Realisasi Belanja Pemerintah Pusat
Belanja
Pemerintah Pusat sebagai bagian dari Belanja Negara terus dioptimalkan
pemanfaatannya, baik dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan,
maupun penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, kebijakan belanja Pemerintah
Pusat dalam beberapa tahun terakhir diarahkan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan
sosial, peningkatan kedaulatan pangan dan energi, serta pembangunan infrastruktur,
sejalan dengan rencana kerja tahunan Pemerintah. Selanjutnya, dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan, prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, perbaikan
tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik terus
diperbaiki.
Dalam
tahun 2017, APBN dapat terlaksana dengan kinerja yang baik yang ditandai dengan
terjaganya defisit anggaran yang lebih rendah dari target APBNP Tahun 2017 dan
terlaksananya berbagai program pembangunan. Hal ini tentunya juga didorong oleh
kinerja dari belanja Pemerintah Pusat. Capaian pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat
tahun 2017 tercermin dari berbagai indikator seperti:
(1)
tingkat penyerapan anggaran yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya dan
diikuti
peningkatan
penyerapan belanja modal,
(2)
berjalannya kebijakan efisiensi yang digulirkan dengan tetap menjaga capaian
output dan outcome terutama yang dirasakan langsung oleh masyarakat,
(3)
perbaikan percepatan pelaksanaan anggaran melalui kelanjutan lelang dini
dan
penyerahan DIPA lebih awal, dan
(4)
peningkatan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial melalui
pengalihan secara bertahap subsidi beras sejahtera (rastra) ke bantuan pangan
nontunai dan perbaikan target penerima subsidi listrik.
Upaya
peningkatan kualitas penganggaran dan pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat
terus dilanjutkan pada tahun 2018. Belanja Pemerintah Pusat diarahkan untuk
mendukung berbagai program prioritas nasional dengan tetap memerhatikan
penciptaan stabilitas nasional dan agenda strategis tahun 2018. Beberapa
upaya dilakukan baik dari aspek substantif maupun aspek administratif.
Upaya
yang bersifat substantif seperti:
(1)
penajaman prioritas belanja termasuk refocusing anggaran prioritas bidang
pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,
(2)
perbaikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial seperti pengalihan subsidi
rastra menjadi bantuan pangan nontunai secara penuh dan perbaikan basis data,
serta
(3)
melanjutkan kebijakan efisiensi terutama pada belanja barang nonprioritas.
Upaya yang bersifat administratif antara lain mencakup:
(1)
harmonisasi dan langkah koordinasi dalam perencanaan dan penganggaran yang
lebih
baik,
(2)
melanjutkan kebijakan penyusunan RUP sebelum tahun anggaran dimulai,
percepatan
pelaksanaan kegiatan, lelang dini, dan persiapan dokumen yang lebih baik,
serta
pemanfaatan e-procurement,
(3)
monitoring secara komprehensif dan terkoordinasi,
(4)
simplifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, dan
(5)
pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
monitoring, serta penyusunan laporan keuangan.
Upaya
perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah
disertai dengan perkembangan perekonomian global berpengaruh terhadap kinerja
realisasi belanja Pemerintah Pusat dalam semester I tahun 2018. Sampai dengan
paruh pertama tahun 2018, belanja Pemerintah Pusat menunjukkan kinerja yang
lebih baik dari tingkat persentase penyerapan maupun nominal penyerapan.
Peningkatan
kinerja tersebut tidak lepas dari berbagai upaya perbaikan yang dilakukan, seperti
kebijakan penyiapan sebelum tahun anggaran berjalan, percepatan kegiatan, dan monitoring
program/kegiatan yang semakin baik. Hal tersebut tercermin dari peningkatan kinerja
realisasi belanja K/L bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan
pertahanan keamanan.
