KULIAH PUBLIK: Keuangan

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Showing posts with label Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Keuangan. Show all posts

Sunday, June 09, 2019

Fintech, Pemain Asing Dalam Sistem Finansial

Operasi Abu-abu

Kehadiran lembaga pinjaman berbasis online lewat teknologi finansial (tekfin) saat ini semakin menambah urgensi pentingnya perlindungan terhadap data pribadi. Kehadiran tekfin yang seharusnya bisa menjadi alternatif masyarakat dalam mengakses kebutuhan finansial justru tercemar karena adanya kasus-kasus yang mengatasnamakan/ mengakui perusahaannya sebagai perusaahaan tekfin, padahal basis usaha mereka sangat erat kaitannya dengan praktik pinjaman yang menarik bunga tinggi. Kebanyakan pinjaman berbasis online ini bergerak di jasa peer-to-peer lending (P2P Lending), beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Idealnya, kelahiran fintech bisa mendisrupsi peran agen. Skema penyaluran pinjaman bisa langsung antara kreditur (P2P lending) dengan debitur, tidak melibatkan offline channel. Namun, pada segmen pasar seperti UMKM masih belum sepenuhnya bisa beradaptasi dengan skema seperti itu. Selain agen, disebutkan bahwa hampir semua fintech memiliki perantara seperti lending partner, contohnya koperasi. Melalui skema inilah online lender atau investor mendistribusikan dana melalui rekanannya, seperti agen, baik berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menyebutkan peran agen dalam menggarap UMKM masih penting. UMKM masih belum mengenal teknologi dengan baik, oleh karena itu pencarian informasi belum menggunakan situs atau media sosial. Nah, pada gap inilah bisa diisi oleh peran agen. Perusahaan financial technology (fintech) tetap membutuhkan agen atau offline channel dalam menggarap pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk saat ini. Bisa jadi ini pula yang membuat banyak perusahaan fintech, seperti peer to peer (P2P) lending lebih memilih pasar pinjaman darurat yang cenderung pinjaman konsumer, bukan pinjaman produktif.

Bagaimanapun juga, UMKM adalah pasar yang gemuk untuk lembaga jasa keuangan. Pasar ini sangat layak digarap. Nurhaida memaparkan, sebanyak 70% UMKM masih belum memiliki akses pembiayaan di Indonesia. Hanya 30% dari jumlah UMKM di Indonesia yang sudah bisa akses keuangan, baik melalui bank dan nonbank. Pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi UMKM karena bagian dari darah pengembangan bisnis atau naik kelas ke level yang lebih tinggi.

Bank atau nonbank tidak bisa membiayai karena beberapa hal. Letak UMKM yang di pelosok Tanah Air tidak memungkinkan dijangkau oleh bank dan nonbank. Bila pun akan digarap akan memakan biaya yang sangat besar. Problem UMKM yang tidak memiliki administrasi pendirian usaha, laporan keuangan, dan lain-lain menjadi faktor pengganjal untuk melenggangkantongi pinjaman. Dan satu lagi, faktor agunan menjadi paling banyak dihadapi oleh UMKM. Banyak UMKM yang tidak memiliki agunan sebagaimana yang lazim diprasyaratkan bank dalam pengajuan pinjaman.

Bank versus Fintech

Belakangan ini memang kehadiran fintech dianggap sebagai disruptor bagi pelaku institusi keuangan yang ada. Di sisi lain, kehadiran fintech yang masih memiliki keterbatasan akses langsung pada instrumen pasar modal, membuka peluang bagi institusi keuangan untuk berkolaborasi dan membawa dampak positif bagi kedua belah pihak.

"Sudah waktunya bagi institusi keuangan, khususnya broker untuk membuka diri dengan bermitra dan berinovasi bersama fintech. Tidak dapat dihindari, kolaborasi adalah kata kunci bagi fintech dan institusi keuangan. Hadirnya open API menjadi jembatan bagi perusahaan fintech untuk memberikan layanan investasi terintegrasi. Kini nasabah dapat menikmati investment journey yang cukup dari aplikasi yang disediakan perusahaan fintech. Melalui hal tersebut, perusahaan fintech tidak harus memikirkan investasi khusus dalam membangun ekosistem pasar modal yang menjadikan aplikasinya sebagai one stop solution bagi nasabahnya. Nasabah pun tidak perlu repot lagi mencari aplikasi broker untuk memenuhi kebutuhan investasinya," ungkap Idah Tjung dalam acara Fintech and Financial Institutions: Collaboration through Open API yang digagas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Aspek Penting Bagi Para Pelaku Fintech

Dalam paparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibawakan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida belum lama ini, terpapar analisis mengenai aspek perlindungan konsumen pada layanan financial technology (fintech). Aspek-aspek ini harus menjadi pertimbangan dasar saat akan menggunakan jasa atau produk fintech. Baik peer to peer (P2P) lending ataupun fintech lainnya. Bila tidak ada aspek-aspek tersebut pada fintech, masyarakat lebih baik menjaga jarak alias menjauh saja dari perusahaan fintech tersebut. Ada empat aspek yang harus menjadi perhatian para pelaku fintech di Indonesia. Ini pun harus dipahami dan dijadikan pertimbangan oleh masyarakat saat ingin menggunakan fintech.

Pertama, kelengkapan informasi dan transparansi produk atau layanan. Kelengkapan tersebut antara lain meliputi penyediaan informasi secara lengkap terkait produk yang ditawarkan. Termasuk saat ada pembaruan pada produk, harus diinformasikan secara gamblang kepada masyarakat. Penting juga menjadi perhatian bagi perusahaan fintech menyediakan kanal informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Aspek informasi yang harus disampaikan, antara lain biaya, kewajiban konsumen, syarat dan ketentuan, serta penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Tak terkecuali saat berkomunikasi melalui iklan atau pemasaran produk atau jasa dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Kedua, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen. Dalam masalah pengaduan dan sengketa, sudah semestinya fintech menyediakan jalur atau kanal kontak penerimaan pengaduan. Perusahaan fintech harusnya menyediakan unit atau fungsi serta prosedur standar penanganan pengaduan konsumen.
Ketiga. Tak kalah penting menyediakan informasi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Masyarakat perlu berpikir seribu kali apabila perusahaan fintech tidak memiliki hal-hal tersebut. Selain kedua aspek tersebut, aspek ketiga yang harus menjadi pertimbangan masyarakat adalah keandalan sistem layanan. Dalam aspek ini, perusahaan fintech harus memiliki sistem keamanan dan aplikasi yang aman dan tersertifikasi.
Keempat. Tak hanya berhenti sampai di situ, penyedia jasa keuangan berbasis teknologi harus selalu melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan sistem secara berkesinambungan. Memang aspek ini tidak mudah "diraba" oleh konsumen. Namun, hal ini bisa ditanyakan ke perusahaan fintech, dan yang paling mudah dirasakan adalah perubahan atau penambahan fitur-fitur yang disediakan. Ini juga jadi isu yang sangat penting dan belakangan menjadi sorotan, yakni data pribadi konsumen. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap data pribadi (cyber security) harus bisa digaransi oleh perusahaan fintech. Konsumen memiliki hak untuk meminta penjelasan soal penggunaan informasi dan data yang diberikan. Di sisi penyedia fintech, mereka wajib melakukan enkripsi data yang berkaitan dengan konsumen. Data pribadi nasabah bisa dijamin keamanannya, termasuk manajemen akses data yang bisa memitigasi kebocoran data.

