KULIAH PUBLIK: Samurai Dan Naga, Mafia Logistik Pangan Indonesia

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Sunday, July 15, 2018

Samurai Dan Naga, Mafia Logistik Pangan Indonesia


Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) di Jakarta, (Selasa, 8 Mei 2018) mengaku telah melacak dan menangkap kelompok-kelompok yang mempermainkan pasokan beras di tengah masyarakat. Perum Bulog telah bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang usil secara sepihak mempermainkan distribusi beras. Indonesia itu sebenarnya ketahanan pangannya luar biasa, kalau tidak ada yang mempermainkan. Sehingga sekarang, produksi dalam negeri juga luar biasa. Dengan masa panen yang saat ini terhitung belum teratur, maka stok beras akan rentan kekurangan atau bahkan berlebihan. Perum Bulog akan tetap menindaktegas pihak pengganggu rantai pasokan pangan dan beras itu, sekali pun mereka orang dalam.

Satu hal yang paling menarik belakangan ini adlah muncul istilah “samurai” dan “naga”. Dua istilah yang mengacu pada pengusaha besar yang mampu mengendalikan harga. Kumpulan samurai dan naga gampang sekali mainin harga. Pemerintah bisa dibikin seperti – meminjam istilah salah satu di antaranya – cecunguk saja. Hanya dari kongkalikong atau kesepakatan para “samurai” dan “naga”, pemerintah bisa tak berdaya lantaran mereka mempraktikkan kartel. Orang awam menyebut samurai dan naga itu para mafia. Mafia beras, mafia gula, atau mafia cabai. Polisi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang dalam penyelidikan mafia garam dan mafia daging.

Sekitar September 2011, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad pernah berseteru dengan M.S. Hidayat, mantan Menteri Perindustrian, soal penyegelan kapal impor garam. Di era Joko Widodo, mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel juga sempat berbeda pendapat dengan Susi Pudjiastuti tentang perlu tidaknya impor garam. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersikukuh stok sapi di dalam negeri cukup sehingga tak perlu impor. Tak lama berselang, Gobel menunjuk Perusahaan Umum (Perum) Bulog mengimpor 50.000 sapi bakalan di kuartal III 2015. Tak cuma Bulog, importir sapi bakalan swasta juga ikut kebagian jatah impor 50.000 ekor sapi. Waktu itu, Gobel tak cukup membuat pasar tenang. Pasalnya, sapi impor yang masuk ke Indonesia di kuartal I dan II masing-masing sebanyak 75.000 ekor dan 250.000 ekor. Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan, malah menyebut, Indonesia akan mengimpor 200.000–300.000 ekor sapi di kuartal  IV 2015. Menteri Pertanian sudah bicara dan siap mengguyur pasar daging. Pernyataan itu sempat menimbulkan masalah lantaran Amran merasa belum menyetujui impor itu. Namun belakangan, Amran mengonfirmasi bahwa yang dimaksud rekan sejawatnya itu adalah impor untuk kebutuhan tahun depan. Proses impornya memang sudah dilakukan sejak kuartal IV lantaran butuh waktu panjang hingga sapi-sapi sampai dari negara asalnya. Keempat, kebijakan pemerintah yang buruk sehingga praktik kartel bisa terjadi dengan relatif mudah.

Faisal Basri, pengamat ekonomi, kepada Kontan, (Kamis, 27/8/2015) mengatakan Kartel itu, pemerintah yang ciptakan lewat bagi-bagi kuota (impor). Penetapan kuota impor, sebetulnya merupakan bentuk lain dari kartel yang diciptakan pemerintah sendiri. Dengan mengenakan bea masuk, siapa saja bisa memperoleh akses yang sama untuk mengimpor. Pemerintah bisa menikmati penerimaan dari bea masuk dan bisa digunakan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan membantu produsen atau petani. Sebab, yang paling diuntungkan pada instrumen penetapan kuota adalah pemilik lisensi yang tak lain adalah rent seekers. Dengan tarif bea masuk tersebut, mekanismenya tentu akan lebih transparan. PT Superintending Company of Indonesia (Persero) alias Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia sangat leluasa membuat joint operation dalam preshipment inspection untuk impor gula. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tarif asuransi kerugian umum yang mencapai sekitar tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah penerbangan. Alasannya, agar tak terjadi praktik banting harga atau predatory pricing.

