KULIAH PUBLIK: Publik

SOSIAL MEDIA

PIKIRKAN YANG BAIK ~ o ~ LAKUKAN YANG TERBAIK ~ o ~ Ini Kuliah MetodeCHAT ~ o ~ Cepat_Hemat_Akrab_Terpadu ~ o ~ Silahkan Membaca dan Berkomentar

Ketahui Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Bisnis Anda Terkini

  Baru-baru ini, pemerintah telah mulai melonggarkan mobilitas seiring menurunnya kasus covid-19. Sementara pada Juli hingga awal Agustus ek...

Showing posts with label Publik. Show all posts
Showing posts with label Publik. Show all posts

Friday, June 29, 2018

Memahami Ekonomi Publik Untuk Mengelola Keuangan Negara

Konsep Dasar Ilmu Ekonomi Publik

Ekonomi publik diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang peranan pemerintah/negara dalam kehidupan ekonomi, namun karena yang ditelaah lebih menjurus kepada keuangan negara maka sejak tahun 1970-an lebih banyak disebut sebagai ilmu keuangan negara. Disebut ilmu keuangan negara karena pada intinya mempelajari atau menelaah tentang pengeluaran dan penerimaan negara. Sebagai suatu ilmu, berarti suatu studi dan penjelasan yang didasarkan pada metode dan sistematika tertentu. Dalam kaitan ini metode yang digunakan adalah metode sintetis dan analisis global dan spesial, general serta metode makro analisis dan mikro analisis.

Teori keuangan negara sebagaimana dinyatakan membahas badan-badan hukum publik, yang telah dianugerahi hak-hak hukum publik dan mampu ikut serta dalam proses ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dari pada badan swasta dan perseorangan. Sebagai bagian dari ilmu ekonomi, ilmu keuangan negara termasuk ilmu sosial yang tidak murni dan secara khusus membahas masalah keuangan dari sector pemeriantah, antara lain penerimaan pemerintah, pengeluartan pemerintah, hutang dan pinjangman pemeritah., kebijaksanaan fiskal dan moneter dan lainnya.

Tujuan utama ilmu keuangan negara adalah menentukan alokasi resources serta mengetahui pengaruhnya dari penempatan tersebut terhadap keperluan individu maupun keperluan masyarakat serta pemerintah.

Menurut Poole (1956) dalam Ilyas (1989) ilmu keuangan negara berhubungan erat dengan empat tujuan utama dari pemrintah yaitu menentukan tingkat dan cara pengeluaran pemerintah, penerimaan dari pajak, pinjaman pemerintah dan mengelola hutang pemerintah.
Menurut Newman (1968) dalam Ilyas (1989) ada dua hal pokok yang merupakan konsep ilmu keuangan negara :
Pertama; ruangan lingkup dan tujuan pemerintah. Dalam hal ini diadakan penyesuaian batasan antara sector pemerintah dan sector swasta di dalam kegiatan ekonomi. Utamanya dalam menentukan bagaimana kemampuan dari kegiatan pemerintah yang beranekaragam mungkin akan mempengaruhi tingkat pendapatan dan kesempatan kerja, efisiensi dari alokasi sumberdaya dan juga pertumbuhan serta perkembangan ekonomi di sektor swasta.
Kedua; pembahasan yang berhubungan dengan perumusan ilmu keuangan negara dalam istilah yang non moneter. Misalnya suatu penjelasan mungkin kedengarannya aneh dimana kata keuangan pasti ada kaitannya dengan moneter, sehingga dalam hal ini akan mampu untuk menganalisis mengenai pengumpulan pajak, transfer payment, serta pengeluaran lain guna membiayai bidang yang produktif.

