Kisah
heboh United Nation (UN) Swissindo yang bermula terjadi di wilayah Pantura
timur Provinsi Jawa Tengah, kini berakhir karena pelaku dugaan pemalsuan
tersebut sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Pelaku beraksi dengan
cara memalsukan sertifikat BI. Tujuanya agar para korbannya yakin utang mereka
tak perlu dibayar. Yang melaporkan adalah Bank Indonesia sebagai korban utama
karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sampai turun tangan dan menghentikan kegiatan UN Swissindo. OJK dan Satuan
Petugas Waspada Investasi jauh-jauh hari sudah membekukan dan melarang UN
Swissindo karena tak punya izin. UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang
melanggar hukum.
Wadir
Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga (Kamis,
2/8/2018) menyebut Bos United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN
Swissindo) atau yang juga dikenal sebagai Sekte Penghapus Utang, Soegiharto
Notonegoro alias Sino, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan serta
penipuan. Untuk sementara, polisi baru menangkap Sino dan masih mengembangkan
kasus ini. Penyidik POLRI masih mengembangkan (Tindak pidana yang disangkakan)
pemalsuan dan penipuan. POLRI juga menyita banyak mata uang asing. Namun mata
uang tersebut ternyata palsu. Akan dikenakan undang-undang mata uang. Polisi
belum mendata keseluruhan jumlah korban Sino. Dalam menangani kasus ini, polisi
akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI). Belum bisa dihitung
(jumlah korban keseluruhan). Korban banyak karena dengan sertifikat BI palsu
yang dikeluarkan, oleh masyarakat dan diyakinkan oleh pelaku bahwa utangnya ke
bank atau finance akan lunas dan tidak perlu dibayar. Tetapi yang melaporkan
adalah Bank BI sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh
pelaku.
Soegiharto
Notonegoro alias Sino, pria yang mengaku sebagai Presiden Besar Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) dan pimpinan United Nation Swissindo Trust Internasional
Orbit (UN Swissindo) akhirnya dibekuk oleh Bareskrim Polri. Lantaran,
memalsukan sertifikat Bank Indonesia (BI). Sino yang mengklaim memiliki banyak
pengikut di bawah panji UN Swissindo itu sudah beraksi sejak 2010. Tujuannya
menjanjikan penghapusan utang umat manusia di dunia. Konsep pelunasan utang
yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucer M1, yang kemudian diisi
dengan NIK dan nama. Voucer M1 itu bisa diperoleh secara gratis dan tertulis
keterangan tidak diperjualbelikan. Bahkan beberapa bank swasta seperti Bank
Mandiri juga dibuat kerepotan karena menjadi sasaran warga. Mereka ada yang
bertanya ke bank setelah mendapatkan voucher UN Swissindo.
10
November 2012, warga Komplek Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten
Cirebon, Sino_M1 mendirikan Swissindo dan mengaku dirinya sebagai Presiden
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga mengaku mendapat mandat dari Presiden
pertama RI, Soekarno untuk menjadi pimpinan SWISSINDO World Trust International
Orbit. Swissindo merupakan Group Hukum Immam Mahdi yang didirikan oleh Induk 25
Negara. Organisasi itu dibentuk sebagai Badan Induk tinggi tertinggi Negara dan
Bangsa Semesta Alam berdasarkan legalitas perjanjian sejarah dunia. Pusat dari
kerajaan bangsa di dunia itu kini ada di Indonesia, tepatnya di Cirebon. Sino
mengaku memegang sertifikat negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Salah
satu misi terpentingnya adalah mencairkan ‘Human Obligation’ atau hak kekayaan
manusia di seluruh dunia organisasi yang ia pimpin saat itu memegang puluhan
rekening di berbagai bank di seluruh dunia yang berisi kekayaan manusia di
dunia sebesar 1 juta triliun dolar A.S. Dana itu akan disalurkan untuk 139
negara, 30 organisasi dunia terbesar, dan 12 portal dunia. Masing-masing akan
mendapatkan 138 triliun dolar A.S.
Pengenalan
UN Swissindo di Pati sendiri bermula dari ajakan dari mulut ke mulut.
