KULIAH PUBLIK: Grasak Grusuk Angkutan Online

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Wednesday, August 08, 2018

Grasak Grusuk Angkutan Online


Demo dan Tuntutan

Sempat bersitegang beberapa waktu lalu, kini konflik transportasi online dan konvensional kembali memanas.

Selasa, (27/3/2018), sekitar 1000 pengemudi ojek online diperkirakan menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, dengan tuntutan rasionalisasi tarif ojek online atau daring. Terkait aksi yang dilakukan para pengemudi ojek online itu, polisi belum dapat memastikan penerapan pengalihan arus lalu lintas sebagai antisipasi kemacetan. Argo menyatakan hal tersebut bergantung pada situasi di lapangan. Berdasarkan rencana aksi yang telah dibicarakan sebelumnya, massa akan mengirimkan perwakilannya untuk masuk ke Istana dengan tuntutan menemui presiden.

Para pengemudi ojek online pada September tahun lalu pernah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur layanan ojek. Para pengemudi menilai ketiadaan aturan membuat posisi mereka lemah di mata hukum ketika berhadapan dengan aplikator (Gojek, Grab, Uber). Mereka juga merasa tak memiliki daya tawar terhadap pengaturan tarif dan bonus, selama ketetapan itu ditentukan sepihak oleh perusahaan. Aplikator merespons demo pengemudi ojek online saat itu.

Ribuan pengemudi daring di Surabaya yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) wilayah Jatim, menggelar aksi di kantor  Grab, Jalan Klampis Jaya 8H, Surabaya, (Senin, 2/4/2018). Dalam aksinya, para pengemudi, baik roda dua, maupun roda empat tersebut melayangkan beberapa tuntutan kepada penyedia aplikasi.

1. Tuntut kenaikan tarif bawah.
Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim, Daniel Rorong mengatakan tarif yang ada saat ini terlalu murah. Hal itu berimbas pada kesejahteraan para pengemudi. Untuk roda dua, saat ini posisinya Rp 1.600. Maunya paling enggak tuntutan awalnya Rp 4.000 per kilometer. Untuk roda empat Rp 7.000 per kilometer. Tapi itu pun bisa nego tergantung hasil mediasi.

2. Minta transparansi tentang suspend sepihak. Adanya penonaktifan atau suspend sepihak yang dilakukan aplikator. Suspend ini dalam artian putus mitra. Seringnya driver terjebak macet saat menjemput pemesan, lalu dibatalkan oleh pemesan. Nah, si driver terkena hukuman tidak boleh narik selama beberapa minggu. Adapun suspend berat dilakukan ketika para pengemudi juga menjadi mitra di aplikasi lain.

3. Minta tambahan tombol emerjensi di aplikasi. Para pengemudi meminta adanya tambahan tombol darurat. Tombol ini bisa ditambahkan dalam aplikasi yang berguna untuk keamanan dan keselamatan. Tombol ini diperlukan untuk membantu para pengemudi saat terjadi tindakan kriminalitas. Tombol ini tersambung ke server pihak aplikator yang kemudian bisa menghubungi kepolisian.

Demo besar-besaran yang dilakukan para pengemudi ojek online beberapa waktu lalu di sekitar Istana Merdeka atas tuntutan kenaikan dan penyelarasan tarif serta adanya payung hukum dari pemerintah masih belum terealisasi. Pemerintah dipastikan tidak dapat ikut campur dalam penetapan tarif karena saat ini belum ada peraturan terkait operasional ojek online sehingga tarif kembali diserahkan kepada kesepakatan antara masing-masing aplikator dan mitra driver. Namun, Grab kemudian secara tegas menolak untuk menaikkan tarif tersebut karena menilai hal ini malah akan menurunkan permintaan dan pendapatan driver.

Setelah Grab, kini giliran Go-Jek yang angkat bicara untuk menuntut pemerintah membuat regulasi yang mengatur mereka, termasuk aplikatornya. Belasan ribu driver ojek online kembali melakukan aksi demo (Senin, 23/4/2018) di depan Gedung DPR/MPR.

Nila Marita, Chief Corporate Affairs Go-Jek, (Tekno Liputan6.com, Selasa, 24/4/2018) mengatakan perusahaan memiliki prinsip sebagai startup nasional dengan komitmen sebagai teknologi enabler untuk meningkatkan kesejahteraan mitra yang tergabung dalam ekosistem. Hal itu termasuk wacana terkait tarif yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah diharapkan bisa memberikan arahan dan solusi yang konsisten dan berkesinambungan untuk menyejahterakan mitra pengemudi, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan aplikasi transportasi online. Demi membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, Go-Jek memberikan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi terjangkau kepada mitra lewat program Swadaya. Lewat program Swadaya, Go-Jek menyediakan akses ke berbagai layanan yang ditujukan khusus untuk mitra, seperti tabungan haji, umroh, serta kredit kepemilikan rumah.