Ruang lingkup ilmu keuangan negara dapat dibagi menjadi:
a. Teori pengeluaran negara. Melalui pengeluaran negara pemerintah dapat berusaha mengembangkan jalannya keuangan dalam perekonomian sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran yang bertujuan akhir adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
b. Teori penerimaan negara. Teori yang membahas beberapa sumber penerimaan negara, membahas dan menganalisis perbandingan keuntungan atau kerugian dari berbagai bentuk pemasukan serta membahas prinsip-prinsip yang dilakukan terhadap berbagai pilihan sumber penerimaan negara.
c. Teori administrasi keuangan. Menyangkut tentang semua kegiatan dalam bidang keuangan termasuk permasalahannya yang berkaitan dengan anggaran belanja negara, melakukan pelaksanaan anggaran dan pengawasan terhadap anggaran
d. Teori stabilisasi dan pertumbuhan. Membahas tentang kebijakan ekonomi dari suatu pemerintahan dan kaitannya dengan kebijakan fiskal yang behubungan langsung dengan penerimaan dan pengeluaran negara.

Keuangan Negara dan Keuangan Privat

Peran pemerintah yang besar dalam menjamin tercapainya kesejahteraan masyarakat yang optimum dan kebijakan pemerintah harus ditujukan untuk mengoreksi perilaku masyarakat yang menghindarkan perekonomian mencapai alokasi sumber ekonomi yang efisien, redistribusi pendapatan masyarakat dan stabilitas ekonomi, maka ilmu keuangan negara menjadi demikian kompleks tidak hanya melihat hanya pada sisi anggaran saja tetapi juga pengaruh langsung dan tidak langsung dari kegiatan perekonomian agregat. Oleh karena itu ilmu ekonomi keuangan negara saat ini dipopulerkan kembali sebagai ilmu ekonomi publik (Public Economic Science)

Keuangan negara mencakup bahasan tentang penerimaan dan pengeluaran negara serta masalah dan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah sebagai akibat dari pengaruh penerimaan dan pengeluaran negara. Keuangan privat lebih membahas, masalah keuangan dari unit ekonomi secara individu atau satu unit ekonomi yang tidak membentuk bagian dari pemerintah.
Persamaan keuangan negara dengan keuangan privat adalah sebagai berikut :
a. keuangan negara dengan keuangan privat berkaitan dengan kegiatan yang menyangkut pembelian dan penjualan serta transaksi lainnya
b. keuangan negara dengan keuangan privat dapat membiayai kegiatan yang telah direncanakan, dapat melakukan pinjaman dan melakukan pembayaran kembali
c. keuangan negara dengan keuangan privat mempunyai sumber yang terbatas dibandingkan dengan pemuasan kebutuhan manusia

Perbedaan keuangan negara dengan keuangan privat dapat dilihat dari ciri-ciri keduanya, sebagai berikut:
Keuangan Negara :
  • Hidup dengan sarana yang lebih kompleks
  • Bunga pinjaman lebih rendah dibanding dengan sektor privat
  • Mempunyai kemampuan mencetak uang
  • Mengikuti prinsip anggaran
  • Dalam merencanakan kegiatannya pengeluaran negara ditetapkan terlebih dahulu

Keuangan Privat :
  • Sarana yang dimiliki sendiri
  • Bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan pasar atau bunga berlaku
  • Tidak mempunyai kemampuan mencetak uang
  • Mengikuti prinsip pasar
  • Merencanakan kegiatan dengan melihat penerimaan yang tersedia

Faktor Pembangunan Ekonomi Suatu Negara

Kemajuan dan perkembangan perekonomina suatu negara bisa dilihat dari pembangunan yang dilakukannya. Pembangunan ekonomi adalah sebuah proses yang ditandai dengan adanya kenaikan dari pendapatan total serta kenaikan pada pendapatan perkapita yang dibandingkan dengan terjadinya pertambahan penduduk yang disertai dengan pertumbuhan negara dibarengi dengan adanya perubahan fundamental yang mendasar pada tatanan struktur perekonomian suatu negara. Perlu anda ketahui bahwasannya pembangunan ekonomi tidak akan terlepas dari yang namanya pertumbuhan ekonomi. Keduanya memiliki hubungan yang erat sehingga saling mempengaruhi satu sama lain. Ketika perekonomian suatu negara tumbuh dan berkemabng dengan pesat maka pembangunan yang dilakukannya semakin baik dan maksimal.
Tentu keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara didukung dengan beberapa fakto penunjang. Faktor pembangunan ekonomi tersebut yakni :

1. Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi, tanpa adanya sumber daya alam mustahil akan terjadi pembangunan. Perlu kita ketahui bersama bahwasannyan sumber daya alam dibagi menjadi dua yakni sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati. Sumber daya alam dalam perekonomian berperan sebagai bahan dasar untuk setiap produksi yang dilaksanakan, sumber daya alam menjadi salah satu pemasok bahannya. Hal ini menunjukkan bahwasannya keberadaan sumber daya alam menjadi sangat penting karena tanpa adanya sumber daya alam maka suatu negara akan kebingungan dan mencari bahan ke luar negeri dan itu membutuhkan dana yang tidak sedikit, maka dari itulah dengan tersedianya sumber daya lam yang memadai maka mereka akan menghemat pengeluaran dan membuat produksinya optimal sehingga pembangunan ekonomi akan terlaksana dengan baik.

2. Sumber Daya Manusia (SDM)
Bukan hanya sumber daya alam yang penting, namun ada satu aspek pendamping yang tak kalah pentingnya yakni sumber daya manusia. manusialah yang menjadi pengelola sumber daya alam yang awalnya mentah menjadi setengah jadi maupun barang jadi. Bukan hanya itu tenaga manusia diperlukan untuk melaksnakan segala kegiatan yang menunjang pembangunan perekonomian. Tentu tidak semua manusia yang bisa dijadikan sebagai agen pembangunan, namun memerlukan manusia-manusia yang memiliki kompeten dan keseriusan dalam melaksnakan kegiatan dan tugasnya. Mengapa butuh manusia yang berkopenten dan berpotensi, karena jika tenaga manusianya tidak memiliki kompeten maka mereka akan kesulitan dalam mengelola sumber daya yang ada dan hal ini malah akan membuat kerugian bagi suatu negara.

3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Ilmu pengetahun dan teknologi menjadi sebuah pelengkap bagi sumber daya manusia untuk mengelola sumber daya alam dengan efektif dan efisisien. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua unsur yang berbeda namun bergabung menjadi satu membentuk satu kesatuan yang penting bagi sebuah pembangunan ekonomi. Ilmu pengetahuan perlu dimiliki dan dikuasai oleh manusia sesuai dengan bidangnya, karena di dalam ilmu pengetahuan terdapat berbagai cara dan taktik dalam mengelola sumber daya alam yang ada agar lebih efektif dan efisien. Selain itu ilmu pengetahuan juga menjadi petunjuk dalam segala tindakannya. Kemudia teknologi juga menjadi salah satu aspek yang dibutuhkan dalam proses pengolahan sumber daya alam. (Baca juga : manfaat internet untuk ekonomi ,  Cabang Cabang Ilmu Ekonomi)
Pada dasarnya keberadaaan teknologi membantu kerja manusia agar lebih mudah dan ringan, teknologipun mampu mempercepat suatu proses pengolahan sumber daya alam dan hal ini akan mampu menghasilkan sebuah keuntungan lebih besar dan cepat daripada tanpa menggunakan teknologi. Mudahnya kita bayangkan ketika masa perekonomian tradisional kebanyakan manusia menggunakan tangan dan itu memerlukan waktu yang lama, begitu juga yang terjadi pada petani dulu menggunakan sapi untuk membajak sawah, namun sekarang lebih praktis dengan adanya traktor, begitu juga proses produksi dalam suatu perusahaan sudah menggunakan mesin-mesin canggih hasil karya perkembangan teknologi.