Nawir Messi, anggota KPPU, mengatakan, landasan hukum di Indonesia tak memberi keleluasaan bagi KPPU lebih jauh. Misalnya, identifikasi indirect evidence alias bukti tak langsung. Selama ini, KPPU hanya mengandalkan bukti-bukti langsung (direct evidence) atau bukti fisik. KPPU juga tak bisa menyadap atau menggeledah para terduga pelaku kartel. Padahal, mencari direct evidence itu sangat susah. Padahal, indikasi kartel sudah bisa terdeteksi melalui hal-hal tak langsung. Misalnya, upaya-upaya persengkongkolan awal dengan maksud secara sengaja mempengaruhi harga dan keseimbangan pasar, sudah bisa dianggap kartel. Ketersediaan data yang buruk dan masih tertutupnya pembagian kuota impor, masih menjadi biang bibit-bibit praktik kartel dan mafia. Menurut perkiraan pemerintah sendiri, di sektor bahan pangan saja, importir bisa meraup keuntungan antara Rp 13,5 triliun–Rp 15 triliun per tahun. Hasil tersebut diperoleh dari sekitar 15 persen nilai impor komoditas pangan yang tiap tahun diperkirakan sekitar Rp 90 triliun. Sebut saja kedelai, beras, gula, kedelai, jagung, hingga daging sapi.

Bagi pemerintah, ulah-ulah para mafia ini tentu ancaman serius bagi target pertumbuhan ekonomi. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bakal mengatur harga di level pabrik atau distributor. Tujuannya, agar ketika sampai di pedagang ritel, harga barang bisa tetap stabil. Beleid ini sudah dibahas sejak Juli tahun ini. Beleid ini bagian dari turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71  Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani presiden tahun ini. Poin penting Perpres tentang penetapan harga dan pengendalian stok, dua instrumen yang diyakini bakal menjaga stabilitas harga barang.

Ada 11 barang kebutuhan pokok yang diatur, yaitu beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar. Sementara barang penting yang dimaksud dalam beleid ini adalah benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Perubahan aturan Permendag Nomor 58 Tahun 2012 soal impor garam, yang diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah untuk melindungi petani garam lokal. Revisi Ada tiga poin yang diusulkan KKP, yaitu melarang impor garam konsumsi, memangkas impor garam industrial hingga 50 persen, setara 1 juta ton, dan pembentukan konsorsium garam nasional.

Direktur Utama PT Garam (Persero) Usman Perdanakusuma meminta, pemerintah menghapus garam untuk kebutuhan industri aneka pangan dari kluster garam industri. Sebab, garam jenis inilah yang diduga kuat merembes ke pasar dan membikin harga garam mengkerut. Lagipula, hasil produksi garam lokal sudah bisa memenuhi kebutuhan industri aneka pangan. Dengan begitu, pemerintah cukup memberikan kuota impor garam industri untuk jenis industri yang lain. Agar tak terus-menerus menuai masalah, pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah harga garam di tingkat petani. Dengan begitu, tak ada lagi petani yang menjerit harga garamnya jauh di bawah standar. Selama ini pemerintah hanya menetapkan harga pokok pembelian (HPP) garam. Itu pun hanya digunakan oleh perusahaan yang hendak mengimpor garam dari luar negeri. Sebab, berdasar ketentuan yang berlaku saat ini, importir wajib membeli garam dari petani lokal sebanyak separuh dari jumlah garam yang mau diimpor. Khusus bagi PT Garam, batas atas dan bawah ini sekaligus akan membuat aman posisi mereka. Maklum saja, tahun ini PT Garam mendapat Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) sebesar Rp 222 miliar. Dana itu digunakan untuk menyerap garam milik petani sebanyak 440.000 ton.