Fintech Berpotensi Mengganggu System Keuangan

Seperti dikutip dari laman Reuters, menurut Managing Director International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde, kemunculan raksasa teknologi menggunakan big data dan artificial intelligence akan menyebabkan disrupsi signifikan bagi sistem finansial dunia. Lagarde punya pandangan yang pro status quo. Alih-alih melihat financial technology (fintech) sebagai alat pemerataan, sebagaimana banyak dilihat oleh para ahli IT, Lagarde justru takut fintech akan mengganggu stabilitas sistem finansial, yang dikuasai oleh para pemain besar Barat.
"Disrupsi yang signifikan bagi lanskap finansial akan datang dari perusahaan big tech raksasa," kata Lagarde.
Perusahaan-perusahaan ini, menurut Lagarde, yang akan menggunakan big data konsumen untuk menawarkan produk-produk keuangan sesuai kebutuhan. Bukan hanya big data, perusahaan-perusahaan ini juga akan menggunakan artificial intelligence. Hal ini dikatakan Lagarde pada acara simposium pada teknologi finansial yang diadakan di sela-sela acara pertemuan menkeu G20 di Fukuoka, Jepang.
Menurut Lagarde, titik pentingnya adalah walaupun di satu sisi inovasi ini akan memodernisasi pasar finansial, tapi hal ini juga bisa membuat pasar keuangan menjadi tidak stabil.
"Karena pasar keuangan akan menjadi di bawah pengendalian sedikit raksasa teknologi. Contoh China. Sekitar lima tahun China pertumbuhan teknologi finansial luar biasa, jutaan bisa masuk ke produk finansial dan tercipta lapangan kerja baru. Tapi hal ini menyebabkan hanya dua perusahaan yang mengontrol 90% dari mobile payment," tegasnya. 

Karena itu Lagarde mengajak para regulator di negara G20 untuk sama-sama memperhatikan hal ini, dan memberikan regulasi secara tepat. Agar, di satu sisi tidak menganggu stabilitas sistem finansial. Di sisi lain, tetap membiarkan inovasi berkembang.

Konsumen Indonesia Belum Terlindungi Hukum

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania menyebut pemerintah perlu mendorong dan mengefektifkan perlindungan atas data pribadi. Di saat yang bersamaan, pemerintah juga terus menggalakan transaksi keuangan digital dan mendorong terwujudnya cashless society di mana peredaran uang secara fisik dibatasi. Namun minimnya penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan data pribadi juga menjadi hambatan. RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera difinalisasikan. Urgensi perlindungan data pribadi di era globalisasi seperti sekarang ini merupakan hal yang sangat penting mengingat informasi dapat dengan mudah diakses, disimpan dan disebarkan oleh siapapun.
“Namun pengesahan RUU ini juga tidak akan efektif kalau tidak diikuti oleh adanya penegakan hukum yang konkret untuk menimbulkan efek jera dan juga menjaga ekosistem bisnis supaya kondusif. Pengesahan RUU ini juga idealnya harus melihat semua aspek yang berkaitan dengan proteksi data pribadi masyarakat,” terang Galuh.

Galuh mengungkapkan, praktek pinjaman-pinjaman berbasis online tersebut sangat rawan terhadap praktik jual beli data pribadi. Selain karena mudahnya peminjam memberikan data pribadinya supaya mendapatkan pinjaman,  masyarakat juga belum mendapatkan edukasi yang memadai mengenai pentingnya perlindungan atas data pribadi.
“Kondisi ini diperparah dengan munculnya cara-cara penagihan hutang yang memungkinkan perusahaan mengakses data pribadi si peminjam untuk menagih hutang lewat kerabat, teman, maupun kolega yang terdapat dalam kontak-kontak tersebut. Buntutnya, hal ini dapat berakhir pada ancaman dan kekerasan kepada si peminjam,” jelasnya.

Walaupun OJK sudah melarang penyelenggara pinjaman untuk mengakses kontak dan informasi pribadi peminjam, namun peraturan tersebut terbatas hanya untuk mengatur para perusahaan yang sudah terdaftar secara legal. Faktanya, kebanyakan penyalahgunaan data justru dilakukan oleh perusahan-perusahaan yang tidak terdaftar sehingga OJK tidak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti. Kurangnya penegakan hukum yang jelas salah satunya di kebocoran data pinjaman berbasis online ilegal inilah yang dapat dipertimbangkan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Solusi terhadap permasalahan perlindungan data pinjaman online baik legal maupun ilegal dapat dijabarkan dengan ketentuan yang jelas. Di satu sisi, edukasi terhadap masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi juga penting untuk dilakukan.

Bank Indonesia (BI) akan mendorong digital open banking melalui standardisasi teknologi API (Application Programming Interface) terbuka (open API). Langkah itu jadi bagian perwujudan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) hingga 2025. Saat ini, teknologi API sudah banyak digunakan oleh pemain di sektor keuangan, baik itu perbankan maupun teknologi finansial (teknologi finansial). Namun, belum ada standardisasi terkait hal tersebut.
"Setelah ini kami akan inisiasi standardisasi open API sehingga kolaborasi akan terjadi dengan cepat. Sebenarnya kolaborasi itu sudah terjadi antara perbankan dan fintech. Contohnya pengisian ulang uang digital bisa dilakukan lewat layanan perbankan. Open API semacam colokan listrik, tapi harus distandardisasi," ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin Haryono di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Jika standardisasi itu telah dilakukan, maka akan tercipta inovasi model bisnis yang beragam di sektor keuangan digital. Hal serupa telah diterapkan di negara tetangga, Singapura.
"Di Singapura ada banyak inovasi model bisnis (berkat standardisasi), itu inovasi sektor finansial yang kami inginkan. Kami sangan encourage untuk terciptanya kolaborasi itu," papar Erwin kepada pers.

BI mengatakan, pihaknya akan berdiskusi lebih dulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri. Setelahnya, alurnya akan ditentukan bersama. Belum diketahui waktu pasti dari wacana standardisasi open API tersebut, sebab langkah untuk mewujudkan visi dalam cetak biru (blue-print) BI akan dilakukan secara bertahap sampai 2025.

Meningkatnya teknologi memang telah membawa kita pada kemajuan hidup, tetapi sebagai konsumen tetaplah bijak dalam bertransaksi.
Semoga bermanfaat

Simber : www.wartaekonomi.co.id

Cara G20 Mengejar Pajak Perusahaan Internet Raksasa Dunia

G20 (atau Kelompok Dua Puluh) adalah forum internasional untuk pemerintah dan gubernur bank sentral dari 19 negara dan Uni Eropa. Didirikan pada tahun 1999 dengan tujuan untuk membahas kebijakan yang berkaitan dengan promosi stabilitas keuangan internasional, telah memperluas agendanya sejak 2008 dan kepala pemerintahan atau kepala negara, serta menteri keuangan dan menteri luar negeri, telah secara berkala memberikan di puncak sejak itu. Ia berupaya mengatasi masalah yang melampaui tanggung jawab organisasi manapun.

