Demo dan
Tuntutan
Sempat
bersitegang beberapa waktu lalu, kini konflik transportasi online dan
konvensional kembali memanas.
Selasa, (27/3/2018),
sekitar 1000 pengemudi ojek online diperkirakan menggelar unjuk rasa di depan
Istana Merdeka, dengan tuntutan rasionalisasi tarif ojek online atau daring.
Terkait aksi yang dilakukan para pengemudi ojek online itu, polisi belum dapat
memastikan penerapan pengalihan arus lalu lintas sebagai antisipasi kemacetan.
Argo menyatakan hal tersebut bergantung pada situasi di lapangan. Berdasarkan
rencana aksi yang telah dibicarakan sebelumnya, massa akan mengirimkan
perwakilannya untuk masuk ke Istana dengan tuntutan menemui presiden.
Para
pengemudi ojek online pada September tahun lalu pernah menggelar aksi unjuk
rasa di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dalam aksi itu mereka menuntut
pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur layanan ojek. Para
pengemudi menilai ketiadaan aturan membuat posisi mereka lemah di mata hukum
ketika berhadapan dengan aplikator (Gojek, Grab, Uber). Mereka juga merasa tak
memiliki daya tawar terhadap pengaturan tarif dan bonus, selama ketetapan itu
ditentukan sepihak oleh perusahaan. Aplikator merespons demo pengemudi ojek
online saat itu.
Ribuan
pengemudi daring di Surabaya yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online
Indonesia (PDOI) wilayah Jatim, menggelar aksi di kantor Grab, Jalan Klampis Jaya 8H, Surabaya,
(Senin, 2/4/2018). Dalam aksinya, para pengemudi, baik roda dua, maupun roda
empat tersebut melayangkan beberapa tuntutan kepada penyedia aplikasi.
1. Tuntut
kenaikan tarif bawah.
Humas
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim, Daniel Rorong mengatakan
tarif yang ada saat ini terlalu murah. Hal itu berimbas pada kesejahteraan para
pengemudi. Untuk roda dua, saat ini posisinya Rp 1.600. Maunya paling enggak
tuntutan awalnya Rp 4.000 per kilometer. Untuk roda empat Rp 7.000 per
kilometer. Tapi itu pun bisa nego tergantung hasil mediasi.
2. Minta
transparansi tentang suspend sepihak. Adanya penonaktifan atau suspend sepihak
yang dilakukan aplikator. Suspend ini dalam artian putus mitra. Seringnya
driver terjebak macet saat menjemput pemesan, lalu dibatalkan oleh pemesan.
Nah, si driver terkena hukuman tidak boleh narik selama beberapa minggu. Adapun
suspend berat dilakukan ketika para pengemudi juga menjadi mitra di aplikasi
lain.
3. Minta
tambahan tombol emerjensi di aplikasi. Para pengemudi meminta adanya tambahan
tombol darurat. Tombol ini bisa ditambahkan dalam aplikasi yang berguna untuk
keamanan dan keselamatan. Tombol ini diperlukan untuk membantu para pengemudi
saat terjadi tindakan kriminalitas. Tombol ini tersambung ke server pihak
aplikator yang kemudian bisa menghubungi kepolisian.
Demo
besar-besaran yang dilakukan para pengemudi ojek online beberapa waktu lalu di
sekitar Istana Merdeka atas tuntutan kenaikan dan penyelarasan tarif serta
adanya payung hukum dari pemerintah masih belum terealisasi. Pemerintah
dipastikan tidak dapat ikut campur dalam penetapan tarif karena saat ini belum
ada peraturan terkait operasional ojek online sehingga tarif kembali diserahkan
kepada kesepakatan antara masing-masing aplikator dan mitra driver. Namun, Grab
kemudian secara tegas menolak untuk menaikkan tarif tersebut karena menilai hal
ini malah akan menurunkan permintaan dan pendapatan driver.
Setelah
Grab, kini giliran Go-Jek yang angkat bicara untuk menuntut pemerintah membuat
regulasi yang mengatur mereka, termasuk aplikatornya. Belasan ribu driver ojek
online kembali melakukan aksi demo (Senin, 23/4/2018) di depan Gedung DPR/MPR.
Nila Marita,
Chief Corporate Affairs Go-Jek, (Tekno Liputan6.com, Selasa, 24/4/2018) mengatakan
perusahaan memiliki prinsip sebagai startup nasional dengan komitmen sebagai
teknologi enabler untuk meningkatkan kesejahteraan mitra yang tergabung dalam
ekosistem. Hal itu termasuk wacana terkait tarif yang harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah diharapkan bisa memberikan
arahan dan solusi yang konsisten dan berkesinambungan untuk menyejahterakan
mitra pengemudi, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan aplikasi
transportasi online. Demi membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi,
Go-Jek memberikan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi terjangkau
kepada mitra lewat program Swadaya. Lewat program Swadaya, Go-Jek menyediakan
akses ke berbagai layanan yang ditujukan khusus untuk mitra, seperti tabungan
haji, umroh, serta kredit kepemilikan rumah.
