KULIAH PUBLIK: Makroekonomi

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Showing posts with label Makroekonomi. Show all posts
Showing posts with label Makroekonomi. Show all posts

Thursday, November 11, 2021

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini


 

Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ekonomi diakui alami pelemahan cukup signifikan.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (21/9/2021), mengatakan bahwa Ekonomi Indonesia diperkirakan terus berlanjut sejalan dengan vaksiansi, ekspor yang kuat, pembukaan sektor-sektor semakin kuat dan dari fiskal dan moneter. Pertumbuhan ekonomi pada 2021 diperkirakan tetap kisaran proyeksi BI 3,5% sampai 4,3%. Di dalam negeri, perekonomian domestik membaik bertahap dipengaruhi mobilitas masyarakat dengan pelonggaran PPKM sebagai respons penanganan covid yang semakin baik Agustus hingga September 2021 aktivitas domestik baik.

Bank Indonesia (BI) memandang pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut. Diperkirakan hingga akhir tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 3,5-4,3%. Perbaikan pada sisi eksternal, yang ditandai dengan neraca pembayaran indonesia (NPI) didorong oleh surplus neraca perdagangan. Neraca perdagangan US$ 4,7 miliar surplus, tertinggi sejak Desember 2006, dipengaruhi peningkatan ekspor komoditas utama, cpo, biji logam. Inflasi juga terjaga rendah karena belum kuatnya permintaan domestik. "BI komitmen menjaga stabilitas harga melalui pusat dan daerah TPI dan TPID, guna menjaga inflasi ihk pada kisaran target 3,5% plus minus 1% pada 2021 dan 2022.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut optimisme pelaku bisnis pada triwulan I 2019 akan lebih rendah dibanding triwulan sebelumnya. Kendati demikian, kondisi bisnis masih terus tumbuh, meski tak kencang di tengah pelemahan ekonomi global. Nilai indeks tendensi bisnis Indonesia pada triwulan I 2019 menurut survei pada sekitar 5.000 pelaku usaha adalah 103,54. Angka itu lebih rendah ketimbang pada triwulan IV yang mencapai 104,71. Indeks tendensi bisnis 103,54 persen terutama karena order dari luar negeri. Pengusaha sudah membaca prediksi dari berbagai lembaga keuangan bahwa ekonomi Indonesia tahun ini tak mudah dilalui, masih ada perang dagang dan pengaruhnya pada harga komoditas.

Menurut komponen pembentuk, tercatat hanya order dari luar negeri yang nilainya kurang dari 100 yakni hanya 99,04, sedangkan order dari dalam negeri 108,49, harga jual produk 105,89, dan order barang input 100,74. Sementara, peningkatan kondisi bisnis diperkirakan terjadi pada 14 kategori lapangan usaha. Yang paling tinggi terjadi pada jasa kesehatan dan kegiatan sosial mencapai 118,09, real estate 116,28, dan jasa keuangan dan asuransi 115,23. Sedangkan terendah pada jasa lainnya administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, 96,01 pada pertambangan dan penggalian, lalu 96,64 jasa lainnya. Angka yang masih di atas 100, menunjukkan kondisi bisnis Indonesia masih bagus. “Kondisi bisnis masih terus tumbuh, namun tingkat optimisme pelaku bisnis diperkirakan lebih rendah.

Setelah dilakukan survei ke 34 provinsi menurut prediksi BPS terjadi penurunan keyakinan, juga terjadi pada sisi indeks tendensi konsumen. Indeks pada triwulan I 2019 diperkirakan sebesar 104,03 yang menunjukkan kondisi ekonomi konsumen akan meningkat, namun dengan optimisme yang lebih rendah jika dibandingkan triwulan IV 2018 yang sebesar 110,54.

Survei Indikator Politik Indonesia menemukan sebagian besar masyarakat menganggap kondisi ekonomi nasional buruk, terutama saat pandemi Covid-19 saat ini. Sebanyak 44,1% responden menilai kondisi ekonomi masih buruk, sementara yang berpendapat baik hanya 16,1%. Survei yang dilakukan Indikator tersebut berlangsung pada September 2021 dengan melibatkan 1.200 responden dari seluruh provinsi di Indonesia.  Sejak September, ada 30,6% yang mengatakan buruk, 7,4% mengatakan sangat buruk terhadap isu ekonomi nasional. Kalau ditotal 44% mengatakan ekonomi nasional dalam keadaan buruk. Sisanya, sekitar 33,3% responden menilai kondisi ekonomi nasional sedang saja, 0,7% menjawab ekonomi sangat baik, dan sisanya 5,7% responden tidak menjawab. Responden yang mengatakan ekonomi nasional lebih buruk saat pandemi Covid-19 mempunyai latar belakang pekerjaan di sektor informal. Umumnya mereka yang tidak memiliki fix income (pendapatan tetap), sektor informal.

Berdasarkan laporan Indikator, sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan pada Maret 2018 - Juni 2021. Sebanyak 296.982 responden yang terdistribusi secara acak di seluruh nusantara pernah diwawancarai secara tatap muka langsung dalam rentang 3 tahun terakhir. Secara rata-rata, sekitar 71% di antaranya memiliki nomor telepon. Jumlah sampel yang dipilih secara acak untuk ditelepon sebanyak 7.250 data, dan yang berhasil diwawancarai dalam durasi survei yakni, sebanyak 1.200 responden. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi hasil survei ini, dan menyampaikan bahwa temuan Indikator terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi ekonomi nasional itu tidak terlalu menggembirakan bagi pemerintah. Meski demikian, pemerintah terus berupaya memulihkan ekonomi nasional. Hasilnya, kondisi ekonomi Indonesia sudah lebih baik dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Kuartal keempat pertumbuhan ekonomi kita pada 2020 hampir minus 3, tapi kuartal I 2021 tumbuh sampai 0,75. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 menunjukkan kenaikan siginifikan sebesar 7,07%. Perekonomian Indonesia akan berangsur membaik. Pemerintah bersama jajarannya menjalankan sejumlah strategi agar kondisi ekonomi nasional terus membaik dan berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Strategi ke depan agar kepercayaan publik tetap terjadi, dalam ekonomi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas tetap dijaga. Kemudian mendorong kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Dihimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan kolaborasi ekonomi demi memperbaiki kondisi saat ini. Selain itu, investor diminta untuk berinvestasi di sejumlah daerah agar dapat berkolaborasi dan mendorong perkembangan usaha, menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Pada akhirnya, hal itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara masif.

Ini Tanda tanda Bisnis Anda Punya Kondisi Keuangan yang Sehat

1. Tingkat Pengeluaran Tidak Melebihi Pemasukan.

Keuntungan hanya bisa terjadi apabila jumlah pemasukan melebihi pengeluaran. Masalahnya, jika bisnis Anda mengalami pemasukan tinggi, kemungkinan besar pengeluaran akan ikut meningkat. Oleh karena itu, Anda harus mengatur strategi agar peningkatan pengeluaran tersebut sejalan dengan peningkatan keuntungan. Misalnya, apabila keuntungan Anda meningkat sebanyak 5% selama periode waktu tertentu, pastikan pengeluaran bisnis Anda juga tidak lebih dari 5% selama periode waktu yang sama.

2 Mempunyai Dana Cadangan

Tidak ada yang benar-benar tahu kondisi bisnis Anda di masa depan. Misalnya, salah satu klien besar tiba-tiba membatalkan kontrak sehingga Anda kehilangan sebagian besar pemasukan. Hal tersebut pasti akan mengubah kondisi bisnis Anda, membuat Anda harus melakukan adaptasi seperti pemotongan anggaran keuangan pada sektor-sektor tertentu. Oleh sebab itu, bisnis Anda baru bisa dikatakan sehat apabila Anda memiliki dana cadangan. Dana cadangan akan membantu bisnis Anda untuk tetap beroperasi jika terjadi hal-hal di luar rencana.