Pengunjuk rasa kali ini berasal dari gabungan pengendara ojek online. Mereka datang ke depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Koordinator Lapangan Unjuk Rasa Ojek Online, Anggun Wicaksono, Jakarta, (Senin 23/4/2018)menyampaikan mereka datang untuk menuntut pemerintah segera menertibkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online. Pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Pengendara ojek online meminta penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3 ribu sampai dengan Rp 4 ribu per kilometer. Tentunya dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi, agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau. Kemudian perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Di dalam melaksanakan pekerjaan ojek online, terdapat berbagai kendala yang terkait dengan tarif manusiawi, perlindungan, dan eksistensi ojek sebagai sarana transportasi penumpang dan barang.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (Senin, 23/4/2018) mengatakan demo ojek online merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat. Pemerintah harus dapat mendengarkan aspirasi tersebut hingga mendapatkan kesepakatan bersama. Terutama pemerintah harus bisa menyesuaikan sampai sejauh mana itu membuat win-win solution bagi semua pihak. Saat ini memang kendaraan roda dua telah menjadi bagian dari angkutan massal. Dengan begitu, hal terpenting saat ini bagaimana para pengemudi ojek online mendapatkan pengaturan perlindungan dan patung hukum yang jelas. Sementara untuk tarif ojek online, harus dilakukan koordinasi, hingga mendapatkan kesepakatan bersama.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan aksi demo akan kembali digelar hari ini, Senin (23/4/2018), di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pukul 09.00-18.00. Dalam aksi itu akan tetap menuntut penyamarataan tarif ojek online di harga Rp 3.000 sampai Rp 3.500/km serta kepastian hukum dari ojek online.

Sebelumnya, beberapa oknum sopir angkot menghentikan taxi online saat menjemput wisatawan yang akan diantar menuju hostel. Claudya, pemilik Hostel yang ada di Kota Malang (Kabarpas.com biro Malang, Minggu, 20/08/2017) mengaku jengkel dengan perlakuan sopir angkot kepada tamunya. Menurutnya kejadian tersebut bisa merusak citra pariwisara Kota Malang. Ketua ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies) DPC Malang, Gaguk Perwito mengatakan jika aksi premanisme oleh oknum sopir angkot seperti ini sudah sangat meresahkan iklim industri pariwisata Kota Malang. Hal semacam itu tidak semestinya terjadi karena pangsa pasar antara moda transportasi online dengan angkot sudah berbeda. Sebelum kejadian tersebut juga sempat terjadi insiden serupa di sekitar lingkungan Alun-alun Kota Malang pada waktu tengah malam, namun melibatkan jeep yang disewa secara pribadi oleh wisatawan yang akan berangkat menuju Bromo. Hal ini sangatlah disayangkan, karena pemilihan moda transportasi adalah hak dari seorang wisatawan. Ditambah lagi kalau dari sisi sapta pesona pariwisata (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, nyaman, dan kenangan) sangatlah tidak memenuhi. Mengelola pariwisata, ibaratnya bermain orchestra. Kalau ada salah satu pemain yang fals, entah itu itu dinas, instansi, para pelaku dan stake holder, atau bahkan warga Malang sendiri, maka keseluruhan orchestra tidak akan enak untuk dinikmati. Terlebih jika sang dirigent (CEO atau kepala daerah) juga tidak bisa mengarahkan para pemainnya dengan baik.

Pihak aplikator Uber--yang kini telah diakuisisi Grab--menyatakan akan mengakomodasi hal-hal yang menjadi kepedulian mitra pengemudi mereka. Uber akan memperhatikan kepentingan penumpang dan mitra pengemudi. (CNNIndonesia.com, September 2017).

Manajemen Gojek, melalui pesan teks, (Jumat (24/11/2017) menyebut, Gojek tidak memberikan tanggapan jelas soal dukungan dibuatnya regulasi bagi pengemudi ojek online. GO-JEK akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi para mitra dan konsumen., Terus mendengarkan masukan dan aspirasi yang membangun demi kebaikan bersama.