G20 sejatinya sudah menugaskan Organisation for Economic Co-operation and Development [OECD] untuk melihat kembali kepatuhan pajak dari perusahaan internet yang mengambil untung besar di negara-negara dengan hukum pajak yang cukup longgar, seperti di Irlandia. Sebab, perusahaan tersebut diduga tidak membayar pajak sama sekali, meski mendapatkan keuntungan yang besar.

Kepala OECD Angel Gurria mengatakan hasil penugasan dari G20 sejatinya sudah menghasilkan peta jalan terkait solusi pengejaran pajak perusahaan internet dalam jangka panjang mulai 2020. Peta jalan itu telah disepakati oleh 129 negara. Namun, proses pengenaan pajak belum juga diimplementasikan.

Sebelumnya, para menteri keuangan yang menjadi perwakilan masing-masing negara memang telah membicarakan topik pengenaan pajak bagi Google, Facebook, dan perusahaan internet lainnya di dunia.

Pelbagai negara anggota forum G20 kembali membahas cara untuk memajaki perusahaan internet raksasa, seperti Google dan Facebook. Topik tersebut dibahas di pertemuan rutin yang bertajuk G20 Ministerial Symposium on International Taxation digelar di Fukuoka, Jepang pada Sabtu (8/6/2019) waktu setempat. Dari pertemuan itu, mayoritas menteri keuangan yang mewakili negaranya masing-masing turut mempertimbangkan untuk mengejar pajak perusahaan internet dari tiap perusahaan yang tersebar di seluruh dunia.

Dalam pertemuan tersebut, turut menjadi panelis, yaitu Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso, dan Menteri Keuangan China Liu Kun. Kemudian juga hadir, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Inggris Phillip Hammond, dan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin.

Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire meminta para negara anggota G20 segera menindaklanjuti peta jalan tersebut dengan lebih serius.
"Kita harus bergegas. Jadwal yang tepat adalah menemukan hasil kompromi pada akhir tahun ini," ungkapnya dalam diskusi dengan para pejabat G20.
Pandangan Le Maire juga diamini oleh Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond. Ia ingin pungutan pajak terhadap perusahaan internet segera dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi perusahaan-perusahaan di sektor lain yang sudah menaati ketentuan perpajakan. Artinya, pengenaan pajak tidak hanya menyasar pada bisnis di kantor pusat perusahaan internet saja.

Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin berpandangan keinginan Perancis dan Inggris untuk segera memungut pajak Google dan Facebook sejatinya masih terhambat dari kesiapan konsensus yang bisa merumuskan hukum untuk jenis pajak tersebut. Sebab, para pejabat harus pula memikirkan dampak pengenaan pajak bagi perusahaan internet terhadap perusahaan di sektor lain. Meski begitu, ia mengaku cukup menghargai isu yang digawangi oleh kedua negara.
"Kami tidak mencari cara untuk menulis ulang seluruh kode pajak, tetapi kami perlu melihat keseimbangan antara apa yang mungkin menjadi masalah dalam digital dan bagaimana lingkungan baru ini akan mempengaruhi perusahaan non digital," ungkapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Instagram pribadinya, @smindrawati usai menghadiri pertemuan negara-negara anggota forum G20, mengungkap cara untuk menagih pungutan pajak dari perusahaan internet raksasa, seperti Google, Facebook, dan lainnya. Caranya, dengan mematangkan definisi perusahaan internet sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) hingga formula dan dasar perhitungan pungutan pajak.

Cara utama untuk mengenakan kewajiban pajak bagi perusahaan internet adalah dengan meredefinisikan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan tersebut. Sebab, status itu membuat pemerintah bisa mengenakan pajak atas operasional bisnis perusahaan di negara lain. Sekalipun, kantor pusatnya tidak di negara tersebut. Misalnya, Google berkantor pusat di Amerika Serikat, namun melakukan operasional bisnis di Indonesia, maka otoritas pajak di Tanah Air bisa memajaki Google karena sudah berstatus BUT.
"Salah satu aspek perpajakan adalah tidak hanya berdasarkan kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT," tulis Sri Mulyani.

Cara lain, adalah dengan membentuk formulasi kebijakan bersama yang disepakati oleh antar negara-negara G20. Formulasi kebijakan itu berisi soal perhitungan kualitatif mengenai persentase pasti dari tarif pajak bagi perusahaan internet.

Kemudian, katanya, perlu juga untuk mendefinisikan ketentuan hukum terkait kebijakan pengenaan pajak rendah atau bahkan tanpa pajak sama sekali. Sebab, kebijakan ini diterapkan oleh negara tertentu dan menjadi penghambat langkah untuk pengenaan pajak bagi perusaahan internet secara serempak.
"Tantangan lain adalah bagaimana mendefinisikan low or no tax jurisdictions dan juga bagaimana mengalokasikan hak pemajakan, terutama formula dan dasar perhitungannya," terangnya.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya kemajuan dalam hal pengenaan pajak bagi perusahaan internet. Pasalnya, pengguna internet di seluruh dunia terus meningkat dari waktu ke waktu. Begitu pula di Indonesia.

Akan sukses kah? Kita simak fakta selanjutnya

Sumber : www.cnnindonesia.com

Perang Tarif AS Rusak Perdagangan Global

Dana Moneter Internasional (IMF) mengingatkan bahwa peningkatan tarif impor yang dilakukan Amerika Serikat (AS) kepada China dan negara lainnya dapat merusak sistem perdagangan global. Perang dagang yang dikibarkan AS itu juga tak akan efektif mengatasi defisit perdagangan bilateral yang dialami AS dan justru bisa merusak ekonomi global dan negara itu.

Dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2019), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde dalam keterangan resmi, mengatakan "Daripada memperluas hambatan tarif dan non-tarif, AS dan mitra dagangnya harus bekerja secara konstruktif untuk mengatasi distorsi dalam sistem perdagangan,".

Sebelumnya, IMF memperkirakan perang dagang yang berlarut-larut antara AS dan China dapat memangkas ekonomi global sebesar 0,5 persen pada tahun depan. Kendati demikan, IMF tak melihat potensi penurunan ekonomi (resesi) global akibat perang dagang. Lagarde menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan dagang antara AS dan China melalui perjanjian komprehensif yang memperkuat sistem perdagangan internasional. AS, menurut dia, justru akan mendapatkan keuntungan jika bekerja sama dengan mitra internasional untuk memperkuat sistem perdagangan multilateral berdasarkan aturan.

IMF, memproyeksi ekonomi global tahun depan akan berada di kisaran 3,6 persen. Namun, prospek ini rentan akibat perang dagang perdagangan, ketidakpastian keluarnya Inggris dari Uni Eropa, serta pemulihan yang tidak pasti di beberapa negara yang mengalami tekanan ekonomi seperti Argentina dan Turki.

