KULIAH PUBLIK: Ditunggu, Wujudkan Janjimu Hai Baklog Si Rumah Murah

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Sunday, July 22, 2018

Ditunggu, Wujudkan Janjimu Hai Baklog Si Rumah Murah

Mismatch Janji Rumah murah

Dalam urusan perumahan, pemerintah Indonesia belum bisa memenuhi hak warga negara secara baik. Bahkan, dalam soal penyedian rumah yang layak, pemerintah bisa dinilai melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang telah diproklamirkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelanggaran tersebut dituduhkan akibat ketidakmampuan pemerintah dalam mengurangi angka kumulatif kekurangan (backlog) perumahan. Jumlah di tanah air mencapai lebih dari 13 juta unit (berdasar perhitungan Badan Statistik Nasional tahun 2010 untuk kategori rumah milik sendiri) dan lebih dari 8 juta unit (berdasar data Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2010 untuk kategori rumah layak huni).

Kebijakan penyediaan rumah murah yang digelar pemerintah belum terealisasi maksimal. Sebagian kalangan menyebut program pemerintah mengalami mismatch (ketidakcocokan) saat diterapkan di lapangan. Mengapa? Apakah ada program lain yang disiapkan pemerintah?

Sekelumit persoalan muncul dalam pengentasan backlog perumahan. Misalnya harga jual rumah yang disediakan sering kali mengalami ketidakcocokan harga yang membuat target sasaran seperti halnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kesulitan mengakses pembiayaan semisal dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan bentuk lain dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketidakcocokan (mismatch) harga dari sejumlah program perumahan yang dicanangan akibat tingginya suku bunga kredit perumahan bagi MBR karena ditetapkan dalam jangka waktu yang lama, supplai rumah yang belum maksimal dari program FLPP juga sering kali membuat kesulitan menyalurkan pembiayaan perumahaan. Pemecahan masalah terhadap pembiayaan perumahan yang selama ini dinilai masih belum dapat optimal tergarap oleh MBR menyebabkan masalah pengentasan backlog urung mengalami banyak kendala.

Kalangan Perbankan menilai dibutuhkan konsep pembiayaan yang lebih strategis yang dapat menghimpun dana pembiayaan yang berbasiskan peran masyarakat. Pembiayaan itu sebagai sumber utama pembiayaan perumahan dan pemukiman, agar diperoleh sumber pendanaan perumahan yang lebih optimal. Masyarakat diajak pada suatu kontrak tabungan dalam jumlah dana tertentu secara rutin dan berkala (mingguan dan bulanan) hingga jangka waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan sejumlah dana yang diprasyaratkan agar memperoleh rumah. Meski sepenuhnya belum dapat dikatakan gagal, berbagai langkah pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (KEMENPERA) dalam mengatasi backlog perumahan khusus pada persoalan pembiayaan, sampai saat ini masih terus digalakkan. Salah satu upaya yang dilakukan melalui draf rancangan Tabungan Perumahan Nasional (TAPERNAS).

Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, mengatakan pembiayaan perumahan seperti TAPERNAS merupakan bentuk konsep lain dari sistem jaminan sosial perumahan bagi masyarakat. Konsep TAPERNAS dirangkum agar penyediaan perumahan dari aspek pembiayaan lebih efektif, karena dengan TAPERNAS berbagai pihak dilibatkan seperti pelaku usaha (employer) agar menyisihkan dari gaji pekerja. Dengan Tapernas pemerintah, akan meleburkan semua program dari badan dan lembaga yang selama ini menghimpun dana khusus perumahan agar semakin mengefektifkan pengelolaan dana bagi perumahan.

Potensi Dana

Iskandar menyebut, potensi dana Tapernas yang dapat dimobilisisasi mencapai lebih dari 3 triliun rupiah jika mengacu pada anggota aktif Jamsostek yang jumlah mencapai 8 juta peserta, jumlah tersebut melebihi jumlah anggaran perumahan yang ditetapkan pemerintan sebesar 2,7 triliun rupiah per tahun. Target Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Nasional akan masuk dalam Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2013 mendatang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bab X Pasal 124. Sebagaimana Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keberadaan Tapernas akan mendukung berdirinya housing provident fund atau penghematan dana perumahan, melalui keterlibatan pengusaha agar mendukung pendapatan dari hasil pekerja untuk mendukung pengadaan perumahan. Pengaplikasian anggaran perumahan melalui Tapernas yang diikuti sejumlah bank-bank yang bekerjasama paling tidak juga akan lebih menghemat anggaran negara. Saya perkirakan jumlah FLPP hingga tahun 2017 atau 2020 mendatang mencapai 50 triliun rupiah, harus bisa lebih dihemat. Melalui Tapernas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat direvisi, setidaknya menurut Iskandar APBN untuk perumahan akan menurun jumlahnya dari sebelumnya yang ditetapkan senilai 2,7 triliun rupiah menjadi 2,3 triliun rupiah per tahun.