Pengunjuk
rasa kali ini berasal dari gabungan pengendara ojek online. Mereka datang ke
depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan membawa sejumlah tuntutan
kepada pemerintah. Koordinator Lapangan Unjuk Rasa Ojek Online, Anggun
Wicaksono, Jakarta, (Senin 23/4/2018)menyampaikan mereka datang untuk menuntut
pemerintah segera menertibkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi
kelangsungan dan pekerjaan ojek online. Pengakuan legal eksistensi, peranan,
dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Pengendara
ojek online meminta penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3
ribu sampai dengan Rp 4 ribu per kilometer. Tentunya dengan metode subsidi dari
perusahaan aplikasi, agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau. Kemudian
perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga
kerja Indonesia yang mandiri. Di dalam melaksanakan pekerjaan ojek online,
terdapat berbagai kendala yang terkait dengan tarif manusiawi, perlindungan,
dan eksistensi ojek sebagai sarana transportasi penumpang dan barang.
Wakil Ketua
DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (Senin, 23/4/2018) mengatakan
demo ojek online merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat. Pemerintah harus
dapat mendengarkan aspirasi tersebut hingga mendapatkan kesepakatan bersama. Terutama
pemerintah harus bisa menyesuaikan sampai sejauh mana itu membuat win-win
solution bagi semua pihak. Saat ini memang kendaraan roda dua telah menjadi
bagian dari angkutan massal. Dengan begitu, hal terpenting saat ini bagaimana
para pengemudi ojek online mendapatkan pengaturan perlindungan dan patung hukum
yang jelas. Sementara untuk tarif ojek online, harus dilakukan koordinasi,
hingga mendapatkan kesepakatan bersama.
Ketua Umum
Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun
Wicaksono mengatakan aksi demo akan kembali digelar hari ini, Senin
(23/4/2018), di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI) pada pukul 09.00-18.00. Dalam aksi itu akan tetap menuntut penyamarataan
tarif ojek online di harga Rp 3.000 sampai Rp 3.500/km serta kepastian hukum
dari ojek online.
Sebelumnya,
beberapa oknum sopir angkot menghentikan taxi online saat menjemput wisatawan
yang akan diantar menuju hostel. Claudya, pemilik Hostel yang ada di Kota
Malang (Kabarpas.com biro Malang, Minggu, 20/08/2017) mengaku jengkel dengan
perlakuan sopir angkot kepada tamunya. Menurutnya kejadian tersebut bisa
merusak citra pariwisara Kota Malang. Ketua ASITA (Association of Indonesian
Tours and Travel Agencies) DPC Malang, Gaguk Perwito mengatakan jika aksi
premanisme oleh oknum sopir angkot seperti ini sudah sangat meresahkan iklim
industri pariwisata Kota Malang. Hal semacam itu tidak semestinya terjadi
karena pangsa pasar antara moda transportasi online dengan angkot sudah berbeda.
Sebelum kejadian tersebut juga sempat terjadi insiden serupa di sekitar
lingkungan Alun-alun Kota Malang pada waktu tengah malam, namun melibatkan jeep
yang disewa secara pribadi oleh wisatawan yang akan berangkat menuju Bromo. Hal
ini sangatlah disayangkan, karena pemilihan moda transportasi adalah hak dari
seorang wisatawan. Ditambah lagi kalau dari sisi sapta pesona pariwisata (aman,
tertib, bersih, sejuk, indah, nyaman, dan kenangan) sangatlah tidak memenuhi.
Mengelola pariwisata, ibaratnya bermain orchestra. Kalau ada salah satu pemain
yang fals, entah itu itu dinas, instansi, para pelaku dan stake holder, atau
bahkan warga Malang sendiri, maka keseluruhan orchestra tidak akan enak untuk
dinikmati. Terlebih jika sang dirigent (CEO atau kepala daerah) juga tidak bisa
mengarahkan para pemainnya dengan baik.
Pihak
aplikator Uber--yang kini telah diakuisisi Grab--menyatakan akan mengakomodasi
hal-hal yang menjadi kepedulian mitra pengemudi mereka. Uber akan memperhatikan
kepentingan penumpang dan mitra pengemudi. (CNNIndonesia.com, September 2017).
Manajemen
Gojek, melalui pesan teks, (Jumat (24/11/2017) menyebut, Gojek tidak memberikan
tanggapan jelas soal dukungan dibuatnya regulasi bagi pengemudi ojek online.