"Agar ekonomi global berfungsi dengan baik, ia harus dapat mengandalkan sistem perdagangan internasional berbasis aturan yang lebih terbuka, lebih stabil, dan lebih transparan. Seperti yang kami sebutkan sebelumnya, tidak ada yang memenangkan perang dagang," tegas Lagarde.

Rabu (5/6/2019), dalam persiapan pertemuan para Menteri Keuangan G20 dan gubernur Bank Sentral yang akan berlangsung di Jepang akhir pekan ini, IMF memperingatkan perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China bisa memperlambat ekonomi global hingga 0,5 persen pada 2020. IMF mengatakan saat ini, tarif tinggi yang diterapkan AS terhadap China, dan tindakan balasan Cina telah memangkas pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen pada 2020.

Menurut Lagarde, penerapan pajak tinggi oleh kedua negara bisa menyebabkan kerugian produk domestik bruto kedua negara hingga US$455 miliar. Angka kerugian yang setara dengan nilai ekonomi negara anggota G20, Afrika Selatan.
Dalam posting blog IMF, Lagarde menjelaskan, "Bagaimana (caranya)? Dengan menghilangkan hambatan perdagangan yang baru-baru ini diterapkan dan dengan menghindari hambatan lebih lanjut dalam bentuk apa pun."

AS baru-baru ini menaikkan tarif 25 persen untuk produk impor China senilai US$200 miliar. Lebih dari setengah dampak itu akibat dari efek negatif pada kepercayaan bisnis dan sentimen pasar keuangan. Ketegangan perdagangan kedua negara telah membuat IMF memotong pertumbuhan 2019 sebesar 0,4 poin pada April lalu. Sehingga, pertumbuhan global pada 2019 ada di angka 3,3 persen.

"Faktanya adalah bahwa langkah-langkah perlindungan ini tidak hanya merusak pertumbuhan dan pekerjaan. Tetapi juga membuat barang-barang konsumen menjadi kurang terjangkau - dan secara tidak proporsional merugikan rumah tangga berpenghasilan rendah," kata Lagarde.

Namun, Rabu (5/6), IMF mengatakan ada harapan terjadi kenaikan pertumbuhan yang moderat pada paruh kedua tahun ini. Pertumbuhan ini karena kebijakan moneter yang lebih akomodatif dan langkah-langkah stimulus ekonomi di China.

Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde mengatakan, jika pertumbuhan mulai kehilangan momentum, para pembuat kebijakan harus bertindak secara terkoordinasi termasuk tindakan untuk melonggarkan kebijakan moneter dan stimulus fiskal. Cara ini akan efektif jika respons kebijakan itu "disinkronkan" di seluruh dunia dan ditambah dengan reformasi struktural yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi. Juga, agar aturan Organisasi Perdagangan Dunia diperkuat, terutama terkait subsidi, perlindungan kekayaan intelektual, dan perdagangan jasa.

Penelitian IMF menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan jasa dapat menambah sekitar US$350 miliar untuk PDB global dalam jangka panjang.


Sumber : www.cnnindonesia.com

Thursday, June 06, 2019

Memahami Perbedaan Keuntungan Dari Saham dan Obligasi


Saham vs Obligasi

Secara umum, saham dan obligasi memiliki tujuan yang hampir sama yaitu menanamkan modal atau dana untuk meraih pundi-pundi kekayaan dari perusahaan. Namun perbedaannya adalah, saat perusahaan menerbitkan saham berarti mereka menjual sebagian kepemilikannya kepada pihak lain. Nah, bedanya dengan obligasi, saat perusahaan mengeluarkan obligasi, itu artinya mereka menerbitkan surat utang yang bisa kamu beli. Kamu yang memiliki obligasi berhak mendapatkan pembayaran dari pokok utang ditambah dengan bunga. Jadi, saham adalah bentuk kepemilikan suatu perusahaan yang biasanya berbentuk dokumen. Sang pemilik saham berhak mendapat keuntungan perusahaan atau yang kerap disebut dengan dividen.
Sedangkan obligasi itu adalah surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun instansi pemerintah sebagai bentuk peminjaman uang yang kemudian akan dibayarkan kembali sebesar harga pokok utang beserta bunga atau istilahnya disebut kupon.

Persamaan saham dan obligasi
Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau saham dan obligasi itu merupakan instrumen investasi yang sangat menguntungkan dan bisa menghasilkan banyak keuntungan. Berikut ini tiga persamaannya:
1. Memiliki klaim atas laba dan aktiva
Para pemilik saham dan obligasi memiliki klaim atas laba dan aktiva. Pasalnya, kedua instrumen investasi ini menjanjikan kepada para pemiliknya pendapatan yang berupa aset yaitu uang dan aset-aset lainnya. Klaim itu terjadi pada tanggal transaksi atau saat pembelian saham dan penandatanganan obligasi yang kemudian dapat dieksekusi saat jatuh tempo. Jadi, intinya saham dan obligasi itu menjanjikan pendapatan bagi para pemiliknya.
2. Memiliki hak tebus
Para pemilik saham dan obligasi juga memiliki hak tebus yaitu pilihan untuk menukar saham dan obligasi dengan uang.
3. Surat berharga
Persamaan lain antara saham dan obligasi adalah sebagai surat berharga. Jadi, keduanya merupakan bentuk perjanjian hitam di atas putih yang berupa perjanjian dan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Surat berharga tersebut sama-sama dapat diperjualbelikan di bursa efek maupun pasar modal.

Jenis saham dan obligasi

Jenis saham:
Saham biasa (common stocks) memiliki klaim pada pendapatan dan aset perusahaan. Namun, kewajibannya pun terbatas yang berarti saat perusahaan bangkrut, maka kerugian yang ditanggung pemegang saham adalah sebesar investasinya saja.
Saham preferen (preferred stock) memiliki karakteristik saham biasa dan obligasi. Jadi, pendapatan yang diperoleh adalah dividen yang rate-nya bersifat tetap layaknya bunga obligasi. Bahkan para pemilik saham preferen akan memperoleh hak utama dalam pada dividen saat perusahaan dilikuidasi.

Jenis obligasi:
Obligasi dengan jaminan (secured bonds), yaitu jenis obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu. Jenis obligasi ini berupa, obligasi dengan garansi (guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds), yaitu bentuk obligasi yang diberikan hanya dalam bentuk kepercayaan semata, seperti debenture bonds yakni obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.

Apa yang terjadi saat perusahaan bangkrut?
Selain sumber keuntungannya yang berbeda, ada perbedaan yang paling mencolok antara kedua instrumen investasi saham dan obligasi yaitu saat perusahaan pailit alias bangkrut. Para investor saham akan menjadi pihak yang paling terakhir mendapatkan dana balik saat perusahaan mengalami kebangkrutan. Sedangkan para pemegang obligasi akan menjadi pihak yang didahulukan untuk mendapatkan hak saat perusahaan pailit.
Jadi, saat pemilik obligasi sudah mendapatkan hak mereka, barulah sisa uangnya dibagikan kepada para pemegang saham. Bahkan dalam kondisi terburuk, para pemilik saham bisa tidak mendapatkan apapun saat perusahaan bangkrut.