4. Sosial Budaya
Perlu anda ketahui bahwasannya sosial budaya menjadi salah satu aspek penting dalam prospek pembangunan ekonomi, sosial budaya ini bisa menjadi penghambat maupun pendorong kemajuan perekonomian suatu negara. Hal ini bisa terjadi karena budaya menjadi salah satu aspek penting dalam diri masyarakat budaya baik dan rajin akan memberikan sumbangsih pada perekonomian begitu juga dengan budaya yang negatif maka akan menghambat kemajuan perekonomian. Aspek sosial pun akan memberikan sumbangsih lebih dalam perjalanan perekonomian karena untuk mendapatkan hasil yang maksimal diperlukan kerjasama yang baik pula, kerjasama tidak akan terbentuk jika masing-masing iondividu tidak memiliki jiwa sosial yang tinggi. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwasannya memang sosial budaya juga menjadi aspek penting dan faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi.

5. Keadaan Politik
Politik merupakan salah satu aspek yang mempu mempengaruhi perkembangan dan kemajuan perekonomian. Politik bisa menjadi teman dan kawana bagi perekonomian. Politik bisa mempengaruhi kebijkan yang akan diterapkan dalam pasar. Ketika keadaan politik dalam suatu negara menunjukkan kestabilan dan keharmonisan maka laju pertumbuhan ekonomi akan membaik dan pembangunan di dalamnaya akan  terus digiatkan. Berbeda ketika pada saat itu kondisi atau keadaan politik di suatu negara tak menentu smeua pihak berlomba-lomba menjadi yang terbaik, hal ini akan mempengaruhi laju perekonomian dan tentunya bisa berujung pada tersendatnya pembangunan ekonomi suatu negara. Pada dasarnya  kondisi politik yang kondusif akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak yang bergelut di dalam perekonomian untuk melakukan sebuah pembaruan dalam sebuah perekonomian sehingga akan berdampak baik pada pembangunan ekonomi yang terjadi.

6. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi baik buruknya pembangunan ekonomi. Sebelum terlalu jauh membahas ini, mari kita kemabli mengulas bahwa sistem pemerintahan akan membentuk sistem ekonomi pula di negara tersebut. Sistem perekonomian akan menyesuaikan dengan sistem pemerintahan yang ada. Misalkan jika sistem pemerintahan menggunakan sistem lieral maka secara otomatis sistem perekonomiannya menggunakan sistem liberal dimana semua bebas dalam melakukan kegiatan dan aktivitas perekonomiannya. Begitu juga di negara Indonesia yang sistem pemerintahannya demokrasi maka sistem perekonomiannya mengikutinya dengan memberikan kebebasan namun dengan pengawasan dari pemerintahan agar menjadi stabil dan terkendali. Dari penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bahwasannya sistem pemerintahan juga akan mempengaruhi pembangunan ekonomi yang ada. Semakin baik sistem pemerintahannya maka pembangunan ekonomipun akan berjalan dengan lancar.

7. Sarana Prasarana
Dalam semua bidang pasti kehadiran sarana prasarana menjadi penting karena dengan kelengkapannya bisa memberikan kemudahan bagi semua pihak yang bersangkutan dalam perekonomian. Sarana prasarana harus dilengkapi dan disediakan supaya dalam upaya pembangunan ekonomi optimal. Ketika sarana prasarana tidak mendukung upaya untuk melakukan pembangunan ekonomi maka laju pertumbuhan ekonomi, dengan begitu laju perokonomian akan tersendat dan negarapun akan mendapatkan sebuah permasalahan yang komplek. Dengan begitu terlihat jelas kelengkapan sarana prasarana dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi suatu negara, selain itu keberadaan sarana prasarana akan mempercepat terjadinya sebuah pembangunan ekonomi.

Pembangunan ekonomi  bisa dilakukan tanpa adanya aspek-aspek di atas namun jangan harap pembangunan itu akan berhasil. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi, dimana faktor tersebut akan mempengaruhi optimal atau tidaknya pembangunan ekonomi yang terjadi. Namun ketika ada satu saja aspek yang terpenuhi maka pembangunan tersebut akan semakin baik, dan jika tambah satu lagi aspek yang bisa dipenuhi maka secara otomatis pembangunan ekonomi itu akan semakin membaik lagi dan begitu seterusnya. Dan pada akhirnya ketika semua aspek terpenuhi maka pembangunan ekonomi akan menjadi sempurna dan akan memberikan sumbangsih lebih kemajuan perekonomian suatu negara.