GO-JEK akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi para mitra dan
konsumen., Terus mendengarkan masukan dan aspirasi yang membangun demi kebaikan
bersama.
Bukan hanya
di Indonesia, transportasi online di luar negeri pun juga sempat menuai
kontroversi. Nggak sedikit pengemudi taksi konvensional akhirnya memutuskan
untuk mengadakan demo sebagai protesnya karena mengurangi keuntungan dan
ordernya.
Paris,
Prancis. Sebelum transportasi online marak protes di Indonesia, protes terhadap
uber mobil sudah pernah viral di Prancis. Persekutuan antara supir taksi online
dengan taksi konvesional di Paris masih cukup krusial. Bahkan, waktu itu sempat
viral video seorang supir taksi konvensional yang membalikkan sebuah mobil di
jalan raya dan membuat keributan serta kemacetan yang cukup signifikan di
Paris.
Brussel,
Belgia. Bukan hanya melakukan demonstrasi dalam satu tempat, tapi sekitar 1.200
pengemudi transportasi konvensional di Belgia bahkan sampai melakukan konvoy
dari stasiun Brussels North sampai ke Schuman Square. Bahkan beberapa pengguna
transportasi online seperti aplikasi Uber pun beberapa kali sempat menjadi
sasaran protes pengemudi taksi konvensional tersebut, salah satunya dengan
berteriak sambil mengacungkan jari tengah kepada mereka yang menggunakan
aplikasi Uber.
Kuala
Lumpur, Malaysia. Pada bulan Juni tahun 2016 lalu, para pengemudi transportasi
konvensional melalui protes terhadap pengemudi taksi online seperti taxi Uber
dan juga taxi Grab. Protes terhadap pengemudi taxi online ini dilakukan oleh
200 pengemudi taksi selama 4 jam di George Town dari pukul 10 pagi hingga 2
siang. Protes yang dilakukan terhadap taksi online seperti taxi Uber dan taxi
Grab ini bertujuan untuk meminta kepada pemerintah untuk tidak melegalkan
aplikasi Uber dan aplikasi Grab tersebut untuk beroperasi di Malaysia karena
aplikasi transportasi online tersebut dianggap merusak bisnis transportasi para
pengemudi taksi konvensional. Walaupun aplikasi transportasi online Grab ini
dibangun di Malaysia, namun tetap saja hal tersebut tidak membuat para
pengemudi taksi konvensionalnya menerima kedatangan aplikasi transportasi
online.
Spanyol. Para
supir taksi konvensional dari beberapa wilayah di Spanyol berkumpul dan
melakukan protes terhadap aplikasi transportasi online, Cabify dan Uber yang
menjamur di negaranya. Bahkan, di Spanyol terkenal dengan istilah “Anti-Uber”.
Sao Paulo,
Brazil. Sebagai bentuk dari “Anti-Uber” atau protesnya terhadap aplikasi Uber
yang menjamur di Sao Paulo, ratusan pengemudi taksi konvensional berkumpul dan
menutup jalan di Sao Paulo sebagai bentuk protes dan keberatannya terhadap
aplikasi transportasi online yang ada, salah satunya aplikasi Uber. Bahkan,
nggak hanya di Sao Paulo, di Rio de Janeiro pun juga para pengemudi taksi
konvensional melakukan protes yang sama terhadap aplikasi Uber.
Melbourne,
Australia. Di Melbourne, para pengemudi taksi konvensional punya caranya
tersendiri untuk melakukan protes terhadap aplikasi transportasi online,
terutama aplikasi Uber. Bukannya melakukan aksi langsung turun ke jalan dan
melakukan demonstrasi terhadap keinginannya, sejumlah pengemudi taksi
konvensional ini justru malah konvoy ke jalan raya dan mengemudi dalam
kecepatan rendah yang mengakibatkan jalanan di sekitaran Melbourne padat dan
kacau. Blokade ini dilakukan di pagi hari di hari Senin di Bolte Bridge di
Melbourne.
San
Fransisco. Aplikasi Uber versi BETA sudah launching di San Fransisco sejak
tahun 2011 lalu. Namun, hingga tahun 2015, pengemudi taksi konvensional masih
belum menerima kehadiran transportasi online tersebut. Bahkan, tahun 2015,
kantor taksi Uber yang terletak di San Fransisco ini didemo oleh para supir taksi
konvensional saat walikota Amerika Serikat sedang berkunjung ke kantor taksi
Uber tersebut. Lokasi tersebut semakin ricuh saat puluhan demonstran yang
membunyikan klakson mobilnya agar mendapatkan perhatian dari walikota yang
sedang berkunjung ke dalam kantor taksi Uber tersebut.