3 Pertumbuhan Positif Saldo Uang Tunai Anda.

Sebagian besar pebisnis biasanya akan langsung menginvestasikan kembali kkentungannya ke bisnis mereka agar terus berkembang. Namun, ingatlah bahwa hal tersebut bisa membuat saldo uang tunai Anda berkurang meskipun aset berlimpah. Ketika Anda mendadak membutuhkan uang tunai, Anda pun terpaksa berutang untuk menutupi kekurangan uang tunai tersebut. Padahal, utang biasanya tidak terlepas dari bunga, yang tentu akan membuat Anda mengeluarkan lebih banyak uang untuk melunasinya. Jadi lebih baik Anda membagi keuntungan perusahaan untuk diinvestasikan sedikit ke dalam bisnis dan sisanya digunakan untuk mengisi dana cadangan.

4 Tingkat Rasio Utang Cenderung Rendah

Ada dua jenis rasio utang yang perlu Anda perhatikan, yaitu rasio utang dengan aset (debt-to-assets ratio) dan rasio utang dengan ekuitas (debt-to-equity ratio). Debt-to-assets ratio digunakan untuk mengukur seberapa besar jumlah aktiva perusahaan yang dibiayai dengan total uang. Sedangkan, debt-to-equity ratio adalah rasio yang digunakan para analisis dan investor untuk melihat seberapa besar utang perusahaan jika dibandingkan ekuitas perusahaan atau para pemegang saham.

Idealnya, bisnis yang sehat memiliki tingkat rasio utang rendah. Namun, khusus debt-to-asset, Anda harus menjaga agar rasio utang dan aset berada pada kondisi maksimal 1:2.

Apabila kondisi keuangan bisnis Anda menunjukkan keempat tanda di atas, Anda tidak perlu khawatir karena artinya bisnis Anda memiliki kondisi keuangan yang sehat.

Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk menjaga kondisi keuangan bisnis yang sehat adalah dengan rutin membuat laporan keuangan. Dengan begitu, Anda bisa selalu mengetahui kondisi terkini keuangan bisnis Anda dan memastikannya selalu target.


Baca juga :

www.jurnal.id

www.cnbcindonesia.com

https://katadata.co.id

Sunday, June 09, 2019

Dampak Perlambatan Ekonomi Dunia Sudah Terasa Di Indonesia

Neraca perdagangan Indonesia pada April 2019 mengalami defisit US$2,5 miliar. Defisit neraca perdagangan tersebut bersumber dari defisit neraca perdagangan nonmigas dan neraca perdagangan migas. Dengan perkembangan tersebut, neraca perdagangan Indonesia secara kumulatif Januari-April 2019 mengalami defisit sebesar US$2,56 miliar.

Sebagai informasi, defisit neraca perdagangan nonmigas pada April 2019 tercatat sebesar US$1,01 miliar, setelah pada Maret 2019 mencatat surplus US$1,05 miliar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penurunan ekspor nonmigas dari US$12,98 miliar pada Maret 2019 menjadi US$11,86 miliar. Penurunan ekspor nonmigas terutama terjadi pada komponen perhiasan/permata, lemak dan minyak hewani/ nabati, serta bahan bakar mineral. Sementara itu, impor nonmigas tercatat sebesar US$12,86 miliar, meningkat US$0,93 miliar secara bulanan dibandingkan dengan impor pada bulan  sebelumnya.

Bank Indonesia memandang perkembangan defisit neraca perdagangan April 2019 banyak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi global yang melambat. Selain itu, dipicu pula oleh harga komoditas ekspor Indonesia yang menurun, dan pada gilirannya menurunkan kinerja ekspor Indonesia. Dalam keterangan tertulis, Bank Indonesia menyampaikan impor tetap diperlukan guna memenuhi permintaan domestik.

"Ke depan, Bank Indonesia dan pemerintah akan terus berkoordinasi mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, sehingga tetap dapat memperkuat stabilitas eksternal, termasuk prospek kinerja neraca perdagangan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis.

Peningkatan impor nonmigas terutama terjadi pada komponen mesin dan peralatan listrik, kapal laut dan bangunan terapung, dan pupuk. Defisit neraca perdagangan migas pada April 2019 tercatat sebesar US$1,49 miliar, meningkat dibandingkan dengan defisit pada bulan sebelumnya sebesar US$0,38 miliar.

Defisit tersebut dipengaruhi oleh peningkatan impor migas dari US$1,52 miliar pada Maret 2019 menjadi US$2,24 miliar pada April 2019. Peningkatan terjadi pada seluruh komponen, yakni hasil minyak, minyak mentah, dan gas, seiring dengan peningkatan baik harga impor maupun volume impor minyak dan gas.

Sementara itu, ekspor migas tercatat menurun dari US$1,14 miliar pada Maret 2019 menjadi US$0,74 miliar pada April 2019. Penurunan ekspor migas terutama terjadi pada komponen hasil minyak dan gas, sejalan dengan menurunnya volume ekspor kedua komponen tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dampak perlambatan ekonomi dunia sudah terasa di Indonesia. Hal ini tercermin dari penerimaan negara di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tersendat pada April 2019.
Data Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan negara hanya tumbuh 0,5 persen menjadi Rp530,7 triliun pada bulan lalu. Realisasi penerimaan itu baru mengisi sekitar 24,5 persen dari target APBN sebesar Rp2.165 triliun. Padahal, kantong negara berhasil tumbuh 13,3 persen menjadi Rp528,1 triliun pada April 2018.

Dari realisasi penerimaan negara itu, kontribusi penerimaan perpajakan yang tahun lalu tumbuh cemerlang mencapai 25,8 persen menjadi Rp 416,7 triliun justru lesu pada tahun ini. Tercatat hasil pungutan pajak negara hanya meningkat 4,7 persen menjadi Rp436,4 triliun pada April 2019.

"Kami melihat tanda-tanda penurunan ekonomi dari perpajakan yang lemah dari sisi pertumbuhan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/5).


sumber : www.cnnindonesia.com

Thursday, February 21, 2019

Beberapa Poin Yang Perlu Dipahami Dalam Peraturan Tentang Pajak eCommerse Tahun 2018


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan tentang kebijakan pembayaran pajak bagi para pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk pembuat konten di media sosial (Selebgram) dan YouTuber. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah tidak menetapkan jenis atau besar pajak yang akan dikenakan. Namun, pemerintah memberikan penjelasan prosedur pemajakan untuk mendorong para pelaku usaha untuk taat pajak. Peraturan menteri ini diterapkan dengan tujuan memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha elektronik maupun konvensional.

Beberapa poin yang perlu dipahami dalam peraturan itu adalah

1. Pedagang elektronik
Pedagang yang menjajakan barang atau jasanya di marketplace, diminta untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia marketplace. Jika belum memiliki NPWP, maka dapat segera mengurus kepemilikannya atau melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform marketplace yang bersangkutan.
2. Bagi pedagang online lain yang membuka lapaknya di luar marketplace, wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.
3. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet untuk UMKM atau pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila omzet melebihi Rp 4,8 miliar setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar melaksanakan kewajiban PPh yang berlaku.
4. Penyedia platform marketplace
Sama halnya dengan pedagang, marketplace juga harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.
5. Marketplace juga diminta untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN juga PPh terkait penyediaan platform kepada pedagang dan penjualan barang dagangan milik marketplace itu sendiri.
6. Marketplace juga bertanggung jawab untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform.
7. Peraturan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2019 mendatang. Di masa sebelumnya, Kemenkeu akan aktif melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar imbauan yang dituangkan dalam Permen ini dapat berjalan lebih efektif.
8. Tak ada pengawasan khusus.
Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menyatakan tidak ada pengawasan khusus yang dilakukan saat peraturan ini resmi diberlakukan. "Tidak ada pengawasan khusus, karena sama saja dalam pengawasan dengan jenis bisnis yang lain. Yang beda hanya mekanisme transaksinya," kata Nufransa (Kompas.com, Selasa. 15/1/2019).
Kementerian Keuangan memastikan, ketentuan pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce tidak mewajibkan para pedagang atau penyedia jasa online memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal ini merupakan satu kesepakatan setelah Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bertemu dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) pada Senin (14/1/2019).

"Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK 210/PMK.010/2018 tersebut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya. Bagi yang belum memiliki NPWP, pedagang online yang akan mendaftar ke platform marketplace cukup dengan memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nufransa menjelaskan diberlakukannya peraturan ini akan ada peningkatan dan pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak yang dituntut adaptif, mengikuti perkembangan terkini dari fenomane e-commerce.

Dalam ketentuan umum perpajakan, seseorang yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTPK), tidak wajib memiliki NPWP. PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta setahun.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik menuai polemik, terutama dari kalangan pelaku e-commerce. Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) yang menganggap regulasi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di sektor perdagangan berbasis elektronik. idEA meminta penerapan aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce ditunda. Sejauh ini idEA belum menghitung dampak lahirnya kebijakan ini terhadap industri e-commerce. Hanya saja, idEa menyayangkan regulasi ini dikeluarkan pemerintah tanpa dikomunikasikan dengan pelaku e-commerce.

"Keputusan aturan baru ini harus ada studi dampaknya apa, risikonya apa. Menurut hemat kita cukup besar (risiko), makanya lebih baik ditunda dulu," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung.
Sebelumnya terjadi simpang siur bahwa PMK 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik mewajibkan para pedagang online memiliki NPWP. Namun sebenarnya di dalam aturan itu, ada pilihan bagi para pedagang online. IdEa juga telah menyurati Kementerian Keuangan terkait keluarnya PMK tersebut. Ia berharap ada pembahasan dan pembicaraan nantinya bahkan melakukan studi secara kolektif.

Direktur Shopee Indonesia Handika Jahja mengatakan, pihaknya akan mendukung regulasi apapun yang diterapkan pemerintah sepanjang tak merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai pelaku e-commerce, Shopee ingin regulasi yang berlaku harus sesuai tujuan utama, yakni pengembangan UMKM. "Dari segi detilnya kita masih omongin seperti apa yang cocok. Tapi semoga rules yang dibuat nanti tidak memundurkan, tapi pasti memajukan UKM di e-commerce," ujar Handika. Namun, Handika enggan menjawab saat ditanya apakah aturan tersebut memberatkan UMKM karena ditarik pajak. Yang pasti, kata dia, aturan tersebut belum tepat diberlakukan saat ini.
Diketahui, dalam salah satu poin di PMK disebutkan bahwa pedagang dan penyedia jasa harus memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace dan membayar pajak sesuai ketentuan. Bila UMKM atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, maka tarif PPh-nya hanya 0,5 persen dari omzet. Sedangkan untuk yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka harus membayar PPh sesuai ketentuan yang ada. Sementara penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Selama ini, beberapa kali dilakukan audiensi antara Kemenkeu dengan pelaku e-commerce membahas soal pajak dan pengembangan UMKM. Namun, Handika mengakui bahwa peraturan yang keluar dalam PMK tersebut belum sesuai dengan yang apa dibahas selama ini. Jangan sampai regulasi tersebut membuat UMKM justru meninggalkan e-commerce dan kembali berjualan di media sosial. Karena hal itu menjadi langkah mundur dari segi keekonomian. Sebab, penjualan melalui media sosial tak terjamin keamanannya, baik dari sisi penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, Handika berharap masih ada pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi untuk mengatur e-commerce dan UMKM mitra. "Kita kan semua pelaku e-commerce mau bareng-bareng juga, kita diskusi supaya ada win-win solution buat semuanya. Utamanya buat UMKM itu sendiri," kata Handika.

Tak mau gaduh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjanjikan, pihaknya tidak akan memungut pajak secara sembarangan, termasuk pajak Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
"Tentu saya sebagai Menteri Keuangan harus terus menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, ia ingin membangun dan menata sistem perpajakan di Indonesia namun bukan dengan cara sembarangan bahkan merusak pondasi yang ada. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan menggunakan instrumen fiskal keuangan negara, yang mayoritas dari pengumpulan pajak, secara aktif. "Ini sesuatu yang tidak mudah, saat ini isu mengenai perpajakan e-commerce menjadi salah satu isu yang sedang dibahas secara internasional juga," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Menyusul reaksi para pelaku usaha online yang khawatir dengan aturan tersebut, bahkan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) sempat meminta aturan itu ditunda. "Beberapa saat lalu kami keluarkan PMK 210 dan menimbulkan reaksi. Kami undang idEA. Aspirasinya selalu kami dengar dan konsultasikan, kami memahami model bisnis mereka," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Pertama, Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan pajak e-commerce yang ia keluarkan bukanlah untuk memungut pajak online. Tetapi, kata dia, hanya terkait dengan tata caranya saja. Salah satunya yakni terkait ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sri mengatakan, tidak ada keharusan para pedagang online memiliki NPWP saat mendaftar ke platform marketplace. "Kenapa itu penting? Karena banyak pelaku baru yang disampaikan idEA itu ibu tumah tangga, mahasiswa, murid yang ingin mulai bisnis jadi tidak boleh ada kekhawatiran," kata dia.

Kedua, Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan yang ia keluarkan bukan bertujuan untuk memungut pajak. Namun lebih untuk mendukung kegiatan ekonomi, bahkan juga memberi insentif ke pelaku e-commerce. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, ada kekhawatiran pelaku e-commerce yang sudah ada di platform marketplace pindah ke media sosial karena aturan ini.

Ketiga, aturan terkait pajak e-commerce itu akan memberika kemudahan bagi perusahan-perusahaan pengelola platform marketplace. Selama ini kata dia, para pengelola platform marketplace terbebani dengan penyampaiaan informasi kepada berbagai instansi terkait data e-commerce.
Pasca adaya aturan itu, Kementerian Keuangan akan bekerjasama dengan berbagai instansi agar tidak memberikan beban pendataan kepada para platform marketplace. "Jadi bisa dikombinasikan koordinasinya. Bahkan, bentuk penyampaian info akan kami upayakan sesimpel mungkin, jadi tidak perlu ada effort khusus," kata Sri.

Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Baru beberapa hari tahun 2019 berjalan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinakhodai Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjadi pembicaraan publik. Sorotan pertama terkait disebutnya nama Sri Mulyani sebagai salah satu kandidat yang cocok menjabat Presiden Bank Dunia yang kosong setelah ditinggal Jim Yong Kim. Rasanya, walaupun hanya wacana, kabar itu masih ramai dibicarakan hingga tulisan ini dibuat pada pekan ketiga Januari 2019. Sedangkan sorotan kedua berkaitan dengan kebijakan perpajakan otoritas fiskal.
Pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Adapun latar belakang penerbitan PMK adalah pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan (www.setkab.go.id). Namun, tanpa diduga, kebijakan yang direncanakan berlaku pada 1 April 2019 mendatang itu menuai pertanyaan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Banyak alasan disampaikan idEA, yang salah satunya adalah PMK Nomor 210 tersebut dianggap menghambat keberlangsungan market place Indonesia, ketidakadilan karena penjualan via media sosial tak dikenakan pajak, hingga tidak adanya uji publik dan sosialisasi.
Merespons keluhan idEA, pertemuan pun digagas oleh Kementerian Keuangan dan melahirkan lima kesepakatan. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kesepakatan kedua, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Ketiga, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Adapun yang keempat adalah untuk mewujudkan kemudahan data pelaporan dan mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Sri Mulyani bahkan secara mendadak mengadakan keterangan pers saat hendak mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (16/1/2019.
Inti dari penjelasan Sri Mulyani bersama Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignasius Untung ternyata tak jauh berbeda dari kesepakatan yang dicapai dua hari sebelumnya. Terselesaikan sementara Terlepas dari diskusi yang ada, bagaimana seharunya kita memaknai pajak e-commerce tersebut? Kita tahu, bahwa potensi besar Indonesia merupakan salah satu kekuatan utama perekonomian di Asia Tenggara. Dengan jumlah kelas menengah yang terus tumbuh, Indonesia menjadi pasar potensial bagi aktivitas perdagangan dan tidak terkecuali untuk perdagangan e-commerce.
Berdasarkan laporan McKinsey Mckinsey bertajuk "The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia's Economic Development" yang dirilis pada Agustus 2018, pasar e-commerce Indonesia pada 2022 akan tumbuh menjadi 55 miliar dollar AS hingga 65 miliar dollar AS. Nilai capaian itu meningkat sekitar delapan kali lipat ketimbang 2017 yang tercatat 8 miliar dollar AS. Pemerintah Indonesia, di bawah kendali Presiden Joko Widodo, bukannya tidak menyadari potensi itu. Kantor presiden didukung lintas kementerian lembaga kemudian menyiapkan sebuah dasar hukum penting dalam merespons pertumbuhan e-commerce.
Pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce). Salah satu aspek krusial dalam perpres tersebut adalah aspek perpajakan. Setelah menunggu lama, pada awal Januari ini, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 pun terbit. Walau sempat menghadirkan dinamika antara kalangan pelaku usaha dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, penerbitan peraturan itu patut direspons positif.
Kenapa demikian? Sebab, isu keadilan dan level of playing field yang selama ini menjadi isu antara perdagangan offline dengan e-commerce terselesaikan sementara. Keberadaan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 diharapkan dapat menjadi momentum kesetaraan perpajakan di Tanah Air. Namun, patut juga dicatat bahwa masih ada sejumlah catatan penting sebelum peraturan tersebut diberlakukan pada 1 April 2019. Pertama dan paling utama adalah sosialisasi. Jangankan para pelaku usaha e-commerce di tingkat bawah yang notabene mayoritas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), para petinggi perusahaan e-commerce pun belum memahami benar peraturan itu. Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu perlu menggelar sosialisasi demi sosialisasi agar pemahaman terhadap PMK Nomor 210/PMK.010/2018 merata.
Ragam sosialisasi yang efektif tentu dapat dibicarakan secara bersama-sama. Sosialisasi juga penting agar pelaku usaha yang selama ini berjualan via media sosial bersedia masuk ke dalam e-commerce. Sejalan dengan itu, peraturan teknis tingkat Direktorat Jenderal Pajak juga harus segera disiapkan. Dengan begitu, saat peraturan berlaku, tak ada lagi keraguan dari kedua belah pihak, yaitu fiskus pajak dan pelaku usaha e-commerce. Jalan keluar PMK Nomor 210/PMK. 010/2018 menjadi momentum demi tercapainya keadilan perpajakan. Namun, keberadaan peraturan ini juga menjadi awal dalam pengembangan e-commerce di Tanah Air.
Potensi yang besar dari sisi nilai transaksi selama ini belum diikuti kebijakan yang tepat. Pemicunya adalah data perihal e-commerce yang belum menyatu, walaupun Badan Pusat Statistik (BPS) sudah memulai pendataan. Padahal, data yang tepat merupakan awal dari kebijakan yang pas pula. Dalam hal ini, peran serta dan sikap proaktif petinggi perusahaan e-commerce menjadi mutlak. Hal itu agar seluruh data e-commerce dapat dikoleksi dan diolah oleh otoritas terbaik dalam melahirkan kebijakan secara tepat.
Tentu, kita masih teringat pesan Presiden Joko Widodo saat menghadiri ulang tahun salah satu perusahaan e-commerce Indonesia. Kepala Negara mendorong agar pelaku UMKM masuk ke dalam ekosistem e-commerce, apalagi jumlah UMKM di Tanah Air begitu besar hingga mencapai 56 juta. Jadi, jangan sampai keberadaan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 justru menciutkan nyali pelaku UMKM untuk bergabung ke perusahaan e-commerce. Di titik inilah perlu kehati-hatian menjalankan kebijakan yang tertuang peraturan tersebut. Tentum semua demi kemajuan e-commerce Indonesia!

Penulis : William Henley Pendiri Indosterling Capital
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memaknai Pajak E-Commerce "

Mutual Legal Asisstance (MLA), Langkah Maju Melacak Dana Gelap Milik WNI yang Disimpan di Luar Negeri

Mutual Legal Asisstance (MLA)

MLA adalah metode kerja sama antara negara untuk mendapatkan bantuan dalam penyelidikan atau penuntutan atas tindak pidana. MLA umumnya digunakan untuk mendapatkan materi yang tidak dapat diperoleh atas dasar kerja sama polisi, terutama penyelidikan yang membutuhkan cara-cara paksaan. Permintaan dibuat oleh Letter of Request (LOR) internasional resmi. Dalam yurisdiksi hukum perdata, ini juga disebut sebagai 'Komisi Rogatoire'. Bantuan ini biasanya diminta oleh pengadilan atau jaksa penuntut dan juga disebut sebagai 'kerjasama peradilan'.

Negara-negara modern telah mengembangkan mekanisme untuk meminta dan mendapatkan bukti untuk investigasi dan penuntutan pidana. Ketika bukti atau bentuk lain dari bantuan hukum, seperti pernyataan saksi atau layanan dokumen, dibutuhkan dari kedaulatan asing, negara dapat berusaha untuk bekerja sama secara informal melalui agen kepolisian masing-masing atau, sebagai alternatif, menggunakan apa yang biasanya disebut sebagai permintaan untuk "bantuan hukum timbal balik."

Praktek bantuan hukum timbal balik dikembangkan dari sistem rogatory letter berbasis comity, meskipun sekarang jauh lebih umum bagi negara untuk membuat permintaan bantuan hukum timbal balik secara langsung ke Otoritas Pusat yang ditunjuk dalam setiap Dalam praktik kontemporer, permintaan semacam itu mungkin masih dibuat atas dasar timbal balik tetapi juga dapat dibuat sesuai dengan perjanjian bilateral dan multilateral yang mewajibkan negara untuk memberikan bantuan.

Bantuan ini dapat berupa pemeriksaan dan identifikasi orang, tempat dan barang, pemindahan tahanan, dan pemberian bantuan dengan imobilisasi instrumen kegiatan kriminal. Sehubungan dengan yang terakhir, MLAT antara Amerika Serikat dan negara-negara Karibia tidak mencakup penggelapan pajak A.S., dan karena itu tidak efektif ketika diterapkan ke negara-negara Karibia, yang biasanya bertindak sebagai "surga pajak" lepas pantai.

Bantuan dapat ditolak oleh salah satu negara (sesuai dengan rincian perjanjian) karena alasan politik atau keamanan, atau jika tindak pidana yang dimaksud tidak sama-sama dapat dihukum di kedua negara. Beberapa perjanjian mungkin mendorong bantuan dengan bantuan hukum untuk warga negara di negara lain.

Banyak negara dapat memberikan berbagai bantuan hukum timbal balik ke negara-negara lain melalui kementerian kehakiman mereka bahkan tanpa adanya perjanjian, melalui penyelidikan bersama antara penegak hukum di kedua negara, permintaan pengungkapan keadaan darurat, surat rogatory, dll. Di beberapa negara berkembang negara, bagaimanapun, hukum domestik sebenarnya dapat menciptakan hambatan bagi kerjasama penegakan hukum yang efektif dan bantuan hukum timbal balik.
  