Semoga bermanfaat.

SUMBER :


Tuesday, June 26, 2018

Menyimak Tafsiran Mahkamah Konstitusi Atas Kesejahteraan Sosial Pasal 33 UUD 1945


BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


A. Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Landasan Sistem Ekonomi Pancasila

Dalam rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun Iebih dari itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bagi sistem ekonomi Pancasila, yang lebih dikenal dengan demokrasi ekonomi. konstitusi ekonomi tersebut terlihat pada materi, yang berbunyi:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlandaskan semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol kebijakan yang dibuatnya dan dilakukannya, sehingga dapat tercipta peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi.

Tetapi dalam perjalanan waktu, penerapan pasal 33 UUD 1945 ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Beberapa Permasalahan dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945, misalnya:
a) Misalnya Masyarakat yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam, tanpa mendapat perlindungan selayaknya, Misalnya kasus masuknya infestor asing yang mengeruk habis sumberdaya alam Indonesia dengan menerapkan kontrak Karya, seperti kita tau kerjasama pemerintah dengan infestor asing melalui kontrak karya sama sekali tidak mencerminkan jiwa pasal 33 UUD 1945.
b) Perkembangan ekonomi global juga banyak permasalahan yang sering kali muncul menyangkut penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Misalnya, permasalahan yang perlu mendapat perhatian, ialah tentang aturan pelaksanaannya yang lahir dalam bentuk undang-undang, yaitu  tentang bagaimana peranan negara dalam penguasaan sumber daya alam (ekonomi) yang ada.
c) Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sektor-sektor ekonomi di Indonesia yang seharusnya mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Namun pada prakteknya, berbagai peraturan perundang-undangan lebih mengakomodasi tekanan-tekanan kepentingan politik dan ekonomi para pendukung ekonomi pasar. Karena memang hukum adalah produk politik”. Konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu.

Khusus terhadap permasalahan yang ke 3 (tiga) diatas terkait persoalan-persoalan karakter produk hukum tersebut kemudian muncul pada wilayah hukum di Indonesia di bidang sumber daya alam, seiring dengan keluarnya Undang-Undang, misalnya:
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam,
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Kesesuaian antara ketiga undang-undang tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945, merupakan dasar berbagai kalangan masyarakat untuk mengugat validitas keberlakuan ketiga undang-undang tersebut kepada mahkamah Konstitusi ketika secara nyata-nyata merugikan hak konstitusional warga negara.

Bedasarkan ketentuan pasal 24 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangann sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 24 ayat 2, pasal 24C, dan diatur lebih lanjut dalam UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003 kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan Negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan dimasa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai  (1) pengawal konstitusi (the guardian of constitution); (2) penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution); (3) pengawal demokrasi (the guardian of democracy); (4) pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights); dan (5) pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human rights).
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi dipaksa untuk memberikan tafsir trhadap pasal 33 UUD 1945 yang memuaskan bagi semua pihak khususnya para pemohon judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Pasal 33 UUD 1945.

B. Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 terhadap Pasal 33 UUD 1945