Kesehariannya,mereka mengaku berdiskusi melalui group media sosial. Satu orang
yang dianggap sebagai sesepuh UN Swissindo di Indonesia yaitu Ir Soegiharto
Notonegoro, yang kerap dipanggil dengan sebutan Romo. Sino mengeluarkan voucher
Surat Kuasa M1 yang digunakan sebagai tanda registrasi para relawan, melalui
Bank Mandiri. Sampai tahun 2017, Swissindo masih tetap eksis dengan pusat tetap
di Cirebon. Pengikutnya bahkan terdiri dari berbagai belahan dunia.
Sejumlah
relawan (para pengikut) UN Swissindo (detikcom, Jum'at, 25/8/17) mengungkapkan
UN Swissindo merupakan komunitas yang mengemban misi mewujudkan sila kelima
dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk
mewujudkannya, relawan UN Swissindo tengah berupaya untuk mengungkap harta
kekayaan negara sejak jaman kerajaan yang saat ini menurut mereka disimpan dan
disembunyikan oleh pimpinan negara. Mereka meyakini harta karun dari
kerajaan-kerajaan nusantara hingga zaman Soekarno masih tersimpan di Bank
Swiss. Nantinya, hasil pengungkapan tersebut yang akan digunakan untuk
mewujudkan kemakmuran bagi seluruh warga negara Indonesia. Salah satunya
pemberian dana hibah, untuk melunasi seluruh tanggungan hutang masyarakat. Misi
tersebut dinamai misi ilahi.
Tri
Satya, salah satu relawan Swissindo (detikcom, Jumat, 25/8/17) mengungkapkan semua
relawan, bukan korban. Mereka mengamban misi ilahi untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi sleuruh rakyat Indonesia. Menurut Tri, sebenarnya pada tanggal 18
Agustus 2017 mereka mendatangi Bank Mandiri Pati bukan untuk berdemo, tapi atas
instruksi dari Romo, meminta agar pihak Bank Mandiri membuka nomor akun
tersebut.
Direktur
Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam L Tobing (KONTAN, Jumat, 28/10/2017)
mengatakan, Swissindo menawarkan surat lunas kepada debitur bank atau lembaga
pembiayaan lainnya. Untuk mendapatkan surat lunas ini, Swisindo meminta
bayaran. Dari situlah Swisindo mendapatkan keuntungan. Jadi pelaku mendekati
debitur bank yang macet pembiayaannya dan dia bayarkan dengan memberi surat
lunas. Tapi kenyataannya surat lunas ini bukan dari pihak bank. Perusahaan yang
dipimpin oleh Mr Sino AS itu, mengiming-imingi pelunasan utang debitur kepada
pihak bank. Swissindo itu merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha
yang resmi. Dia menyajikan informasi yang bohong kepada masyarakat.
Satgas
Waspada Investasi kemudian melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri
pada 13 September 2016. Pada hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga
menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya karena tidak sesuai
dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan
atau lembaga keuangan lainnya. OJK juga mengeluarkan siaran pers bernomor SP
56/DKNS/OJK/6/2016 pada 20 Juni 2016 yang isinya imbauan kepada masyarakat agar
waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab
termasuk UN Swissindo. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi
perbincangan.
Pada
23 Agustus 2017, Satgas Waspada Insvestasi pernah memanggil Sino untuk
menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang sama. Agustus
tahun 2017, satuan tugas waspada investasi mengeluarkan pernyataan menutup
United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo). Pasalnya
lembaga ini mengaku mampu menghapus utang umat manusia dengan selembar voucher
M1 yang bisa dibeli dan diunduh di website mereka.
Eksistensi
UN Swissindo ini mulai berjalan sekitar 2010 hingga nama UN Swissindo kian
melambung setelah pengikutnya mulai banyak. Kegiatan perusahaan abal-abal ini
dilakukan di Cirebon tepatnya di Jalan Bougenvil 3, Blok K 1-4 Nomor 24
Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sino
pria berjengot dengan berpakaian loreng cokelat yang berjalan menggunakan alat
bantu untuk jalan atau penyangga tubuh itu, mengklaim dirinya sebagai Presiden
Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki misi besar ingin
menghapuskan utang umat manusia di dunia. UN Swissindo mengklaim sebagai
pendiri negara-negara dunia. Jadi segala bentuk warisan atau aset di dunia
diklaim boleh dikelola oleh UN Swissindo. Nama UN Swissindo kian melambung
setelah pengikutnya mulai banyak. Sino pria kelahiran Cilacap, (detikfinance,
Kamis, 15/2/2018), dengan sebutan 'Yang Mulia' oleh para pengikutnya,
menjadikan rumah miliknya sebagai markas besar dengan gerbang utama warna
hitam. Pendopo yang berukuran sekitar 3x4 meter menjadi tempat berkumpul.
