KULIAH PUBLIK: Akhirnya, Kepalsuan Sino Si Penghapus Hutang Terungkap

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Friday, August 03, 2018

Akhirnya, Kepalsuan Sino Si Penghapus Hutang Terungkap


Kisah heboh United Nation (UN) Swissindo yang bermula terjadi di wilayah Pantura timur Provinsi Jawa Tengah, kini berakhir karena pelaku dugaan pemalsuan tersebut sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Pelaku beraksi dengan cara memalsukan sertifikat BI. Tujuanya agar para korbannya yakin utang mereka tak perlu dibayar. Yang melaporkan adalah Bank Indonesia sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai turun tangan dan menghentikan kegiatan UN Swissindo. OJK dan Satuan Petugas Waspada Investasi jauh-jauh hari sudah membekukan dan melarang UN Swissindo karena tak punya izin. UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga (Kamis, 2/8/2018) menyebut Bos United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) atau yang juga dikenal sebagai Sekte Penghapus Utang, Soegiharto Notonegoro alias Sino, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan serta penipuan. Untuk sementara, polisi baru menangkap Sino dan masih mengembangkan kasus ini. Penyidik POLRI masih mengembangkan (Tindak pidana yang disangkakan) pemalsuan dan penipuan. POLRI juga menyita banyak mata uang asing. Namun mata uang tersebut ternyata palsu. Akan dikenakan undang-undang mata uang. Polisi belum mendata keseluruhan jumlah korban Sino. Dalam menangani kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI). Belum bisa dihitung (jumlah korban keseluruhan). Korban banyak karena dengan sertifikat BI palsu yang dikeluarkan, oleh masyarakat dan diyakinkan oleh pelaku bahwa utangnya ke bank atau finance akan lunas dan tidak perlu dibayar. Tetapi yang melaporkan adalah Bank BI sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku.

Soegiharto Notonegoro alias Sino, pria yang mengaku sebagai Presiden Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan pimpinan United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) akhirnya dibekuk oleh Bareskrim Polri. Lantaran, memalsukan sertifikat Bank Indonesia (BI). Sino yang mengklaim memiliki banyak pengikut di bawah panji UN Swissindo itu sudah beraksi sejak 2010. Tujuannya menjanjikan penghapusan utang umat manusia di dunia. Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucer M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucer M1 itu bisa diperoleh secara gratis dan tertulis keterangan tidak diperjualbelikan. Bahkan beberapa bank swasta seperti Bank Mandiri juga dibuat kerepotan karena menjadi sasaran warga. Mereka ada yang bertanya ke bank setelah mendapatkan voucher UN Swissindo.

10 November 2012, warga Komplek Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sino_M1 mendirikan Swissindo dan mengaku dirinya sebagai Presiden Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga mengaku mendapat mandat dari Presiden pertama RI, Soekarno untuk menjadi pimpinan SWISSINDO World Trust International Orbit. Swissindo merupakan Group Hukum Immam Mahdi yang didirikan oleh Induk 25 Negara. Organisasi itu dibentuk sebagai Badan Induk tinggi tertinggi Negara dan Bangsa Semesta Alam berdasarkan legalitas perjanjian sejarah dunia. Pusat dari kerajaan bangsa di dunia itu kini ada di Indonesia, tepatnya di Cirebon. Sino mengaku memegang sertifikat negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Salah satu misi terpentingnya adalah mencairkan ‘Human Obligation’ atau hak kekayaan manusia di seluruh dunia organisasi yang ia pimpin saat itu memegang puluhan rekening di berbagai bank di seluruh dunia yang berisi kekayaan manusia di dunia sebesar 1 juta triliun dolar A.S. Dana itu akan disalurkan untuk 139 negara, 30 organisasi dunia terbesar, dan 12 portal dunia. Masing-masing akan mendapatkan 138 triliun dolar A.S.


