KULIAH PUBLIK: Kerja Kerja Otonomi Daerah Demi Menggapai Pembangunan Indonesiasentris

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Saturday, July 21, 2018

Kerja Kerja Otonomi Daerah Demi Menggapai Pembangunan Indonesiasentris

Pelayanan Terhadap Masyarakat Dan Pelaksanaan Pembangunan Yang Sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, dalam Rapat Kerja Pemerintah mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah (Selasa, 24/1/2018) menegaskan, hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia harus bersinergi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Indonesia tidak menganut sistem federasi. Federasi merupakan sistem pemerintahan sejumlah negara bagian yang memiliki otonomi khusus. Sementara pemerintah pusat mengatur hal-hal bersifat nasional. Namanya otonomi daerah itu bukan federal. NKRI adalah hubungan pusat dan daerah masih satu garis. Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan harmonisasi terutama mengenai kebijakan. Semua kepala daerah diinstruksikan menyederhanakan peraturan tentang usaha atau investasi. Kalau masing-masing mengeluarkan aturan sendiri tanpa koordinasi dan harmonisasi yang terjadi adalah fragmentasi. Di situ akan kehilangan daya saing.

Oleh sebab itu, kebijakan serta peraturan berusaha di pusat dan daerah harus mulai satu pintu demi mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan yang menghambat diyakini akan membuat investor baik dalam negeri dan luar negeri lebih memilih berusaha di negara lain, yang lebih mudah perizinannya.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, (Selasa, 23/1/2018) mengatakan, Presiden Joko Widodo hanya ingin menegaskan pembangunan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah harus efektif dan efisien. Ingin mempercepat reformasi apapun, termasuk hari ini juga perizinan yang ujungnya ada sinergi, konektivitas antardaerah, pusat dan daerah. Efektivitas dan efisiensi mulai dari pusat hingga daerah diperlukan guna merealisasikan pembangunan Indonesiasentris seperti yang diinginkan Jokowi. 

Jokowi memang sejak dulu menegaskan pembangunan di Indonesia tidak akan berpusat di Jakarta, Pulau Jawa, dan Sumatera. Semua daerah di Indonesia sampai ke pelosok harus merasakan dampak pembangunan. Makanya daerah harus cepat merespons yang menjadi sikap pusat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pemerataan pembangunan di daerah. Menurutnya, salah satu cara mempercepat pembangunan adalah menyederhanakan peraturan yang menhambat melalui merevisi bahkan menghilangkannya. Pemerintah pusat sempat menghapus sekitar 3143 peraturan daerah dan peraturan gubernur. Tetapi keputusan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya inisiatif harus muncul dari daerah. Termasuk bagi pusat, kami akan merevisi Permendagri yang enggak perlu sehingga daerah bisa ikut sama-sama. Jangan terlalu membuat banyak perda-perda itu aja.

Konsep Awal Otonomi Daerah

Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah yang anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dalam diskusi bertemakan ”Quo Vadis Otonomi Daerah”, Rabu (9/11/2011) mengatakan bahwa Pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berlangsung selama lebih dari 12 tahun perlu ditata ulang. Titik berat otonomi diusulkan dipindahkan dari tingkat kabupaten/ kota ke tingkat provinsi. Sekarang waktunya ditata ulang karena bertepatan dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu bukan berarti mencabut kewenangan yang dimiliki bupati/wali kota. Kewenangan bupati/ wali kota mengatur sendiri daerahnya tetap diberlakukan. Pemerintah pusat tinggal menambah kewenangan gubernur, seperti kewenangan mengoordinasikan bupati/wali kota di bawahnya. Pelaksanaan otonomi daerah tetap perlu dipertahankan. Tujuan pemberian otonomi di tingkat kabupaten/ kota adalah untuk mempercepat pembangunan daerah. Percepatan pembangunan diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pemberian otonomi daerah yang diikuti dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara demokratis, bertujuan membentuk pemerintahan yang mandiri. Pemerintahan harus bisa melayani dan menyejahterakan masyarakat. Jika tak bisa menyejahterakan rakyat, buat apa ada pemerintah. Namun, kenyataannya, pilkada yang sudah menghabiskan anggaran daerah hingga lebih dari Rp 100 triliun justru menghasilkan pemerintahan yang bermasalah. Tingkat korupsi pemerintah daerah semakin tinggi dan kinerja birokrasi terganggu karena dilibatkan dalam dukung-mendukung calon kepala daerah. 

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Dani Anwar mengatakan, sekarang ini banyak kepala daerah yang semena-mena melakukan mutasi pegawai karena pertimbangan politis. Pegawai yang tidak menjadi tim suksesnya biasanya dimutasi. Biasanya itu dilakukan petahana yang terpilih kembali. Bukan hanya itu, otonomi daerah juga tidak berhasil membuat pemerintahan di daerah menjadi mandiri. Sebagian besar daerah masih bergantung pada alokasi anggaran dari pusat, baik berbentuk dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus. Umumnya 70 persen APBD kabupaten/kota habis untuk biaya aparatur, khususnya gaji pegawai.

Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah yang anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, mengatakan, sekarang waktunya ditata ulang karena bertepatan dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu bukan berarti mencabut kewenangan yang dimiliki bupati/wali kota. Kewenangan bupati/wali kota mengatur sendiri daerahnya tetap diberlakukan. Pemerintah pusat tinggal menambah kewenangan gubernur, seperti kewenangan mengoordinasikan bupati/wali kota di bawahnya. Pelaksanaan otonomi daerah tetap perlu dipertahankan.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Beberapa pendapat ahli mengemukakan bahwa :

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Otonomi daerah adalah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah [F. Sugeng Istianto].
Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan [Ateng Syarifuddin].
Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat [Syarif Saleh].
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat [Benyamin Hoesein,1993].
Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda [Philip Mahwood, 1983].

Dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas [Mariun,1979].

Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi [Vincent Lemius,1986].

Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
  • Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  • Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
  • Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.

Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
  • Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
  • Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
  • Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
  • Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas. Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/ lintas kabupaten/ kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/ kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.

BACA JUGA :

Menggapai Pembangunan Indonesiasentris Melalui Kerja Kerja City Branding Otonomi Daerah.


SUMBER :

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.