Direktur
Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) di Jakarta, (Selasa, 8 Mei 2018) mengaku
telah melacak dan menangkap kelompok-kelompok yang mempermainkan pasokan beras
di tengah masyarakat. Perum Bulog telah bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk
memastikan bahwa tidak ada oknum yang usil secara sepihak mempermainkan
distribusi beras. Indonesia itu sebenarnya ketahanan pangannya luar biasa,
kalau tidak ada yang mempermainkan. Sehingga sekarang, produksi dalam negeri
juga luar biasa. Dengan masa panen yang saat ini terhitung belum teratur, maka
stok beras akan rentan kekurangan atau bahkan berlebihan. Perum Bulog akan
tetap menindaktegas pihak pengganggu rantai pasokan pangan dan beras itu, sekali
pun mereka orang dalam.
Satu
hal yang paling menarik belakangan ini adlah muncul istilah “samurai” dan
“naga”. Dua istilah yang mengacu pada pengusaha besar yang mampu mengendalikan
harga. Kumpulan samurai dan naga gampang sekali mainin harga. Pemerintah bisa
dibikin seperti – meminjam istilah salah satu di antaranya – cecunguk saja.
Hanya dari kongkalikong atau kesepakatan para “samurai” dan “naga”, pemerintah
bisa tak berdaya lantaran mereka mempraktikkan kartel. Orang awam menyebut
samurai dan naga itu para mafia. Mafia beras, mafia gula, atau mafia cabai. Polisi
dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang dalam penyelidikan mafia
garam dan mafia daging.
Sekitar
September 2011, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad
pernah berseteru dengan M.S. Hidayat, mantan Menteri Perindustrian, soal
penyegelan kapal impor garam. Di era Joko Widodo, mantan Menteri Perdagangan
Rachmat Gobel juga sempat berbeda pendapat dengan Susi Pudjiastuti tentang
perlu tidaknya impor garam. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersikukuh
stok sapi di dalam negeri cukup sehingga tak perlu impor. Tak lama berselang,
Gobel menunjuk Perusahaan Umum (Perum) Bulog mengimpor 50.000 sapi bakalan di
kuartal III 2015. Tak cuma Bulog, importir sapi bakalan swasta juga ikut
kebagian jatah impor 50.000 ekor sapi. Waktu itu, Gobel tak cukup membuat pasar
tenang. Pasalnya, sapi impor yang masuk ke Indonesia di kuartal I dan II
masing-masing sebanyak 75.000 ekor dan 250.000 ekor. Thomas Trikasih Lembong,
Menteri Perdagangan, malah menyebut, Indonesia akan mengimpor 200.000–300.000
ekor sapi di kuartal IV 2015. Menteri
Pertanian sudah bicara dan siap mengguyur pasar daging. Pernyataan itu sempat
menimbulkan masalah lantaran Amran merasa belum menyetujui impor itu. Namun
belakangan, Amran mengonfirmasi bahwa yang dimaksud rekan sejawatnya itu adalah
impor untuk kebutuhan tahun depan. Proses impornya memang sudah dilakukan sejak
kuartal IV lantaran butuh waktu panjang hingga sapi-sapi sampai dari negara
asalnya. Keempat, kebijakan pemerintah yang buruk sehingga praktik kartel bisa
terjadi dengan relatif mudah.
Faisal
Basri, pengamat ekonomi, kepada Kontan, (Kamis, 27/8/2015) mengatakan Kartel
itu, pemerintah yang ciptakan lewat bagi-bagi kuota (impor). Penetapan kuota
impor, sebetulnya merupakan bentuk lain dari kartel yang diciptakan pemerintah
sendiri. Dengan mengenakan bea masuk, siapa saja bisa memperoleh akses yang
sama untuk mengimpor. Pemerintah bisa menikmati penerimaan dari bea masuk dan
bisa digunakan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan membantu produsen
atau petani. Sebab, yang paling diuntungkan pada instrumen penetapan kuota
adalah pemilik lisensi yang tak lain adalah rent seekers. Dengan tarif bea
masuk tersebut, mekanismenya tentu akan lebih transparan. PT Superintending
Company of Indonesia (Persero) alias Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia sangat
leluasa membuat joint operation dalam preshipment inspection untuk impor gula. Otoritas
Jasa Keuangan menetapkan tarif asuransi kerugian umum yang mencapai sekitar
tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Kementerian Perhubungan menetapkan tarif
batas bawah penerbangan. Alasannya, agar tak terjadi praktik banting harga atau
predatory pricing.