Bukan hanya di Indonesia, transportasi online di luar negeri pun juga sempat menuai kontroversi. Nggak sedikit pengemudi taksi konvensional akhirnya memutuskan untuk mengadakan demo sebagai protesnya karena mengurangi keuntungan dan ordernya.

Paris, Prancis. Sebelum transportasi online marak protes di Indonesia, protes terhadap uber mobil sudah pernah viral di Prancis. Persekutuan antara supir taksi online dengan taksi konvesional di Paris masih cukup krusial. Bahkan, waktu itu sempat viral video seorang supir taksi konvensional yang membalikkan sebuah mobil di jalan raya dan membuat keributan serta kemacetan yang cukup signifikan di Paris.

Brussel, Belgia. Bukan hanya melakukan demonstrasi dalam satu tempat, tapi sekitar 1.200 pengemudi transportasi konvensional di Belgia bahkan sampai melakukan konvoy dari stasiun Brussels North sampai ke Schuman Square. Bahkan beberapa pengguna transportasi online seperti aplikasi Uber pun beberapa kali sempat menjadi sasaran protes pengemudi taksi konvensional tersebut, salah satunya dengan berteriak sambil mengacungkan jari tengah kepada mereka yang menggunakan aplikasi Uber.

Kuala Lumpur, Malaysia. Pada bulan Juni tahun 2016 lalu, para pengemudi transportasi konvensional melalui protes terhadap pengemudi taksi online seperti taxi Uber dan juga taxi Grab. Protes terhadap pengemudi taxi online ini dilakukan oleh 200 pengemudi taksi selama 4 jam di George Town dari pukul 10 pagi hingga 2 siang. Protes yang dilakukan terhadap taksi online seperti taxi Uber dan taxi Grab ini bertujuan untuk meminta kepada pemerintah untuk tidak melegalkan aplikasi Uber dan aplikasi Grab tersebut untuk beroperasi di Malaysia karena aplikasi transportasi online tersebut dianggap merusak bisnis transportasi para pengemudi taksi konvensional. Walaupun aplikasi transportasi online Grab ini dibangun di Malaysia, namun tetap saja hal tersebut tidak membuat para pengemudi taksi konvensionalnya menerima kedatangan aplikasi transportasi online.

Spanyol. Para supir taksi konvensional dari beberapa wilayah di Spanyol berkumpul dan melakukan protes terhadap aplikasi transportasi online, Cabify dan Uber yang menjamur di negaranya. Bahkan, di Spanyol terkenal dengan istilah “Anti-Uber”.

Sao Paulo, Brazil. Sebagai bentuk dari “Anti-Uber” atau protesnya terhadap aplikasi Uber yang menjamur di Sao Paulo, ratusan pengemudi taksi konvensional berkumpul dan menutup jalan di Sao Paulo sebagai bentuk protes dan keberatannya terhadap aplikasi transportasi online yang ada, salah satunya aplikasi Uber. Bahkan, nggak hanya di Sao Paulo, di Rio de Janeiro pun juga para pengemudi taksi konvensional melakukan protes yang sama terhadap aplikasi Uber.

Melbourne, Australia. Di Melbourne, para pengemudi taksi konvensional punya caranya tersendiri untuk melakukan protes terhadap aplikasi transportasi online, terutama aplikasi Uber. Bukannya melakukan aksi langsung turun ke jalan dan melakukan demonstrasi terhadap keinginannya, sejumlah pengemudi taksi konvensional ini justru malah konvoy ke jalan raya dan mengemudi dalam kecepatan rendah yang mengakibatkan jalanan di sekitaran Melbourne padat dan kacau. Blokade ini dilakukan di pagi hari di hari Senin di Bolte Bridge di Melbourne.

San Fransisco. Aplikasi Uber versi BETA sudah launching di San Fransisco sejak tahun 2011 lalu. Namun, hingga tahun 2015, pengemudi taksi konvensional masih belum menerima kehadiran transportasi online tersebut. Bahkan, tahun 2015, kantor taksi Uber yang terletak di San Fransisco ini didemo oleh para supir taksi konvensional saat walikota Amerika Serikat sedang berkunjung ke kantor taksi Uber tersebut. Lokasi tersebut semakin ricuh saat puluhan demonstran yang membunyikan klakson mobilnya agar mendapatkan perhatian dari walikota yang sedang berkunjung ke dalam kantor taksi Uber tersebut.

Layanan transportasi online yang dikecam oleh pengemudi konvensional, perlahan demi perlahan mulai ditata oleh pemerintah. Dari total 11 poin penting revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, satu di antaranya yang terpenting dan selama ini menjadi masalah yakni tentang pembatasan tarif atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah.