Mahkamah Konstitusi telah kerap kali memutuskan perkara yang menggunakan batu uji Pasal 33 UUD 1945 tersebut yang diantaranya sebagai berikut:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang tertuang dalam PUU 063/PUU-II/2004 memberikan pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
a. karakteristik air yang merupakan bagian dari HAM, oleh karenanya negara memiliki peran dalam rangka melindungi, mengormati dan memenuhinya;
b. negara dapat turut campur didalam melakukan pengaturan terhadap air. Sehingga Pasal 33 ayat (3) harus diletakan di dalam konteks HAM dan merupakan bagian dari Pasal 28H UUD 1945
c. Bahwa air merupakan sebagai benda res commune, sehingga tidak dapat dihitung hanya berdasarkan pertimbangan nilai secara ekonomi. Konsep res commune, berimplikasi pada prinsip pemanfaat air harus membayar Iebih murah;
d. Hak guna pakai air merupakan turunan dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 dan masuk ke dalam wilayah hokum publik yang berbeda dengan hukum privat yang bersifat kebendaan;
e. peran swasta masih dapat dilakukan di dalam pengelolaan sumber daya air, selama peran Negara masih ditunjukkan dengan merumuskan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
f. Berdasarkan pokok pertimbangan di atas, maka substansi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air tidak bertentangan dengan UUD 1945.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang tertuang dalam PUU : 002/PUU-I/2003 memberikan pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
a. Konsepsi “Dikuasai oleh Negara” dalam pasal 33 (3) UUD 1945 merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkankepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar  besarnya kemakmuran bersama.
b. Bahwa jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan  sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Walaupun demikian, konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus diakui sebagai salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara yang luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk merumuskan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan sebagian pokok pertimbangan Mahkamah konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan secara materil mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang tertuang dalam PUU Nomor: 001/PUU-(/2002) memberikan pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
a. bahwa  berdasarkan penafsiran historis, seperti yang tercantum dalam  Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan,  makna ketentuan tersebut adalah “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.  Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
b. Mahkamah berpendapat bahwa untuk menyelamatkan dan melindungi serta mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset negara dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, baik yang beraspek komersiil maupun non-komersiil sebagai wujud penguasaan negara.
c. sehingga ketentuan Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2002 yang memerintahkan  sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak  terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. sehingga oleh karenanya Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945
Berdasarkan sebagian pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka MK memutuskan permohonan Para Pemohon dikabulkan sebagian dengan menyatakan Pasal 16, 17 ayat (3), serta 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

C. Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 UUD 1945

Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah tercantum didalam ayat (3) mengenai pengertian “hak penguasaan negara” atau ada yang menyebutnya dengan “hak menguasai negara”. Sebenarnya ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tersebut sama persisnya dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950, sehingga ada anggapan bahwa hal itu merupakan cerminan nasionalisme ekonomi Indonesia.

Bahwa berdasarkan uraian putusan mahkamah konstitusi terhadap Judicial Review Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 terhadap Pasal 33 UUD 1945 tersebut diatas adalah untuk pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie).

Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaacf) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan Iangsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

D. Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 33 (3) UUD 1945 mengenai pengertian “hak menguasai Negara” atas cabang-cabang produksi penting dan sumber kekayaan alam, meliputi:
1) Mengadakan kebijakan (beleid)
2) tindakan pengurusan (bestuursdaad)
3) Pengaturan (regelendaad)
4) Pengelolaan (beheersdaad)
5) Pengawasan (toezichthoundensdaad)

Pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi.Terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dapat disimpulkan  bahwa Mahkamah Konstitusi tidak saja menilai atas segala sesuatu yang telah terjadi di masa lalu sebagai pertimbangan hukumnya, tetapi juga mencoba untuk membuat pertimbangan sehingga mengeluarkan putusan yang berisi ke masa depan, khususnya dalam mengawal pelaksanaan UU tersebut agar tetap sejalan dengan UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :
Asshiddiqie, Jimly, 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme,  Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas  Hukum Universitas Indonesia.
Arizona, Yance , 2007, Penafsiran MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945 (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005  Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Fadjar, Mukthie, A, 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press.
Gunadi, Tom, 1990. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45,
Bandung: Angkasa.
Hatta, Mohammad, 1954. Beberapa Fasal Ekonomi : Djalan Keekonomian
dan  Kooperasi,  Cetakan  Ke-5,  Djakarta:  Dinas  Penerbitan Balai Pustaka.
Ibrahim, Johnny,  2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Masrukan, 1981, Pancasila dalam kekudukan dan fungsinya sebagai dasar
Negara dan pandangan Hidup bangsa Indonesia, Surabaya: Usaha Offset Printing.
Strong, C.F, 2004. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Penerbit Nuansa dan   Penerbit Nusamedia. Bayu Media: Malang.
Soemantri,  Sri.  1997.  Hak  Menguji  Materil  di  Indonesia,  Bandung: Alumni.
Tutik, Titik, T, 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Cerdas Pustaka.
Wheare, K.C. 1969. Modern Constitution, London: Oxford University Press.

