Andy Aron perwakilan
Indonesia untuk ICAO, (Antara, Sabtu, 19/5/2017) mengatakan Indonesia menerima
sertifikat ICAO (International Civil Aviation Organization) tentang kemajuan
keselamatan penerbangan di Indonesia.
Presiden
Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Olumuyiwa Benard Aliu,
menganugerahkan sertifikat tersebut kepada Dirjen Perhubungan Udara RI Agus
Santoso, di Kantor Pusat ICAO di Montreal, Kanada, kata Andy Aron. Penganugerahan
sertifat itu diberikan sebagai bentuk pengakuan prestasi pemerintah Indonesia
atas peningkatan keselamatan penerbangan. CPC itu merupakan bentuk pengakuan
ICAO atas capaian dan kemajuan yang diraih pemerintah Indonesia dalam
menyelesaikan sejumlah pengawasan keselamatan serta komitmen meningkatkan angka
standar keselamatan penerbangan.
ICAO secara
resmi pada tanggal 28 Februari 2018 menerbitkan laporan hasil audit on-site
yang dilaksanakan di Indonesia Oktober 2017, di mana Indonesia berhasil meraih
angka EI sebesar 80.34, meningkat secara signifikan dari hasil audit ICAO di
tahun 2014 yang hanya sebesar 45.33. Dengan demikian, hasil audit keselamatan
penerbangan berhasil membawa Indonesia menempati posisi peringkat ke-58 dunia,
dari 192 negara anggota ICAO. Dan melompat 94 peringkat dari sebelumnya di
peringkat ke-152 dunia. Dan, peringkat ke-10 di kawasan Asia Pasifik dari 39
negara yang masuk dalam akreditasi kantor regional ICAO di Bangkok.
Dirjen
Perhubungan Udara Agus Santoso, dalam pidatonya di Kantor Pusat ICAO di
Montreal, mengatakan capaian dan kemajuan diraih ini merupakan salah satu
keberhasilan dalam membangun sinergi kerja bersama regulator-operator. Ditjen
Perhubungan Udara telah melakukan sejumlah pembenahan dalam rangka memastikan
keselamatan penerbangan di Indonesia, diantaranya dengan menerbitkan peraturan
terkait keselamatan penerbangan yang memenuhi standar ICAO terkini. Selain itu
melakukan penguatan tugas dan fungsi organisasi Ditjen Perhubungan Udara,
mengembangkan kapabilitas dan kualifikasi inspektur keselamatan penerbangan
serta memperkuat sistem pengawasan terhadap implementasi standar dan
rekomendasi praktis ICAO di bidang keselamatan penerbangan untuk seluruh
operator baik maskapai penerbangan, Bandara, navigasi penerbangan, dan industri
pesawat udara. Dengan adanya banyak penerbangan asing ke Indonesia, maka makin
banyak turis mancanegara yang jalan. Sehingga dapat menggerakkan sektor
pariwisata dan juga menggerakan ekonomi Indonesia. Dengan safety ini akan
banyak menarik turis dan pengusaha yang akan menyelenggarakan bisnis di
Indonesia sehingga bisnis berkembang pesat.
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan peringkat keselamatan penerbangan
Indonesia naik menjadi posisi 55 dari posisi 151 per tahun ini. Hal tersebut menyusul hasil audit keselamatan
penerbangan Indonesia dari International
Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional. Organisasi tersebut
memberi nilai 81 persen pada keselamatan penerbangan di Indonesia.
Menteri
Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Jakarta,
(21/11/2017) mengatakan, hasil yang didapat oleh Indonesia tersebut berkat
kerja sama pemerintah antara semua pemangku kepentingan, mulai dari maskapai,
operator bandara, operator navigasi dan lain-lain. Hasil tersebut membuktikan kepada dunia bahwa
keselamatan penerbangan Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dunia penerbangan Indonesia juga mampu
bersaing atas keselamatan yang jauh lebih baik diatas rata-rata. Dengan hasil
tersebut kepercayaan penerbangan dari maskapai asing meningkat. Sehingga,
maskapai asing dapat mendaratkan pesawatnya di bandara-bandara Indonesia. Kepercayaan asing kepada kita meningkat.
Airline asing yang strick datang ke sini.
Seperti
diketahui, pada 10 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2017 lalu Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) melakukan Universal Safety Oversight
Audit Programme (USOAP)/ AuditPengawasan Keselamatan Penerbangan di Indonesia.
Audit dilakukan secara langsung (on site) melalui proses ICVM (ICAO Coordinated
Validation Mission) setelah dilakukan audit dokumen (off site) pada September
2017 lalu. Penilaian yang dilakukan ICAO itu menyangkut berbagai protokol
question yang terdiri dari 8 elemen area, mulai dari legislasi, organisasi,
lisensi perseorangan, pengoperasian, kelaikan terbang, navigasi, Search and
Resque, dan bandara. Hampir semuanya menunjukkan pertumbuhan tajam dari titik
terendah di tahun 2014, kemudian meloncat tajam pada tahun 2017. Capaian 81,15
persen itu diraih dengan penguasaan technical dan managerial leadership dengan
cara mengajak semua stakeholder yang terlibat dalam penerbangan menyadari
pentingnya keselamatan melalui pemenuhan aturan yang telah disiapkan secara
konsisten.
Semoga
pengawasan keamanan operator angkutan udara selalu dijaga sehingga sesuai
dengan standar pengawasan keselamatan minimum yang ditetapkan oleh Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Sertifikasi dan pengawasan dari
operator udara harus tetap melebihi standar internasional minimal. Staf ahlian
teknis, sumber daya, dan organisasi untuk lisensi atau mengawasi operasi udara
pembawa dan berkualitas layak disediakan. Otoritas Penerbangan Sipil Nasional mampu
memberikan bimbingan inspektur yang memadai untuk menjamin penegakan, dan
kepatuhan dengan, standar internasional minimal. Otoritas Sipil dan Penerbangan
Nasional diharapkan memiliki dokumentasi yang cukup dan catatan sertifikasi dan
pengawasan yang memadai dan pengawasan operasi maskapai udara yang
berkesinambungan.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.