Sesuai dengan hasil revisi, untuk penyeimbangan tarif antara moda transportasi online dan konvensional, penentuan tarif atas dan bawah ini akan diputuskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat setelah menampung aspirasi dari pengusaha angkutan kota (angkot) dan mitra transportasi online.  

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Bali, I GA Ngurah Sudarsana di Denpasar, (Kamis, 23/3/2017) mengatakan Dinas Perhubungan Pemprov Bali pun telah merencanakan beberapa alternatif tarif atas dan tarif bawah yang akan disamaratakan antara transportasi online dan konvensional. Sesuai dengan PM 32/2016 bahwa tarif batas atas dan batas bawah akan diatur dalam peraturan gubernur. Kalau mau disederhanakan sudah ketemu formula batas atas. Kalau pakai patokan taksi saat ini ada ongkos buka Rp 7.500, argo per kilometer yakni Rp 6.500 per kilomtere, dan biaya kemacetan Rp 400 per menit. Dicontohkannya jarak dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, menuju ke Dinas Perhubungan Pemprov Bali sekitar 11 km. Kalau dihitung dengan argo per km yakni Rp 6.500/km maka akan mendapatkan biaya sekitar Rp 71.500. Kalau misalkan ada biaya buka pintu sebesar Rp 7.500 dan ada kemacetan 10 menit dengan estimasi biaya kemacetan Rp 4.000 karena biaya kemacetan Rp 400/menit, maka paling maksimal konsumen kena biaya jika memakai batas atas sebesar Rp 83 ribu. Itu batas atasnya, kalau batas bawahnya dihilangkan saja ongkos buka pintu, dan kemacetan selesai sudah. Sekarang dari dishub ke bandara kalau menggunakan Uber kena antara Rp 64 ribu sampai Rp 74 ribu, terus kalau taksi bisa kena Rp 140 ribu sampai Rp 160 ribu. Kalau sekarang sudah diatur tidak jauh bedanya.

Menurut Sudarsana, untuk menerapkan angka seperti yang tertulis di angkot sekarang ini pada angkutan online di Bali. Stiker itu memberikan tanda kalau mobil itu angkutan sewa dengan aplikasi, kalau sewa biasa ga ada stiker. Ini agar kita tahu dan masyarakat juga tahu, saya rencanakan juga ada no urut mulai 0001, 0002 sampai misalnya 10.000, agar menyesuaikan dengan kuota. Kalau taksi online lebih dari nomor itu atau sampai gak ada stiker berarti bodong.

Ketua Organda Bali, Ketut Edy Dharmayasa, mengatakan bahwa revisi PM. 32/2016 merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk menyikapi konflik antara angkutan konvensional dan angkutan online sehingga ada kesetaraan tarif. Semua ke pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan. Penerapan batas atas dan batas bawah ini adalah untuk meminimalisir kenaikan tiba-tiba dari angkutan umum jika adanya keramaian penumpang dan juga meminimalisir adanya harga penurunan secara tiba-tiba jika sepi penumpang. Dengan hal ini antara sopir dan penumpang pun sama-sama akan merasa adil dengan adanya penyamaan tarif ini.

Kemenhub juga akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan-kendaraannya agar mudah dikenali serta membatasi kuota sesuai dengan kebutuhan setempat yang ditentukan oleh pemda lewat evaluasi secara berkala setiap tahun.

Kemajuan teknologi telah mengubah gaya hidup masyarakat dunia secara signifikan, salah satunya dalam hal transportasi. Kini, moda transportasi yang diinginkan dapat dipanggil hanya dengan beberapa sentuhan pada layar ponsel. Pesatnya permintaan terhadap layanan transportasi berbasis digital telah melahirkan raksasa-raksasa baru di segmen tersebut.

Berikut penguasa layanan transportasi online dari setiap negara :

Uber - Amerika Serikat (AS).
Uber merupakan salah satu pioner dalam industri layanan transportasi berbasis digital. Didirikan pada Maret 2009, perusahaan yang dipimpin Dara Khosrowshahi itu menguasai 74,3% pangsa pasar transportasi online di AS. Uber termasuk jarang mempublikasikan jumlah pengemudinya di AS. Pada tahun 2014, jumlahnya diketahui sebesar 160.000. Jumlah ini lantas naik menjadi 327.000 pada tahun 2015. Dengan asumsi Uber terus menggandakan jumlah pengemudinya setiap tahun, maka total pengemudi Uber di AS per akhir 2017 lalu adalah sekitar 1,3 juta. Selain di AS, layanan Uber juga tersedia di 560 kota lain di dunia, termasuk negara-negara Eropa dan Indonesia. Uber pun kokoh merajai pangsa pasar transportasi online di Eropa.
Mengutip Dalia, sepanjang Juli 2017 diketahui bahwa dari enam negara terbesar di Eropa, empat di antaranya menempatkan Uber sebagai pilihan utama dalam layanan transportasi online. Empat negara tersebut adalah Inggris (68%), Polandia (53%), Perancis (45%), dan Italia (42%).