Layanan
transportasi online yang dikecam oleh pengemudi konvensional, perlahan demi
perlahan mulai ditata oleh pemerintah. Dari total 11 poin penting revisi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, satu di antaranya yang
terpenting dan selama ini menjadi masalah yakni tentang pembatasan tarif atas
dan bawah yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai
dengan hasil revisi, untuk penyeimbangan tarif antara moda transportasi online
dan konvensional, penentuan tarif atas dan bawah ini akan diputuskan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) setempat setelah menampung aspirasi dari pengusaha
angkutan kota (angkot) dan mitra transportasi online.
Kepala Dinas
Perhubungan Pemprov Bali, I GA Ngurah Sudarsana di Denpasar, (Kamis, 23/3/2017)
mengatakan Dinas Perhubungan Pemprov Bali pun telah merencanakan beberapa
alternatif tarif atas dan tarif bawah yang akan disamaratakan antara
transportasi online dan konvensional. Sesuai dengan PM 32/2016 bahwa tarif
batas atas dan batas bawah akan diatur dalam peraturan gubernur. Kalau mau
disederhanakan sudah ketemu formula batas atas. Kalau pakai patokan taksi saat
ini ada ongkos buka Rp 7.500, argo per kilometer yakni Rp 6.500 per kilomtere,
dan biaya kemacetan Rp 400 per menit. Dicontohkannya jarak dari Bandara I Gusti
Ngurah Rai, Tuban, menuju ke Dinas Perhubungan Pemprov Bali sekitar 11 km. Kalau
dihitung dengan argo per km yakni Rp 6.500/km maka akan mendapatkan biaya
sekitar Rp 71.500. Kalau misalkan ada biaya buka pintu sebesar Rp 7.500 dan ada
kemacetan 10 menit dengan estimasi biaya kemacetan Rp 4.000 karena biaya
kemacetan Rp 400/menit, maka paling maksimal konsumen kena biaya jika memakai
batas atas sebesar Rp 83 ribu. Itu batas atasnya, kalau batas bawahnya
dihilangkan saja ongkos buka pintu, dan kemacetan selesai sudah. Sekarang dari
dishub ke bandara kalau menggunakan Uber kena antara Rp 64 ribu sampai Rp 74
ribu, terus kalau taksi bisa kena Rp 140 ribu sampai Rp 160 ribu. Kalau
sekarang sudah diatur tidak jauh bedanya.
Menurut
Sudarsana, untuk menerapkan angka seperti yang tertulis di angkot sekarang ini pada
angkutan online di Bali. Stiker itu memberikan tanda kalau mobil itu angkutan
sewa dengan aplikasi, kalau sewa biasa ga ada stiker. Ini agar kita tahu dan
masyarakat juga tahu, saya rencanakan juga ada no urut mulai 0001, 0002 sampai
misalnya 10.000, agar menyesuaikan dengan kuota. Kalau taksi online lebih dari
nomor itu atau sampai gak ada stiker berarti bodong.
Ketua
Organda Bali, Ketut Edy Dharmayasa, mengatakan bahwa revisi PM. 32/2016
merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk menyikapi konflik antara
angkutan konvensional dan angkutan online sehingga ada kesetaraan tarif. Semua
ke pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan. Penerapan batas atas dan batas
bawah ini adalah untuk meminimalisir kenaikan tiba-tiba dari angkutan umum jika
adanya keramaian penumpang dan juga meminimalisir adanya harga penurunan secara
tiba-tiba jika sepi penumpang. Dengan hal ini antara sopir dan penumpang pun
sama-sama akan merasa adil dengan adanya penyamaan tarif ini.
Kemenhub
juga akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan-kendaraannya agar mudah
dikenali serta membatasi kuota sesuai dengan kebutuhan setempat yang ditentukan
oleh pemda lewat evaluasi secara berkala setiap tahun.
Kemajuan
teknologi telah mengubah gaya hidup masyarakat dunia secara signifikan, salah
satunya dalam hal transportasi. Kini, moda transportasi yang diinginkan dapat
dipanggil hanya dengan beberapa sentuhan pada layar ponsel. Pesatnya permintaan
terhadap layanan transportasi berbasis digital telah melahirkan raksasa-raksasa
baru di segmen tersebut.
Berikut penguasa
layanan transportasi online dari setiap negara :
Uber -
Amerika Serikat (AS).