Menelusuri Rp 4.600 triliun Harta orang Indonesia di luar negeri?

Pemerintah Indonesia baru saja menandatangani hal yang sangat penting bagi Indonesia, yaitu Mutual Legal Asisstance (MLA) dengan Swiss, salah satu negara yang santer disebut-sebut sebagai “surga pajak”.
Penandatanganan MLA ini merupakan langkah maju yang akan bermanfaat bagi Indonesia. "Terutama dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta (Rabu (6/2/2019).

Tax amnesty 2016 menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun. Terdiri dari Rp 3.800 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi. Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar 331 miliar dollar AS (Rp 4.600 triliun) harta orang Indonesia di luar negeri. Berdasarkan hasil dari program Tax Amnesty 2016 lalu, Swiss tidak masuk dalam lima besar negara asal harta deklarasi wajib pajak Indonesia. Padahal, Swiss dikenal sebagai negara surga pajak tertua dan sangat populer di dunia. 5 besar ditempati Singapura, Virgin Islands, Hong Kong, Cayman Islands, dan Australia.
Menurut Yustinus, ada dua kemungkinan, yakni orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sebelum Tax Amnesty atau percaya diri tidak akan tersentuh otoritas pajak di Indonesia. "Dengan demikian masih terdapat harta senilai sekitar Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman," kata dia. Dengan adanya MLA, upaya untuk melacak harta orang Indonesia di Swiss bisa lebih mudah. Terlebih Indonesia juga sudah tergabung ke dalam global Automatic Exchange of Information (AEOI). Suatu kerja sama membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengalihan harta dana wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dari luar negeri ke dalam negeri, atau dana repatriasi, belum mencapai target. Terdapat selisih sekitar Rp 9 triliun dari target, yang artinya besaran nilai harta tersebut diduga masih berada di luar negeri. "Di data laporan repatriasi, targetnya Rp 147 triliun. Realisasi di data kami sementara Rp 138 triliun. Selisih 9 triliun sedang kami telusuri siapa-siapa saja wajib pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018). Robert memastikan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Repatriasi sebelumnya ditegaskan sebagai komitmen sekaligus kewajiban peserta tax amnesty.
Dengan demikian, harta yang tadinya berada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri dan ditempatkan dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah nanti mendapati data wajib pajak yang bersangkutan, Robert memastikan untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty, mengatur tentang wajib pajak yang terbukti masih menyembunyikan hartanya, terancam sanksi pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen.

Dana Repatriasi Di Dalam Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini, kondisi ekonomi yang stabil di dalam negeri bisa membuat dana repatriasi ratusan triliun tidak akan meninggalkan Indonesia. "Kami lihat dalam situasi ekononi Indonesia masih sangat baik, kondisi pertumbuhannya tinggi dengan inflasi yang terjaga. Juga memberikan return invesment itu relatif baik dibandingkan negara lain, jadi opsi (dana repatriasi) untuk tetap disini masih sangat besar," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Sebagaimana diketahui, menyusul habisnya waktu kewajiban menyimpan dana tersebut di dalam negeri yang hanya 3 tahun, para pengusaha bisa kembali membawa dana repatriasi tax amnesty ke luar negeri pada akhir 2019 nanti. Meski begitu, menurut Sri Mulyani, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, terus melalukan pemantauan dana repatriasi hasil tax amnesty pada 2016 lalu itu. Sebagian besar, dana tersebut sudah diinvestasikan oleh pemiliknya, termasuk investasi yang masih berafiliasi dengan kelompok usaha pengusaha itu sendiri. "Ini yang akan terus kami komunikasikan. Kami akan melihat perpanjangan dana repatriasi di dalam instrumen investasi kami bersama sama OJK dan Pak Gubernur BI nanti apa yang akan kami lakukan," kata Sri.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 120 negara sepakat menjalin kerja sama pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018. Sejauh ini sudah ada 65 negara yang memberikan informasi terkait harta warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyisiran terkait data-data kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri. "Sedang kami godok terus dari 2018. Mulai membuka source datanya. Sedang kami lakukan proses identification dari data tersebut sehingga ketemu nama NPWP yang tepat. Kami punya prinsip bahwa melakukan klarifikasi data memanfaatkan data wajib pajak itu perlu dilakukan hati-hati. Jadi, kami enggak mau datanya belum clean," ujarnya Selasa (19/2/2019).

Ditjen Pajak tak mau sembarangan mengidentifikasi data harta kekayaan WNI tersebut, penyisiran dipastikan tetap hati-hati. Hal ini dinilai penting sehingga identifikasi bisa lebih akurat. Bagi wajib pajak, hal ini juga tak akan membuat suasana menjadi gaduh. Setelah segala proses itu rampung dan Ditjen Pajak yakin dengan data tesebut, data itu akan disampaikan kepada wajib pajak untuk diuji oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Robert tidak menyebut berapa banyak harta WNI yang diberikan kepada Ditjen Pajak. Ia mengatakan tak terlalu tertarik dengan angkanya. Meski begitu, menurut Ditjen Pajak, akan lebih senang jika harta WNI di luar negeri tersebut sudah dimasukkan oleh wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan begitu, harta-harta itu sudah turut dilaporkan kepada negara.

Menarik untuk diikuti, karena kerjasama ini tentu akan menambah sumber pendapatan Pajak bagi Negara.

SUMBER : kompas.com

Thursday, September 20, 2018

Gejolak Kurs Dollar Yang Liar Diberbagai Negara


Faktor-faktor Penentu Kurs

Sejumlah besar faktor memengaruhi nilai mata uang. Apakah dolar AS terdepresiasi dalam kaitannya dengan mata uang lain tergantung pada kebijakan moneter kedua negara, neraca perdagangan, tingkat inflasi, kepercayaan investor, stabilitas politik, dan status mata uang cadangan. Ekonom, pengamat pasar, politisi, dan pemimpin bisnis secara hati-hati memantau campuran faktor ekonomi yang selalu berubah dalam upaya untuk menentukan bagaimana dolar bereaksi.

Kebijakan moneter
Berbagai faktor ekonomi dapat berkontribusi terhadap depresiasi dolar AS. Ini termasuk kebijakan moneter, inflasi, permintaan mata uang, pertumbuhan ekonomi, dan harga ekspor. Di Amerika Serikat, Federal Reserve (bank sentral negara itu, biasanya hanya disebut The Fed), menerapkan kebijakan moneter untuk memperkuat atau melemahkan dolar AS. Pada tingkat yang paling dasar, penerapan apa yang dikenal sebagai kebijakan moneter "mudah" memperlemah dolar, yang dapat menyebabkan depresiasi. Jadi, misalnya, jika Fed menurunkan suku bunga atau menerapkan langkah-langkah pelonggaran kuantitatif seperti pembelian obligasi, dikatakan sebagai "pelonggaran." Pelonggaran terjadi ketika bank sentral mengurangi suku bunga, mendorong investor untuk meminjam uang.
Karena dolar AS adalah mata uang fiat, yang berarti bahwa itu tidak didukung oleh komoditas berwujud (emas atau perak), itu dapat dibuat dari udara tipis. Ketika lebih banyak uang diciptakan, hukum penawaran dan permintaan masuk, membuat uang yang ada kurang berharga.

Inflasi
Ada hubungan terbalik antara tingkat inflasi AS versus mitra dagangnya dan depresiasi mata uang atau apresiasi. Secara relatif, inflasi yang lebih tinggi terdepresiasi mata uang karena inflasi berarti bahwa biaya barang dan jasa meningkat. Barang-barang itu kemudian harganya lebih mahal untuk dibeli oleh negara lain. Meningkatnya harga menurunkan permintaan. Sebaliknya, barang-barang impor menjadi lebih menarik bagi konsumen di negara dengan inflasi yang lebih tinggi untuk membeli.

