Pelayanan
Terhadap Masyarakat Dan Pelaksanaan Pembangunan Yang Sesuai Peraturan
Perundang-Undangan.
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Presiden
Joko Widodo di Istana Negara, dalam Rapat Kerja Pemerintah mengenai Percepatan
Pelaksanaan Berusaha di Daerah (Selasa, 24/1/2018) menegaskan, hubungan
pemerintah pusat dan daerah di Indonesia harus bersinergi dan tidak berjalan
sendiri-sendiri. Indonesia tidak menganut sistem federasi. Federasi merupakan
sistem pemerintahan sejumlah negara bagian yang memiliki otonomi khusus.
Sementara pemerintah pusat mengatur hal-hal bersifat nasional. Namanya otonomi
daerah itu bukan federal. NKRI adalah hubungan pusat dan daerah masih satu
garis. Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan harmonisasi
terutama mengenai kebijakan. Semua kepala daerah diinstruksikan menyederhanakan
peraturan tentang usaha atau investasi. Kalau masing-masing mengeluarkan aturan
sendiri tanpa koordinasi dan harmonisasi yang terjadi adalah fragmentasi. Di
situ akan kehilangan daya saing.
Oleh
sebab itu, kebijakan serta peraturan berusaha di pusat dan daerah harus mulai
satu pintu demi mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Peraturan yang menghambat diyakini akan membuat investor baik dalam
negeri dan luar negeri lebih memilih berusaha di negara lain, yang lebih mudah
perizinannya.
Sementara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, (Selasa,
23/1/2018) mengatakan, Presiden Joko Widodo hanya ingin menegaskan pembangunan
tata kelola pemerintahan pusat dan daerah harus efektif dan efisien. Ingin
mempercepat reformasi apapun, termasuk hari ini juga perizinan yang ujungnya
ada sinergi, konektivitas antardaerah, pusat dan daerah. Efektivitas dan
efisiensi mulai dari pusat hingga daerah diperlukan guna merealisasikan
pembangunan Indonesiasentris seperti yang diinginkan Jokowi.
Jokowi memang sejak dulu menegaskan pembangunan di Indonesia tidak akan berpusat di Jakarta, Pulau Jawa, dan Sumatera. Semua daerah di Indonesia sampai ke pelosok harus merasakan dampak pembangunan. Makanya daerah harus cepat merespons yang menjadi sikap pusat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pemerataan pembangunan di daerah. Menurutnya, salah satu cara mempercepat pembangunan adalah menyederhanakan peraturan yang menhambat melalui merevisi bahkan menghilangkannya. Pemerintah pusat sempat menghapus sekitar 3143 peraturan daerah dan peraturan gubernur. Tetapi keputusan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya inisiatif harus muncul dari daerah. Termasuk bagi pusat, kami akan merevisi Permendagri yang enggak perlu sehingga daerah bisa ikut sama-sama. Jangan terlalu membuat banyak perda-perda itu aja.
Jokowi memang sejak dulu menegaskan pembangunan di Indonesia tidak akan berpusat di Jakarta, Pulau Jawa, dan Sumatera. Semua daerah di Indonesia sampai ke pelosok harus merasakan dampak pembangunan. Makanya daerah harus cepat merespons yang menjadi sikap pusat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pemerataan pembangunan di daerah. Menurutnya, salah satu cara mempercepat pembangunan adalah menyederhanakan peraturan yang menhambat melalui merevisi bahkan menghilangkannya. Pemerintah pusat sempat menghapus sekitar 3143 peraturan daerah dan peraturan gubernur. Tetapi keputusan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya inisiatif harus muncul dari daerah. Termasuk bagi pusat, kami akan merevisi Permendagri yang enggak perlu sehingga daerah bisa ikut sama-sama. Jangan terlalu membuat banyak perda-perda itu aja.