Uber
merupakan salah satu pioner dalam industri layanan transportasi berbasis
digital. Didirikan pada Maret 2009, perusahaan yang dipimpin Dara Khosrowshahi
itu menguasai 74,3% pangsa pasar transportasi online di AS. Uber termasuk
jarang mempublikasikan jumlah pengemudinya di AS. Pada tahun 2014, jumlahnya
diketahui sebesar 160.000. Jumlah ini lantas naik menjadi 327.000 pada tahun
2015. Dengan asumsi Uber terus menggandakan jumlah pengemudinya setiap tahun,
maka total pengemudi Uber di AS per akhir 2017 lalu adalah sekitar 1,3 juta. Selain
di AS, layanan Uber juga tersedia di 560 kota lain di dunia, termasuk
negara-negara Eropa dan Indonesia. Uber pun kokoh merajai pangsa pasar
transportasi online di Eropa.
Mengutip
Dalia, sepanjang Juli 2017 diketahui bahwa dari enam negara terbesar di Eropa,
empat di antaranya menempatkan Uber sebagai pilihan utama dalam layanan
transportasi online. Empat negara tersebut adalah Inggris (68%), Polandia
(53%), Perancis (45%), dan Italia (42%).
Didi Chuxing
- China
Didirikan
pada tahun 2012 dan bermarkas di Beijing, Didi Chuxing telah menjelma menjadi
pemain terbesar dalam industri transportasi online di negara dengan penduduk
terbesar di dunia. Perusahaan yang juga bergerak dalam bidang kecerdasan buatan
(artificial intelligence) tersebut kini memiliki sekitar 2 juta pengemudi yang
tersebar di 400 kota di China. Tidak kurang dari 450 juta pengguna sudah menggunakan
layanan yang ditawarkan oleh perusahaan. Belum lama ini, Didi Chuxing
mengumumkan rencana untuk menawarkan jasa penyewaan sepeda melalui aplikasi
buatannya.
Grab – Asia
Tenggara
Perusahaan
asal Singapura ini menawarkan layanan transportasi online di berbagai negara di
Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, Vietnam, Thailand,
Myanmar, dan Kamboja. Perusahaan besutan Anthony Tan itu diketahui menguasai
95% pangsa pasar transportasi online yang berbasis taksi di Asia Tenggara,
serta 71% pangsa pasar transportasi online yang berbasis kendaraan pribadi
(mobil dan motor). Setiap hari, Grab memfasilitasi hingga 3 juta perjalanan.
Go-Jek –
Indonesia
Aplikasi
buatan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ini menyediakan layanan transportasi
online yang mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia sudah pernah
menggunakannya. Tidak hanya menggunakan kendaraan pribadi dari para pengemudi
yang menjadi mitranya, kini Gojek telah menambah armadanya dengan menggandeng
Blue Bird Group.
Per tahun
2017 lalu, Gojek diketahui memiliki sekitar 900.000 mitra pengemudi yang
melayani 15 juta pengguna setiap minggunya. Tak hanya transportasi, Go-Jek juga
menyediakan berbagai layanan lainnya seperti jasa antar makanan (Go-Food), isi
ulang pulsa (Go-Pulsa), pijat (GO-Massage), hingga jasa bersih-bersih hunian (G-Clean).
Setiap
bulannya, aplikasi milik perusahaan besutan Nadiem Makarim itu melayani lebih
dari 100 juta transaksi. Pesatnya pertumbuhan bisnis Go-Jek di Indonesia
membuat investor asing berbondong-bondong menanamkan modalnya. Tercatat,
berbagai perusahaan kelas kakap dunia seperti Google, Tencent, serta Temasek
termasuk dalam deretan investor yang ikut menyuntik modal ke Go-Jek. Berdasarkan situs Crunchbase, suntikan modal
investor asing ke Go-Jek telah mencapai lebih dari US$3 miliar (Rp 40,2
triliun). Konglomerasi otomotif terbesar di Indonesia, Astra International,
ikut menanamkan modal senilai $150 juta atau setara dengan Rp 2 triliun.
Diberlakukannya
Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2016 pada 1 April 2017 merupakan cara
pemerintah untuk memberi solusi mengakhiri konflik transportasi online dan
konvensional. Namun. belum berlaku, niat baik pemerintah membuat peraturan ini
direspons dengan garang oleh perusahaan taksi online, Uber, Go-jek, dan Grab
kompak menolak. Pemerintah dituding gagap terhadap kebaruan yang diperkenalkan
oleh perusahaan teknologi. Dengan klaim bahwa sebagai pembawa pembaruan dalam
penyedia jasa transportasi, mereka menganggap aturan tersebut sebagai sebuah
kemunduran.
Perdebatan
semacam ini bukan hal baru. Beberapa negara telah melewati momen di mana taksi
konvensional dan taksi online saling berseteru. Demonstrasi yang berujung
kekerasan seperti di Bogor, Tangerang dan Bandung bahkan terjadi di kota-kota
besar di dunia seperti Paris, Brussel, dan Bogota. Konsep sharing economy atau ekonomi berbagi
yang diusung perusahaan aplikasi memungkinkan mekanisme yang konon lebih
efisien. Dengan bantuan aplikasi, setiap orang bisa berbagi aset mereka untuk
dijual kepada pasar yang membutuhkan. Ketiadaan pajak, pemberlakuan mitra,
membuat tarif yang ditawarkan jauh lebih murah menjadi senjata.