Permintaan untuk Mata Uang
Ketika mata uang suatu negara diminati, mata uangnya tetap kuat. Salah satu cara mata uang tetap diminati adalah jika negara mengekspor produk yang ingin dibeli oleh negara lain dan menuntut pembayaran dalam mata uangnya sendiri. Meskipun AS tidak mengekspor lebih banyak dari impor, tetapi telah menemukan cara lain untuk menciptakan permintaan global yang sangat tinggi untuk dolar AS.
Dolar AS adalah apa yang dikenal sebagai mata uang cadangan. Mata uang cadangan digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia untuk membeli komoditas yang diinginkan, seperti minyak dan emas. Ketika penjual komoditas ini menuntut pembayaran dalam mata uang cadangan, permintaan buatan untuk mata uang itu dibuat, menjaganya agar tetap lebih kuat daripada yang seharusnya.
Di Amerika Serikat, ada kekhawatiran bahwa minat China yang meningkat untuk memperoleh status mata uang cadangan untuk yuan (juga dikenal sebagai renmimbi) akan mengurangi permintaan untuk dolar AS. Kekhawatiran serupa mengepung gagasan bahwa negara-negara produsen minyak tidak akan lagi menuntut pembayaran dalam dolar AS. Pengurangan permintaan buatan untuk dolar AS kemungkinan akan terdepresiasi dolar.

Perlambatan Pertumbuhan
Ekonomi yang kuat cenderung memiliki mata uang yang kuat. Ekonomi yang lemah cenderung memiliki mata uang yang lemah. Menurunnya pertumbuhan dan keuntungan perusahaan dapat menyebabkan investor mengambil uang mereka di tempat lain. Minat investor yang berkurang di negara tertentu dapat melemahkan mata uangnya. Saat spekulan mata uang melihat atau mengantisipasi pelemahan, mereka dapat bertaruh melawan mata uang, menyebabkannya melemah lebih jauh.

Turun Harga Ekspor
Ketika harga untuk produk ekspor utama jatuh, mata uang dapat terdepresiasi. Sebagai contoh, dolar Kanada (dikenal sebagai loonie) melemah ketika harga minyak turun karena minyak adalah produk ekspor utama untuk Kanada.

Bagaimana dengan Neraca Perdagangan?
Negara seperti manusia. Beberapa dari mereka membelanjakan lebih dari yang mereka hasilkan. Ini, seperti diketahui oleh setiap investor yang baik, adalah ide yang buruk karena menghasilkan utang. Dalam kasus Amerika Serikat, negara mengimpor lebih banyak dari pada ekspor, dan telah melakukannya selama beberapa dekade.
Salah satu cara Amerika Serikat mendanai jalannya yang boros adalah dengan menerbitkan utang. China dan Jepang, dua negara yang mengekspor sejumlah besar barang ke Amerika Serikat, membantu membiayai pembelanjaan defisit AS dengan meminjamkan uang dalam jumlah besar. Sebagai imbalan atas pinjaman, Amerika Serikat menerbitkan surat berharga AS Treasury (pada dasarnya IOUs) dan membayar bunga kepada negara-negara yang memegang sekuritas tersebut. Suatu hari, hutang itu akan jatuh tempo dan para kreditur akan menginginkan uang mereka kembali. Jika kreditur percaya bahwa tingkat utang tidak berkelanjutan, para ahli teori percaya bahwa dolar akan melemah. Neraca perdagangan juga dipengaruhi oleh harga ekspor, inflasi, dan variabel lainnya. Neraca perdagangan berubah sebagai akibat dari faktor ekonomi lainnya, itu tidak menyebabkan faktor-faktor tersebut. Untuk wawasan lebih lanjut tentang masalah ini, baca Analisis Ekonomi Global - Penghargaan Mata Uang dan Penyusutan.

Persamaan Kompleks
Sejumlah faktor lain yang dapat berkontribusi terhadap depresiasi dolar termasuk ketidakstabilan politik (baik dalam negara tertentu atau kadang-kadang di negara tetangganya), perilaku investor (penghindaran risiko), dan melemahnya fundamental ekonomi makro. Ada hubungan yang rumit antara semua faktor ini, sehingga sulit untuk mengutip satu faktor yang akan mendorong depresiasi mata uang dalam isolasi. Sebagai contoh, kebijakan bank sentral dianggap sebagai pendorong signifikan depresiasi mata uang. Jika Federal Reserve AS menerapkan suku bunga rendah dan program pelonggaran kuantitatif yang unik, orang akan mengharapkan nilai dolar melemah secara signifikan. Namun, jika negara-negara lain menerapkan langkah-langkah pelonggaran yang lebih signifikan dan / atau investor mengharapkan langkah-langkah pelonggaran AS untuk menghentikan dan upaya bank sentral asing untuk meningkatkan, kekuatan dolar sebenarnya dapat naik. Dengan demikian, berbagai faktor yang dapat mendorong depresiasi mata uang harus dipertimbangkan relatif terhadap semua faktor lainnya. Tantangan-tantangan ini menghadirkan hambatan besar bagi investor yang berspekulasi di pasar mata uang, seperti yang terlihat ketika nilai franc Swiss tiba-tiba runtuh pada 2015 sebagai akibat dari bank sentral negara itu membuat langkah mengejutkan untuk melemahkan mata uang. Untuk wawasan tambahan tentang depresiasi mata uang, lihat Penyusutan Mata Uang.

Penyusutan: Baik atau Buruk?
Pertanyaan apakah depresiasi mata uang baik atau buruk sangat tergantung pada perspektif. Jika Anda adalah chief executive officer dari perusahaan yang mengekspor produknya, depresiasi mata uang baik untuk Anda. Ketika mata uang negara Anda lemah relatif terhadap mata uang di pasar ekspor Anda, permintaan untuk produk Anda akan naik karena harga untuk mereka jatuh untuk konsumen di pasar sasaran Anda. Di sisi lain, jika perusahaan Anda mengimpor bahan baku untuk menghasilkan selesai Anda produk, depresiasi mata uang adalah berita buruk. Mata uang yang lebih lemah berarti akan lebih mahal bagi Anda untuk mendapatkan bahan mentah, yang akan memaksa Anda untuk meningkatkan biaya produk jadi Anda (berpotensi menyebabkan berkurangnya permintaan untuk mereka) atau menurunkan margin keuntungan Anda. Dinamika serupa adalah tempat untuk konsumen. Dolar yang lemah membuatnya lebih mahal untuk mengambil liburan Eropa atau membeli mobil baru yang diimpor. Ini juga dapat menyebabkan pengangguran jika bisnis majikan Anda menderita karena meningkatnya biaya bahan baku impor yang merugikan bisnis dan memaksa PHK. Di sisi lain, jika bisnis majikan Anda melonjak karena meningkatnya permintaan dari pembeli asing, itu dapat berarti upah yang lebih tinggi dan keamanan kerja yang lebih baik.

Gejolak Dollar Tiga Tahun Terakhir

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, di Gedung BI, (Kamis, 7/5/2015) mengatakan menguatnya mata uang dolar memang terjadi tidak hanya pada nilai tukar rupiah saja tetapi terjadi hampir seluruh mata uang negara di dunia. Bank Indonesia (BI) memprediksi mata uang dolar Amerika Serikat akan terus menguat sejalan dengan ekonomi Amerika yang terus membaik. Nilai tukar rupiah ini merupakan urutan ketiga. Enggak hanya mata uang Indonesia yang lemah terhadap dolar, negara-negara lain seperti Brazil dan Turki juga terdepresiasi.