anggota Komisi V DPR, Malkan Amin, mengatakan, Tapernas nantinya mesti diarahkan secara tepat agar dapat mengatasi backlog. Selama ini, kata Malkan, program pembiayaan perumahan yang digalakkan pemerintah memang sedikit banyak telah menekan angka backlog, tapi tidak sedikit juga dari sejumlah program perumahan yang dibangun banyak yang disalahgunakan. Kebocoran anggaran belanja negara mencapai 40 persen, memang dibutuhkan secepat mungkin model pembiayaan yang lebih efektif tidak bergantung annggaran, selain untuk mengatasi backlog. Malkan berharap agar Tapernas nantinya dapat mengakomodir berbagai persoalan perumahan yang selama ini justeru menghambat pengentasan backlog, karena melalui Tapernas semua pihak termasuk target sasaran akan dapat mengawasi pelaksanaan program perumahan rakyat. Tapernas harus segera memiliki payung hukum agar jelas mekanisme dan aturannya. Bila perlu 6 bulan dari sekarang harus segera dibahas, 3 bulan kemudian diputuskan.

Kisah Backlog Sukses

Mr V dan Mr E warga negara asing yang bekerja untuk perusahaan pengembangan perangkat lunak yang sama. Setelah tinggal di AS selama bertahun-tahun, mereka menjadi semakin gelisah tentang situasi imigrasi mereka. Status mereka berdua di tahun 7 H-1B adalah Sistem Arsitek berpengalaman. Mereka diberi ekstensi berdasarkan lama Sertifikasi Buruh yang tertunda mengajukan atas nama mereka oleh majikan mereka sebelumnya. Mereka, dan 350.000 lainnya, adalah korban Penghapusan Centeritis Backlog , bentuk parah dari kecemasan.
Kecemasan semacam itu jelas beralasan: di atas backlog tahun-panjang Sertifikasi Tenaga Kerja EB-3, tanggal prioritas backlog memperpanjang antrian kartu hijau selama beberapa tahun lagi. Dan bagaimana jika Sertifikasi Tenaga Kerja mereka ditolak?

Mereka menunggu tanpa batas waktu untuk persetujuan dari Pusat Penghapusan Backlog untuk majikan yang mereka tidak lagi bekerja. Meskipun itu akan membuat sebuah plot besar untuk "Menunggu Godot, Bagian II - Revenge of the FBI", itu strategi imigrasi yang tidak banyak .
Beberapa bulan lalu, duo malang memanggil kami bertanya-tanya apakah ada sesuatu yang dapat kami lakukan untuk meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan kartu hijau? Solusinya, tidak memerlukan ilmuwan roket untuk mengetahui bahwa keselamatan mereka terletak imigrasi dalam empat surat-surat berikut : PERM.

Hal bagus tentang pengajuan di bawah PERM adalah bahwa majikan mereka saat itu bisa mengirimkan aplikasi baru tanpa mengganggu Sertifikasi Tenaga Kerja panjang mereka yang tertunda . Hal ini penting karena itu adalah pendency dari aplikasi ini oldie emas yang memungkinkan mereka untuk tetap memperpanjang status H-1B mereka tahun demi tahun. Bahkan lebih baik, tingkat senior pekerjaan mereka saat dibutuhkan pengalaman bertahun-tahun bahwa mereka telah mengakuisisi bekerja untuk majikan mereka sebelumnya. Di atas derajat Sarjana mereka , dua Sistem Arsitek sekarang memiliki setidaknya lima tahun pengalaman profesional yang lebih kompleks. Sama seperti kupu-kupu yang indah muncul dari kepompong jelek, tua keriput EB-3 dengan disertai jaminan mereka lima tahun telah berubah menjadi menakjubkan, dan saat ini, EB-2s.

Kami kurang jujur jika tidak mengungkapkan bahwa hal-hal yang tidak bergerak maju tanpa beberapa Glitches. Karena kesalahan komputer, aplikasi PERM awal ditolak (Meskipun perekrutan dilakukan dalam jendela 30-hari diperbolehkan di bawah peraturan, sistem gagal untuk mengenali dan mengeluarkan penyangkalan salah). Namun, aplikasi PERM kedua, yang disampaikan hanya beberapa hari kemudian, mengakibatkan kedua kasus disetujui. Sekarang, kami telah mengirimkan I-140s dan I-485s untuk kedua Mr V dan Mr E dan, dengan sedikit keberuntungan, mereka akan mendapatkan kartu hijau mereka sebelum akhir tahun 2006!

Apa itu backlog ?