Bagaimana
seharusnya perusahaan penyedia jasa transportasi online diatur?
Inggris
Agar setiap
mobil mendapat label sebagai ‘Taxi’, proses yang ditempuh tidak mudah. Inggris
menyebutnya layanan semacam Uber dengan Private Hire Vehicle atau mobil pribadi
yang digunakan sebagai angkutan.
Peraturan
baru mengenai kendaraan umum terbit pada September 2016. Lewat Transportation
for London, pemerintah memberlakukan standar untuk para pengemudi yang
terdaftar di sistem Uber. Semua sopir wajib memiliki lisensi, memiliki
kecakapan bahasa Inggris, dan melaporkan secara rutin tentang seluruh aktivitas
bisnisnya.
Uber di
Inggris juga tidak akan memiliki cerita sebagai moda transportasi murah seperti
di tempat lain. Uber terikat pada aturan mengenai upah minimum yang tercantum
pada National Minimum Wage Regulation 45. Saat ini sedang berlangsung
pembahasan untuk mengikat Uber sebagai wajib pajak.
Jerman
Jerman
merupakan salah satu negara selain Perancis, Italia, dan Belgia yang sempat
melarang keberadaan Uber.
Pada 2
September 2014. perusahaan penyedia taksi dari Jerman bernama Taxi Deutschland
Servicegesellschaft, memperkarakan Uber ke jalur hukum karena melanggar standar operasional
yang harus dimiliki sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut mengklaim bahwa Uber sedang menjalankan praktik ilegal
karena tidak menerapkan perlindungan yang layak kepada pengendara, ketiadaan
asuransi, dan tidak menjalani pemeriksaan.
Tuntutan
perusahaan taksi tersebut berhasil dimenangkan oleh pengadilan. Otoritas
transportasi Jerman kemudian melakukan penutupan sementara terhadap operasional
Uber di Jerman pada 2 September 2014. Uber didakwa melanggar Passenger
Transportation Act sebagai prosedur tetap dalam memberikan layanan transportasi
di Jerman.
Singapura
Setelah
sempat empat tahun taksi online menjalankan operasional, per 7 Februari 2017
Pemerintah Singapura memberlakukan kewajiban terhadap taksi online. Kewajiban
perusahaan dan pengendara yang bernaung di bawah taksi online seperti Grab dan
Uber harus mematuhi Peraturan Transportasi Singapura yaitu Road Traffic Act.
Menurut
Parlemen Singapura, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan para penyedia
jasa transportasi berbasis aplikasi dapat menjalankan pelayanan terstandar.
Pengendara harus mendaftarkan diri dan menempuh tahapan standarisasi. Jika
tidak mematuhi mekanisme peraturan ini akan dikenai sanksi 10 ribu dolar
Singapura.
Malaysia
Pada 16
Agustus 2016, Otoritas angkutan Malaysia (SPAD) memulai proses amandemen
peraturan angkutan darat guna mereformasi industri taksi di Malaysia. Aturan
baru tersebut juga mencakup layanan transportasi online seperti Grab dan Uber.
Grab sendiri
yang mengawali sepak terjang bisnisnya di Malaysia tidak luput dari aturan
tersebut. Bersama Uber, seluruh angkutan transportasi baik itu berbasis
aplikasi ataupun konvensional akan memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Melalui
amandemen ini, setiap pengemudi taksi online wajib memiliki lisensi. Hal ini
diterapkan untuk meminimalisir risiko keamanan yang akan muncul akibat taksi
tak berizin.
Amerika
Serikat.
Di negara
tempat kantor Uber berada, beberapa negara bagian menolak kehadiran Uber.
Perusahaan tersebut dianggap melakukan layanan yang tidak aman karena
menerapkan kebijakan perusahaan yang longgar. Dilansir CNBC, 64 kota dan 39
negara bagian di AS telah memberlakukan peraturan mengenai perusahaan taksi
online. Peraturan tersebut mengharuskan agar masing-masing pengemudi yang
terdaftar di perusahaan taksi online untuk memiliki lisensi yang sesuai dengan
standar keamanan.
Filipina
Filipina
adalah negara pertama yang secara legal membebaskan Uber dan perusahaan serupa
untuk beroperasi di wilayahnya. Pada tahun 12 Mei 2015, Pemerintah Kota Manila
menelurkan kebijakan yang mengakui Uber sebagai transportasi umum. Transportasi
berbasis aplikasi dianggap cukup membantu mengurai kemacetan di kota paling
macet kedua di Asia Tenggara setelah Jakarta.