Sepanjang 2014, nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar mengalami depresiasi sebesar 1,8%. Sejak akhir Desember hingga Mei, nilai tukar rupiah sudah mengalami depresiasi sebesar 5,7%. Hal itulah yang menjadi penyebab nilai tukar rupiah menembus sekitar Rp. 13.000. Brazil pada 2014 terdepresiasi 12% dan sepanjang 2015 ini melemah 15%, artinya mata uangnya goyang. 4-5 tahun Amerika berupaya memulihkan ekonominya. Untuk memulihkan ekonominya sampe menurunkan tingkat bunga dan menggelontorkan uang murah ke seluruh dunia. Ekonomi Amerika tahun 2014-2015 mulai pulih kembali dan akan berdampak pada kenaikan tingkat suku bunga Fed Fund Rate. BI memperkirakan akan ada kenakan Fed Fund Rate dari 0,25% menjadi 7%. Suku bunga Amerika ini sudah 4 tahun tidak naik. Ekonomi Amerika yang mulai membaik ini akan membuat mereka menaikkan tingkat suku bunga fed fund rate pelan-pelan. Hal itulah yang membuat kondisi secara global, yakni mata uang dolar akan menjadi perkasa atau menguat secara teratur karena ada proses pemulihan ekonomi Amerika.

Perang dagang antara Amerika Serkat (AS) dengan China yang kian memanas berdampak pada pelemahan sejumlah mata uang dunia, termasuk Rupiah. Indonesia tercatat menjadi negara ASEAN dengan pelemahan mata uang terdalam terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah tercatat telah terdepresiasi hingga 12,9% sepanjang tahun ini dengan pergerakan Rp 13.281 hingga Rp 14.999 (year to date/ytd). Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus terdepresiasi, hingga pada perdagangan spot exchange, Jumat (29/6/2018) Rupiah dibuka melemah 18 poin atau 0,13% menjadi Rp14.403 per USD.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsi (Okezone, Jumat, 29/6/2018) menyatakan, Rupiah memang mengalami imbas dari gejolak ekonomi global, kendati demikian kondisi Mata Uang Garuda ini jauh lebih baik ketimbang negara emerging market lainnya. Isu perang dagang itu benar-benar menjadi perhatian sektor global, semua pasar bahkan terkoreksi. Kita bukan yang terburuk. Depresiasi terdalam dialami oleh negara Argentina dan Turki. Paling buruk Argentina dan Turki, di mana sejak Januari hingga saat ini (year to date) mata uang Argentina terdepresiasi 32%, disusul Turki sebesar 18%. Sementara, mata uang Brasil terdepresiasi 14%, Rusia sebesar 9%, India sebesar 7,7%, Filipina sebesar 6,7%, serta Indonesia sebesar 5,7%. Mata uang Singapura juga turut terdepresiasi 2,4%, Thailand sebesar 1,6%, juga Hong Kong sebesar 0,4%. Hong Kong itu jarang sekali depresiasi. Biasanya dolar AS menguat, dolar Hong Kong menguat, tapi ini melemah. 0,4% itu artinya pelemahan yang besar buat mata uangnya.

Berdasarkan data RTI (Kamis, 6/9/2018), rupiah sudah terdepresiasi hingga 0,27%. Sedangkan mata uang negara ASEAN lainnya yang tertekan dolar AS adalah ringgit Malaysia sebesar 0,13%. Sementara itu mata uang negara Singapura dan Filipina berhasil menguat terhadap dolar AS. Masing-masing 0,15% dan 0,27%. Meski terlemah di antara negara ASEAN lainnya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini diyakini masih jauh lebih baik ketimbang saat krisis 1998. Saat krisis 1998, hampir seluruh indikator ekonomi Indonesia menunjukkan kondisi yang tidak baik. Contohnya, pertumbuhan ekonomi yang minus dan inflasi yang melambung tinggi. Namun, pelemahan rupiah tidak terlalu besar karena kondisi ekonomi makro cukup stabil. Bahkan BI sebelumnya telah melakukan aksi antisipasi dengan menaikkan suku bunga acuan selama beberapa kali.

Pemerintahan Presiden Jokowi telah melakukan langkah-langkah yang konkret dan terus-menerus untuk mengatasi masalah ini termasuk melakukan langkah koordinasi dengan Bank Indonesia selaku otoritas yang bertanggung jawab soal stabilitas nilai tukar dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red) selaku pengawas industri jasa keuangan.

Kurs USD saat Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2014 adalah sekitar Rp 12.030, dimana USD pernah berada di kisaran Rp 14.800 pada 24 September 2015. Namun, kini USD di kisaran Rp 14.400.

Berikut adalah perbandingan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang empat negara di ASEAN dan negara Asia lainnya:

Tiga tahun lalu, Dolar AS setara dengan peso Argentina (ARS) 9,1. Tapi dua tahun silam, ARS terdepresiasi. Nilai tukar Dolar AS kemudian menjadi ARS 14,8. Setahun kemudian ARS kembali terdepresiasi. Dolar menguat menjadi setara ARS 16,8. Sedangkan enam bulan lalu, Dolar menguat menjadi setara ARS 18,6. Bahkan sebulan silam ARS makin terdepresiasi, hingga saat ini Dolar setara ARS 27,1. Memang size ekonomi Indonesia dengan Argentina memang berbeda, tapi depresiasi ARS ini sudah mencapai 300 persen dalam tiga tahun terakhir.

Demikian pula dengan rupee India (INR). Sekitar sepuluh tahun lalu nilai tukar Dolar terhadap mata uang ini setara dengan INR 42,1. Lima tahun lalu Dolar menjadi setara INR 59,3. Adapun setahun lalu, Dolar sudah menjadi INR 64,3. Sebulan silam kurs INR terhadap Dolar kian anjlok. Dolar menjadi setara INR 67,1. Berdasar catatan terkini, Dolar sudah menjadi setara 68,5.

Demikian juga, depresiasi lira Turki (TRY). Tiga tahun lalu, Dolar setara TRY 2,63. Namun pada dua tahun lalu, Dolar terkerek menjadi TRY 2,88. Setahun lalu kurs Dolar menguat kembali menjadi TRY 5,3. Sementara pada enam bulan lalu, Dolar menjadi TRY 4,65. Kini, Dolar di posisi TRY 4,84. Dalam jangka waktu tiga tahun TRY mengalami depresiasi, dari setiap Dolar AS setara TRY 2,63 menjadi TRY 4,84. Size ekonomi Turki hampir mendekati Indonesia sebagai emerging market country walaupun secara spesifik mempunyai banyak juga perbedaan dalam hal sumber daya alam, sistem ekonomi, struktur pasar dan beberapa para meter.

Depresiasi yang terjadi pada ARS, INR maupun TRY menjadi bukti bahwa ada permasalahan di banyak negara emerging market. Artinya, menguatnya Dolar  bukan persoalan Indonesia saja. Ini persoalan global.

Mengutip Bloomberg, (Senin, 16/7/2018), rupiah dibuka di angka 14.393 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 14.378 per dolar AS. Sejak pagi hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran 14.387 per dolar AS hingga 14.416 per dolar AS. Jika dihitung dari awal tahun, rupiah melemah 6,07 persen.

Analis senior CSA Research Institute Reza Priyambada (Antara) mengatakan, berdasarkan Kurs Referensi Jakartaa Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 14.396 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan patokan pada Jumat lalu yang ada di angka 14.358 per dolar AS. Pelemahan di awal seiring imbas masih terapresiasinya laju dolar AS dan masih melemahnya Euro. Rupiah memang sempat melemah di awal karena melemahnya Euro dan juga kenaikan inflasi yang memicu anggapan kenaikan suku bunga Bank Sentral AS atau the Federal Reserve (the Fed).