Didi Chuxing - China
Didirikan pada tahun 2012 dan bermarkas di Beijing, Didi Chuxing telah menjelma menjadi pemain terbesar dalam industri transportasi online di negara dengan penduduk terbesar di dunia. Perusahaan yang juga bergerak dalam bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence) tersebut kini memiliki sekitar 2 juta pengemudi yang tersebar di 400 kota di China. Tidak kurang dari 450 juta pengguna sudah menggunakan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan. Belum lama ini, Didi Chuxing mengumumkan rencana untuk menawarkan jasa penyewaan sepeda melalui aplikasi buatannya.

Grab – Asia Tenggara
Perusahaan asal Singapura ini menawarkan layanan transportasi online di berbagai negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, Vietnam, Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Perusahaan besutan Anthony Tan itu diketahui menguasai 95% pangsa pasar transportasi online yang berbasis taksi di Asia Tenggara, serta 71% pangsa pasar transportasi online yang berbasis kendaraan pribadi (mobil dan motor). Setiap hari, Grab memfasilitasi hingga 3 juta perjalanan.

Go-Jek – Indonesia
Aplikasi buatan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ini menyediakan layanan transportasi online yang mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia sudah pernah menggunakannya. Tidak hanya menggunakan kendaraan pribadi dari para pengemudi yang menjadi mitranya, kini Gojek telah menambah armadanya dengan menggandeng Blue Bird Group.
Per tahun 2017 lalu, Gojek diketahui memiliki sekitar 900.000 mitra pengemudi yang melayani 15 juta pengguna setiap minggunya. Tak hanya transportasi, Go-Jek juga menyediakan berbagai layanan lainnya seperti jasa antar makanan (Go-Food), isi ulang pulsa (Go-Pulsa), pijat (GO-Massage), hingga jasa bersih-bersih hunian (G-Clean).

Setiap bulannya, aplikasi milik perusahaan besutan Nadiem Makarim itu melayani lebih dari 100 juta transaksi. Pesatnya pertumbuhan bisnis Go-Jek di Indonesia membuat investor asing berbondong-bondong menanamkan modalnya. Tercatat, berbagai perusahaan kelas kakap dunia seperti Google, Tencent, serta Temasek termasuk dalam deretan investor yang ikut menyuntik modal ke Go-Jek.  Berdasarkan situs Crunchbase, suntikan modal investor asing ke Go-Jek telah mencapai lebih dari US$3 miliar (Rp 40,2 triliun). Konglomerasi otomotif terbesar di Indonesia, Astra International, ikut menanamkan modal senilai $150 juta atau setara dengan Rp 2 triliun.

Diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2016 pada 1 April 2017 merupakan cara pemerintah untuk memberi solusi mengakhiri konflik transportasi online dan konvensional. Namun. belum berlaku, niat baik pemerintah membuat peraturan ini direspons dengan garang oleh perusahaan taksi online, Uber, Go-jek, dan Grab kompak menolak. Pemerintah dituding gagap terhadap kebaruan yang diperkenalkan oleh perusahaan teknologi. Dengan klaim bahwa sebagai pembawa pembaruan dalam penyedia jasa transportasi, mereka menganggap aturan tersebut sebagai sebuah kemunduran.

Perdebatan semacam ini bukan hal baru. Beberapa negara telah melewati momen di mana taksi konvensional dan taksi online saling berseteru. Demonstrasi yang berujung kekerasan seperti di Bogor, Tangerang dan Bandung bahkan terjadi di kota-kota besar di dunia seperti Paris, Brussel, dan Bogota.  Konsep sharing economy atau ekonomi berbagi yang diusung perusahaan aplikasi memungkinkan mekanisme yang konon lebih efisien. Dengan bantuan aplikasi, setiap orang bisa berbagi aset mereka untuk dijual kepada pasar yang membutuhkan. Ketiadaan pajak, pemberlakuan mitra, membuat tarif yang ditawarkan jauh lebih murah menjadi senjata.