Namun,
makin banyak orang yang berpandangan miring terhadap UN Swissindo, hingga
akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengeluarkan
keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin melaksanakan kegiatan pelunasan
utang tersebut.
Lima
bulan setelah mengeluarkan siaran pers tentang imbauan agar masyarakat waspada
terhadap UN Swissindo, OJK dan Satgas Waspada Investgasi mengeluarkan siaran
pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016, tepatnya pada 1 November 2016, OJK
dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan
kegiatan yang melanggar hukum. Selain UN Swissindo, dua lembaga lainnya, yakni
PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom dinyatakan telah
melanggar hukum.
Satgas
Waspada Investasi mengeluarkan dua poin, dan telah melaporkan kasus UN Swissindo
ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada
Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya. Karena
kegiatan yang dilakukan UN Swissindo tak sesuai dengan mekanisme pelunasan
kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan. Konsep
pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucher M1, yang
didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjual belikan.
Setahun
setelah adanya keputusan penghentian kegiatan UN Swissindo, pada 23 Agustus
2017, Pimpinan UN Swissindo Sino dipanggil Satgas Waspada Investasi. Sino
mendatangani empat pernyataan. Pernyataan Sino yangu dibubuhi tandatangannya
serta materai Rp 6.000 dan diketahui oleh Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas
Waspada Investasi tersebut tentang penghentian kegiatan dan permintaan maafnya
untuk tidak mengulangi kembali atau melakukan kegiatan yang sama.
Sehari
setelah penandatanganan surat pernyataan tersebut, OJK dan Satgas Waspada
Investigasi kembali merilis pernyataan tentang penghentian kegiatan UN
Swissindo. Namun Keputusan Otoritas Jasa Keungan (OJK) memberhentikan kegiatan
sekte penghapus utang umat manusia atau United Nations Swissindo Trust
Internasional Orbit (UN Swissindo) tak memiliki pengaruh. UN Swissindo terus
beroperasi. Bahkan, sekte itu mengklaim pengikutnya makin berkembang pesat.
Katanya, jumlah pengikutnya bertambah bertambah banyak.
Juru
Bicara UN Swissindo Budi Raja saat ditemui detikfinance di markas besar UN
Swissindo di Cirebon, mengklaim pengikutnya ada di seluruh provinsi yang ada di
Indonesia, kurang lebih ada 25 juta relawan. UN Swissindo terus berkembang, relawan
ada di 34 provinsi, bahkan hingga ke desa-desa. Tak hanya Indonesia, UN
Swissindo juga sudah ada di negara-negara lain. Secara terang-terangan UN
Swissindo menolak keputusan OJK, karena Sino sebagai pemimpin UN Swissindo
terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat, salah satunya dengan pembebasan
utang. Bahkan, Sino bisa saja melalukan perlawanan terhadap OJK dengan
mengerahkan seluruh pengikutnya yang berjumlah 25 juta orang itu. Namun, Sino
lebih memilih menjaga amanat yang diembannya sebagai pemimpin yang
menyejahterakan rakyat. Yang Mulai (Sino) mengemban amanah, tidak bermain ranah
politik. Pengikut semakin bertambah. Bahkan, negara-negara di lima benua
meminta ingin didahulukan (kesejahteraannya).
Pada Jumat, 18 Agutus 2017, para pengikut UN Swissindo
menggeruduk kantor Pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucher M1.
Harapannya uang bisa dicairkan. Nyatanya, Bank Mandiri menolak dan tidak pernah
merasa mendapatkan instruksi dari Bank Mandiri pusat terkait voucher tersebut.
Hal yang sama juga terjadi di Kudus.
Wakil
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar
Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan (Rabu siang, 2 Agustus 2018) penangkapan
dilakukan terkait UN Swissindo. Hingga saat ini baru Sino yang ditangkap. Jumlah
korban belum bisa dihitung. Atas perbuatannya, lembaga ini dijerat tindak
pidana pemalsuan dan penipuan. Dari penangkapan ini disita banyak mata uang
asing yang diduga palsu. Pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan dan penipuan
serta UU mata uang.
No comments:
Post a Comment
Saran-Kritik-Komentar Anda sangat bermanfaat.
Terima Kasih Telah Bergabung.