Di sisi lain, meski Bank Indonesia meminta perbankan untuk menahan kenaikan bunga kreditnya, namun Bank Indonesia juga memproyeksikan adanya surplus neraca perdagangan di bulan Juni sehingga cukup direspons positif. Pergerakan rupiah yang mulai terapresiasi diharapkan dapat kembali terjadi seiring masih adanya sentimen positif dari dalam negeri dan dapat mengimbangi sentimen global. Namun demikian, masih terdepresiasinya sejumlah mata uang lainnya terhadap dolar AS patut diwaspadai imbasnya terhadap Rupiah.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, (Kamis, 15/2/2018) menjelaskan, nilai tukar rupiah tercatat Rp 13.620/US$ year to date, terdepresiasi 0,46%.  Sebelumnya awal tahun, Januari ada penguatan kemudian terjadi pelemahan dan itu terjadi lebih karena perkembangan di Amerika berdampak ke seluruh mata uang di dunia termasuk negara berkembang termasuk di Indonesia. Perbaikan ekonomi Amerika ditandai dengan kemajuan investasi, konsumsi dan lapangan kerjanya telah membawa tren ekonomi Amerika yang membaik. Hal ini berdampak kepada Indonesia diikuti sejauh ini diperkirakan bunga akan dinaikkan Maret, Juni dan Desember.

Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menambahkan pelemahan rupiah terjadi setelah data tenaga kerja Amerika Serikat, dimana hal itu juga yang menyebabkan mata uang di seluruh dunia melemah terhadap dolar AS. Per 9 Februari 2017 secara month to date nilai tukar rupiah melemah 1,76%. Selain Indonesia, negara lain juga mengalami depresiasi seperti Rusia melemah 3,68%, Turki 1,8%, Brazil 3,4%, Singapura 3,5%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (Katadata.co.id, Selasa, 24/4/2018) menyatakan pelemahan terjadi imbas penguatan tajam dolar AS yang dipicu oleh meningkatnya imbal hasil (yield) surat berharga AS dan meningkatnya ekspektasi kenaikan suku bunga di Negeri Paman Sam tersebut. Selain itu, ada juga tiga faktor di dalam negeri yang menjadi penyebab pelemahan rupiah. Ppenguatan dolar AS di hari Senin (23/4/2018) masih dipicu oleh meningkatnya yield US treasury bills mendekati level psikologis 3% dan munculnya kembali ekspektasi kenaikan suku bunga Fed Fund Rate (FFR) sebanyak lebih dari tiga kali selama 2018. Kenaikan yield dan suku bunga di AS dipicu oleh meningkatnya optimisme investor terhadap prospek ekonomi AS seiring berbagai data ekonomi AS yang terus membaik. Selain itu, meningkatnya tensi perang dagang antara AS dan Tiongkok.

Pada Senin (23/4/2018), dolar AS tercatat menguat terhadap semua mata uang negara maju. Yen Jepang terdepresiasi 0,25%, yuan Tiongkok 0,27%, dolar Singapura 0,35%, dan euro 0,31%. Mayoritas mata uang negara berkembang, termasuk Indonesia, juga melemah. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah (IDR) sesuai fundamentalnya, Bank Indonesia telah melakukan intervensi baik di pasar valas maupun pasar SBN dalam jumlah cukup besar. Dengan upaya tersebut, rupiah yang pada hari Jumat (20/4/2018) sempat terdepresiasi sebesar 0,70%, hanya mengalami pelemahan 0,12% pada Senin (23/4/2018), lebih rendah dari depresiasi yang dialami mata uang negara berkembang lainnya. Secara rinci, peso Filipina melemah 0,32%, rupee India 0,56%, baht Thailand 0,57%, peso Meksiko 0,89%, dan rand Afrika Selatan 1,06%.

Kondisi serupa juga tampak jika dilihat dalam rentang waktu yang lebih panjang. Sejak awal April (month to date), rupiah melemah 0,91%, lebih kecil daripada pelemahan mata uang beberapa negara berkembang seperti baht Thailand 1,04%, rupee India 1,96%, peso Meksiko 2,76%, rand Afsel 3,30%. Sementara itu, jika dilihat sejak awal tahun 2018 (year to date), rupiah melemah 2,35%, lebih ringan dibandingkan pelemahan mata uang beberapa negara berkembang lain seperti real Brasil 3,06%, rupee India 3,92%, peso Filipina 4,46%, dan lira Turki 7,17%.

BI akan terus memonitor dan mewaspadai risiko berlanjutnya tren pelemahan nilai tukar rupiah yang dipicu oleh gejolak global maupun kondisi domestik. Gejolak global yang dimaksud yaitu dampak kenaikan suku bunga AS, perang dagang AS-Tiongkok, kenaikan harga minyak, dan eskalasi tensi geopolitik terhadap berlanjutnya arus keluar asing dari pasar SBN dan saham Indonesia. Sementara itu, kondisi domestik berupa kenaikan permintaan valas oleh korporasi domestik untuk kebutuhan pembayaran impor, utang luar negeri, dan dividen yang cenderung meningkat pada triwulan II. Bank Indonesia akan tetap berada di pasar untuk menjaga stabilitas rupiah sesuai fundamentalnya.

Pada perdagangan di pasar spot, Selasa (24/4/2018), nilai tukar rupiah dibuka menguat 0,39% terhadap dolar AS ke posisi 13.921. Pada pukul 10.50 WIB, rupiah tercatat menguat 0,64% ke level Rp 13.886 per dolar AS. Penguatan tersebut yang terbesar di antara negara-negara Asia lainnya.

Selama 2017, dolar turun sekitar 10% terhadap mata uang mitra dagangnya. Dengan kebijakan perdagangan presiden Trump yang cenderung mengarah pada perdagangan bebas yang lebih sedikit dan tarif yang lebih terang, serta retorika dari pejabat kunci yang menunjukkan keinginan dolar yang lebih lemah, akankah AS melihat harga yang lebih tinggi untuk barang-barang konsumsi yang diimpor dan, oleh karena itu, inflasi yang lebih tinggi?

Kabar baiknya adalah bahwa pengaruh nilai tukar yang lebih lemah terhadap inflasi tidak terlalu besar di AS, hanya karena lebih banyak kontrak perdagangan dieksekusi dalam dolar AS daripada mata uang lainnya. Sebuah studi 2015 (pdf) mencatat bahwa 93% dari impor AS dihargai dalam dolar. Studi ini memperkirakan bahwa "depresiasi 10% dari dolar relatif terhadap mitra dagangnya akan meningkatkan inflasi IHK kumulatif dua tahun oleh 0,4-0,7 poin persentase." Studi ini menyimpulkan bahwa jika dolar terdepresiasi, ekspor AS menjadi lebih murah sedangkan jika mata uang negara lain terdepresiasi, hasilnya adalah mark up, laba, dan inflasi konsumen yang lebih besar.

Jumlah inflasi ini akan setara dengan sekitar $ 165 per tahun untuk pekerja rata-rata di California atau New York, sekitar 12% dari biaya transportasi tahunan mereka atau 13% dari biaya utilitas. Ini adalah jumlah yang material tetapi masih, tidak sepenting dampak dari mata uang yang menurun di negara-negara di mana inflasi lebih sensitif terhadap harga impor. Salah satu contoh baru-baru ini adalah Inggris di mana sesuatu yang serupa telah terjadi sejak Juni 2016. Sehingga, dominasi dolar US dalam perdagangan tetap menjadi keuntungan besar bagi konsumen AS.

Oleh karena itu, BUMN dan perusahaan swasta yang memiliki utang valas dihimbau agar dapat melakukan transaksi lindung nilai untuk memitigasi risiko dari penguatan dolar AS dan juga untuk tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Selama masih defisit neraca transaksi berjalan, kita perlu hati-hati, karena ini buat ketersediaan dolar kita terbatas. Selama ini defisit kita dibiayai oleh aliran dana asing yang masuk. Maka menggenjot ekspor dan menekan impor menjadi sangat penting bagi kesehatan neraca pembayaran Indonesia.

Mari berkarya, kerja kerja menghasilkan produksi domestic.


SUMBER :
qz.com
katadata.co.id
bisnis.tempo.co