Bagaimana seharusnya perusahaan penyedia jasa transportasi online diatur?

Inggris
Agar setiap mobil mendapat label sebagai ‘Taxi’, proses yang ditempuh tidak mudah. Inggris menyebutnya layanan semacam Uber dengan Private Hire Vehicle atau mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan.
Peraturan baru mengenai kendaraan umum terbit pada September 2016. Lewat Transportation for London, pemerintah memberlakukan standar untuk para pengemudi yang terdaftar di sistem Uber. Semua sopir wajib memiliki lisensi, memiliki kecakapan bahasa Inggris, dan melaporkan secara rutin tentang seluruh aktivitas bisnisnya.
Uber di Inggris juga tidak akan memiliki cerita sebagai moda transportasi murah seperti di tempat lain. Uber terikat pada aturan mengenai upah minimum yang tercantum pada National Minimum Wage Regulation 45. Saat ini sedang berlangsung pembahasan untuk mengikat Uber sebagai wajib pajak.

Jerman
Jerman merupakan salah satu negara selain Perancis, Italia, dan Belgia yang sempat melarang keberadaan Uber.
Pada 2 September 2014. perusahaan penyedia taksi dari Jerman bernama Taxi Deutschland Servicegesellschaft, memperkarakan Uber ke jalur  hukum karena melanggar standar operasional yang  harus dimiliki sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut mengklaim bahwa Uber sedang menjalankan praktik ilegal karena tidak menerapkan perlindungan yang layak kepada pengendara, ketiadaan asuransi, dan tidak menjalani pemeriksaan.
Tuntutan perusahaan taksi tersebut berhasil dimenangkan oleh pengadilan. Otoritas transportasi Jerman kemudian melakukan penutupan sementara terhadap operasional Uber di Jerman pada 2 September 2014. Uber didakwa melanggar Passenger Transportation Act sebagai prosedur tetap dalam memberikan layanan transportasi di Jerman.

Singapura
Setelah sempat empat tahun taksi online menjalankan operasional, per 7 Februari 2017 Pemerintah Singapura memberlakukan kewajiban terhadap taksi online. Kewajiban perusahaan dan pengendara yang bernaung di bawah taksi online seperti Grab dan Uber harus mematuhi Peraturan Transportasi Singapura yaitu Road Traffic Act.
Menurut Parlemen Singapura, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan para penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi dapat menjalankan pelayanan terstandar. Pengendara harus mendaftarkan diri dan menempuh tahapan standarisasi. Jika tidak mematuhi mekanisme peraturan ini akan dikenai sanksi 10 ribu dolar Singapura.

Malaysia
Pada 16 Agustus 2016, Otoritas angkutan Malaysia (SPAD) memulai proses amandemen peraturan angkutan darat guna mereformasi industri taksi di Malaysia. Aturan baru tersebut juga mencakup layanan transportasi online seperti Grab dan Uber.
Grab sendiri yang mengawali sepak terjang bisnisnya di Malaysia tidak luput dari aturan tersebut. Bersama Uber, seluruh angkutan transportasi baik itu berbasis aplikasi ataupun konvensional akan memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Melalui amandemen ini, setiap pengemudi taksi online wajib memiliki lisensi. Hal ini diterapkan untuk meminimalisir risiko keamanan yang akan muncul akibat taksi tak berizin.

Amerika Serikat.
Di negara tempat kantor Uber berada, beberapa negara bagian menolak kehadiran Uber. Perusahaan tersebut dianggap melakukan layanan yang tidak aman karena menerapkan kebijakan perusahaan yang longgar. Dilansir CNBC, 64 kota dan 39 negara bagian di AS telah memberlakukan peraturan mengenai perusahaan taksi online. Peraturan tersebut mengharuskan agar masing-masing pengemudi yang terdaftar di perusahaan taksi online untuk memiliki lisensi yang sesuai dengan standar keamanan.

Filipina
Filipina adalah negara pertama yang secara legal membebaskan Uber dan perusahaan serupa untuk beroperasi di wilayahnya. Pada tahun 12 Mei 2015, Pemerintah Kota Manila menelurkan kebijakan yang mengakui Uber sebagai transportasi umum. Transportasi berbasis aplikasi dianggap cukup membantu mengurai kemacetan di kota paling macet kedua di Asia Tenggara setelah Jakarta.
Pemerintah Manila menerapkan lisensi untuk setiap pengemudi dan kendaraan yang terdaftar di sistem Uber dan Grabcar. Armada taksi online harus dilengkap dengan GPS. Usia kendaraan juga tidak boleh melebihi 7 tahun. Seluruh pengemudi harus memiliki lisensi yang diterbitkan oleh otoritas transportasi Filipina.