Lebih baik mana, investasi saham atau obligasi?

Meski sama-sama dapat memberikan cuan banyak, jelas kedua instrumen itu memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Jenis investasi mana yang sebaiknya dipilih, saham atau obligasi? Jawabannya sudah pasti balik ke profil risiko yang dapat diterima. Artinya, investor perlu mengetahui seberapa besar risiko yang berani ditanggung.
Tiap investasi pasti memiliki keuntungan dan risiko. Begitu pun dengan investasi saham. Menurut Parto Kawito, Direktur PT Infovesta Utama, berikut ini keuntungan dan risiko dalam berinvestasi saham:

Keuntungan investasi saham:
1. Dividen (pembagian laba). Dividen adalah pembagian laba yang diberikan perusahaan kepada pemegang saham. Dividen itu sendiri berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Ada dua jenis dividen, yaitu dividen tunai dan dividen saham: Dividen tunai artinya perusahaan memberikan uang tunai untuk setiap lembar saham kepada pemegang saham. Dividen saham artinya dividen yang diberikan perusahaan berupa saham, jadi jumlah saham yang dimiliki investor akan bertambah.
2. Capital gain (kenaikan harga saham). Capital gain adalah keuntungan yang didapatkan dari kenaikan harga saham, yakni harga jual lebih tinggi dibanding harga beli. Misalnya, kamu membeli saham A dengan harga per lembar Rp 2.000. Kemudian kamu menjualnya di angka Rp 2.500 per lembar. Berarti, kamu mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham.

Risiko investasi saham:
1. Capital loss. Capital loss adalah kebalikan dari capital gain, di mana investor menjual sahamnya lebih rendah dibanding harga beli. Misalnya, kamu membeli saham B seharga Rp 2.000 per lembar. Tapi kamu menjualnya di harga Rp 1.700 per lembar. Dengan demikian, kamu akan mengalami kerugian sebesar Rp 300 per lembar.
2. Suspend. Risiko lain dari investasi saham adalah saham terkena suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi tersebut membuat investor tidak dapat menjual atau membeli saham saham tersebut sampai suspensi dicabut.

Jika Investor termasuk dalam kategori yang siap menanggung risiko tinggi alias investor agresif, maka investasi saham bisa menjadi pilihan terbaik. Pasalnya, saham itu termasuk jenis investasi jangka panjang. Jadi, investor bisa menikmati imbal hasil yang maksimal di atas waktu 10 tahun.
Kalau investor termasuk ke dalam investor yang konservatif alias tidak bisa menanggung risiko tinggi, maka berinvestasilah di obligasi. Selain aman, obligasi juga menjadi pilihan yang tepat buat investor yang mulai memasuki masa pensiun.


Panduan Investasi Saham

Investasi saham memang dikenal dengan return-nya yang tinggi. Hal itulah yang kemudian membuat banyak orang tergiur untuk terjun ke dalamnya. Tapi ingat bahwa Investasi saham juga memiliki risiko yang tinggi. Makanya untuk orang awam atau pemula yang gak ngerti investasi, banyak juga yang ragu-ragu buat mulai investasi ini.
Berikut ini ada tips dan trik dari Parto Kawito, Direktur PT Infovesta Utama buat para investor saham pemula.

1. Ketahui profil risiko. Pasalnya, jumlah saham di bursa efek itu ada banyak. Nah, biar tepat dalam memilih, kamu harus tahu dulu karaktermu seperti apa. Kalau kamu termasuk orang yang nekat, kamu bisa memilih berinvestasi  di saham-saham yang memiliki kapitalisasi pasar menengah atau kecil. Sebaliknya, kalau kamu tipe yang hati-hati, kamu bisa memilih investasi saham BUMN dan saham-saham blue chip. Kenapa? Karena saham-saham ini pergerakannya lebih stabil dan likuid, sehingga risikonya pun lebih kecil.
2. Tentukan tujuan investasi. Setelah kamu mengetahui profil risikomu, kemudian pikirkan juga apa tujuanmu berinvestasi saham. Apakah untuk jangka panjang, menengah, atau pendek. Sebaiknya investasi saham dilakukan setidaknya untuk jangka menengah. Soalnya kalau jangka pendek, kamu bakal rugi lantaran mesti bayar fee broker juga. Alhasil, untung gak seberapa, modal malah kepotong biaya broker.
Jangka pendek yang dimaksud di sini adalah trading harian. Lagipula, kamu gak mungkin kan mantengin pergerakan saham setiap saat? Emang gak kerja apa?
3. Ketahui waktu yang tepat untuk beli dan jual. Menurut hasil analisa yang dilakukan oleh tim Parto selama kurun waktu 10 tahun terakhir, waktu yang tepat untuk menjual saham adalah di bulan Mei dan beli di bulan September atau Oktober. Mengapa? Pasalnya, pada bulan Mei banyak orang yang menjual saham karena musim liburan. Hal itu membuat harga saham turun.
Nah, karena kamu tahu siklusnya, kamu bisa menjual sahammu sebelum harga saham turun alias “nyolong start” sebelum yang lain menjual sahamnya. Sedangkan di bulan September atau Oktober, harga saham umumnya naik. Jadi kamu bisa membeli saham sebelum waktu itu atau saat harga saham masih rendah. Dengan begitu, kamu jadi tahu kan kapan waktu yang tepat membeli saham?
4. Jumlah investasi. Setelah mengetahui waktu yang tepat untuk investasi, jangan keburu nafsu dulu membeli saham dengan jumlah besar. Apalagi kalau kamu adalah investor pemula yang masih meraba-raba. Kamu tentu gak mau kan gigit jari karena bangkrut?
Parto menyarankan agar kamu menginvestasikan 5 persen saja dari kekayaanmu. Setelah kamu mengerti cara bermain saham, baru deh dinaikkan jumlah investasinya secara berkala. “Kini kamu sudah bisa bermain saham dengan modal hanya Rp 2 juta. Bahkan, ada sekuritas kecil yang menawarkan investasi saham untuk mahasiswa dengan modal Rp 500 ribu saja,” ucap Parto.

Berikut ini bagaimana cara memilih saham yang tepat :

1. Fundamental perusahaan. Meskipun jumlah uang yang kamu investasikan kecil, tapi kamu tentu mau mendapatkan keuntungan kan. Karena itu, kamu gak bisa sembarangan memilih saham. Hal pertama yang harus kamu lihat adalah laporan keuangan atau fundamental dari perusahaan yang sahamnya akan kamu beli itu. Kalau kamu lihat perusahaannya gak ada peningkatan omzet, profit turun terus, dan banyak utang, mending langsung banting setir deh. Pilih saham lain yang lebih prospektif dan kinerjanya lebih baik.

2. Analisa teknikal saham. Bukan hanya laporan keuangannya saja yang harus kamu lihat. Kamu juga perlu mengetahui bagaimana analisa grafik saham dari perusahaan tersebut. Kalau pergerakan naik turun sahamnya gak terlalu ekstrim, kamu bisa membeli saham di perusahaan itu. Tandanya, saham tersebut stabil dan gak rawan akan spekulasi pasar.