Pemerintah juga akan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN), badan di bawah Presiden langsung. Untuk persiapan BPN, pemerintah juga melebarkan peran Perum Bulog dari yang tadinya hanya membeli panen beras dari petani, juga mengurusi komoditas gula, produk minyak goreng, bawang merah, serta cabai. Pada situasi saat ini, kehadiran BPN dianggap cukup mendesak. Perannya adalah sebagai  lembaga yang melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan pokok yang ditetapkan pemerintah.

Khudori, pengamat pertanian yang juga tim Kelompok Kerja pembentukan Draft Perpres BPN mengatakan, peran Perum Bulog di dalam BPN nanti sebaiknya menjadi tangan kanan BPN. Sementara tugas BPN fokus membuat kebijakan di bidang pangan, mengarahkan kebijakan pangan, dan mengkoordinasikan kebijakan pangan. Sementara eksekusi di lapangan merupakan wewenang kementerian teknis. Misalnya, Kementerian Pertanian hanya fokus pada bidang produksi pertanian saja. Sedangkan kebijakan perdagangan dan eksekusinya dipegang Kementerian Perdagangan.

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso di Blok M, Jakarta, (Selasa, 8/5/2018) langsung memberikan sinyal kuat untuk memberantas para pemain atau mafia pangan yang selama ini menjadi biang masalah. Tidak menjelaskan bagaimana langkahnya, yang jelas pemetaan bahwa siapa saja mafia pangan sudah dibuat dan sudah diserahkan kepada Satgas Pangan serta Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ada kelompok yang mempermainkan beras sudah mulai tertangkap. Menghadapi para mafia pangan tentu tidak menggunakan cara yang biasa. Pasalnya, para mafia ini mempunyai cara yang tidak terpikirkan secara akal manusia. Gebrakan atau terobosan barunya itu bisa mengembalikan dan memperkuat kembali ketahanan pangan Indonesia. Sebab, Indonesia sebagai negara kepulauan dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang besar, tentu tidak akan kekurangan pangan. Kalau tidak ada yang mempermaikan tidak akan kekurangan pangan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Rupatama Mabes Polri, (Selasa, 5 Juni 2018) menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Pangan terus fokus mengawasi distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Mafia harga pangan terus diberantas. Satgas Pangan sampai hari ini selama dua bulan terakhir mengungkap kurang lebih 400 kasus lebih masalah pangan maupun kartel dan melibatkan hampir 390-an tersangka di seluruh Indonesia. Kecukupan suplai bahan pangan yang diupayakan pemerintah pusat perlu dikawal agar tak ditimbun untuk menaikan harga. Menjelang Lebaran, Satgas Pangan bakal berada langsung di pasar tradisonal yang menjadi sasaran kejahatan. Koordinasi dan pemetaan masalah di lapangan telah dilakukan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengapresiasi kinerja Satgas Pangan yang terus mengupayakan harga bahan pokok tetap terjangkau di masyarakat. Diharapkan stabilitas harga pangan di 2017 bisa kembali dirasakan pada tahun 2018 ini.  Tahun lalu telah berhasil dan itu satu capaian dalam sejarah, mampu mengendalikan harga pangan dan itu adalah prestasi kerja sama yang luar biasa dari seluruh instansi terkait. Evaluasi bakal terus dilakukan agar masalah yang dihadapi bisa dicarikan solusi.

Kebutuhan bahan pokok bakalan meningkat terus seiring ‘bonus’ demografi Indonesia. Untuk itu, diharapkan harga eceran suplai pangan bisa tetap dijaga. Demi bangsa dan tanah air tercina Indonesia, mari dukung untuk mengawasi dengan ketat mulai jalur distribusi kemudian menghindari penumpukan dalam upaya meningkatkan harga, bersama pemerintah.

SUMBER :

No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.