Pengenalan UN Swissindo di Pati sendiri bermula dari ajakan dari mulut ke mulut. Kesehariannya,mereka mengaku berdiskusi melalui group media sosial. Satu orang yang dianggap sebagai sesepuh UN Swissindo di Indonesia yaitu Ir Soegiharto Notonegoro, yang kerap dipanggil dengan sebutan Romo. Sino mengeluarkan voucher Surat Kuasa M1 yang digunakan sebagai tanda registrasi para relawan, melalui Bank Mandiri. Sampai tahun 2017, Swissindo masih tetap eksis dengan pusat tetap di Cirebon. Pengikutnya bahkan terdiri dari berbagai belahan dunia.

Sejumlah relawan (para pengikut) UN Swissindo (detikcom, Jum'at, 25/8/17) mengungkapkan UN Swissindo merupakan komunitas yang mengemban misi mewujudkan sila kelima dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, relawan UN Swissindo tengah berupaya untuk mengungkap harta kekayaan negara sejak jaman kerajaan yang saat ini menurut mereka disimpan dan disembunyikan oleh pimpinan negara. Mereka meyakini harta karun dari kerajaan-kerajaan nusantara hingga zaman Soekarno masih tersimpan di Bank Swiss. Nantinya, hasil pengungkapan tersebut yang akan digunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh warga negara Indonesia. Salah satunya pemberian dana hibah, untuk melunasi seluruh tanggungan hutang masyarakat. Misi tersebut dinamai misi ilahi.

Tri Satya, salah satu relawan Swissindo (detikcom, Jumat, 25/8/17) mengungkapkan semua relawan, bukan korban. Mereka mengamban misi ilahi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi sleuruh rakyat Indonesia. Menurut Tri, sebenarnya pada tanggal 18 Agustus 2017 mereka mendatangi Bank Mandiri Pati bukan untuk berdemo, tapi atas instruksi dari Romo, meminta agar pihak Bank Mandiri membuka nomor akun tersebut.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam L Tobing (KONTAN, Jumat, 28/10/2017) mengatakan, Swissindo menawarkan surat lunas kepada debitur bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Untuk mendapatkan surat lunas ini, Swisindo meminta bayaran. Dari situlah Swisindo mendapatkan keuntungan. Jadi pelaku mendekati debitur bank yang macet pembiayaannya dan dia bayarkan dengan memberi surat lunas. Tapi kenyataannya surat lunas ini bukan dari pihak bank. Perusahaan yang dipimpin oleh Mr Sino AS itu, mengiming-imingi pelunasan utang debitur kepada pihak bank. Swissindo itu merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha yang resmi. Dia menyajikan informasi yang bohong kepada masyarakat.

Satgas Waspada Investasi kemudian melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Pada hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga keuangan lainnya. OJK juga mengeluarkan siaran pers bernomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016 pada 20 Juni 2016 yang isinya imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab termasuk UN Swissindo. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.

Pada 23 Agustus 2017, Satgas Waspada Insvestasi pernah memanggil Sino untuk menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang sama. Agustus tahun 2017, satuan tugas waspada investasi mengeluarkan pernyataan menutup United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo). Pasalnya lembaga ini mengaku mampu menghapus utang umat manusia dengan selembar voucher M1 yang bisa dibeli dan diunduh di website mereka.

Eksistensi UN Swissindo ini mulai berjalan sekitar 2010 hingga nama UN Swissindo kian melambung setelah pengikutnya mulai banyak. Kegiatan perusahaan abal-abal ini dilakukan di Cirebon tepatnya di Jalan Bougenvil 3, Blok K 1-4 Nomor 24 Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sino pria berjengot dengan berpakaian loreng cokelat yang berjalan menggunakan alat bantu untuk jalan atau penyangga tubuh itu, mengklaim dirinya sebagai Presiden Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki misi besar ingin menghapuskan utang umat manusia di dunia. UN Swissindo mengklaim sebagai pendiri negara-negara dunia. Jadi segala bentuk warisan atau aset di dunia diklaim boleh dikelola oleh UN Swissindo. Nama UN Swissindo kian melambung setelah pengikutnya mulai banyak. Sino pria kelahiran Cilacap, (detikfinance, Kamis, 15/2/2018), dengan sebutan 'Yang Mulia' oleh para pengikutnya, menjadikan rumah miliknya sebagai markas besar dengan gerbang utama warna hitam. Pendopo yang berukuran sekitar 3x4 meter menjadi tempat berkumpul.

