Menteri
Pertanian Amran Sulaiman, seusai memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di
Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (1/6/18), mengatakan harga
bawang putih di China Rp. 5.600 per kg, harga bersih masuk Indonesia berkisar
Rp. 8.000 hingga Rp. 10.000 per kg, sedangkan harga di konsumen mencapai Rp. 45.000
hingga Rp. 50.000 per kg. Para mafia pangan yang mempermainkan harga bawang
putih bisa memperoleh keuntungan hingga Rp. 19 triliun dalam setahun. Keuntungan ini sangat fantastik dinikmati
segelintir orang dan menyengsarakan jutaan rakyat. Ini jelas tidak
berperikemanusiaan.
Tingginya
marjin pelaku usaha bawang putih tersebut, mengindikasikan adanya mafia yang
mempermainkan harga bawang putih sehingga merugikan konsumen. Indikasi
permainan diduga juga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam. Ini terkonfirmasi
dari laporan staf Kementan yang berada di lapangan, disuap agar lolos tidak
melakukan wajib tanam. Uang gratifikasi dari importir yang disogok ke staf
Kementan, langsung disetor dan dilaporkan ke KPK. Kita harus bersih-bersih dan
sikat habis mafia pangan. Bagi 26 importir yang sudah mendapat izin impor 2018,
akan terus kami evaluasi. Apabila terbukti melakukan kartel, tidak segan-segan
masuk daftar hitam beserta grup perusahaannya. Demikian juga bagi importir yang
tidak melakukan wajib tanam, langsung di blacklist perusahaannya. Blacklist
atau masuk daftar hitam diberlakukan bagi perusahaan yang bermasalah dengan
hukum, impor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga disparitas
tinggi 500 hingga 1.000 persen, manipulasi wajib tanam dan lainnya.
KEMENTAN,
mendukung penuh upaya penegakan hukum dan memberikan apresiasi kepada jajaran
Polri beserta Satgas Pangan. Kini lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum. Perusahaan
importir nakal yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri,
seperti PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ, langsung diblacklist. Perusahaan
dan kroninya ditutup, tidak boleh bisnis di sektor pangan.
Bertepatan
dengan Hari Lahir Pancasila ini, dideklarasikan perang terhadap mafia pangan. KEMENTAN
sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri. Tutup perusahaan nakal,
dan buka pintu lebar lebar bagi perusahaan dan investor yang profesional dan
berintegritas. Jadi bagi para pengusaha, jangan coba main-main. Kami tidak akan
memberi kompromi, yang mempermainkan petani dan konsumen. Tata kelola pangan
diperbaiki dengan kebijakan baru yakni perusahaan yang diblacklist PT. PTI, PT
TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ digantikan dan dipersilakan BUMD Sumbar, Jabar,
Jatim, NTB Perusda Sulsel, BUMN maupun perusahaan lokal masuk ke dalam bisnis
bawang putih. Bila di pasar terjadi gejolak harga, mereka akan menstabilkan
harga dengan operasi pasar. Merekapun wajib tanam, bermitra dengan petani. Pola
kemitraan petani diyakini menguntungkan kedua belah pihak.
Wakil
Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, (Kamis, 31/5)
mengatakan sangat sulit untuk membedakan bawang putih layak konsumsi dan
bibitnya. Tidak bisa dibedakan, yang bisa lab. Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri menyita 7 ton bawang putih bibit yang mengandung cacing
Nematoda yang membahayakan kesehatan konsumen. Namun, yang paling terlihat dari
bawang yang mengandung cacing adalah kulitnya. Untuk bawang benih, kulitnya
jauh lebih tebal dan kuning, sedangkan bawang putih konsumsi kulitnya tipis. Kasat
mata tidak ada perbedaannya. Yang bisa dilihat yang untuk bibit, kulitnya lebih
utuh, lebih lengkap karena mungkin masih bibit jadi biar lebih kuat. Menurut
hasil laboraturium, benih bawang bisa mengganggu kesehatan konsumennya.
Dalam
rilisnya, balai karantina Tanjung Priok menerangkan bibit bawang putih impor
tersebut mengandung penyakit. Namun, lagi-lagi tak ada penjelasan soal penyakit
yang diakibatkan cacing tersebut.
Menurut
Daniel, bawang itu, ditemukan di pasar induk Kramat Jati, Jakarta. Diyakini
bawang ilegal ini telah beredar di kota lain di Sumatera dan Jawa. Pengimpor
bawang tak layak konsumsi itu adalah PT PTI. Mereka mendapat kouta impor bibit
bawang putih sebesar 30 ribu ton impor dari Kemendag. Bawang itu diimpor dari
China dan Taiwan. Dalam importasi itu, PT PTI bekerja sama dengan PT CGM, FMT
dan ASJ untuk pendistribusian bawang asli dan bibit bawang ke daerah di
Indonesia. PT TSR juga bekerjasama untuk menjual bawang bibit sebagai bawang
konsumsi di pasar.
Direktur
dari keempat perusahaan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan
melanggar pasal 144 Ko Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62
Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan/atau
Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang
terjadi di wilayah hukum NKRI.
Terungkapnya
modus operandi ini telah membantu meredakan keresahan masyarakat terhadap lonjakan
harga bawang putih impor di tingkat pasar maupun distributor yang mencapai Rp33
ribu-38 ribu per kilogram. Setelah
dilakukan penegakan hukum terhadap madia bawang putih impor, harga bawang putih
pada saat ini mengalami penurunan yang signifikan yaitu kisaran harga Rp13 ribu
- 18 ribu per kg. Secara rinci kerugian negara yang diakibatkan oleh
penyelundupan bawang putih ini belum dihitung.
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.