Jepang
Uber berhasil menandatangani kerja sama dengan Toyota guna menopang ekspansi bisnis mereka di seluruh dunia. Namun demikian, Uber menghadapi kendala ketika masuk ke Jepang pada pertengahan tahun 2016.
Jepang memberlakukan aturan ketat mengenai transportasi darat. Kendaraan pribadi dilarang keras menjalankan aktivitas komersil tanpa melakukan pendaftaran ke otoritas setempat. Kendaraan pribadi harus menggunakan plat nomor berwarna putih (Shiro Taku).

Aturan baru taksi online yang salah satunya membatasi tarif dengan batas atas dan batas bawah dianggap sebagian orang sebagai sebuah bentuk kemunduran dan dianggap tidak pro terhadap perkembangan teknologi. Padahal pemerintah berupaya melindungi konsumen agar tidak mengalami kerugian yang dialami pengguna taksi online di berbagai belahan dunia.

Perkembangan taksi online di berbagai belahan dunia :

Di Texas, Amerika Serikat (AS), tak ada larangan taksi online seperti Uber beroperasi. Namun, justru perusahaan ini menarik diri dari peredaran. Alasannya adalah pemerintah setempat ingin Uber beroperasi dengan aturan yang sama dengan taksi konvensional termasuk pada keterbukaan atau transparansi latar belakang pengemudi yang bergabung.  Sayangnya, Uber malah menarik diri. Hal ini seperti terjadi di banyak tempat di mana Uber beroperasi.

Di Jepang, taksi online seperti Uber diperbolehkan beroperasi secara legal, namun dengan sejumlah peraturan ketat yang rumit. Uber hanya boleh beroperasi di kawasan yang sangat minim tersedia transportasi umum, dan hal itu sulit ditemukan di Jepang.
Namun, bila tetap ingin beroperasi, seperti di Tokyo misalnya, taksi online harus berupa mobil mewah atau taksi dengan pengemudi yang berlisensi tentu dengan tarif yang tak bisa murah. Di negara ini, taksi online ada, namun tidak memiliki keunggulan kompetitif.

Di Bulgaria, perusahaan taksi online Uber ditutup operasinya. Parlemen negara tersebut beralasan, layanan taksi hanya bisa dilakukan oleh operator terdaftar dengan sertifikat terdaftar. Sementara Uber tak memilikinya.

Italia melarang Uber beroperasi pada bulan April. Pihak berwenang menemukan praktik bisnis persaingan tidak sehat. Secara umum, pengadilan tinggi Uni Eropa tengah membahas apakah Uber merupakan perusahaan teknologi atau sebagai layanan taksi. Keputusan ini sangat penting. Karena, bila diputuskan sebagai perusahan teknologi, maka layanan taksi yang dimilikinya dianggap beroperasi ilegal.

Kondisi ini mirip dengan yang akan diterapkan di Indonesia. Layanan taksi hanya bisa dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor transportasi yang tunduk pada aturan kementerian perhubungan. Bila tetap ingin tetap menjadi perusahaan di sektor teknologi atau IT, maka perusahaan tersebut tak punya kewenangan seperti yang dimiliki perusahaan transportasi seperti menetapkan tarif hingga merekrut pengemudi.
Setelah munculnya fasilitas taksi online seperti aplikasi Uber dan Grab, para pengguna lebih memilih untuk menggunakan aplikasi transportasi online tersebut yang membuat menurunnya permintaan penggunaan taksi konvensional di kalangan masyarakat. Aplikasi transportasi online memang sangat menguntungkan untuk para pengguna, mulai dari sisi harga yang lebih murah dan juga cara pesan taxi onlinenya yang mudah, seperti cara pesan Uber dan Grab yang bisa dilakukan hanya melalui handphone. Namun, di sisi lain, hal tersebut meresahkan para pengemudi taksi konvensional karena menurunkan permintaan penggunaan taksi kovensional tersebut.

Aplikasi mobile yang digagas perusahaan peranti lunak Uber dan Grab memang telah menuai kegaduhan di ibukota Tanah Air lantaran operasinya dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Kendati begitu, layanan Uber dan GrabCar yang dinilai 'serampangan' oleh para pelaku jasa transportasi konvensional ini tidak melulu dianggap 'jahat' di sejumlah negara.