Namun, makin banyak orang yang berpandangan miring terhadap UN Swissindo, hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.

Lima bulan setelah mengeluarkan siaran pers tentang imbauan agar masyarakat waspada terhadap UN Swissindo, OJK dan Satgas Waspada Investgasi mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016, tepatnya pada 1 November 2016, OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Selain UN Swissindo, dua lembaga lainnya, yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom dinyatakan telah melanggar hukum.

Satgas Waspada Investasi mengeluarkan dua poin, dan telah melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya. Karena kegiatan yang dilakukan UN Swissindo tak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan. Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucher M1, yang didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjual belikan.

Setahun setelah adanya keputusan penghentian kegiatan UN Swissindo, pada 23 Agustus 2017, Pimpinan UN Swissindo Sino dipanggil Satgas Waspada Investasi. Sino mendatangani empat pernyataan. Pernyataan Sino yangu dibubuhi tandatangannya serta materai Rp 6.000 dan diketahui oleh Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi tersebut tentang penghentian kegiatan dan permintaan maafnya untuk tidak mengulangi kembali atau melakukan kegiatan yang sama.

Sehari setelah penandatanganan surat pernyataan tersebut, OJK dan Satgas Waspada Investigasi kembali merilis pernyataan tentang penghentian kegiatan UN Swissindo. Namun Keputusan Otoritas Jasa Keungan (OJK) memberhentikan kegiatan sekte penghapus utang umat manusia atau United Nations Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) tak memiliki pengaruh. UN Swissindo terus beroperasi. Bahkan, sekte itu mengklaim pengikutnya makin berkembang pesat. Katanya, jumlah pengikutnya bertambah bertambah banyak.

Juru Bicara UN Swissindo Budi Raja saat ditemui detikfinance di markas besar UN Swissindo di Cirebon, mengklaim pengikutnya ada di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, kurang lebih ada 25 juta relawan. UN Swissindo terus berkembang, relawan ada di 34 provinsi, bahkan hingga ke desa-desa. Tak hanya Indonesia, UN Swissindo juga sudah ada di negara-negara lain. Secara terang-terangan UN Swissindo menolak keputusan OJK, karena Sino sebagai pemimpin UN Swissindo terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat, salah satunya dengan pembebasan utang. Bahkan, Sino bisa saja melalukan perlawanan terhadap OJK dengan mengerahkan seluruh pengikutnya yang berjumlah 25 juta orang itu. Namun, Sino lebih memilih menjaga amanat yang diembannya sebagai pemimpin yang menyejahterakan rakyat. Yang Mulai (Sino) mengemban amanah, tidak bermain ranah politik. Pengikut semakin bertambah. Bahkan, negara-negara di lima benua meminta ingin didahulukan (kesejahteraannya).

Pada Jumat, 18 Agutus 2017, para pengikut UN Swissindo menggeruduk kantor Pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucher M1. Harapannya uang bisa dicairkan. Nyatanya, Bank Mandiri menolak dan tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari Bank Mandiri pusat terkait voucher tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Kudus.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan (Rabu siang, 2 Agustus 2018) penangkapan dilakukan terkait UN Swissindo. Hingga saat ini baru Sino yang ditangkap. Jumlah korban belum bisa dihitung. Atas perbuatannya, lembaga ini dijerat tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Dari penangkapan ini disita banyak mata uang asing yang diduga palsu. Pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan dan penipuan serta UU mata uang.

SUMBER :


No comments:

Post a Comment

Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.