Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi [KEMENRISTEKDIKTI] merampungkan
pengelompokan perguruan tinggi se-Indonesia. Dari klasterisasi ini didapati ada
100 perguruan tinggi non-politeknik dan sebanyak 25 perguruan tinggi politeknik
yang dianggap memenuhi empat komponen utama klasterisasi, yakni kualitas sumber
daya manusia, kelembagaan, kualitas kegiatan kemahasiswaan, dan kualitas
penelitian serta publikasi ilmiah.
MENRISTEKDIKTI Mohamad Nasir dikutip
dari laman resmi ristekdikti.go.id, (Selasa, 22 Agustus 2017) mengatakan daftar
klasterisasi perguruan tinggi ini merupakan data resmi dari KEMENRISTEKDIKTI
yang dapat digunakan sebagai informasi valid bagi masyarakat, jangan percaya
data hoax yang tidak sesuai dengan daftar yang dikeluarkan
Kementerian. Pengelompokan itu ditujukan untuk meningkatkan mutu perguruan
tinggi. Sekaligus juga sebagai motivasi bagi penyelenggara perguruan tinggi di Indonesia
untuk memberikan pelayanan yang terbaik. (Klasterisasi) sebagai refleksi dan
motivasi bagi peningkatan kualitas perguruan tingginya, baik dari segi kualitas
sumber daya manusia, kurikulum, manajemen organisasi, riset, publikasi,
pengabdian kepada masyarakat dan aspek lainnya.
Dalam rilis
yang diterbitkan KEMENRISTEKDIKTI pada 21 Agustus 2017, diumumkan 100 Besar
Perguruan Tinggi non-Politeknik dan 25 Besar Perguruan Tinggi Politeknik di
Indonesia. Pada 100 perguruan tinggi yang terdaftar itu, 14 di antaranya adalah
klaster 1 perguruan tinggi dan 78 perguruan tinggi klaster 2. Tetapi dalam
daftar 100 besar perguruan tinggi itu, nama UMY yang juga perguruan tinggi
klaster 2, tidak tercantum di dalamnya. Civitas academica UMY pun
bertanya-tanya mengapa kampus itu sebagai salah satu universitas swasta terbaik
di Indonesia tidak terdaftar dalam pemeringkatan. Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta (UMY) memprotes hasil pemeringkatan perguruan tinggi se-Indonesia
yang diselenggarakan KEMENRISTEK DIKTI itu. Soalnya kampus UMY tak masuk dalam
100 terbaik.
Wakil Rektor
UMY di Yogyakarta, Achmad Nurmandi, (Senin, 28 Agustus 2017) mengatakan tidak
adanya nama UMY dalam daftar seratus besar perguruan tinggi tersebut, menjadi
pertanyaan, apakah ada penilaian tertentu yang dijadikan acuan KEMENRISTEK
DIKTI dalam pemeringkatan tersebut. Padahal UMY juga termasuk perguruan tinggi
klaster dua. Hasil pemeringkatan perguruan tinggi saat ini seringkali dijadikan
referensi masyarakat. Umumnya, pemeringkatan tersebut dilakukan untuk melihat
kualitas sebuah perguruan tinggi. Begitu pula dengan pemeringkatan yang
dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKTi. Dari website pemeringkatan KEMENRISTEKDIKTI
tersebut, UMY berada di Peringkat Umum di nomor 71. Dengan rincian untuk
kategori sumber daya manusia UMY di peringkat 653, kategori kemahasiswaan di
peringkat 50, kategori akreditasi UMY berada di peringkat 17, dan kategori
penelitian dan publikasi di peringkat 48. Kemungkinan kesalahan
KEMENRISTEKDIKTI dalam penyusunan pemeringkatan itu, sehingga berdampak negatif
pandangan publik terhadap UMY. Karena itu, UMY mengharapkan klarifikasi
KEMENRISTEKDIKTI.
Jika merujuk
pada laman Pemeringkatan.ristekdikti.go.id, seperti yang disarankan KEMENRISTEKDIKTI
untuk mengetahui informasi lebih detil tentang hasil 100 besar perguruan
tinggi, UMY sesungguhnya juga termasuk dalam daftar 100 besar itu.