Dengan
memerhatikan kinerja belanja Pemerintah Pusat dalam semester I tahun 2018 serta
langkah-langkah kebijakan dalam menyelesaikan berbagai program/ kegiatan, upaya
percepatan penyerapan anggaran, dan proyeksi perekonomian global sampai dengan
akhir tahun, maka kinerja realisasi belanja Pemerintah Pusat dalam semester II
tahun 2018 diperkirakan lebih baik dibandingkan dengan kinerja tahun
sebelumnya.
Hal
tersebut juga ditunjang dengan pelaksanaan berbagai agenda strategis Pemerintah
tahun 2018, seperti pelaksanaan Asian Games dan Sidang Tahunan Worldbank-IMF,
yang diharapkan dapat berdampak pada perekonomian nasional.
Dalam
semester I tahun 2018, realisasi anggaran belanja Pemerintah Pusat mencapai
Rp558,4 triliun atau 38,4 persen dari pagu dalam APBN tahun 2018. Kinerja
realisasi tersebut menunjukkan perbaikan apabila dibandingkan dengan kinerja
beberapa tahun terakhir. Kinerja tersebut
dipengaruhi oleh kemajuan implementasi program-program yang dilaksanakan oleh
K/L, yang dalam tahun 2018 terus didorong percepatan pelaksanaannya. Selain
itu, perkembangan beberapa indikator ekonomi makro, seperti depresiasi nilai
tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berdampak pada besaran realisasi
subsidi energi dan pembayaran bunga utang, walaupun di sisi lain terdapat penurunan
realisasi subsidi nonenergi antara lain disumbangkan oleh realokasi subsidi pangan
(rastra) ke belanja K/L (bantuan pangan nontunai/ BPNT).
Perkembangan
belanja Pemerintah Pusat dalam tahun 2013–2017 menurut organisasi dan fungsi
dapat diuraikan sebagai berikut.
1.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Berdasarkan
klasifikasi organisasi, anggaran belanja Pemerintah Pusat dikelompokkan dalam
dua bagian, yaitu Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga (BA K/L) dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). BA K/L merupakan anggaran yang
dialokasikan pada Kementerian/Lembaga, dengan menteri/pimpinan lembaga
bertindak sebagai Pengguna Anggaran (Chief of Operational Officer/COO).
Sedangkan pada BA BUN (disebut juga BA non-K/L), Menteri Keuangan bertindak
sebagai Bendahara Umum Negara (Chief of Financial Officer/CFO).
Sesuai
dengan struktur kementerian yang ditetapkan Pemerintah pada APBN Tahun 2018, jumlah
BA K/L adalah 86 BA dengan rincian: 30 kementerian, 4 kementerian koordinator, 7
lembaga negara, 39 lembaga pemerintah, dan 6 komisi. Sementara itu, BA BUN
terdiri atas lima subbagian, yaitu:
(1)
BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01) untuk pembayaran bunga utang,
(2)
BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) untuk belanja hibah;
(3)
BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk pembayaran subsidi,
(4)
BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk belanja lain-lain, serta
(5)
BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) antara lain untuk pembayaran
manfaat pensiun, asuransi kesehatan ASN/TNI/Polri, dan kontribusi terhadap
lembaga internasional.
Dalam
pelaksanaan APBN sampai dengan semester I tahun 2018, realisasi belanja Pemerintah
Pusat mencapai Rp558,4 triliun. Dari jumlah tersebut, 53,0 persen merupakan
realisasi dari belanja K/L atas pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang
telah direncanakan dan 47,0 persen merupakan belanja non-K/L.
2.
Belanja Kementerian/Lembaga
Belanja
K/L tahun 2018 disusun dengan mengacu pada strategi dan prioritas pembangunan
yang tertuang dalam RKP Tahun 2018 serta kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan. Selain itu, alokasi belanja K/L juga memerhatikan anggaran yang
sifatnya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti anggaran pendidikan,
anggaran kesehatan, serta rencana kegiatan yang memiliki skema pendanaan yang
bersifat tahun jamak. Sejalan dengan tema pembangunan dalam RKP Tahun 2018 “Memacu
Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan” dan tema kebijakan
fiskal “Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi
yang Berkeadilan”, maka alokasi belanja K/L diarahkan untuk hal-hal yang lebih produktif,
khususnya belanja prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan
sosial, dengan tetap menjaga efisiensi dan efektivitas dalam hal penganggaran dan
pelaksanaannya.