Jurnal :
Fadjar, Mukthie, A, September 2005. Pasal 33 UUD 1945, HAM, dan UU SDA, Jurnal Konstitusi Volume 2, Nomor 2.
Kuntana Magnar, Inna Junaenah, dan Giri Ahmad Taufk, Februari 2010. Tafsir MK Atas Pasal 33  UUd 1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002), Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1.

Artikel :
Arimbi HP dan Emmy Hafild, Membumikan Mandat Pasal 33 UUD 45, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Fiends of the Earth (FoE), Indonesia, 1999, , diakses pada tanggal 3 Desember 2010.
Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi Senin,18 Juli 2005
Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, (Selasa, 13 April 2010), Diakses Pada tanggal 3 Desember 2010.
Dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Pasal ini merupakan konsekuensi dari tujuan dari berdirinya negara Indonesia, hal ini ditunjukkan di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang rumusannya sebagai berikut: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”
Kuntana Magnar, Inna Junaenah, dan Giri Ahmad Taufk, Tafsir MK Atas Pasal 33  UUd 1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002), Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari 2010,  Hlm, 112.

Yance Arizona, Penafsiran MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945, (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005  Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, (Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 2007),  Hlm. 11.
“Pada awal pembentukannya sampai saat ini MK berdasarkan Pasal 24 UUD 1945  jo. Pasal 10 UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  memiliki 4 wewenang dan 1 kewajiban. Wewenang tersebut adalah : (1)menguji undang-undang terhadap UUD 1945, (2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, (3)memutus pembubaran partai politik, (4)memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dan (5)Sedangkan kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dengan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Kuntana Magnar, Inna Junaenah, dan Giri Ahmad Taufk, , Tafsir MK Atas Pasal 33  UUd 1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002), Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari 2010,  Hlm 165.


Penulis : M. Lutfi Chakim, Universitas Muhammadiyah Malang

SUMBER : 
*http://lutfichakim.blogspot.com

Saturday, June 16, 2018

Seru! Berkendara di Terowongan Bawah Laut Terpanjang Kedua di China.


Terowongan Xiamen Xiang'an adalah terowongan bawah laut pertama di Cina yang menghubungkan Pulau Xiamen dengan Distrik Xiang'an. Terowongan ini se panjang total 5.9 km, termasuk bagian penyeberangan 4.2km, dengan titik terdalam berada di 70m di bawah permukaan laut.

Terowongan ini terdiri dari tiga lajur jalan. Terowongan ini memiliki tiga tabung, dua terowongan kendaraan dengan luas penampang masing-masing 122 m persegi dan satu terowongan dengan diameter yang lebih kecil.

Dengan hadirnya terowongan ini mengurangi waktu perjalanan dengan jalan darat dari 90 menit hingga sembilan menit. Sejak dibuka untuk lalu lintas pada bulan April 2010, terowongan ini menjadi pemeran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi Kota Xiamen, terutama Distrik Xiang'an dan wilayah tenggara Provinsi Fujian.

Dikutip dari Daily Mail, Cina akan menyelesaikan jembatan (termasuk terowongan) terpanjang di dunia, yang dinamai “Hong Kong-Zhuhai-Macau Bridge”. Jembatan ini menghubungkan tiga kota penting (sesuai namanya) dengan panjang 54,7 kilometer atau sekitar 34 mil. Bagian utama jembatan itu telah rampung pada Juli tahun 2017. Bagian itu juga mencakup terowongan yang membentang di bawah muara Pearl River di antara ketiga kota itu.

Terowongan ini diketahui memiliki panjang 6,7 kilometer dan berada 40 meter di bawah permukaan laut. Keberadaannya sekaligus menasbihkan sebagai terowongan bawah laut terpanjang di dunia.