Nawir
Messi, anggota KPPU, mengatakan, landasan hukum di Indonesia tak memberi
keleluasaan bagi KPPU lebih jauh. Misalnya, identifikasi indirect evidence
alias bukti tak langsung. Selama ini, KPPU hanya mengandalkan bukti-bukti
langsung (direct evidence) atau bukti fisik. KPPU juga tak bisa menyadap atau
menggeledah para terduga pelaku kartel. Padahal, mencari direct evidence itu
sangat susah. Padahal, indikasi kartel sudah bisa terdeteksi melalui hal-hal
tak langsung. Misalnya, upaya-upaya persengkongkolan awal dengan maksud secara
sengaja mempengaruhi harga dan keseimbangan pasar, sudah bisa dianggap kartel. Ketersediaan
data yang buruk dan masih tertutupnya pembagian kuota impor, masih menjadi
biang bibit-bibit praktik kartel dan mafia. Menurut perkiraan pemerintah sendiri,
di sektor bahan pangan saja, importir bisa meraup keuntungan antara Rp 13,5
triliun–Rp 15 triliun per tahun. Hasil tersebut diperoleh dari sekitar 15
persen nilai impor komoditas pangan yang tiap tahun diperkirakan sekitar Rp 90
triliun. Sebut saja kedelai, beras, gula, kedelai, jagung, hingga daging sapi.
Bagi
pemerintah, ulah-ulah para mafia ini tentu ancaman serius bagi target
pertumbuhan ekonomi. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bakal mengatur
harga di level pabrik atau distributor. Tujuannya, agar ketika sampai di
pedagang ritel, harga barang bisa tetap stabil. Beleid ini sudah dibahas sejak
Juli tahun ini. Beleid ini bagian dari turunan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani
presiden tahun ini. Poin penting Perpres tentang penetapan harga dan
pengendalian stok, dua instrumen yang diyakini bakal menjaga stabilitas harga
barang.
Ada
11 barang kebutuhan pokok yang diatur, yaitu beras, kedelai bahan baku tahu dan
tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi,
daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar. Sementara barang penting yang
dimaksud dalam beleid ini adalah benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas
elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Perubahan
aturan Permendag Nomor 58 Tahun 2012 soal impor garam, yang diusulkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah untuk melindungi petani garam
lokal. Revisi Ada tiga poin yang diusulkan KKP, yaitu melarang impor garam
konsumsi, memangkas impor garam industrial hingga 50 persen, setara 1 juta ton,
dan pembentukan konsorsium garam nasional.
Direktur
Utama PT Garam (Persero) Usman Perdanakusuma meminta, pemerintah menghapus
garam untuk kebutuhan industri aneka pangan dari kluster garam industri. Sebab,
garam jenis inilah yang diduga kuat merembes ke pasar dan membikin harga garam
mengkerut. Lagipula, hasil produksi garam lokal sudah bisa memenuhi kebutuhan
industri aneka pangan. Dengan begitu, pemerintah cukup memberikan kuota impor
garam industri untuk jenis industri yang lain. Agar tak terus-menerus menuai masalah,
pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah harga garam di tingkat petani.
Dengan begitu, tak ada lagi petani yang menjerit harga garamnya jauh di bawah
standar. Selama ini pemerintah hanya menetapkan harga pokok pembelian (HPP) garam.
Itu pun hanya digunakan oleh perusahaan yang hendak mengimpor garam dari luar
negeri. Sebab, berdasar ketentuan yang berlaku saat ini, importir wajib membeli
garam dari petani lokal sebanyak separuh dari jumlah garam yang mau diimpor.
Khusus bagi PT Garam, batas atas dan bawah ini sekaligus akan membuat aman
posisi mereka. Maklum saja, tahun ini PT Garam mendapat Penyertaan Modal
Pemerintah (PMN) sebesar Rp 222 miliar. Dana itu digunakan untuk menyerap garam
milik petani sebanyak 440.000 ton.