3. Nasihat broker atau pialang. Buat kamu para pemula yang belum tahu betul mengenai investasi saham, penting banget untuk meminta nasihat dari broker atau pialang untuk mengetahui apakah saham tersebut memiliki prospek yang bagus atau tidak. Umumnya, broker juga akan menjelaskan mengenai fundamental dan analisa teknikal dari perusahaan yang sahamnya ingin kamu beli. Dari situ broker akan memberikan masukan, sebaiknya kamu membeli saham tersebut atau tidak. Untuk daftar brokernya, bisa kamu lihat di Bareksa.

Main Saham Online

Investasi zaman now beda banget sama zaman dulu. Kalau dulu beli saham lewat pialang atau broker, kini ada yang namanya saham online. Kamu cuma perlu ponsel atau laptop dan koneksi Internet aja. Keuntungan lain, kamu gak perlu lagi menyimpan surat tercetak yang menyatakan kamu sebagai pemilik saham. Sebab bukti kepemilikan saham kamu sekarang ini bentuknya udah digital. Jelas lebih praktis dari sebelumnya.
Ada yang bilang investasi saham online itu susah-susah gampang. Malah katanya lebih banyak susahnya. Sebenarnya, investasi saham gak susah kok asal kamu mengetahui trik-triknya. Berikut ini trik-trik investasi saham online yang wajib kamu tahu.

1. Blue Chip, Second Liner, dan Junk Stocks dalam saham online
Ada beberapa istilah penting dalam bursa saham yang mesti kamu tahu. Beberapa yang perlu kamu tahu adalah Blue Chip, Second Liner, dan Junk Stocks. Ketiga istilah tersebut dimaksudkan buat mengelompokkan jenis-jenis saham berdasarkan kapitalisasi pasarnya.
Kapitalisasi pasar sendiri adalah jumlah saham yang beredar dikali dengan harga saham. Dari sini kamu bakal mudah mengenali saham ini Blue Chip, Second Liner, atau Junk Stocks.
Saham Blue Chip itu nama lain dari saham lapis satu yang kapitalisasi pasarnya di atas Rp 40 triliun. Sementara Second liner sama dengan saham lapis dua dengan kapitalisasi pasar Rp 500 miliar-Rp 10 triliun.
Dan Junk Stocks atau lapis tiga dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 500 miliar.

2. Beli saham online yang cenderung likuid
Istilah likuid di sini berarti saham tersebut mudah diperdagangkan. Untungnya memiliki saham likuid, kamu gak bakal mengalami kesulitan dalam menjualnya atau menunggu waktu yang lama buat menjualnya. Buat kamu yang emang fokusnya menjadi trader, saham likuid dan gak likuid gak boleh luput dari perhatian. Sementara buat kamu yang pengin punya saham online sebagai investasi jangka panjang, gak masalah kalau gak punya saham likuid. Setidaknya, dengan jadi investor dari saham yang gak likuid, kamu menerima dividen (untung perusahaan) dari saham setiap tahunnya. Cuma kamu benar-benar mesti selektif pilih saham yang bakal dibeli biar di masa mendatang gak merugi.

3. Pilihnya pakai analisis: analisis fundamental dan teknikal
Sering kali investasi saham online disamakan dengan judi. Padahal, beli saham online perlu analisis. Bukan asal nebak pakai feeling lalu untung seperti judi.
Sebelum memutuskan saham mana yang pengin dibeli, kamu perlu analisis dulu, baik analisis fundamental maupun teknikal. Analisis fundamental adalah analisis buat mengetahui sehat gaknya perusahaan yang dilihat dari kinerja dan laporan keuangannya. Sedangkan analisis teknikal adalah analisis yang dilakukan dengan melihat histori pergerakan harga saham. Biasanya analisis teknikal ini mengandalkan grafik atau chart. Dari grafik tersebut, harga saham dapat diprediksi dengan membaca candlestick hijau dan merah.

4. Beli saat merah, jual saat hijau
Prinsip investasi saham yang dari dulu sampai sekarang masih diyakini adalah jual saat harga naik, beli saat harga turun. Kalau kamu perhatikan grafik atau indeks harga, warna merah menandai turunnya harga saham. Sebaliknya, warna hijau menandai naiknya harga saham.Buat kamu yang masih pemula, gunakan prinsip ini ketika hendak membeli saham online. Dan jangan lupa baca psikologis pasar atau berita-berita yang beredar agar bisa menentukan kapan waktu yang tepat.

5. Jangan panik
Ada kalanya indeks harga saham turun dalam waktu yang cukup lama. Gak sedikit investor atau trader saham yang panik dengan situasi seperti ini. Lagi pula siapa juga yang pengin rugi karena kehilangan uang investasi? Seandainya kamu mengalami situasi ini cuma satu hal yang perlu dilakukan: jangan panik.
Warren Buffet, masternya pasar modal mengatakan, “jangan terlalu dekat melihat pasar.” Malah saat turun inilah, beli saham-saham yang diincar mumpung harganya murah (buy). Kemudian tunggu sampai harga naik kembali (hold).

6. Hindari ikut-ikutan beli saham yang harganya cepat naik
Selama kamu mengikuti perkembangan harga saham online, ada satu momen dimana terdapat satu saham yang harganya cepat banget naik. Melihat harganya yang naik melulu bikin kamu tertarik membelinya. Boleh-boleh aja kamu membelinya. Cuma sebaiknya kamu hindari ikut-ikutan beli saham tersebut. Kenapa? Umumnya saham yang seperti itu lagi “digoreng”. Saham “goreng” ini merujuk pada aksi menaikkan harga saham yang biasanya adalah saham lapis tiga atau Junk Stocks.
Jelas aja naiknya harga saham yang selama ini gak diperhitungkan bikin gempar. Tidak sedikit pula yang terpancing buat membeli saham ini. Begitu sudah banyak yang membeli, ”si penggoreng” tinggal menunggu waktu yang tepat kemudian menjual saham yang “digorengnya” itu. Saat itu terjadi, banyak yang rugi karena ketinggalan momen menjual saham tersebut. Inilah alasannya kenapa kamu mesti hati-hati dan sebisa mungkin menahan diri dengan gak ikut-ikutan beli saham tersebut.

Memang buat benar-benar mengerti semua hal yang berkaitan dengan saham itu butuh waktu. Setidaknya, dengan menerapkan trik-trik di atas, kamu udah berada di jalur yang tepat buat meraih untung. Satu hal lagi yang perlu kamu pahami dalam investasi saham, termasuk saham online, adalah jangan pernah berhenti belajar dan mencari tahu. 

Apa itu obligasi?

Ada yang bilang, obligasi mirip-mirip dengan utang piutang. Lebih tepatnya, obligasi adalah surat utang berjangka yang diterbitkan Negara ataupun perusahaan. Jangka waktunya dari 1–10 tahun. Kenyataannya, obligasi dimunculkan dalam bentuk surat perjanjian. Surat ini merinci besaran pinjaman, kupon, hingga tanggal jatuh tempo. Bahkan, nama pembeli alias pemilik juga tercantum di dalamnya. Dengan kamu memiliki obligasi negara atau perusahaan, itu berarti negara atau perusahaan berutang padamu sebesar yang dijanjikan. Negara atau perusahaan juga bersedia mengembalikannya pada waktu yang disepakati, dan membayarkan kuponnya setiap bulan.