Dalam
rangka meningkatkan efektivitas program/kegiatan yang dilakukan K/L Pemerintah
secara konsisten terus melanjutkan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan,
antara lain melalui:
(1)
percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat dilaksanakan
sejak akhir tahun 2017 melalui penyederhanaan prosedur dan fleksibilitas
pengadaan barang/ jasa sehingga proses pencairan dana dapat ditarik/diserap
sejak awal tahun anggaran 2018 dan
(2)
penyampaian langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran K/L tahun 2018,
yakni dalam bentuk:
(a)
melaksanakan reviu atas DIPA dan rencana kegiatan,
(b)
meningkatkan ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak,
(c)
memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan,
(d)
meningkatkan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran,
(e)
mengendalikan uang persediaan (UP)/ tambahan uang persediaan (TUP),
(f)
mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus, dan
(g)
memastikan penyaluran dana bantuan sosial/bantuan pemerintah secara tepat waktu
dan tepat sasaran.
Langkah-langkah
tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat penyerapan belanja K/L sampai dengan
semester I dalam beberapa tahun terakhir, Sampai dengan semester I tahun 2018,
belanja K/L telah terserap 34,9 persen dari pagu APBN, lebih tinggi
dibandingkan tingkat penyerapan tahun sebelumnya. Kinerja penyerapan tersebut,
merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa
faktor yang memengaruhi tingkat penyerapan belanja K/L tersebut, antara lain:
(1)
kelanjutan kebijakan percepatan pelaksanaan kegiatan melalui lelang dini dan
(2)
percepatan penyaluran beberapa komponen bantuan sosial seperti anggaran untuk
penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) dan penyaluran BPNT.
Di
tengah meningkatnya kinerja penyerapan dalam semester I tahun 2018, Pemerintah
juga senantiasa menjaga efisiensi dari belanja Pemerintah. Hal tersebut
tercermin dari realisasi belanja perjalanan dalam lima tahun terakhir memiliki
share yang relatif tetap yakni 0,3 persen terhadap PDB, sejalan dengan
kebijakan flat policy dalam belanja barang.
Sementara
itu, realisasi belanja bantuan sosial pada semester I tahun 2018 tumbuh sebesar
75 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Hal ini sejalan
dengan komitmen pemerintah dalam program-program perlindungan sosial terutama
untuk:
(1)
peningkatan target keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 10 juta KPM pada
program keluarga harapan (PKH),
(2)
penarikan di muka untuk bantuan premi bagi penerima bantuan iuran (PBI) Program
JKN, dan
(3)
bantuan sosial BPNT dan rastra bagi 15,6 juta KPM sebagai pengalihan subsidi
pangan.
Selanjutnya,
profil dari kinerja belanja K/ L dalam semester I tahun 2018 juga dapat
diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:
(1)
K/L dengan tingkat penyerapan tinggi (di atas daya serap nasional/lebih dari
34,9 persen),
(2)
K/L dengan tingkat penyerapan sedang (antara 25,4 persen sampai dengan 34,9
persen), dan
(3)
K/L dengan tingkat penyerapan rendah (di bawah 25,4 persen).
Selanjutnya,
penjelasan atas realisasi anggaran belanja sampai dengan semester I tahun 2018
untuk beberapa K/L secara garis besar akan dibagi berdasarkan bidang
pembangunan prioritas, yaitu bidang infrastruktur (Kementerian PUPR dan
Kementerian Perhubungan), bidang pendidikan (Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan
Kementerian Agama), bidang kesehatan dan perlindungan sosial (Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Sosial), bidang ketahanan pangan (Kementerian
Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian ESDM), dan
Bidang pertahanan dan keamanan (Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
RI).
DOWNLOAD : Laporan
Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBN Semester I T.A. 2018.
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.