Metode
Hybrid Learning dalam PPG dalam Jabatan
Pada tahun
2018 ini pola sertifikasi guru dalam jabatan mulai diubah, diganti menjadi pola
Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG dalam jabatan direncanakan akan dilaksanakan
Agustus 2018. Ditjen GTK dan LPTK-LPTK penyelenggara PPGJ tahun 2018 telah mengiiformasikan
bahwa metode pendidikan dengan PPG dalam jabatan menggunakan metode hybrid learning. Seleksi calon peserta akan semakin ketat karena antara PPG prajabatan
tentu berbeda.
Hybrid
learning merupakan pembelajaran yang menggabungkan berbagai pendekatan dalam
pembelajaran yakni pembelajaran tatap muka (face to face), Pembelajaran
berbasis komputer dan pembelajaran berbasis online (internet dan mobile
learning). Metode Hybrid Learning disebut juga blended learning karena
menggabungkan berbagai macam pendekatan pembelajaran tersebut.
Sistem
pembelajaran PPG Dalam Jabatan melalui moda Hybrid Learning dengan 3 (tiga)
tahapan pembelajaran:
Pembelajaran
melalui daring selama 12 minggu (3 bulan pertama) melalui virtual class
(e-learning) di alamat web :
http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/
atau di :
https://ppgspada.brightspace.com/
(SPADA dan ID-REN dengan bobot 10 SKS) untuk
pendalaman materi bidang studi PPG yang dipilih.
Guru
mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring.
Selama pembelajaran daring guru tidak meninggalkan tugas mengajar. Bagi guru
yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas daring sesuai
ketentuan yang ditetapkan, maka tidak dapat melanjutkan ke pembelajaran berikutnya melalui tatap
muka.
Pembelajaran
melalui tatap muka (lokakarya) selama 5 (lima) minggu di perguruan tinggi
penyelenggara PPG Dalam Jabatan dengan bobot 8 (delapan) SKS untuk menyusun
perangkat pembelajaran dan proposal penelitian tindakan kelas.
Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) minggu di sekolah dengan bobot 6
(enam) SKS yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Pembelajaran
Daring PPGJ
Kemajuan
teknologi yang semakin maju mengharuskan para guru untuk beradaptasi dengan
mengembangkan model pembelajaran digital yang sesuai agar dapat memfasilitasi
para anak didik untuk dapat menggali potensi dalam diri anak didik sehingga
mereka dapat bersaing di era Revolusi Industri 4.0. Untuk memfasilitasi para
guru untuk melaksanakan proses pembelajaran digital, perguruan tinggi perlu
melakukan reorentiasi kurikulum yaitu Hybrid Learning.
Direktorat
Pembelajaran Dikti telah menyiapkan 44 mata kuliah dan lebih dari 1200 modul
yang diikuti 38 Universitas penyelenggara PPGJ.
Peserta PPGJ
nantinya diwajibkan mengikuti pembelajaran daring/online selama 3 bulan yang
bisa diakses di : http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/
dimana akses loginnya akan
diberikan kepada masing-masing peserta PPGJ. Artinya guru/peserta PPGJ belajar
mandiri yang akan dipandu oleh tutor/dosen pembimbing/pengampu yang telah
ditetapkan.Silakan unduh panduan pembelajaran daring PPGJ tersebut.
Bagi guru
yang ingin mengetahui lebih awal bisa juga mendownload beberapa contoh modul
yang sudah diunggah di halaman SPADA Ristek Dikti tersebut. Silakan klik ditautan
ini sebagai contoh.
Metode Hybrid
learning dalam PPGJ tahun 2018 merupakan metode baru dalam sertifikasi guru
pola PPGJ yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Dikti. Metode itu terdiri dari pembelajaran
daring (online), lokakarya dan PPL.
- Tahapan pertama pendidikan PPG dalam Jabatan 2018 dilaksanakan mulai 31 Mei 2018 untuk sejumlah 6.775 guru.
- Tahap kedua dimulai 2 Juli 2018 dengan sasaran 7.112 guru.
- Tahap ketiga dimulai pada 1 September 2018, khusus untuk guru dari daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) dengan jumlah sasaran 7.000 guru.
Salah satu
tahapan dalam PPG dalam Jabatan adalah pembelajaran dalam jaringan (online) selama
kurang lebih 2,5 bulan (Tahap 1 pada 31 Mei sampai 18 Agustus 2018, dan tahap 2
mulai 9 Juli sampai 21 September 2018).
Ada 2 mata
ajar (Course) yang disajikan: Pedagogik dan Bidang Studi. Masing-masing mata
ajar terdiri dari 6 modul. Setiap modul terdiri
dari sejumlah kegiatan belajar.
Di dalam
tiap kegiatan belajar terdapat sejumlah materi, tugas, tes, dan forum diskusi.
Yang harus dilakukan peserta adalah mengerjakan tugas per kegiatan belajar
(umumnya tugas diunggah kembali ke sistem ini), mengerjakan tes formatif di
setiap kegiatan belajar, berpartisipasi di dalam forum diskusi setiap kegiat an
belajar, serta mengerjakan tugas akhir dan tes sumatif di akhir setiap modul.
Pembelajaran
daring ini menggunakan LMS (Learning Management System) brightspace.com
Semua
peserta PPG dalam jabatan dan instruktur melakukan aktifitas pembelajaran
online
pada web (LPTK tertentu) dengan alamat : https://ppgspada.brightspace.com
Dalam situs
Spada Ristek Dikti, sudah terdaftar 18 Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara
PPGJ 2018. Berikut daftar sementara :
- Universitas Negeri Jakarta ------- http://unj.ac.id/lp3m/
- Universitas Negeri Yogyakarta
- Universitas Negeri Semarang ------- http://lp3.unnes.ac.id/v2/
- Universitas Negeri Surabaya
- Universitas Negeri Malang ------- http://ppg.um.ac.id/
- Universitas Negeri Gorontalo ------- http://ppg.ung.ac.id/
- Universitas Negeri Makassar
- Universitas Negeri Manado
- Universitas Negeri Medan https://ppg.unimed.ac.id/
- Universitas Negeri Padang
- Universitas Pendidikan Ganesha ----- http://mbmi.undiksha.ac.id/
- Universitas Pendidikan Indonesia
- Universitas Sebelas Maret ----- http://ppg.fkip.uns.ac.id/
- Universitas Jember http://ppg.fkip.unej.ac.id/
- Universitas Muhammadiyah Malang
- Universitas Sanata Dharma
- Universitas Ahmad Dahlan
- Universitas Syiah Kuala ----- http://ppg.fkip.unsyiah.ac.id/
- Universitas Sriwijaya http://fkip.unsri.ac.id/
- Universitas Lambung Mangkurat http://ppg.ulm.ac.id/
- Universitas Tanjungpura https://fkip.untan.ac.id/
- Universitas Nusa Cendana https://fkip.undana.ac.id/
- Universitas Pattimura http://ppg.fkip.unpatti.ac.id/
- Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka http://ppg.uhamka.ac.id/
- Universitas Muhammadiyah Purwokerto http://ppg.fkip.ump.ac.id/
Materi PPGJ
Tahun 2018
Panduan
Brightspace E-learning PPG Dalam Jabatan, Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU
14/2005 ttg Guru & Dosen, Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen
Panduan
Brightspace E-learning PPG Dalam Jabatan, Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 11
UU14/2005 Guru & Dosen.
Segera
persiapkan diri anda calon peserta PPGJ tahun 2018.
Sumber :
https://kurikulum.co.id
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.