Sama seperti saham, penerbitan obligasi adalah cara buat menghimpun dana dari masyarakat. Negara yang butuh dana buat pembangunan infrastruktur atau perusahaan yang perlu dana buat ekspansi bisnis menjadikan obligasi sebagai solusi sumber pendanaan. Kebanyakan obligasi bisa dimiliki siapa aja. Bahkan, investor asing diizinkan membelinya. Namun, ada juga yang penjualannya dikhususkan buat Warga Negara Indonesia (WNI), semisal yang diterbitkan negara.

Untuk membeli obligasi, kamu bisa mendapatkannya di pasar perdana dan pasar sekunder. Di pasar perdana, obligasi yang Initial Public Offering atau IPO ditawarkan ke investor individu atau institusi yang dianggap penjamin emisi atau underwriter berpotensi membeli. Sementara pasar sekunder yang dimaksud adalah, dapat diperoleh di bursa efek atau mitra-mitra distribusi yang ditunjuk. Misalnya, obligasi negara yang dijual mitra-mitra distribusi semisal bank.

Apa saja jenis-jenis Obligasi
Satu hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum pilih instrumen ini adalah jangka waktu investasi ini. Obligasi adalah investasi yang punya jangka waktu tahunan. Selama jangka waktu tersebut, tidak bisa sembarangan ditarik. Minimal setengahnya bisa ditarik, dan itu pun di waktu tertentu.
Ada beberapa jenis investasi yang satu ini. Umumnya jenis-jenis obligasi yang beredar tergantung dari penerbitnya.
  • Obligasi perusahaan atau corporate bonds, salah satu jenis yang diterbitkan perusahaan negara atau BUMN ataupun perusahaan swasta. Misalnya aja PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang menerbitkan senilai Rp 500 miliar.
  • Obligasi negara atau government bonds, jenis obligasi ini diterbitkan negara. Contohnya, Oligasi Negara Ritel atau ORI.
  • Obligasi daerah atau municipal bonds, jenis yang diterbitkan Pemerintah Daerah.
Keuntungan Investasi Obligasi Lebih Besar dari Bunga Deposito!

Popularitas obligasi sebagai investasi sejauh ini emang masih di bawah deposito maupun saham. Namun, bukan berarti obligasi adalah investasi yang sepi peminat. Terbukti, Obligasi Ritel Indonesia alias ORI selalu habis jadi buruan mereka yang pengin berinvestasi. Sampai saat ini, pemerintah lewat Kementerian Keuangan udah menerbitkan ORI sebanyak 15 kali. ORI015 menjadi obligasi negara yang terakhir dijual tahun 2018. Bisa dibilang ORI015 berhasil menarik minat banyak orang. Gimana gak menarik? Kupon alias return yang ditawarkan sebesar 8,25 persen per tahun. Makanya penjualannya bisa tembus Rp 17,6 triliun, melebihi angka yang ditargetkan Rp 10 triliun.Instrumen investasi Obligasi bukan cuma ORI, melainkan banyak jenis lainnya yang mungkin kurang begitu gencar pemberitaannya.

Sebagai salah satu instrumen investasi, tentu saja ada keuntungan-keuntungan yang diperoleh dengan menempatkan uang di instrumen ini.
·Peroleh kupon secara berkala sebagai return investasi. Kupon diberikan tiap satu bulan, tiga bulan, ataupun enam bulan sekali. Kupon terbagi menjadi kupon tetap (fixed coupon) dan kupon mengambang (floating/variable coupon).
·Dapat capital gain karena menjual obligasi. Misalnya, harga pari atau awal itu 100 persen. Satu tahun berjalan ternyata harganya naik menjadi 120 persen. Kalau kamu menjualnya di harga 120 persen, selisihnya yang 20 persen itulah capital gain.
·Pasti dibayarkan berikut return yang diperoleh khusus obligasi negara karena dijamin UU No. 24 Tahun 2002 atau UU No. 19 Tahun 2008.
·Untung dari kupon lebih tinggi dari untung bunga deposito.
·Dapat dijadikan sebagai agunan.

Kekurangan menjadikan Obligasi sebagai pilihan investasi

Ada beberapa kekurangan investasi Obligasi yang perlu kamu tahu.
· Risiko gagal bayar yang berakibat hilangnya uang yang jadi dana obligasi. Gak cuma uang, sisa kupon yang belum dibayarkan juga ikut hilang. Risiko ini terjadi pada obligasi yang diterbitkan perusahaan. Sementara buat ORI, hal ini gak berlaku.
· Besaran kupon yang diberi tergantung suku bunga acuan Bank Indonesia. Biasanya ini terjadi buat obligasi kupon mengambang.
· Harga obligasi juga tergantung besarnya suku bunga. Kalau suku bunga naik, harga turun. Sebaliknya, seandainya suku bunga turun, harga jadi naik.
· Menjual saat yang tidak tepat bisa menimbulkan kerugian atau capital loss. Karena itu, kamu harus pastikan dana yang dipakai buat beli obligasi adalah bukanlah dana darurat. Pasalnya, bisa repot nanti kalau sewaktu-waktu perlu dana tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat. Yuk mulai investasi dari sekarang.
Selamat mencoba!

Sumber :
www.moneysmart.id

Thursday, February 21, 2019

Mutual Legal Asisstance (MLA), Langkah Maju Melacak Dana Gelap Milik WNI yang Disimpan di Luar Negeri

Mutual Legal Asisstance (MLA)

MLA adalah metode kerja sama antara negara untuk mendapatkan bantuan dalam penyelidikan atau penuntutan atas tindak pidana. MLA umumnya digunakan untuk mendapatkan materi yang tidak dapat diperoleh atas dasar kerja sama polisi, terutama penyelidikan yang membutuhkan cara-cara paksaan. Permintaan dibuat oleh Letter of Request (LOR) internasional resmi. Dalam yurisdiksi hukum perdata, ini juga disebut sebagai 'Komisi Rogatoire'. Bantuan ini biasanya diminta oleh pengadilan atau jaksa penuntut dan juga disebut sebagai 'kerjasama peradilan'.

Negara-negara modern telah mengembangkan mekanisme untuk meminta dan mendapatkan bukti untuk investigasi dan penuntutan pidana. Ketika bukti atau bentuk lain dari bantuan hukum, seperti pernyataan saksi atau layanan dokumen, dibutuhkan dari kedaulatan asing, negara dapat berusaha untuk bekerja sama secara informal melalui agen kepolisian masing-masing atau, sebagai alternatif, menggunakan apa yang biasanya disebut sebagai permintaan untuk "bantuan hukum timbal balik."