Backlog adalah kurangnya pasokan rumah jauh dibawah kebutuhan riil. Seperti yang kita ketahui bahwa rumah merupakan kebutuhan utama bagi manusia dan rumah menjadi sesuatu yang sangat penting karena dengan ketiadaan rumah layak huni dianggap sebagi penanda paling vulgar dari kemiskinan. Semakin banyak warga yang tidak memiliki rumah layak huni dan apalagi jika tidak memilikinya semakin dalam dan parah kemiskinan yang mendera mereka. Backlog bukanlah gejala atau realitas baru, sudah sejak lama pemerintah tidak mempu menyediakan rumah yang layak huni bagi kelas menengah kebawah dan tidak pernah bertemu disatu titik. Keterbatasan dan ketidak mampuan pemerintah dalam menyediakan rumah sesuai tingkat kebutuhan adalah merupakan masalah besar.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah mengapa hal ini bisa terjadi ? mengapa pemerintah tidak bisa menyediakan rumah yang layak huni bagi kalangan masyarakat menengah kebawah ???
Banyak faktor yang memicu hal ini, salah satu diantaranya adalah karena :
1. Kurangnya Pemerintah Daerah (PEMDA) yang memiliki PERDA (peraturan daerah) mengenai tata ruang. Mengapa tata ruang sangat berhubungan dengan masalah perumahan karena dengan adanya Perda Tata Ruang yang dimiliki oleh setiap daerah masing-masing dapat memberikan kepastian untuk Pemerintah Pusat mengetahui lahan-lahan mana yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat.
2. Kurangnya Bank Tanah yang di sediakan oleh PEMDA setempat. Bank tanah menjadi sangat penting karena walaupun Pemerintah Pusat telah menganggarkan biaya untuk perumahan tersebut tetapi jika PEMDA setempat tidak menyediakan lahan bagaimana mungkin dapat di bangun perumahan.

Sinergi antara Pusat dan Daerah adalah merupakan hal yang kruasial dan dibutuhkan kerjasama antara pusat dan daerah. Tidak dapat kita bayangkan jika kerja sama antara pusat dan daerah tidak ada atau tidak berlangsung sama sekali hal ini tidak dapat merealisasikan kebutuhan rumah yang merupakan kebutuhan utama bagi kehidupan. Intinya adalah sebaik apapun program dari pemerintah pusat tidak akan berjalan sesuai harapan jika kerjasama atau sinergi dengan pemerintah daerah belum tercipta dan terbina dengan baik. Dalam hal ini pemda menjadi sorotan langsung karena pemdalah yang bersentuhan atau berhubungan langsing dengan masyarakat dan sinergi sangatlah penting untuk memastikan adanya kepedulian yang sama atas persoalan yang dihadapi oleh rakyat.
Rumah Murah yang dijanjikan Backlog Indonesia

Menteri Perumahan Rakyat (MENPERA) yang baru, Djan Faridz, menjanjikan akan memberikan rumah murah senilai Rp 25 juta kepada masyarakat penghasilan rendah (MBR) dan pegawai negeri sipil (PNS) di 23 kabupaten ataupun kota seluruh Indonesia. Katanya rumah murah seharga Rp 25 juta per unit bagi MBR termasuk PNS merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah dalam rangka mengatasi backlog sekaligus memberikan kesempatan kepada MBR untuk memiliki aset dalam bentuk tanah dan rumah yang memenuhi persyaratan. Begitu Janji Menpera Djan Faridz dalam rilisnya kepada Liputan6.com, Jakarta.

Untuk merealisasikannya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah meneken kesepakatan bersama (MoU) antara Deputi Bidang Perumahan Formal dan 23 pemerintah kabupaten ataupun kota tentang penyediaan rumah murah bagi MBR dan PNS. Untuk mengatasi pembayaran, Kemenpera juga akan mengalokasikan subsidi atau bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) baik dalam bentuk pinjaman konstruksi maupun dalam bentuk KPR tanpa uang muka serta akan mengalokasikan stimulan PSU melalui APBN. Untuk itu, Menpera berharap ada dukungan dari pemerintah daerah (pemda) setempat untuk menyediakan tanah dan menetapkan lokasi pembangunan rumah murah dengan mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perkembangan kabupaten ataupun kota pada 15-20 tahun ke depan. Untuk luas kavlingnya minimal 60 meter persegi di Pulau Jawa, luas lantai 36 meter persegi sesuai dengan pasal 22 ayat (3) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, sehat, cicilan terjangkau, memenuhi persyaratan keamanan dan keandalan bangunan. Ia menambahkan jika memungkinkan, pemerintah juga menyediakan jaringan listrik, jaringan pipa air PAM di setiap rumah murah tersebut. Lantaran itulah, Djan Faridz meminta pada pemda setempat agar memberlakukan proses sertifikasi tanah dengan cepat, dan dapat langsung diberikan kepada pembeli rumah yang bersangkutan serta pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) tanpa dipungut retribusi.

Apakah Janji-janji seperti ini akan terwujud? Janji yang sama sudah berulang kali dilansir para calon pejabat ataupun pejabat kawakan. Masyarakat berharap bukti nyata, bukan konsep yang akan-akan-dan akan dilaksanakan. Semoga saja tidak lagi sekedar service life jabatan, atau jangan menjadikan salah sasaran sebagai kambing hitam.

Monggo pak-monggo tulus-monggo ooooo ……….

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.