KULIAH PUBLIK: Begini Penilaian 15 Standar Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Yang Diperbaharui

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Monday, July 30, 2018

Begini Penilaian 15 Standar Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Yang Diperbaharui


Akreditasi sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal memiliki peranan penting dalam peningkatan mutu berkelanjutan. Akreditasi mendorong perguruan tinggi dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan mutu berdasarkan hasil akreditasi. Hasil akreditasi secara eksplisit memberikan rekomendasi bagi perbaikan internal perguruan tinggi dan perbaikan secara sistem oleh Pemerintah.

Akreditasi harus dilaksanakan berlandaskan pada asas yaitu asas kejujuran, keamanahan, keharmonisan, dan kecerdasan sehingga pelaksanaan akreditasi mencerminkan keterpercayaan dan tanggung jawab dalam melakukan penjaminan mutu kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).

Berdasarkan hal tersebut akreditasi pendidikan tinggi dilaksanakan dengan prinsip:
1. Independen. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki otoritas yang bersifat mandiri dalam pengambilan keputusan akreditasi dan terbebas dari konflik kepentingan maupun intervensi pihak ketiga.
2. Akurat. Akreditasi dilaksanakan berdasarkan pada data dan informasi yang sahih (valid), dan andal (reliable).
3. Objektif. Akreditasi dilaksanakan berdasarkan atas bukti data dan informasi.
4. Transparan. Akreditasi dilakukan secara terbuka baik persyaratan, proses, maupun hasilnya.
5. Akuntabel. Akreditasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab dalam rangka akuntabilitas publik.
6. Ketidakberpihakan. Akreditasi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kesejawatan (peer review), kesetaraan, keadilan, dan tidak memihak.
7. Kredibel. Akreditasi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme, keterpercayaan (trustworthiness), dan kejujuran untuk membangun kredibilitas BAN-PT, LAM, asesor, program studi, dan perguruan tinggi.
8. Menyeluruh. Akreditasi dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup seluruh aspek tridharma, sistem manajemen dan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
9. Efektif. Akreditasi dilaksanakan dengan cerminan hasil guna dalam membangun budaya mutu, menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
10. Efisien. Akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan sumberdaya yang berdaya guna dan tepat guna.

Penilaian dan instrumen akreditasi harus dapat mengukur dimensi:
1. Mutu Kepemimpinan Dan Kinerja Tata Kelola : meliputi integritas visi dan misi,  kepemimpinan (leadership), sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan SPMI;
2. Mutu Dan Produktivitas Luaran (Outputs), Capaian (Outcomes), Dan Dampak (Impacts) : berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat;
3. Mutu Proses : mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik;
4. Kinerja Mutu Input : meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan).


Kriteria Penilaian Akreditasi

1. Visi, misi, tujuan, dan strategi:
Penilaian difokuskan pada kejelasan arah, komitmen dan konsistensi pengembangan program studi dan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi dan penyelenggaraan misi.

2. Tata pamong, tata kelola dan kerjasama:
Penilaian difokuskan pada kinerja dan keefektifan kepemimpinan; tata pamong, sistem manajemen sumberdaya program studi dan perguruan tinggi; sistem penjaminan mutu; sistem komunikasi dan teknologi informasi; program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi perguruan tinggi yang bermutu, serta terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik, pada program studi dan perguruan tinggi secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.

3. Mahasiswa:
Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien, serta program dan keterlibatan mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.

4. Sumberdaya manusia:
Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem perekrutan, ketersedian sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, program pengembangan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi.

5. Keuangan, sarana dan prasarana:
Penilaian keuangan termasuk pembiayaan difokuskan pada kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian sarana dan prasarana difokuskan pada pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap sarana prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh civitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang tridharma perguruan tinggi.

6. Pendidikan:
Penilaian difokuskan pada kebijakan dan pengembangan kurikulum, kesesuaian kurikulum dengan bidang ilmu program studi beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum, budaya akademik, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan system penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi.

7. Penelitian:
Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu, keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan program studi dan perguruan tinggi, serta capaian jumlah dan lingkup penelitian.

8. Pengabdian kepada masyarakat:
Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, jumlah dan jenis kegiatan, keunggulan dan kesesuaian program pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian.

9. Kinerja output, outcome, dan dampak pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat:
Penilaian difokuskan pada pencapaian kualifikasi dan kompetensi lulusan berupa gambaran yang jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi, penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi public terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/ kompetensi yang ditetapkan oleh program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI; jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Di samping mengacu kepada prinsip-prinsip di atas, akreditasi dilakukan sebagai upaya pencegahan (preventif) terhadap terjadinya penyelenggaraan, pengelolaan dan layanan pendidikan yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab. Pelaksanaan akreditasi dilakukan secara berkala, sehingga program studi dan perguruan tinggi dapat memperbaiki diri, dan masyarakat lebih terjamin kepentingannya.

Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 mengharuskan dilaksanakannya Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS). Akreditasi yang satu tidak dapat menggantikan akreditasi yang lain karena terdapat perbedaan karakteristik antara keduanya.

APS bertitik berat pada kompetensi lulusan. Dengan demikian, isi pembelajaran, dosen, sarana dan prasarana, pendanaan, dan sebagainya ditujukan untuk tercapainya kompetensi lulusan yang diharapkan.

Di pihak lain, APT lebih mengedepankan tata pamong yang memungkinkan tercapainya visi dan misi perguruan tinggi. Sekalipun ada perbedaan pada kriteria akreditasi tersebut, keduanya harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, 9 (sembilan) kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peraturan perundangan lain yang relevan, sebagaimana diuraikan di atas, digunakan di dalam menyusun instrumen akreditasi untuk APT dan APS dengan tetap memperhatikan perbedaan karakteristik yang ada pada keduanya.

SPMI yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kepuasan pemangku kepentingan, dan rekognisi masyarakat akan menjiwai setiap kriteria penilaian di atas. Dalam hal ini akan dinilai implementasi dan efektifitas SPMI dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan pada setiap kriteria penilaian, yang kemudian menghasilkan kepuasan pemangku kepentingan dan pengakuan masyarakat.

Kriteria penilaian akreditasi di atas berlaku bagi APS dan APT yang diharapkan menjadi daya dorong bagi unit pengelola program studi atau perguruan tinggi untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

Dengan demikian Pimpinan Perguruan Tinggi harus mapan dalam aspek kepemimpinan, tata pamong dan tata kelola, sumberdaya manusia, keuangan dan sarana prasarana, serta kebijakan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi-misi yang ditetapkan.

Demikian juga Pejabat Program Studi harus mumpuni dalam aspek kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pengendalian mutu akademik.

Selain itu, kerjasama akademik yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi misi yang ditetapkan harus bersinerji.

Sedangkan pendirian perguruan tinggi baru atau pembukaan program studi baru harus mampu memenuhi aspek legal formal administrasi; rencana strategis yang meliputi visi, misi, tujuan, dan strategi; sumberdaya manusia; sarana prasarana; keuangan; dan kurikulum.

Semoga dengan hadirnya akreditasi pendidikan tinggi ini mampu menentukan kelayakan dan mutu program studi atau perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, jaminan kepentingan masyarakat dan mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi yang bermutu tercapai, serta masyarakat dilindungi dari pelayanan pendidikan tinggi yang tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sumber:

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.