Sebagaimana
diketahui, pada tahun 2017 upaya memetakan mutu dan potensi perguruan tinggi di
Indonesia, KEMENRISTEKDIKTI melakukan pengelompokkan/klasterisasi perguruan
tinggi. Performa perguruan tinggi
Indonesia dinilai dari 4 (empat) komponen utama, yaitu:
a) Kualitas
SDM;
b) Kualitas
Kelembagaan;
c) Kualitas
Kegiatan Kemahasiswaan; serta
d) Kualitas
Penelitian dan Publikasi Ilmiah.
Setelah
diumumkan klaster 1 perguruan tinggi di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2017
di Puspitek Serpong, hari ini (Senin, 21 Agustus 2017) Kemenristekdikti
mengumumkan 100 Besar Perguruan Tinggi non Politeknik dan 25 Besar Perguruan
Tinggi Politeknik di Indonesia.
Direktur
Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo mengatakan telah dilakukan
penyempurnaan dari tahun sebelumnya. Penyempurnaan tersebut meliputi beberapa
perubahan/penambahan indikator sehingga diharapkan komponen utama tersebut
dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan
cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.
Pada
pengelompokan/klasterisasi tahun 2017, indikator pada Kualitas SDM relatif
tetap seperti yang digunakan pada tahun sebelumnya, yaitu meliputi
i)
presentase dosen berpendidikan S3;
ii)
presentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar;
iii) rasio
jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa.
Indikator
kualitas kelembagaan mengalami perubahan. Pada tahun sebelumnya hanya dicermin
oleh indikator i) Akreditasi Institusi dan ii) Akreditasi Program Studi, maka
pada tahun 2017 ini indikator kualitas kelembagaan ditambah dengan indikator i)
jumlah program studi yang telah memiliki Akreditasi/Sertifikasi International,
dan ii) jumlah mahasiswa asing.
Indikator
yang mencerminkan Kualitas Kemahasiswaan tidak mengalami perubahan yaitu
prestasi mahasiswa. Akan tetapi variabel yang mencerminkan prestasi mahasiswa
tersebut lebih dipertajam dan diperluas, yaitu prestasi mahasiswa secara
nasional dan internasional baik dalam kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh
Kemenristekdikti maupun non-kemenristekdikti, juga tingkat kepedulian perguruan
tinggi/institusi terhadap kegiatan kemahasiswaan pun menjadi pertimbangan.
Sedangkan
indikator yang mencerminkan Kualitas Penelitian mengalami penambahan yaitu tidak
hanya i) kinerja penelitian, dan ii) rasio jumlah publikasi terindeks terhadap
jumlah dosen, tetapi juga ditambah indikator terkait kinerja pengabdian pada
masyarakat.
Sejalan
dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi untuk lebih mendorong peningkatan kualitas pendidikan vokasi melalui
revitalisasi politeknik, maka klasterisasi perguruan tinggi Indonesia pada
tahun 2017 ini digolongkan dalam 2 (dua) kelompok yaitu i) kelompok Politeknik;
dan ii) kelompok non-politeknik (universitas, institut, dan lainnya).
Diharapkan
hasil pengelompokan/klasterisasi ini dapat mendorong perguruan tinggi di
Indonesia untuk terus melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan dan
memutakhirkan datanya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) secara
teratur sesuai amanat Pasal 56 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, hasil pengelompokan/klasterisasi ini akan digunakan sebagai
pertimbangan untuk merancang program-program pembinaan dan penguatan perguruan
tinggi Indonesia.
Untuk
mengetahui informasi lebih detail mengenai hasil pengelompokan/klasterisasi
perguruan tinggi Indonesia tahun 2017, dapat mengunjungi laman :
http://pemeringkatan.ristekdikti.go.id dengan memasukkan 6 (enam) digit kode
perguruan tinggi masing-masing yang tercatat pada PD DIKTI Kemenristekdikti.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.