Pemerintah
juga akan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN), badan di bawah Presiden
langsung. Untuk persiapan BPN, pemerintah juga melebarkan peran Perum Bulog
dari yang tadinya hanya membeli panen beras dari petani, juga mengurusi
komoditas gula, produk minyak goreng, bawang merah, serta cabai. Pada situasi
saat ini, kehadiran BPN dianggap cukup mendesak. Perannya adalah sebagai lembaga yang melaksanakan produksi, pengadaan,
penyimpanan, dan distribusi pangan pokok yang ditetapkan pemerintah.
Khudori,
pengamat pertanian yang juga tim Kelompok Kerja pembentukan Draft Perpres BPN
mengatakan, peran Perum Bulog di dalam BPN nanti sebaiknya menjadi tangan kanan
BPN. Sementara tugas BPN fokus membuat kebijakan di bidang pangan, mengarahkan
kebijakan pangan, dan mengkoordinasikan kebijakan pangan. Sementara eksekusi di
lapangan merupakan wewenang kementerian teknis. Misalnya, Kementerian Pertanian
hanya fokus pada bidang produksi pertanian saja. Sedangkan kebijakan
perdagangan dan eksekusinya dipegang Kementerian Perdagangan.
Direktur
Utama Perum Bulog, Budi Waseso di Blok M, Jakarta, (Selasa, 8/5/2018) langsung
memberikan sinyal kuat untuk memberantas para pemain atau mafia pangan yang
selama ini menjadi biang masalah. Tidak menjelaskan bagaimana langkahnya, yang
jelas pemetaan bahwa siapa saja mafia pangan sudah dibuat dan sudah diserahkan
kepada Satgas Pangan serta Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ada kelompok yang
mempermainkan beras sudah mulai tertangkap. Menghadapi para mafia pangan tentu
tidak menggunakan cara yang biasa. Pasalnya, para mafia ini mempunyai cara yang
tidak terpikirkan secara akal manusia. Gebrakan atau terobosan barunya itu bisa
mengembalikan dan memperkuat kembali ketahanan pangan Indonesia. Sebab,
Indonesia sebagai negara kepulauan dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang
besar, tentu tidak akan kekurangan pangan. Kalau tidak ada yang mempermaikan tidak
akan kekurangan pangan.
Kapolri
Jenderal Tito Karnavian dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Rupatama
Mabes Polri, (Selasa, 5 Juni 2018) menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Pangan
terus fokus mengawasi distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Mafia harga pangan
terus diberantas. Satgas Pangan sampai hari ini selama dua bulan terakhir
mengungkap kurang lebih 400 kasus lebih masalah pangan maupun kartel dan
melibatkan hampir 390-an tersangka di seluruh Indonesia. Kecukupan suplai bahan
pangan yang diupayakan pemerintah pusat perlu dikawal agar tak ditimbun untuk
menaikan harga. Menjelang Lebaran, Satgas Pangan bakal berada langsung di pasar
tradisonal yang menjadi sasaran kejahatan. Koordinasi dan pemetaan masalah di
lapangan telah dilakukan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukita mengapresiasi kinerja Satgas Pangan yang terus
mengupayakan harga bahan pokok tetap terjangkau di masyarakat. Diharapkan
stabilitas harga pangan di 2017 bisa kembali dirasakan pada tahun 2018 ini. Tahun lalu telah berhasil dan itu satu capaian
dalam sejarah, mampu mengendalikan harga pangan dan itu adalah prestasi kerja
sama yang luar biasa dari seluruh instansi terkait. Evaluasi bakal terus
dilakukan agar masalah yang dihadapi bisa dicarikan solusi.
Kebutuhan
bahan pokok bakalan meningkat terus seiring ‘bonus’ demografi Indonesia. Untuk
itu, diharapkan harga eceran suplai pangan bisa tetap dijaga. Demi bangsa dan
tanah air tercina Indonesia, mari dukung untuk mengawasi dengan ketat mulai
jalur distribusi kemudian menghindari penumpukan dalam upaya meningkatkan
harga, bersama pemerintah.
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.