Pemerintah
Manila menerapkan lisensi untuk setiap pengemudi dan kendaraan yang terdaftar
di sistem Uber dan Grabcar. Armada taksi online harus dilengkap dengan GPS.
Usia kendaraan juga tidak boleh melebihi 7 tahun. Seluruh pengemudi harus
memiliki lisensi yang diterbitkan oleh otoritas transportasi Filipina.
Jepang
Uber
berhasil menandatangani kerja sama dengan Toyota guna menopang ekspansi bisnis
mereka di seluruh dunia. Namun demikian, Uber menghadapi kendala ketika masuk
ke Jepang pada pertengahan tahun 2016.
Jepang
memberlakukan aturan ketat mengenai transportasi darat. Kendaraan pribadi
dilarang keras menjalankan aktivitas komersil tanpa melakukan pendaftaran ke
otoritas setempat. Kendaraan pribadi harus menggunakan plat nomor berwarna
putih (Shiro Taku).
Aturan baru
taksi online yang salah satunya membatasi tarif dengan batas atas dan batas
bawah dianggap sebagian orang sebagai sebuah bentuk kemunduran dan dianggap
tidak pro terhadap perkembangan teknologi. Padahal pemerintah berupaya
melindungi konsumen agar tidak mengalami kerugian yang dialami pengguna taksi
online di berbagai belahan dunia.
Perkembangan
taksi online di berbagai belahan dunia :
Di Texas,
Amerika Serikat (AS), tak ada larangan taksi online seperti Uber beroperasi.
Namun, justru perusahaan ini menarik diri dari peredaran. Alasannya adalah
pemerintah setempat ingin Uber beroperasi dengan aturan yang sama dengan taksi
konvensional termasuk pada keterbukaan atau transparansi latar belakang
pengemudi yang bergabung. Sayangnya,
Uber malah menarik diri. Hal ini seperti terjadi di banyak tempat di mana Uber
beroperasi.
Di Jepang,
taksi online seperti Uber diperbolehkan beroperasi secara legal, namun dengan
sejumlah peraturan ketat yang rumit. Uber hanya boleh beroperasi di kawasan
yang sangat minim tersedia transportasi umum, dan hal itu sulit ditemukan di
Jepang.
Namun, bila
tetap ingin beroperasi, seperti di Tokyo misalnya, taksi online harus berupa
mobil mewah atau taksi dengan pengemudi yang berlisensi tentu dengan tarif yang
tak bisa murah. Di negara ini, taksi online ada, namun tidak memiliki
keunggulan kompetitif.
Di Bulgaria,
perusahaan taksi online Uber ditutup operasinya. Parlemen negara tersebut
beralasan, layanan taksi hanya bisa dilakukan oleh operator terdaftar dengan
sertifikat terdaftar. Sementara Uber tak memilikinya.
Italia
melarang Uber beroperasi pada bulan April. Pihak berwenang menemukan praktik
bisnis persaingan tidak sehat. Secara umum, pengadilan tinggi Uni Eropa tengah
membahas apakah Uber merupakan perusahaan teknologi atau sebagai layanan taksi.
Keputusan ini sangat penting. Karena, bila diputuskan sebagai perusahan
teknologi, maka layanan taksi yang dimilikinya dianggap beroperasi ilegal.
Kondisi ini
mirip dengan yang akan diterapkan di Indonesia. Layanan taksi hanya bisa
dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor transportasi
yang tunduk pada aturan kementerian perhubungan. Bila tetap ingin tetap menjadi
perusahaan di sektor teknologi atau IT, maka perusahaan tersebut tak punya
kewenangan seperti yang dimiliki perusahaan transportasi seperti menetapkan
tarif hingga merekrut pengemudi.
Setelah
munculnya fasilitas taksi online seperti aplikasi Uber dan Grab, para pengguna
lebih memilih untuk menggunakan aplikasi transportasi online tersebut yang
membuat menurunnya permintaan penggunaan taksi konvensional di kalangan
masyarakat. Aplikasi transportasi online memang sangat menguntungkan untuk para
pengguna, mulai dari sisi harga yang lebih murah dan juga cara pesan taxi
onlinenya yang mudah, seperti cara pesan Uber dan Grab yang bisa dilakukan
hanya melalui handphone. Namun, di sisi lain, hal tersebut meresahkan para
pengemudi taksi konvensional karena menurunkan permintaan penggunaan taksi
kovensional tersebut.
Aplikasi
mobile yang digagas perusahaan peranti lunak Uber dan Grab memang telah menuai
kegaduhan di ibukota Tanah Air lantaran operasinya dinilai tidak sesuai dengan
regulasi yang ada. Kendati begitu, layanan Uber dan GrabCar yang dinilai
'serampangan' oleh para pelaku jasa transportasi konvensional ini tidak melulu
dianggap 'jahat' di sejumlah negara.