Dikutip dari situs StraitsTime, Kementerian Transportasi Singapura pada Januari 2016 dalam proses mengulas regulasi untuk moda transportasi basis aplikasi seperti Uber dan GrabCar. Kementerian Transportasi setempat telah mengadakan dialog bersama para warga, sopir taksi, dan National Taxi Association (NTA) yang merupakan afiliasi kuat dari National Trades Union Congress. Rincian mengenai review regulasi tersebut bisa dibilang masih kasar, yang jelas Menteri Senior Negara untuk Transportasi Ng Chee Meng mengatakan, bahwa ada tiga prioritas yang diutamakan. Tiga prioritas tersebut melingkupi kepentingan warga harus diurus, menunjukan persaingan sehat, dan menciptakan kondisi pasar level playing field alias semuanya merata. Sementara Menteri Transportasi Khaw Boon Wan juga menuturkan, penting sifatnya bagi kedua jenis pemain transportasi untuk bisa seimbang.

Kementerian Transportasi Singapura mengkaji dua layanan ini berdasarkan cara mereka beroperasi, mengingat keduanya adalah perusahaan teknologi, bukan transportasi. Dari laporan situs Digital News Asia, di dalam poin Parliamentary reading of the Act yang digadang mantan Menteri Transportasi sebelumnya, Lui Tuck Yew, disebutkan bahwa penyedia layanan pesan taksi pihak ketiga mengharuskan melibatkan lebih dari 20 armada untuk didaftarkan ke Land Transport Authority of Singapore (LTA). LTA berhak memberi keputusan akhir mengenai pendaftaran tersebut. Disebutkan juga, apabila penyedia layanan tidak mendaftarkan atau memperbarui lisensi, akan didenda 100 ribu dollar Singapura atau hukum pidana 6 bulan penjara.

Sementara Tech in Asia mewartakan, LTA telah memberikan sertifikat registrasi operasi bagi layanan seperti Uber dan GrabCar per 1 Desember 2015. Pemerintah Singapura disebut-sebut menargetkan regulasi baru ini sepenuhnya bisa rampung tahun 2016 ini.

New York City, Amerika Serikat juga menjadi salah satu area yang memperbolehkan layanan Uber melenggang secara bebas. Diakui akur dengan taksi konvensional di sana, nyatanya menjadi sopir Uber di NYC tidak sulit.

Suryanda Stevanus, kandidat sopir Uber cukup memiliki SIM, serta mengurus Taxi License seharga US$300 agar bisa mengoperasikan layanannya. Di mobil operasionalnya itu turut dipasangkan emblem pelat mobil berawalan T (singkatan dari "Taxi") agar menjadi pembeda pelamar sopri Uber di NYC dengan kota lain di AS. Taksi Uber pun dilarang mengambil penumpang secara langsung dari pinggir jalan, karena calon penumpang harus memesannya melalui aplikasi saja. Pun begitu di 'kampung halamannya', San Francisco, Uber beroperasi seperti layaknya jasa taksi pada umumnya. (CNN Indonesia)

Sekretaris Departemen Transportasi dan Komunikasi Filipina Jun Abaya menyatakan, pemerintah setempat mengeluarkan regulasi yang sifatnya "Promoting Mobility", dengan tujuan memodernisasikan serta meningkatkan layanan transportasi ke publik yakni dengan menerima cara baru sebagai solusi yang tentunya menghasilkan pengaruh signifikan. Pemerintah setempat menetapkan bahwa mobil-mobil Uber usianya harus kurang dari 7 tahun dan wajib dilengkapi oleh sistem GPS. Selain itu, para mitra pengemudi Uber juga harus terdaftar di otoritas transportasi Filipina.

Sejumlah kota di Brazil seperti Sao Paulo, Rio de Janeiro, dan Belo Horizonte sempat menerima keberadaan Uber. Layanannya sempat diganderungi konsumen di sana karena dianggap aman serta menyediakan metode pembayaran kartu kredit dan banyak promosi tarif. Kemudian sejumlah sopir taksi konvensional di sana melakukan aksi protes, menuntut agar seluruh yang bersangkutan di dalam Uber membayar pajak. Akhirnya, hingga kini dilaporkan situs Huffington Post, tinggal Rio de Janeiro dan Belo Horizonte yang masih membiarkan operasi Uber berlanjut.

Bagaimana menurut Anda mengenai aplikasi transportasi online ini?

Semoga Bermanfaat.

SUMBER :



No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.