di tingkat pasar maupun distributor yang mencapai Rp33 ribu-38 ribu per kilogram.  Setelah dilakukan penegakan hukum terhadap madia bawang putih impor, harga bawang putih pada saat ini mengalami penurunan yang signifikan yaitu kisaran harga Rp13 ribu - 18 ribu per kg. Secara rinci kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelundupan bawang putih ini belum dihitung.

SUMBER :

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.