Dikutip dari
situs StraitsTime, Kementerian Transportasi Singapura pada Januari 2016 dalam
proses mengulas regulasi untuk moda transportasi basis aplikasi seperti Uber
dan GrabCar. Kementerian Transportasi setempat telah mengadakan dialog bersama
para warga, sopir taksi, dan National Taxi Association (NTA) yang merupakan
afiliasi kuat dari National Trades Union Congress. Rincian mengenai review
regulasi tersebut bisa dibilang masih kasar, yang jelas Menteri Senior Negara
untuk Transportasi Ng Chee Meng mengatakan, bahwa ada tiga prioritas yang
diutamakan. Tiga prioritas tersebut melingkupi kepentingan warga harus diurus,
menunjukan persaingan sehat, dan menciptakan kondisi pasar level playing field
alias semuanya merata. Sementara Menteri Transportasi Khaw Boon Wan juga
menuturkan, penting sifatnya bagi kedua jenis pemain transportasi untuk bisa
seimbang.
Kementerian
Transportasi Singapura mengkaji dua layanan ini berdasarkan cara mereka
beroperasi, mengingat keduanya adalah perusahaan teknologi, bukan transportasi.
Dari laporan situs Digital News Asia, di dalam poin Parliamentary reading of
the Act yang digadang mantan Menteri Transportasi sebelumnya, Lui Tuck Yew,
disebutkan bahwa penyedia layanan pesan taksi pihak ketiga mengharuskan
melibatkan lebih dari 20 armada untuk didaftarkan ke Land Transport Authority
of Singapore (LTA). LTA berhak memberi keputusan akhir mengenai pendaftaran
tersebut. Disebutkan juga, apabila penyedia layanan tidak mendaftarkan atau
memperbarui lisensi, akan didenda 100 ribu dollar Singapura atau hukum pidana 6
bulan penjara.
Sementara
Tech in Asia mewartakan, LTA telah memberikan sertifikat registrasi operasi
bagi layanan seperti Uber dan GrabCar per 1 Desember 2015. Pemerintah Singapura
disebut-sebut menargetkan regulasi baru ini sepenuhnya bisa rampung tahun 2016
ini.
New York
City, Amerika Serikat juga menjadi salah satu area yang memperbolehkan layanan
Uber melenggang secara bebas. Diakui akur dengan taksi konvensional di sana,
nyatanya menjadi sopir Uber di NYC tidak sulit.
Suryanda
Stevanus, kandidat sopir Uber cukup memiliki SIM, serta mengurus Taxi License
seharga US$300 agar bisa mengoperasikan layanannya. Di mobil operasionalnya itu
turut dipasangkan emblem pelat mobil berawalan T (singkatan dari
"Taxi") agar menjadi pembeda pelamar sopri Uber di NYC dengan kota
lain di AS. Taksi Uber pun dilarang mengambil penumpang secara langsung dari
pinggir jalan, karena calon penumpang harus memesannya melalui aplikasi saja. Pun
begitu di 'kampung halamannya', San Francisco, Uber beroperasi seperti layaknya
jasa taksi pada umumnya. (CNN Indonesia)
Sekretaris
Departemen Transportasi dan Komunikasi Filipina Jun Abaya menyatakan, pemerintah
setempat mengeluarkan regulasi yang sifatnya "Promoting Mobility",
dengan tujuan memodernisasikan serta meningkatkan layanan transportasi ke
publik yakni dengan menerima cara baru sebagai solusi yang tentunya
menghasilkan pengaruh signifikan. Pemerintah setempat menetapkan bahwa
mobil-mobil Uber usianya harus kurang dari 7 tahun dan wajib dilengkapi oleh
sistem GPS. Selain itu, para mitra pengemudi Uber juga harus terdaftar di
otoritas transportasi Filipina.
Sejumlah
kota di Brazil seperti Sao Paulo, Rio de Janeiro, dan Belo Horizonte sempat
menerima keberadaan Uber. Layanannya sempat diganderungi konsumen di sana
karena dianggap aman serta menyediakan metode pembayaran kartu kredit dan
banyak promosi tarif. Kemudian sejumlah sopir taksi konvensional di sana
melakukan aksi protes, menuntut agar seluruh yang bersangkutan di dalam Uber
membayar pajak. Akhirnya, hingga kini dilaporkan situs Huffington Post, tinggal
Rio de Janeiro dan Belo Horizonte yang masih membiarkan operasi Uber berlanjut.
Bagaimana menurut
Anda mengenai aplikasi transportasi online ini?
Semoga
Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.