Konsep
Awal Otonomi Daerah
Mantan
Menteri Negara Otonomi Daerah yang anggota Dewan Pertimbangan
Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi
Birokrasi, Ryaas Rasyid, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dalam diskusi bertemakan ”Quo Vadis Otonomi Daerah”,
Rabu (9/11/2011) mengatakan bahwa Pelaksanaan otonomi daerah yang sudah
berlangsung selama lebih dari 12 tahun perlu
ditata ulang. Titik berat otonomi diusulkan dipindahkan dari tingkat kabupaten/
kota ke tingkat provinsi. Sekarang waktunya ditata ulang karena bertepatan
dengan revisi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu bukan berarti mencabut
kewenangan yang dimiliki bupati/wali kota. Kewenangan bupati/ wali kota
mengatur sendiri daerahnya tetap diberlakukan. Pemerintah pusat tinggal
menambah kewenangan gubernur, seperti kewenangan mengoordinasikan bupati/wali
kota di bawahnya. Pelaksanaan otonomi daerah tetap perlu dipertahankan. Tujuan
pemberian otonomi di tingkat kabupaten/ kota adalah untuk mempercepat
pembangunan daerah. Percepatan pembangunan diperlukan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian otonomi daerah yang diikuti dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara demokratis, bertujuan membentuk pemerintahan yang mandiri. Pemerintahan harus bisa melayani dan menyejahterakan masyarakat. Jika tak bisa menyejahterakan rakyat, buat apa ada pemerintah. Namun, kenyataannya, pilkada yang sudah menghabiskan anggaran daerah hingga lebih dari Rp 100 triliun justru menghasilkan pemerintahan yang bermasalah. Tingkat korupsi pemerintah daerah semakin tinggi dan kinerja birokrasi terganggu karena dilibatkan dalam dukung-mendukung calon kepala daerah.
Pemberian otonomi daerah yang diikuti dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara demokratis, bertujuan membentuk pemerintahan yang mandiri. Pemerintahan harus bisa melayani dan menyejahterakan masyarakat. Jika tak bisa menyejahterakan rakyat, buat apa ada pemerintah. Namun, kenyataannya, pilkada yang sudah menghabiskan anggaran daerah hingga lebih dari Rp 100 triliun justru menghasilkan pemerintahan yang bermasalah. Tingkat korupsi pemerintah daerah semakin tinggi dan kinerja birokrasi terganggu karena dilibatkan dalam dukung-mendukung calon kepala daerah.
Ketua
Komite I Dewan Perwakilan Daerah Dani Anwar mengatakan, sekarang ini banyak
kepala daerah yang semena-mena melakukan mutasi pegawai karena pertimbangan
politis. Pegawai yang tidak menjadi tim suksesnya biasanya dimutasi. Biasanya
itu dilakukan petahana yang terpilih kembali. Bukan hanya itu, otonomi daerah juga tidak berhasil
membuat pemerintahan di daerah menjadi mandiri. Sebagian besar daerah masih
bergantung pada alokasi anggaran dari pusat, baik berbentuk dana alokasi umum
maupun dana alokasi khusus. Umumnya 70 persen APBD kabupaten/kota habis untuk
biaya aparatur, khususnya gaji pegawai.
Mantan
Menteri Negara Otonomi Daerah yang anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang
Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, mengatakan, sekarang
waktunya ditata ulang karena bertepatan dengan revisi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu bukan berarti mencabut kewenangan
yang dimiliki bupati/wali kota. Kewenangan bupati/wali kota mengatur sendiri
daerahnya tetap diberlakukan. Pemerintah pusat tinggal menambah kewenangan
gubernur, seperti kewenangan mengoordinasikan bupati/wali kota di bawahnya.
Pelaksanaan otonomi daerah tetap perlu dipertahankan.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Beberapa
pendapat ahli mengemukakan bahwa :
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat; 1985).
Otonomi
daerah adalah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah [F. Sugeng Istianto].
Otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan [Ateng Syarifuddin].
Otonomi
daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh
dari pemerintah pusat [Syarif Saleh].
Otonomi
daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional
suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat [Benyamin
Hoesein,1993].
Otonomi
daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang
keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna
mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi
yang berbeda [Philip Mahwood, 1983].
Dengan
kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif
sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan
untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar
pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan
pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban
serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang
sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas
[Mariun,1979].
Otonomi
daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun
administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun
dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan
daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan
nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
[Vincent Lemius,1986].
Dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan
bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
- Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
- Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang
dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah
daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan,
pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong
pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah
adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan
kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan
demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun
2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
- Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
- Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
- Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
- Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
Otonomi daerah dan daerah
otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian
otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus
memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas. Daerah
otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal
dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan
demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan
otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah
provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/ lintas
kabupaten/ kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan
kewenangan kabupaten/ kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh
provinsi.
BACA JUGA :
BACA JUGA :
Menggapai Pembangunan Indonesiasentris Melalui Kerja Kerja City Branding Otonomi Daerah.
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.