Praktek bantuan hukum timbal balik dikembangkan dari sistem rogatory letter berbasis comity, meskipun sekarang jauh lebih umum bagi negara untuk membuat permintaan bantuan hukum timbal balik secara langsung ke Otoritas Pusat yang ditunjuk dalam setiap Dalam praktik kontemporer, permintaan semacam itu mungkin masih dibuat atas dasar timbal balik tetapi juga dapat dibuat sesuai dengan perjanjian bilateral dan multilateral yang mewajibkan negara untuk memberikan bantuan.

Bantuan ini dapat berupa pemeriksaan dan identifikasi orang, tempat dan barang, pemindahan tahanan, dan pemberian bantuan dengan imobilisasi instrumen kegiatan kriminal. Sehubungan dengan yang terakhir, MLAT antara Amerika Serikat dan negara-negara Karibia tidak mencakup penggelapan pajak A.S., dan karena itu tidak efektif ketika diterapkan ke negara-negara Karibia, yang biasanya bertindak sebagai "surga pajak" lepas pantai.

Bantuan dapat ditolak oleh salah satu negara (sesuai dengan rincian perjanjian) karena alasan politik atau keamanan, atau jika tindak pidana yang dimaksud tidak sama-sama dapat dihukum di kedua negara. Beberapa perjanjian mungkin mendorong bantuan dengan bantuan hukum untuk warga negara di negara lain.

Banyak negara dapat memberikan berbagai bantuan hukum timbal balik ke negara-negara lain melalui kementerian kehakiman mereka bahkan tanpa adanya perjanjian, melalui penyelidikan bersama antara penegak hukum di kedua negara, permintaan pengungkapan keadaan darurat, surat rogatory, dll. Di beberapa negara berkembang negara, bagaimanapun, hukum domestik sebenarnya dapat menciptakan hambatan bagi kerjasama penegakan hukum yang efektif dan bantuan hukum timbal balik.
  
Menelusuri Rp 4.600 triliun Harta orang Indonesia di luar negeri?

Pemerintah Indonesia baru saja menandatangani hal yang sangat penting bagi Indonesia, yaitu Mutual Legal Asisstance (MLA) dengan Swiss, salah satu negara yang santer disebut-sebut sebagai “surga pajak”.
Penandatanganan MLA ini merupakan langkah maju yang akan bermanfaat bagi Indonesia. "Terutama dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta (Rabu (6/2/2019).

Tax amnesty 2016 menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun. Terdiri dari Rp 3.800 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi. Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar 331 miliar dollar AS (Rp 4.600 triliun) harta orang Indonesia di luar negeri. Berdasarkan hasil dari program Tax Amnesty 2016 lalu, Swiss tidak masuk dalam lima besar negara asal harta deklarasi wajib pajak Indonesia. Padahal, Swiss dikenal sebagai negara surga pajak tertua dan sangat populer di dunia. 5 besar ditempati Singapura, Virgin Islands, Hong Kong, Cayman Islands, dan Australia.
Menurut Yustinus, ada dua kemungkinan, yakni orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sebelum Tax Amnesty atau percaya diri tidak akan tersentuh otoritas pajak di Indonesia. "Dengan demikian masih terdapat harta senilai sekitar Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman," kata dia. Dengan adanya MLA, upaya untuk melacak harta orang Indonesia di Swiss bisa lebih mudah. Terlebih Indonesia juga sudah tergabung ke dalam global Automatic Exchange of Information (AEOI). Suatu kerja sama membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengalihan harta dana wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dari luar negeri ke dalam negeri, atau dana repatriasi, belum mencapai target. Terdapat selisih sekitar Rp 9 triliun dari target, yang artinya besaran nilai harta tersebut diduga masih berada di luar negeri. "Di data laporan repatriasi, targetnya Rp 147 triliun. Realisasi di data kami sementara Rp 138 triliun. Selisih 9 triliun sedang kami telusuri siapa-siapa saja wajib pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018). Robert memastikan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Repatriasi sebelumnya ditegaskan sebagai komitmen sekaligus kewajiban peserta tax amnesty.
Dengan demikian, harta yang tadinya berada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri dan ditempatkan dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah nanti mendapati data wajib pajak yang bersangkutan, Robert memastikan untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty, mengatur tentang wajib pajak yang terbukti masih menyembunyikan hartanya, terancam sanksi pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen.

Dana Repatriasi Di Dalam Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini, kondisi ekonomi yang stabil di dalam negeri bisa membuat dana repatriasi ratusan triliun tidak akan meninggalkan Indonesia. "Kami lihat dalam situasi ekononi Indonesia masih sangat baik, kondisi pertumbuhannya tinggi dengan inflasi yang terjaga. Juga memberikan return invesment itu relatif baik dibandingkan negara lain, jadi opsi (dana repatriasi) untuk tetap disini masih sangat besar," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Sebagaimana diketahui, menyusul habisnya waktu kewajiban menyimpan dana tersebut di dalam negeri yang hanya 3 tahun, para pengusaha bisa kembali membawa dana repatriasi tax amnesty ke luar negeri pada akhir 2019 nanti. Meski begitu, menurut Sri Mulyani, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, terus melalukan pemantauan dana repatriasi hasil tax amnesty pada 2016 lalu itu. Sebagian besar, dana tersebut sudah diinvestasikan oleh pemiliknya, termasuk investasi yang masih berafiliasi dengan kelompok usaha pengusaha itu sendiri. "Ini yang akan terus kami komunikasikan. Kami akan melihat perpanjangan dana repatriasi di dalam instrumen investasi kami bersama sama OJK dan Pak Gubernur BI nanti apa yang akan kami lakukan," kata Sri.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 120 negara sepakat menjalin kerja sama pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018. Sejauh ini sudah ada 65 negara yang memberikan informasi terkait harta warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyisiran terkait data-data kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri. "Sedang kami godok terus dari 2018. Mulai membuka source datanya. Sedang kami lakukan proses identification dari data tersebut sehingga ketemu nama NPWP yang tepat. Kami punya prinsip bahwa melakukan klarifikasi data memanfaatkan data wajib pajak itu perlu dilakukan hati-hati. Jadi, kami enggak mau datanya belum clean," ujarnya Selasa (19/2/2019).

Ditjen Pajak tak mau sembarangan mengidentifikasi data harta kekayaan WNI tersebut, penyisiran dipastikan tetap hati-hati. Hal ini dinilai penting sehingga identifikasi bisa lebih akurat. Bagi wajib pajak, hal ini juga tak akan membuat suasana menjadi gaduh. Setelah segala proses itu rampung dan Ditjen Pajak yakin dengan data tesebut, data itu akan disampaikan kepada wajib pajak untuk diuji oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Robert tidak menyebut berapa banyak harta WNI yang diberikan kepada Ditjen Pajak. Ia mengatakan tak terlalu tertarik dengan angkanya. Meski begitu, menurut Ditjen Pajak, akan lebih senang jika harta WNI di luar negeri tersebut sudah dimasukkan oleh wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan begitu, harta-harta itu sudah turut dilaporkan kepada negara.

Menarik untuk diikuti, karena kerjasama ini tentu akan menambah sumber pendapatan Pajak bagi Negara.

SUMBER : kompas.com