Pemerintah China diketahui butuh waktu sekitar 14 tahun untuk merencanakan serta membangun struktur jembatan yang sangat besar itu. Jembatan itu dibangun dengan anggaran sekitar 12 miliar poundsterling atau sekitar Rp 218,5 triliun. Pekerjanya proyek ini butuh sekitar 420.000 ton baja. Bila diestimasikan, jumlahnya setara dengan membangun 60 Menara Eiffel.

Keberadaan jembatan ini diyakini akan signifikan memangkas waktu tempuh dari Hong Kong ke Zhuhai, yakni dari tiga jam menjadi 30 menit. Walaupun sudah rampung, namun jembatan itu masih menunggu pemeriksaan kualitas tahap akhir sebelum dibuka secara resmi untuk masyarakat.

China berencana membangun terowongan bawah laut terpanjang di dunia. Menurut para ahli yang terlibat dalam proyek ini, proyek ini akan memakan dana US$ 36 miliar atau sekitar Rp 360 triliun. Terowongan ini dibangun untuk memangkas jarak antara dua kota pelabuhan di wilayah utara yang rawan gempa.

Profesor Wang Mengshu, seorang ahli terowongan dan kereta api dari Akademi Teknik China (AFP, Sabtu 15/2/2014) mengatakan Terowongan itu akan dibangun sepanjang pesisir barat Yantai, sebelum menuju ke laut lepas di Laut Bohai. Panjang terowongan ini bakal mengalahkan panjang gabungan antara dua terowongan terpanjang di dunia, yaitu terowongan Senkai yang menghubungkan pulau Honshu dan Hokkaido di Jepang, dan terowongan Channel yang menghubungkan Inggris dan Perancis. Terowongan ini akan memangkas secara drastis waktu tempuh antara Dalian dan Yantai, yang saat ini terpisah jarak sejauh 1.440 kilometer atau delapan jam menggunakan kapal feri. Terowongan bawah laut ini diharapkan bakal selesai dalam 5 tahun (2016-2020.

Proyek itu adalah proyek nasional kunci yang memenangkan dukungan penuh dari Perdana Menteri Li Keqiang ketika ia menjadi ketua partai Liaoning pada 2004. Terowongan Laut Bohai adalah bagian penting dari proyek kereta api sepanjang 5.700 kilometer di negara itu untuk menghubungkan kota Tongshan di timur laut dan Sanya di Hainan. Kendaraan penumpang akan dimuat ke gerbong kereta dan diangkut hingga 250 km/jam, memperpendek waktu mengemudi antara Dalian dan Yantai ke sekitar 40 menit.

Time Weekly mengatakan feri antara dua kota, yang berjarak sekitar 170 kilometer, membutuhkan delapan jam untuk melakukan satu perjalanan. Investasi 260 miliar yuan itu diproyeksikan mencapai titik impas dalam waktu 12 tahun. Arus lalu lintas harian antara Dalian dan Yantai diperkirakan akan meningkat menjadi lebih dari 100.000 kendaraan pada tahun 2015.Pemerintah Liaoning dan Shandong diminta untuk menyediakan 100 miliar yuan masing-masing, sementara 60 miliar yuan lainnya akan ditanggung oleh perusahaan kereta api. Melalui terowongan ini, mobil akan diangkut dengan kereta berkecepatan 220 kilometer per jam. Terowongan sepanjang 123 km ini menghubungkan kota Dalian, provinsi Liaoning dan kota Yantai, provinsi Shandong.

Pekerjaan itu harusnya sudah bisa dimulai pada awal 2016 dan akan memakan waktu sekitar enam tahun untuk menyelesaikannya. Untuk alasan keamanan, struktur dan desain akan mencerminkan terowongan Seikan sejauh 54 kilometer, yang sekarang menjadi terowongan rel operasional terpanjang dan terdalam di dunia. Sementara Dewan Negara lebih dulu harus meninjau proposal besar-besaran itu, China Railway Engineering Corporation akan mengelola terowongan setelah dibuka.

Cina terus memacu pembangunan ekonomi dengan menggalakkan infrastruktur diberbagai bidang. Hebat.



SUMBER :